;
Tags

Sawit

( 322 )

Perempuan buruh perkebunan sawit dihadapkan pada beban kerja fisik berat dan lingkungan kerja kurang aman

KT3 09 Nov 2024 Kompas

Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalbar mencatat, banyak perempuan buruh di perkebunan sawit tidak punya status yang jelas dalam konteks ketenagakerjaan. Hal itu membuat mereka tak mendapat hak-hak sebagai pekerja. ”Kebanyakan (buruh) perempuan itu bekerja sebagai pekerja harian lepas. Mereka juga tidak diberikan kontrak kerja oleh pihak perusahaan,” ujar Ketua FSBKS Kalbar, Yublina Yuliana Oematan, Jumat (8/11). Hal itu ia sampaikan dalam diskusi daring bertajuk ”Keadilan Gender untuk Industri Sawit Berkelanjutan’’ yang diselenggarakan Sawit Watch. Sawit Watch adalah organisasi nonpemerintah yang fokus pada dampak negatif sistem perkebunan besar sawit.

Yublina mengatakan, beberapa perempuan buruh di perkebunan sawit ada yang diberi kontrak kerja. Namun, mereka tak mendapat salinan perjanjian kerja. Artinya, perempuan buruh tak bisa mengecek isi perjanjian kerja tersebut. Dari pendataan FSBKS Kalbar, banyak perempuan buruh punya beban kerja fisik berat. Dari proses pemupukan, sejumlah perempuan mesti mengangkut pupuk dari gudang ke truk. Proses itu berlanjut sampai pengeceran pupuk di lapangan. ’’Target kerja berkisar 600 kg-700 kg per orang. Jika target itu belum selesai hari ini karena cuaca, misalnya, diselesaikan keesokan hari dengan ditambah target kerja harian 600 kg lagi,” kata Yublina.

Selain contoh tersebut, beberapa perempuan buruh di perkebunan sawit punya jam kerja jelas. Misalnya, dalam sehari diberi waktu kerja 7 jam. Namun, Yublina mengatakan, saat target kerja selesai sebelum waktu kerja habis, perempuan buruh tak bisa langsung pulang. Beberapa perusahaan mengatur mereka mesti ada di lapangan hingga jam kerja selesai. Dari sisi fasilitas kerja, FSBKS Kalbar mencatat sejumlah perempuan buruh tak mendapat alat pelindung diri (APD). Sekalipun ada, tak sesuai dengan lingkungan kerja sehingga membuat buruh perempuan kepanasan. Beberapa perempuan buruh akhirnya membeli APD secara mandiri. Kondisi tersebut membuat perempuan buruh rentan terpapar bahan kimia pupuk saat bekerja.

Di saat bersamaan, tak ada fasilitas pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja. Sekalipun ada, ujar Yublina, hasil pengecekannya kerap kali tidak diberikan. Akibatnya, pekerja tak benar-benar tahu kondisi kesehatannya. Saat perempuan buruh punya keluhan sakit, sejumlah perusahaan tak menyediakan fasilitas klinik dan ambulans. Kalaupun ada dua fasilitas itu, biasanya tidak ada dokter yang berjaga. Ketersediaan obat pun minim. ’’Ketika sakit, kami harus pergi berobat sendiri,” kata Yublina. Kondisi itu ditambah dengan banyaknya perempuan buruh di perkebunan sawit yang tidak mendapat cuti haid dan cuti hamil. Dengan beban kerja berat itu, membuat mereka punya masalah kesehatan serius. (Yoga)


Optimalisasi Hilirisasi Sawit

KT1 05 Nov 2024 Investor Daily

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki potensi untuk meningkatkan daya saing industri seperti memaksimalkan nilai tambah produk sawit. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan, dengan memproduksi satu ton sawit, secara bersamaan dapat menghasilkan 8,7 ton biomass. "Menurut saya, oil palm is an incredible tree. Karena dia memiliki hal yang luar biasa dan itulah sebabnya kita  mengharapkan dari pada kita  melakukan research, lebih baik kita mengembangkan kawasan ekonomi-kawasan ekonomi," jelas dia. Sahat menjelaskan, Kawasan Ekonomi Khusus sangat penting dan perlu digalakkan.

Indonesia memiliki geografis yang strategis dibandingkan  negara lainnya dan sawit sekarang sangat diminati diseluruh dunia. Bagaimana harga sawit kita itu, kita konversi sampai dengan harga US$ 3.000-US$ 4.000 per ton dari US$ 800 dolar. Untuk mencapai itu banyak persyaratan yang kita perlukan," kata dia. KEK kita gunakan untuk menarik industri atau pelaku usaha untuk berpindah atau berusaha ke dalam negeri. Sahat mengharapkan adanya kestabilan  politik dan regulasi agar investor asing berminat masuk ke Indonesia. "Itu strategi yang akan kita jalankan. Bagaimana kita memberikan fasilitas yang baik bagi mereka sehingga mereka betah berbisnis di Indonesia," jelas dia. (Yetede)

Mengincar Rp 300 Triliun dari Pelaku Usaha Nakal

HR1 29 Oct 2024 Kontan
Upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan negara dengan menindak pengusaha nakal di sektor sawit yang mengemplang pajak. Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, mengungkapkan bahwa sekitar 300 pengusaha sawit telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 189 triliun diklaim siap dibayarkan oleh pengusaha, dan Kejaksaan Agung telah siap mengambil tindakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen pemerintah untuk mengejar pengusaha sawit yang tidak mematuhi kewajiban pajak. Namun, langkah-langkah spesifik untuk menagih pajak masih belum jelas.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, mengaitkan tunggakan tersebut dengan pelanggaran lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan telah membayar denda sesuai Pasal 110 A UU Cipta Kerja, yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi dengan syarat melengkapi izin dalam waktu tiga tahun. Namun, terkait Pasal 110 B, yang mengatur denda administratif bagi perusahaan tanpa izin, belum ada surat tagihan dari KLHK.

Fajry Akbar dari CITA menyoroti bahwa potensi penerimaan negara sebesar Rp 300 triliun berasal dari denda administratif perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berperan aktif untuk memastikan legalitas usaha, sehingga otoritas pajak dapat memungut pajak secara efektif.

Hilirisasi Sawit jadi Bensin dan Solar

KT1 22 Oct 2024 Investor Daily (H)
Hilirisasi sawit jadi bensin dan solar, merupakan salah satu program prioritas  pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong swasembada energi. Hilirisasi ini sekaligus menjadi daya gedor  bagi emitan-emiten kelapa sawit, tanpa kecuali perusahaan sawit yang terafiliasi dengan Taipan  Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Prabowo dalam pidato perdananya seusai resmi dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) menyatakan, pemerintah akan fokus pada swasembada energi salah satunya melalui hilirisasi tanaman sawit menjadi bensin dan solar. "Kita harus swasembada energi dan kita mampu. Kita diberi karunia oleh Tuhan  Maha Besar berupa tanaman-tanaman yang membuat kita bisa tidak bergantung dengan bangsa lain. Tanaman-tanaman seperti kelapa sawit bisa menghasilkan solar dan bensin," ungkap Prabowo. Mencerminkan arah pemerintahan Prabowo-Gibran yang fokus pada hilisasi energi kedepan tak pelak ikut menyeret peran perusahaan-perusahaan BUMN yang bergerak di sektor energi seperti Pertamina dan PTPN serta swasta. (Yetede)

Perkara Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Sawit

KT1 15 Oct 2024 Tempo

PERKARA dugaan korupsi dalam tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuktikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja sama sekali tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, sebagaimana pernah diklaim oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2020. Sebaliknya, omnibus law Cipta Kerja justru menjadi pintu masuk bagi korupsi sekaligus ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup. Salah satu akar masalahnya terletak pada Pasal 110A dan 110B yang mengatur penyelesaian izin berusaha di kawasan hutan. Pemerintah mengklaim bahwa dua pasal tersebut merupakan solusi atas ruwetnya masalah tata kelola dan perizinan di kawasan hutan. Namun, sejak awal, pemerintah terlihat tidak berniat menghukum perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan. Pasal-pasal ini lebih mengutamakan sanksi administratif ketimbang pidana, yang pada akhirnya justru menjadi bentuk pemutihan atau pengampunan bagi pengusaha yang melanggar aturan.

Kebijakan pengampunan terhadap pengusaha yang melakukan kejahatan di kawasan hutan telah lama berlangsung. Pada 2012 dan 2015, pemerintah menerbitkan dua peraturan mengenai tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan. Regulasi ini memberi kelonggaran waktu bagi perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan untuk mengurus persyaratan administrasi. Akibatnya, perusahaan yang sebelumnya beroperasi secara ilegal di dalam hutan bisa memperoleh legalitas melalui izin pelepasan kawasan hutan. Skema sanksi administratif ini memungkinkan perusahaan yang melakukan deforestasi secara ilegal demi membuka lahan sawit menikmati impunitas. Mereka tak tersentuh oleh hukum. Padahal, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, korporasi-korporasi tersebut telah merambah sekitar 3,37 juta hektare kawasan hutan untuk ditanami sawit—jumlah ini hampir 20 persen dari total luas perkebunan sawit di Indonesia. (Yetede)

Potensi Setoran Sawit Dipertanyakan

KT1 14 Oct 2024 Tempo
Hashim Djojohadikusumo menyebutkan ada potensi penerimaan negara dari denda kegiatan sawit ilegal di dalam kawasan hutan yang mencapai Rp 300 triliun. Sayangnya, dana tersebut belum masuk kantong negara. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus adik presiden terpilih Prabowo Subianto tersebut menyebutkan banyak pengusaha sawit belum membayar denda setelah mengokupansi hutan untuk berkebun tanpa izin. Dia mengklaim ada jutaan hektare lahan kebun sawit di dalam kawasan hutan. "Ternyata sudah diingatkan, tapi sampai sekarang belum bayar," ujar Hashim dalam acara diskusi yang digelar Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Menara Kadin, Senin, 7 Oktober 2024.

Menurut CEO Arsari Group tersebut, data ia peroleh dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh. Dia menyebutkan Prabowo Subianto sudah mengidentifikasi 300 nama pengusaha sawit nakal yang menduduki hutan secara ilegal. Jika praktik perkebunan sawit di dalam hutan ini bisa ditertibkan, Hashim memperkirakan negara bisa menerima Rp 50 triliun setiap tahun. "Setiap Rp 5 triliun yang kami dapat dari penutupan kebocoran penerimaan negara bisa memberikan makanan gratis pagi dan siang untuk 9 juta jiwa,” tuturnya.

Saat dimintai konfirmasi mengenai pernyataan Hashim tersebut, Ateh membenarkan bahwa data kebocoran penerimaan negara itu datang dari hasil penelusuran BPKP mengenai praktik sawit ilegal di dalam hutan. "Benar itu," ujarnya. Namun ia enggan merinci hasil temuan mereka. Ateh mengklaim proses audit masih berlangsung. Tertanggal 14 April 2023, Presiden Joko Widodo membentuk tim khusus untuk membenahi tata kelola industri sawit. Pemicunya, pemerintah mengidentifikasi ada 3,37 juta hektare kebun sawit di dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana mengampuni para pengusaha yang merangsek ke hutan asalkan membayar denda. (Yetede)


Tantangan Mengejar Pengemplang Pajak Sawit

HR1 11 Oct 2024 Kontan

Pemerintahan Prabowo Subianto berencana mengejar potensi penerimaan negara sebesar Rp 300 triliun yang hilang akibat pengemplang pajak, terutama dari sektor perkebunan sawit. Potensi ini menjadi krusial dalam mendukung berbagai program pemerintah dan menutupi hilangnya penerimaan akibat rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan badan dan penundaan kenaikan tarif PPN.

Hashim Djojohadikusumo, anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mengungkapkan adanya pengusaha sawit yang menunggak pajak hingga Rp 300 triliun, berdasarkan data dari Kemenko Marves dan BPKP. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, membenarkan temuan sementara ini, meski audit masih berlangsung. Dradjad Wibowo dari TKN juga menyebutkan bahwa angka kehilangan

Pemberlakuan Aturan Transparansi Sawit Eropa

KT1 11 Oct 2024 Tempo
PEMERINTAH Indonesia, Malaysia, dan Komisi Uni Eropa baru saja membentuk gugus tugas untuk merespons regulasi baru Uni Eropa, European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang bertujuan memastikan produk seperti minyak sawit, kopi, cokelat, karet, dan kayu yang diimpor tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi. Awalnya aturan ini dijadwalkan akan berlaku pada Januari 2025. Namun, per 2 Oktober 2024, Komisi Uni Eropa mengusulkan aturan ini ditunda kembali selama 12 bulan untuk persiapan yang lebih matang. Dengan demikian, jika disetujui, aturan ini akan berlaku pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar serta pada 30 Juni 2026 untuk perusahaan berskala mikro dan kecil. Selain Uni Eropa, Inggris dan Amerika Serikat akan mengadopsi peraturan serupa.

Hal yang diatur dalam EUDR sebenarnya lebih-kurang sama dengan aturan yang ada di Indonesia. Misalnya, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang mengatur keadilan harga. Permentan Nomor 1 Tahun 2018 mengatur kewajiban perusahaan-perusahaan sawit membeli buah sawit dari petani melalui kelembagaan pekebun. Dalam hal perlindungan dan pemberdayaan petani, ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Di dalamnya diatur soal kewajiban negara melindungi dan memberdayakan petani pekebun.

Aspek legalitas juga diakomodasi dalam kebijakan pemerintah. Ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Ada pula Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. Mengenai pendataan petani sawit, terdapat Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam inpres tersebut, pemerintah wajib mendata petani sawit, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Pendataan ini mencakup data petani, titik koordinat, dan poligon lahan perkebunannya. (Yetede)


Bungkil Inti Sawit Tetap Menjadi Komoditas Utama Ekspor

HR1 10 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Indonesia berhasil menjadikan Selandia Baru sebagai pasar utama ekspor bungkil inti sawit atau palm kernel expeller (PKE), dengan penyerapan mencapai 74% dari total ekspor PKE, yaitu sekitar 26 juta ton pada 2023. Direktur Standar Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, AM Adnan, menyebut bahwa selain Selandia Baru, PKE juga diekspor ke Australia, China, Jerman, Prancis, Jepang, dan Belanda. Namun, untuk dapat memasuki pasar Selandia Baru, eksportir harus memenuhi standar ketat terkait sanitasi dan fitosanitasi sesuai kesepakatan antara Kementerian Pertanian Indonesia dan Kementerian Industri Primer Selandia Baru sejak 2013.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatra Selatan, Kostan Manalu, menambahkan bahwa pihaknya terus mendampingi perusahaan sawit di Sumatra Selatan untuk memenuhi persyaratan ekspor PKE melalui diskusi kelompok terarah (focus group discussion) agar dapat meningkatkan volume ekspor. Data menunjukkan bahwa ekspor PKE dari wilayah tersebut meningkat dari 157.000 ton pada 2022 menjadi 169.000 ton pada 2023.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti potensi pasar minyak sawit mentah (CPO) di Bulgaria, yang mendorong adanya penjajakan hubungan sister city antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan salah satu kota di Bulgaria. Sri Mulyani menyebut bahwa pertemuan ini dapat membuka peluang kerjasama bilateral di sektor pangan, sawit, dan pariwisata antara kedua wilayah.

Tantangan di Balik Penundaan EUDR hingga Akhir 2025

KT3 07 Oct 2024 Kompas
Komisi Uni Eropa merilis rencana penundaan penerapan aturan produk bebas deforestasi dan degradasi hutan atau EUDR hingga akhir 2025. Meski memberi angin segar bagi industri dan petani sawit, hal ini bisa memperlambat perbaikan tata kelola sawit. Pada 2 Oktober 2024 Komisi Uni Eropa (UE) mengusulkan penundaan EUDR sebagai respons atas keberatan sejumlah negara pengekspor produk berbasis lahan, termasuk Indonesia, terhadap regulasi itu. Aturan tersebut dinilai diskriminatif dan menekan petani kecil. Penundaan penerapan aturan itu harus menanti persetujuan Parlemen UE. Jika disetujui Parlemen dan Dewan UE, aturan ini bakal berlaku 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar serta 30 Juni 2026 untuk usaha mikro dan kecil demi memastikan penerapan regulasi itu tepat dan efektif.

Sebelumnya Uni Eropa mengesahkan EUDR awal Desember 2022 dan penerapannya mulai akhir 2024. Namun, penerapan regulasi tersebut menuai kritik dari sejumlah negara pengekspor produk berbasis lahan seperti sawit, termasuk dari Indonesia (Kompas.id, 5/10/2024). Aturan dalam EUDR mewajibkan produk ataupun komoditas yang masuk ke pasar UE tidak berasal dari aktivitas deforestasi dan degradasi lahan. Penerapan regulasi ini akan berbasis pada sistem uji tuntas yang wajib dimiliki semua operator yang menempatkan produknya di pasar UEDR Setiap operator mesti mempunyai dokumen yang menyatakan produk atau komoditas itu legal dan bebas dari kegiatan deforestasi. Untuk memastikannya, UE akan menelusuri hingga bidang tanah tempat komoditas diproduksi.

Aspek lain EUDR adalah transparansi data peredaran produk hasil hutan ke Uni Eropa. Publik bisa melihat pihak yang mematuhi aturan ini dan produknya bebas dari aktivitas deforestasi dan degradasi lahan. Mekanisme pemulihan hutan akibat ekspansi perkebunan sawit pun diatur. Tentu regulasi ini bakal berdampak bagi Indonesia sebagai negara pengekspor utama sawit dan kayu ke UE. Beberapa pekerjaan rumah mesti dikerjakan, yakni mengharmonisasikan regulasi di Indonesia dengan UE, antara lain data lokasi dan standardisasi produk bebas deforestasi. Di dalam negeri ada beda pendapat antara pemerintah danpelaku industri terkait keterbukaan data geospasial atau identifikasi letak geografis, obyek, atau fenomena komoditas yang disyaratkan EUDR. Persoalan lain yang mesti diatasi adalah maraknya perkebunan sawit ilegal dalam hutan. Meski memberi angin segar bagi produsen produk sawit dan kayu, rencana penundaan pemberlakuan aturan ini bisa memperlambat proses pembenahan tata kelola sawit berkelanjutan dari negara produsen ke negara konsumen. (Yoga)