;
Tags

Keuangan

( 1012 )

Cegah Moral Hazard

KT1 31 Oct 2024 Investor Daily (H)
Kalangan bankir menyambut positif rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan program pemutihan utang petani dan nelayan di perbankan. Terkait itu, mereka menunggu peraturan Presiden (perpres), terutama yang mengatur kepentingan kriteria debitur yang bisa dihapus tagih utangnya, sehingga tidak menimbulkan moral hazard. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Sunarso menyatakan, kebijakan hapus tagih kredit UMKM, utamanya di bank-bank plat merah sudah ditunggu-tunggu sejak lama. Selama ini, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak berani melakukan hapus tagih kredit karena masih ada aturan yang mengategorikan dalam kerugian negara. "Jadi, intinya bahwa kebijakan hapus tagih, terutama untuk UMKM itu memang ditunggu oleh Himbara. Nah, sekarang yang paling penting adalah penetapan  tentang kriterianya seperti apa yang  bisa dihapuskan tadi itu, agar tidak menimbulkan moral hazard. Saya kira itu jawabannya," tegas Sunarso. (Yetede)

Strategi Hindari Gejolak Likuiditas

HR1 30 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Penurunan daya beli masyarakat berdampak signifikan pada sektor perbankan, menciptakan tantangan berat bagi stabilitas likuiditas. Data dari Bank Indonesia mencatat bahwa pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dari nasabah perorangan menurun drastis, dari 2,1% pada Juli 2024 menjadi hanya 0,6% pada September 2024. Hal ini menggambarkan keterbatasan daya simpan masyarakat, yang dipaksa untuk menunda penyimpanan dana karena kebutuhan mendesak.

Direktur Bank Indonesia menekankan bahwa ketergantungan pada DPK dari segmen korporasi, yang masih tumbuh stabil, menimbulkan risiko jangka panjang bagi kesehatan likuiditas bank. Oleh karena itu, perbankan perlu berinovasi untuk menarik kembali nasabah perorangan dengan produk yang lebih menarik dan fleksibel. Para ekonom juga menekankan pentingnya intervensi pemerintah untuk memulihkan daya beli masyarakat melalui insentif dan bantuan langsung.

Secara keseluruhan, stabilitas ekonomi memerlukan kolaborasi antara sektor perbankan dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan inklusi keuangan. Bank harus mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah ritel, termasuk program tabungan yang edukatif dan penggunaan aplikasi digital untuk menarik generasi muda. Tanpa langkah konkret dari semua pihak, risiko turbulensi ekonomi akan terus menghantui stabilitas keuangan.


Risiko Likuiditas Tinggi di Zona Merah Dana Nasabah

HR1 30 Oct 2024 Bisnis Indonesia (H)

Penurunan dana pihak ketiga (DPK) dari nasabah perorangan menjadi tantangan serius bagi industri perbankan. Data Bank Indonesia mencatat pertumbuhan DPK perorangan melambat secara signifikan, dari 5,4% pada Januari 2024 menjadi hanya 0,6% pada September 2024, yang juga berimplikasi pada penurunan porsi DPK perorangan terhadap total DPK. Sementara itu, DPK dari nasabah korporasi justru meningkat, mencapai 13,5% YoY, yang dapat menambah tekanan biaya bagi bank karena permintaan suku bunga khusus dari nasabah korporasi.

Beberapa pemimpin bank, seperti Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, dan Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mencatat adanya penurunan pertumbuhan DPK perorangan dan menjelaskan strategi mereka untuk meningkatkan pengalaman pengguna melalui layanan digital. Bank Negara Indonesia (BNI) juga mengadopsi pendekatan serupa, berfokus pada transformasi digital dan memperbaiki struktur DPK.

Dalam menghadapi tantangan ini, para bank berupaya menarik kembali nasabah perorangan dengan memperkenalkan produk simpanan yang lebih menarik dan memanfaatkan platform digital. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas likuiditas dan memitigasi risiko yang muncul dari ketergantungan pada DPK nasabah korporasi. Pengamat perbankan, seperti Trioksa Siahaan, menyoroti bahwa penurunan DPK perorangan mungkin mencerminkan kebutuhan hidup yang mendesak dan pergeseran dana ke instrumen investasi alternatif.

Secara keseluruhan, untuk menjaga kesehatan likuiditas, perbankan perlu berinovasi dalam produk dan layanan yang ditawarkan kepada nasabah individu, serta beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang lebih luas.



Wacana Pemutihan Utang: Kekhawatiran di Sektor Penjaminan

HR1 29 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Kebijakan penghapusan utang yang berpotensi memengaruhi industri penjaminan kredit. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Agus Supriadi, menekankan bahwa meskipun belum ada pembicaraan spesifik mengenai rincian penghapusan utang, kebijakan tersebut dapat mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan bagi perusahaan penjaminan. Ini karena mereka mungkin kehilangan penerimaan dari subrogasi, yang berakibat pada berkurangnya likuiditas dan dana cadangan yang mereka miliki.

Asippindo mengingatkan pentingnya seleksi yang tepat terhadap nasabah yang utangnya dihapus agar kebijakan ini tidak menimbulkan moral hazard. Mereka juga mengharapkan adanya kejelasan hukum dan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan, terutama dalam konteks Kredit Usaha Rakyat (KUR), agar tidak merugikan keuangan negara.

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah, menunggu penerbitan Perpres untuk melaksanakan penugasan tersebut. Jamkrindo melaporkan bahwa hingga September 2024, mereka telah menjamin Rp248,5 triliun dengan enam juta UMKM terjamin.

Pakar manajemen risiko, Abitani Taim, mengingatkan agar utang yang dihapus diperiksa dengan teliti, terutama terkait utang yang sudah diklaim asuransi kredit. Keterlibatan perusahaan penjaminan dalam perumusan kebijakan diharapkan dapat mencegah beban tambahan bagi mereka di masa mendatang.

Secara keseluruhan, kebijakan ini memiliki potensi untuk mempengaruhi struktur keuangan perusahaan penjaminan dan perlu dilaksanakan dengan pertimbangan yang cermat agar tidak merugikan sektor-sektor yang terlibat.


Pentingnya Likuiditas Cukup bagi Perbankan

HR1 28 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Perbankan Indonesia mulai menghadapi tantangan dalam menghimpun dana masyarakat, meskipun awal tahun 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Setelah mencapai pertumbuhan tertinggi DPK pada Mei 2024, laju pengumpulan dana melambat hingga Agustus 2024, dipengaruhi oleh biaya dana yang meningkat. Namun, meskipun ada penurunan dalam pertumbuhan DPK, likuiditas perbankan masih terjaga dengan baik, seperti yang ditunjukkan oleh rasio alat likuid terhadap DPK yang berada di atas ambang batas yang aman.

Wakil Menteri Keuangan, yang tidak disebutkan namanya dalam artikel, mengingatkan bahwa likuiditas tetap cukup longgar, berkat kebijakan Bank Indonesia yang terus mendukung pelonggaran likuiditas dan insentif bagi perbankan untuk menyalurkan kredit. Dengan kebijakan likuiditas makroprudensial dan penurunan suku bunga acuan, diharapkan pertumbuhan DPK dapat kembali meningkat, mendukung penciptaan lapangan kerja, terutama untuk sektor UMKM dan kredit hijau. Di sisi lain, pengawasan terhadap LDR yang meningkat tetap terjaga, menandakan bahwa perbankan masih mampu mengelola dana dengan baik.


LPS Mencatatkan Simpanan Kelas Kakap Mencapai Rp4.699,44 Triliun

KT1 25 Oct 2024 Investor Daily

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan simpanan kelas kakap per September 2024 tumbuh 1,5% secara bulanan (month to month/mtm) mencapai Rp4.699,44 triliun. Angka ini naik dibandingkan bulan sebelumnya yang mengalami kontraksi. Simpanan dengan tiering diatas Rp 5 miliar tersebut secara tahunan (yera on year/yoy) juga tumbuh 8,5%, namun dibandingkan dengan posisi Juni 2024 mengalami kontraksi 0,8%. Untuk tiering Rp2-5 miliar tercatat sebesar Rp 702,05 triliun tumbuh 0,5% (mtm) per September 2024. Berikutnya, simpanan dengan tiering Rp 1-2 miliar mengalami pertumbuhan 4,3% (yoy) atau 0,3% (mtm) menjadi Rp 530,75 triliun hingga kuartal III-2024.

Setelah beberapa bulan sebelumnya simpanan jumbo menurun karena korporasi menarik dananya untuk kebutuhan pemilihan  kepala daerah (pilkada), sekarang dananya sudah kembali ke sistem perbankan. Disamping simpanan jumbo mengalami pertumbuhan, sebaliknya simpanan dengan tiering di bawah Rp 1 miliar mengalami penurunan secara bulanan. Seperti simpanan tiering Rp 500 juta sampai dengan Rp 1miliar terkontraksi 0,1% (mtm) menjadi Rp612,21 triliun, tapi secara tahunan tumbuh 6,4%. Berikutnya simpanan tiering Rp200-500 juta juga terkontraksi 0,1% (mtm) menjadi Rp 720,8 triliun. (Yetede)

Memperkuat Keuangan melalui Right Issue

HR1 22 Oct 2024 Kontan
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mendapatkan respons positif atas rencana aksi korporasi melalui penawaran umum terbatas (PUT) sebanyak 5 miliar saham baru dengan dana yang diharapkan mencapai Rp 4,5 triliun. Sukarno Alatas dari Kiwoom Sekuritas Indonesia menilai rights issue ini akan memperbaiki rasio utang TOWR, meskipun laba bersih per saham akan turun. Christofer Konjongian dari Sucor Sekuritas memperkirakan bahwa pelunasan utang dengan dana rights issue akan menurunkan net gearing dan meningkatkan marjin bersih pada 2025, meskipun laba bersih per saham akan berkurang.

Aqil Triyadi dari Panin Sekuritas mencatat bahwa penurunan suku bunga Bank Indonesia dan The Fed akan memberikan dampak positif bagi TOWR dengan mengurangi beban bunga perusahaan. Selain itu, penggunaan dana rights issue untuk akuisisi, seperti rencana mengakuisisi serat optik PT Link Net Tbk (LINK) dan aset PT Indosat Tbk (ISAT), berpotensi membuka sumber pendapatan baru.

TOWR sebelumnya juga telah mengakuisisi PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap EBITDA perusahaan. Dengan ekspansi ini, TOWR diproyeksikan mengkonsolidasikan IBST pada kuartal III-2024. Christofer menyematkan rating "buy" dengan target harga Rp 1.500, sementara Sukarno dan Aqil merekomendasikan "hold" dengan target harga masing-masing Rp 885 dan Rp 930.

Iuran Pensiun Wajib yang Cacat Hukum

KT3 19 Oct 2024 Kompas
Setelah Juli lalu Otoritas Jasa Keuangan menggoyang ketenangan publik dengan rencana asuransi wajib kendaraan bermotor, kini lembaga ini juga berencana mengatur iuran wajib jaminan pensiun. Sontak, reaksi publik meledak lagi. Meski yang mengeluarkan pernyataan adalah pejabat Otoritas Jasa Keuangan, yang bukan pejabat badan hukum pemerintahan—rakyat sering kali mengidentifikasi segala pengaturan yang dinilai sebagai memberatkan ekonomi, khususnya pekerja berpenghasilan menengah bawah—sebagai ulah pemerintah. Salah satu alasan OJK akan mewajibkan tambahan iuran pensiun adalah replacement ratio masih jauh dari standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Dasarnya adalah OJK sedang mempersiapkan pelaksanaan undang-undang omnibus tentang jasa keuangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pertanyaannya, apakah rencana tersebut konstitusional? Dua rezim keuangan Secara garis besar, urusan keuangan dikelompokkan menjadi keuangan publik dan keuangan swasta yang merupakan dukungan untuk pendanaan program pemerintahan (publik) dan urusan dagang oleh swasta. Dasar transaksi ekonomi yang logis dan lazim diterapkan di seluruh negara di dunia dikelompokkan menurut tujuan dan fungsi pendanaan program publik dan transaksi dagang oleh swasta. Pendanaan program publik, seperti belanja pemerintahan, pelayanan dasar negara sektor kesehatan, pendidikandan fasilitas umum, serta pemenuhan kebutuhan dasar hidup rakyat, bertumpu pada pungutan wajib.

Pungutan wajib bersifat memaksa, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, pajak kendaraan bermotor, dan iuran jaminan sosial. Mengapa harus ”memaksa”? Sebab mekanisme pasar yang berdasarkan transaksi sukarela ”jual-beli” tidak akan mampu memenuhi kecukupan dana yang dibutuhkan. Salah satu contoh pendanaan publik yang sehari-hari digunakan rakyat adalah pembangunan jalan. Jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota/kabupaten dibangun pemerintah/pemda yang didanai dari sumber ”pungutan paksa” pajak-pajak. Ketika menggunakan jalan umum, fasilitas umum, rakyattidak perlu membayar lagi karena rakyat sudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu, ada jalan tol, yang berbasis transaksi dagang. Konsumen membayar ketika menggunakannya.Transaksi jalan tol bersifat suplemen/tambahan atau pilihan bagi yang ingin dan mampu menikmati kecepatan, tetapi transaksi sukarela membayar ketika menggunakan jalan tol tidak menghilangkan kewajiban membayar PKB. (Yoga)

Judi Daring Dimainkan 1,5 Juta Pelajar

KT3 18 Oct 2024 Kompas
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, nilai transaksi judi daring selama periode 2017-September 2024 lebih dari Rp 600 triliun. Hampir 50.000 anak di bawah usia 10 tahun dan 1,5 juta pelajar termasuk sebagai pemain judi daring. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan, sejak 2017 hingga September 2024, nilai transaksi judi daring lebih dari Rp 600 triliun. Pemerintah sudah berupaya menekan supaya praktik judi daring tidak semakin merajalela. Kemenkominfo mengklaim, misalnya, telah memutus akses konten judi daring sebanyak 4,7 juta konten pada periode 2017-14 Oktober 2024. Pada periode yang sama, Kemenkominfo menemukan 38.563 konten judi daring di laman lembaga pemerintahan. Sebanyak 37.994 konten antaranya sudah diturunkan. Kemenkominfo juga menemukan 36.883 konten judi daring di laman lembaga pendidikan.

Sebanyak 35.227 konten di antaranya sudah diturunkan. Literasi ”Judi daring tidak mencerdaskan dan tidak menyejahterakan masyarakat. Selain pemutusan akses, pemerintah terus mendorong literasi, baik literasi menggunakan teknologi maupun literasi keuangan,” kata Budi saat menghadiri diskusi publik ”Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman, Judi Pasti Rugi,” Kamis (17/10/2024), di Jakarta. Indeks literasi keuangan, Budi melanjutkan, naik dari 38,03 persen pada 2019 menjadi 65,43 persen pada 2024. Meski demikian, masih ada pekerjaan rumah agar kenaikannya semakin signifikan. Direktur Jenderal Ap dan Informatika Kemenkominfo Hokky Situngkir mengatakan, modus baru yang dipakai ialah pelaku judi daring menyamar sebagai penyedia layanan investasi. Mereka mulanya mengiming-imingi warga agar ikut berinvestasi, tetapi ujungnya investasi itu dipakai membayar judi slot.

”Modus baru lainnya yang kami temukan judi daring ’menyamar’ sebagai gim sehingga mudah memikat anak-anak, tetapi sebenarnya itu praktik judi. Hampir 50.000 anak di bawah usia 10 tahun bermain judi daring. Sebanyak 1,5 juta anak usia pelajar sudah bermain judi,” katanya. Hokky menyampaikan, patroli pemberantasan konten judi daring dilakukan oleh Kemenkominfo dan berlangsung 24 jam. Dari sisi hilir, Kemenkominfo menggandeng Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menutup rekening ataupun dompet elektronik yang terindikasi memfasilitasi judi daring. Menurut Budi Arie, penyalahgunaan dompet elektronik juga menjadi salah satu modus untuk bertransaksi judi daring. Kemenkominfo telah mengajukan permohonan pemblokiran 573 akun dompet elektronik yang diduga terkait judi daring. (Yoga)

Menumpuknya Utang 26 Negara Termiskin

KT3 15 Oct 2024 Kompas
Bank Dunia melaporkan kemunduran besar dalam upaya memberantas kemiskinan ekstrem. Saat ini ada 26 negara termiskin di dunia, tempat tinggal sekitar 40 persen penduduk dunia, menghadapi beban utang paling signifikan sejak 2006. Sebagaimana diberitakan kantor berita Reuters, Senin (14/10/2024), bencana alam dan guncangan-guncangan lain akan membuat 26 negara termiskin tersebut semakin rentan. Laporan terbaru Bank Dunia itu dipublikasikan Minggu (13/10). Laporan ini terbit sepekan sebelum pertemuan Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) di Washington DC, Amerika Serikat. Dalam laporan itu disebutkan, 26 negara itu memiliki pendapatan per kapita tahunan kurang dari 1.145 dollar AS. Rata-rata rasio utang negara-negara itu dengan produk domestik bruto (PDB) adalah 72 persenatau yang tertinggi dalam 18 tahun. Mereka juga semakin bergantung pada hibah Asosiasi Pembangunan Internasional (International Development Association/IDA).

Negara-negara termiskin itu berada di kawasan Afrika sub-Sahara mulai dari Etiopia hingga Chad dan Kongo. Selain itu, Afghanistan dan Yaman juga termasuk dalam daftar 26 negara tersebut. Negara-negara berpendapatan rendah tersebut banyak meminjam selama pandemiCovid-19. Pinjaman ini menyebabkan defisit primer meningkat tiga kali lipat. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mendefinisikan sebuah negara mengalami defisit primer jika belanja untuk kebutuhan dan layanan publik lebih besar daripada pendapatan pajaknya. Dalam kondisi itu, negara tersebut harus berutang untuk memenuhi kebutuhan dan layanan publik. Negara-negara miskin itu tidak dapat sepenuhnya mengatasi defisit tersebut. Konflik dan bencana Selain pinjaman selama pandemi, dua pertiga dari 26 negara termiskin tersebut terlibat dalam konflik bersenjata.

Mereka juga mengalami kesulitan menjaga ketertiban karena kerapuhan kelembagaan dan tatanan sosial di negara-negara itu. Situasi tersebut menghambat investasi asing dan semua komoditas ekspor. Dampaknya, negara-negara itu sering mengalami siklus naik-turun. Faktor lain yang membuat negara-negara termiskin semakin rentan adalah bencana alam. Bencana alam sudah memakan korban dalam jumlah besar di negara-negara tersebut selama satu dekade terakhir. Antara tahun 2011 dan 2023, bencana alam menimbulkan kerugian tahunan rata-rata 2 persen dari PDB. Angka kerugian itu tercatat lima kali lipat dari rata-rata di antara negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah. Penelitian Bank Dunia menunjukkan, faktor-faktor tersebut membuat hampir setengah dari 26 negara itu kiniterlilit utang atau berisiko tinggi terlilit utang. Jumlah negara yang berisiko terlilit utang itu tercatat dua kali lipat dari data tahun 2015. Semakin miskin Negara-negara tersebut saat ini lebih miskin dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19. (Yoga)