Sawit
( 322 )Perempuan buruh perkebunan sawit dihadapkan pada beban kerja fisik berat dan lingkungan kerja kurang aman
Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalbar mencatat, banyak perempuan buruh di perkebunan sawit tidak punya status yang jelas dalam konteks ketenagakerjaan. Hal itu membuat mereka tak mendapat hak-hak sebagai pekerja. ”Kebanyakan (buruh) perempuan itu bekerja sebagai pekerja harian lepas. Mereka juga tidak diberikan kontrak kerja oleh pihak perusahaan,” ujar Ketua FSBKS Kalbar, Yublina Yuliana Oematan, Jumat (8/11). Hal itu ia sampaikan dalam diskusi daring bertajuk ”Keadilan Gender untuk Industri Sawit Berkelanjutan’’ yang diselenggarakan Sawit Watch. Sawit Watch adalah organisasi nonpemerintah yang fokus pada dampak negatif sistem perkebunan besar sawit.
Yublina mengatakan, beberapa perempuan buruh di perkebunan sawit ada yang diberi kontrak kerja. Namun, mereka tak mendapat salinan perjanjian kerja. Artinya, perempuan buruh tak bisa mengecek isi perjanjian kerja tersebut. Dari pendataan FSBKS Kalbar, banyak perempuan buruh punya beban kerja fisik berat. Dari proses pemupukan, sejumlah perempuan mesti mengangkut pupuk dari gudang ke truk. Proses itu berlanjut sampai pengeceran pupuk di lapangan. ’’Target kerja berkisar 600 kg-700 kg per orang. Jika target itu belum selesai hari ini karena cuaca, misalnya, diselesaikan keesokan hari dengan ditambah target kerja harian 600 kg lagi,” kata Yublina.
Selain contoh tersebut, beberapa perempuan buruh di perkebunan sawit punya jam kerja jelas. Misalnya, dalam sehari diberi waktu kerja 7 jam. Namun, Yublina mengatakan, saat target kerja selesai sebelum waktu kerja habis, perempuan buruh tak bisa langsung pulang. Beberapa perusahaan mengatur mereka mesti ada di lapangan hingga jam kerja selesai. Dari sisi fasilitas kerja, FSBKS Kalbar mencatat sejumlah perempuan buruh tak mendapat alat pelindung diri (APD). Sekalipun ada, tak sesuai dengan lingkungan kerja sehingga membuat buruh perempuan kepanasan. Beberapa perempuan buruh akhirnya membeli APD secara mandiri. Kondisi tersebut membuat perempuan buruh rentan terpapar bahan kimia pupuk saat bekerja.
Di saat bersamaan, tak ada fasilitas pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja. Sekalipun ada, ujar Yublina, hasil pengecekannya kerap kali tidak diberikan. Akibatnya, pekerja tak benar-benar tahu kondisi kesehatannya. Saat perempuan buruh punya keluhan sakit, sejumlah perusahaan tak menyediakan fasilitas klinik dan ambulans. Kalaupun ada dua fasilitas itu, biasanya tidak ada dokter yang berjaga. Ketersediaan obat pun minim. ’’Ketika sakit, kami harus pergi berobat sendiri,” kata Yublina. Kondisi itu ditambah dengan banyaknya perempuan buruh di perkebunan sawit yang tidak mendapat cuti haid dan cuti hamil. Dengan beban kerja berat itu, membuat mereka punya masalah kesehatan serius. (Yoga)
Optimalisasi Hilirisasi Sawit
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki potensi untuk meningkatkan daya saing industri seperti memaksimalkan nilai tambah produk sawit. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan, dengan memproduksi satu ton sawit, secara bersamaan dapat menghasilkan 8,7 ton biomass. "Menurut saya, oil palm is an incredible tree. Karena dia memiliki hal yang luar biasa dan itulah sebabnya kita mengharapkan dari pada kita melakukan research, lebih baik kita mengembangkan kawasan ekonomi-kawasan ekonomi," jelas dia. Sahat menjelaskan, Kawasan Ekonomi Khusus sangat penting dan perlu digalakkan.
Indonesia memiliki geografis yang strategis dibandingkan negara lainnya dan sawit sekarang sangat diminati diseluruh dunia. Bagaimana harga sawit kita itu, kita konversi sampai dengan harga US$ 3.000-US$ 4.000 per ton dari US$ 800 dolar. Untuk mencapai itu banyak persyaratan yang kita perlukan," kata dia. KEK kita gunakan untuk menarik industri atau pelaku usaha untuk berpindah atau berusaha ke dalam negeri. Sahat mengharapkan adanya kestabilan politik dan regulasi agar investor asing berminat masuk ke Indonesia. "Itu strategi yang akan kita jalankan. Bagaimana kita memberikan fasilitas yang baik bagi mereka sehingga mereka betah berbisnis di Indonesia," jelas dia. (Yetede)
Mengincar Rp 300 Triliun dari Pelaku Usaha Nakal
Hilirisasi Sawit jadi Bensin dan Solar
Perkara Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Sawit
PERKARA dugaan korupsi dalam tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuktikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja sama sekali tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, sebagaimana pernah diklaim oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2020. Sebaliknya, omnibus law Cipta Kerja justru menjadi pintu masuk bagi korupsi sekaligus ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup. Salah satu akar masalahnya terletak pada Pasal 110A dan 110B yang mengatur penyelesaian izin berusaha di kawasan hutan. Pemerintah mengklaim bahwa dua pasal tersebut merupakan solusi atas ruwetnya masalah tata kelola dan perizinan di kawasan hutan. Namun, sejak awal, pemerintah terlihat tidak berniat menghukum perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan. Pasal-pasal ini lebih mengutamakan sanksi administratif ketimbang pidana, yang pada akhirnya justru menjadi bentuk pemutihan atau pengampunan bagi pengusaha yang melanggar aturan.
Kebijakan pengampunan terhadap pengusaha yang melakukan kejahatan di kawasan hutan telah lama berlangsung. Pada 2012 dan 2015, pemerintah menerbitkan dua peraturan mengenai tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan. Regulasi ini memberi kelonggaran waktu bagi perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan untuk mengurus persyaratan administrasi. Akibatnya, perusahaan yang sebelumnya beroperasi secara ilegal di dalam hutan bisa memperoleh legalitas melalui izin pelepasan kawasan hutan. Skema sanksi administratif ini memungkinkan perusahaan yang melakukan deforestasi secara ilegal demi membuka lahan sawit menikmati impunitas. Mereka tak tersentuh oleh hukum. Padahal, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, korporasi-korporasi tersebut telah merambah sekitar 3,37 juta hektare kawasan hutan untuk ditanami sawit—jumlah ini hampir 20 persen dari total luas perkebunan sawit di Indonesia. (Yetede)
Potensi Setoran Sawit Dipertanyakan
Tantangan Mengejar Pengemplang Pajak Sawit
Pemerintahan Prabowo Subianto berencana mengejar potensi penerimaan negara sebesar Rp 300 triliun yang hilang akibat pengemplang pajak, terutama dari sektor perkebunan sawit. Potensi ini menjadi krusial dalam mendukung berbagai program pemerintah dan menutupi hilangnya penerimaan akibat rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan badan dan penundaan kenaikan tarif PPN.
Hashim Djojohadikusumo, anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mengungkapkan adanya pengusaha sawit yang menunggak pajak hingga Rp 300 triliun, berdasarkan data dari Kemenko Marves dan BPKP. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, membenarkan temuan sementara ini, meski audit masih berlangsung. Dradjad Wibowo dari TKN juga menyebutkan bahwa angka kehilangan
Pemberlakuan Aturan Transparansi Sawit Eropa
Bungkil Inti Sawit Tetap Menjadi Komoditas Utama Ekspor
Indonesia berhasil menjadikan Selandia Baru sebagai pasar utama ekspor bungkil inti sawit atau palm kernel expeller (PKE), dengan penyerapan mencapai 74% dari total ekspor PKE, yaitu sekitar 26 juta ton pada 2023. Direktur Standar Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, AM Adnan, menyebut bahwa selain Selandia Baru, PKE juga diekspor ke Australia, China, Jerman, Prancis, Jepang, dan Belanda. Namun, untuk dapat memasuki pasar Selandia Baru, eksportir harus memenuhi standar ketat terkait sanitasi dan fitosanitasi sesuai kesepakatan antara Kementerian Pertanian Indonesia dan Kementerian Industri Primer Selandia Baru sejak 2013.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatra Selatan, Kostan Manalu, menambahkan bahwa pihaknya terus mendampingi perusahaan sawit di Sumatra Selatan untuk memenuhi persyaratan ekspor PKE melalui diskusi kelompok terarah (focus group discussion) agar dapat meningkatkan volume ekspor. Data menunjukkan bahwa ekspor PKE dari wilayah tersebut meningkat dari 157.000 ton pada 2022 menjadi 169.000 ton pada 2023.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti potensi pasar minyak sawit mentah (CPO) di Bulgaria, yang mendorong adanya penjajakan hubungan sister city antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan salah satu kota di Bulgaria. Sri Mulyani menyebut bahwa pertemuan ini dapat membuka peluang kerjasama bilateral di sektor pangan, sawit, dan pariwisata antara kedua wilayah.
Tantangan di Balik Penundaan EUDR hingga Akhir 2025
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
PARIWISATA, Visa Kedatangan Perlu Diperketat
15 Mar 2023 -
Ratusan Ribu Pekerja Inggris Mogok
17 Mar 2023









