Cegah Moral Hazard
Kalangan bankir menyambut positif rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan program pemutihan utang petani dan nelayan di perbankan. Terkait itu, mereka menunggu peraturan Presiden (perpres), terutama yang mengatur kepentingan kriteria debitur yang bisa dihapus tagih utangnya, sehingga tidak menimbulkan moral hazard. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Sunarso menyatakan, kebijakan hapus tagih kredit UMKM, utamanya di bank-bank plat merah sudah ditunggu-tunggu sejak lama. Selama ini, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak berani melakukan hapus tagih kredit karena masih ada aturan yang mengategorikan dalam kerugian negara. "Jadi, intinya bahwa kebijakan hapus tagih, terutama untuk UMKM itu memang ditunggu oleh Himbara. Nah, sekarang yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya seperti apa yang bisa dihapuskan tadi itu, agar tidak menimbulkan moral hazard. Saya kira itu jawabannya," tegas Sunarso. (Yetede)
Postingan Terkait
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023