Keuangan
( 1012 )Cegah Moral Hazard
Strategi Hindari Gejolak Likuiditas
Penurunan daya beli masyarakat berdampak signifikan pada sektor perbankan, menciptakan tantangan berat bagi stabilitas likuiditas. Data dari Bank Indonesia mencatat bahwa pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dari nasabah perorangan menurun drastis, dari 2,1% pada Juli 2024 menjadi hanya 0,6% pada September 2024. Hal ini menggambarkan keterbatasan daya simpan masyarakat, yang dipaksa untuk menunda penyimpanan dana karena kebutuhan mendesak.
Direktur Bank Indonesia menekankan bahwa ketergantungan pada DPK dari segmen korporasi, yang masih tumbuh stabil, menimbulkan risiko jangka panjang bagi kesehatan likuiditas bank. Oleh karena itu, perbankan perlu berinovasi untuk menarik kembali nasabah perorangan dengan produk yang lebih menarik dan fleksibel. Para ekonom juga menekankan pentingnya intervensi pemerintah untuk memulihkan daya beli masyarakat melalui insentif dan bantuan langsung.
Secara keseluruhan, stabilitas ekonomi memerlukan kolaborasi antara sektor perbankan dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan inklusi keuangan. Bank harus mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah ritel, termasuk program tabungan yang edukatif dan penggunaan aplikasi digital untuk menarik generasi muda. Tanpa langkah konkret dari semua pihak, risiko turbulensi ekonomi akan terus menghantui stabilitas keuangan.
Risiko Likuiditas Tinggi di Zona Merah Dana Nasabah
Penurunan dana pihak ketiga (DPK) dari nasabah perorangan menjadi tantangan serius bagi industri perbankan. Data Bank Indonesia mencatat pertumbuhan DPK perorangan melambat secara signifikan, dari 5,4% pada Januari 2024 menjadi hanya 0,6% pada September 2024, yang juga berimplikasi pada penurunan porsi DPK perorangan terhadap total DPK. Sementara itu, DPK dari nasabah korporasi justru meningkat, mencapai 13,5% YoY, yang dapat menambah tekanan biaya bagi bank karena permintaan suku bunga khusus dari nasabah korporasi.
Beberapa pemimpin bank, seperti Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, dan Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mencatat adanya penurunan pertumbuhan DPK perorangan dan menjelaskan strategi mereka untuk meningkatkan pengalaman pengguna melalui layanan digital. Bank Negara Indonesia (BNI) juga mengadopsi pendekatan serupa, berfokus pada transformasi digital dan memperbaiki struktur DPK.
Dalam menghadapi tantangan ini, para bank berupaya menarik kembali nasabah perorangan dengan memperkenalkan produk simpanan yang lebih menarik dan memanfaatkan platform digital. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas likuiditas dan memitigasi risiko yang muncul dari ketergantungan pada DPK nasabah korporasi. Pengamat perbankan, seperti Trioksa Siahaan, menyoroti bahwa penurunan DPK perorangan mungkin mencerminkan kebutuhan hidup yang mendesak dan pergeseran dana ke instrumen investasi alternatif.
Secara keseluruhan, untuk menjaga kesehatan likuiditas, perbankan perlu berinovasi dalam produk dan layanan yang ditawarkan kepada nasabah individu, serta beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang lebih luas.
Wacana Pemutihan Utang: Kekhawatiran di Sektor Penjaminan
Kebijakan penghapusan utang yang berpotensi memengaruhi industri penjaminan kredit. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Agus Supriadi, menekankan bahwa meskipun belum ada pembicaraan spesifik mengenai rincian penghapusan utang, kebijakan tersebut dapat mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan bagi perusahaan penjaminan. Ini karena mereka mungkin kehilangan penerimaan dari subrogasi, yang berakibat pada berkurangnya likuiditas dan dana cadangan yang mereka miliki.
Asippindo mengingatkan pentingnya seleksi yang tepat terhadap nasabah yang utangnya dihapus agar kebijakan ini tidak menimbulkan moral hazard. Mereka juga mengharapkan adanya kejelasan hukum dan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan, terutama dalam konteks Kredit Usaha Rakyat (KUR), agar tidak merugikan keuangan negara.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah, menunggu penerbitan Perpres untuk melaksanakan penugasan tersebut. Jamkrindo melaporkan bahwa hingga September 2024, mereka telah menjamin Rp248,5 triliun dengan enam juta UMKM terjamin.
Pakar manajemen risiko, Abitani Taim, mengingatkan agar utang yang dihapus diperiksa dengan teliti, terutama terkait utang yang sudah diklaim asuransi kredit. Keterlibatan perusahaan penjaminan dalam perumusan kebijakan diharapkan dapat mencegah beban tambahan bagi mereka di masa mendatang.
Secara keseluruhan, kebijakan ini memiliki potensi untuk mempengaruhi struktur keuangan perusahaan penjaminan dan perlu dilaksanakan dengan pertimbangan yang cermat agar tidak merugikan sektor-sektor yang terlibat.
Pentingnya Likuiditas Cukup bagi Perbankan
Perbankan Indonesia mulai menghadapi tantangan dalam menghimpun dana masyarakat, meskipun awal tahun 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Setelah mencapai pertumbuhan tertinggi DPK pada Mei 2024, laju pengumpulan dana melambat hingga Agustus 2024, dipengaruhi oleh biaya dana yang meningkat. Namun, meskipun ada penurunan dalam pertumbuhan DPK, likuiditas perbankan masih terjaga dengan baik, seperti yang ditunjukkan oleh rasio alat likuid terhadap DPK yang berada di atas ambang batas yang aman.
Wakil Menteri Keuangan, yang tidak disebutkan namanya dalam artikel, mengingatkan bahwa likuiditas tetap cukup longgar, berkat kebijakan Bank Indonesia yang terus mendukung pelonggaran likuiditas dan insentif bagi perbankan untuk menyalurkan kredit. Dengan kebijakan likuiditas makroprudensial dan penurunan suku bunga acuan, diharapkan pertumbuhan DPK dapat kembali meningkat, mendukung penciptaan lapangan kerja, terutama untuk sektor UMKM dan kredit hijau. Di sisi lain, pengawasan terhadap LDR yang meningkat tetap terjaga, menandakan bahwa perbankan masih mampu mengelola dana dengan baik.
LPS Mencatatkan Simpanan Kelas Kakap Mencapai Rp4.699,44 Triliun
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan simpanan kelas kakap per September 2024 tumbuh 1,5% secara bulanan (month to month/mtm) mencapai Rp4.699,44 triliun. Angka ini naik dibandingkan bulan sebelumnya yang mengalami kontraksi. Simpanan dengan tiering diatas Rp 5 miliar tersebut secara tahunan (yera on year/yoy) juga tumbuh 8,5%, namun dibandingkan dengan posisi Juni 2024 mengalami kontraksi 0,8%. Untuk tiering Rp2-5 miliar tercatat sebesar Rp 702,05 triliun tumbuh 0,5% (mtm) per September 2024. Berikutnya, simpanan dengan tiering Rp 1-2 miliar mengalami pertumbuhan 4,3% (yoy) atau 0,3% (mtm) menjadi Rp 530,75 triliun hingga kuartal III-2024.
Setelah beberapa bulan sebelumnya simpanan jumbo menurun karena korporasi menarik dananya untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada), sekarang dananya sudah kembali ke sistem perbankan. Disamping simpanan jumbo mengalami pertumbuhan, sebaliknya simpanan dengan tiering di bawah Rp 1 miliar mengalami penurunan secara bulanan. Seperti simpanan tiering Rp 500 juta sampai dengan Rp 1miliar terkontraksi 0,1% (mtm) menjadi Rp612,21 triliun, tapi secara tahunan tumbuh 6,4%. Berikutnya simpanan tiering Rp200-500 juta juga terkontraksi 0,1% (mtm) menjadi Rp 720,8 triliun. (Yetede)
Memperkuat Keuangan melalui Right Issue
Iuran Pensiun Wajib yang Cacat Hukum
Judi Daring Dimainkan 1,5 Juta Pelajar
Menumpuknya Utang 26 Negara Termiskin
Pilihan Editor
-
Pusat Data Kecerdasan Buatan Diluncurkan
04 Jan 2022 -
Tantangan Perbankan 2022
03 Jan 2022









