;

Tantangan di Balik Penundaan EUDR hingga Akhir 2025

Ekonomi Yoga 07 Oct 2024 Kompas
Tantangan di Balik Penundaan EUDR hingga Akhir 2025
Komisi Uni Eropa merilis rencana penundaan penerapan aturan produk bebas deforestasi dan degradasi hutan atau EUDR hingga akhir 2025. Meski memberi angin segar bagi industri dan petani sawit, hal ini bisa memperlambat perbaikan tata kelola sawit. Pada 2 Oktober 2024 Komisi Uni Eropa (UE) mengusulkan penundaan EUDR sebagai respons atas keberatan sejumlah negara pengekspor produk berbasis lahan, termasuk Indonesia, terhadap regulasi itu. Aturan tersebut dinilai diskriminatif dan menekan petani kecil. Penundaan penerapan aturan itu harus menanti persetujuan Parlemen UE. Jika disetujui Parlemen dan Dewan UE, aturan ini bakal berlaku 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar serta 30 Juni 2026 untuk usaha mikro dan kecil demi memastikan penerapan regulasi itu tepat dan efektif.

Sebelumnya Uni Eropa mengesahkan EUDR awal Desember 2022 dan penerapannya mulai akhir 2024. Namun, penerapan regulasi tersebut menuai kritik dari sejumlah negara pengekspor produk berbasis lahan seperti sawit, termasuk dari Indonesia (Kompas.id, 5/10/2024). Aturan dalam EUDR mewajibkan produk ataupun komoditas yang masuk ke pasar UE tidak berasal dari aktivitas deforestasi dan degradasi lahan. Penerapan regulasi ini akan berbasis pada sistem uji tuntas yang wajib dimiliki semua operator yang menempatkan produknya di pasar UEDR Setiap operator mesti mempunyai dokumen yang menyatakan produk atau komoditas itu legal dan bebas dari kegiatan deforestasi. Untuk memastikannya, UE akan menelusuri hingga bidang tanah tempat komoditas diproduksi.

Aspek lain EUDR adalah transparansi data peredaran produk hasil hutan ke Uni Eropa. Publik bisa melihat pihak yang mematuhi aturan ini dan produknya bebas dari aktivitas deforestasi dan degradasi lahan. Mekanisme pemulihan hutan akibat ekspansi perkebunan sawit pun diatur. Tentu regulasi ini bakal berdampak bagi Indonesia sebagai negara pengekspor utama sawit dan kayu ke UE. Beberapa pekerjaan rumah mesti dikerjakan, yakni mengharmonisasikan regulasi di Indonesia dengan UE, antara lain data lokasi dan standardisasi produk bebas deforestasi. Di dalam negeri ada beda pendapat antara pemerintah danpelaku industri terkait keterbukaan data geospasial atau identifikasi letak geografis, obyek, atau fenomena komoditas yang disyaratkan EUDR. Persoalan lain yang mesti diatasi adalah maraknya perkebunan sawit ilegal dalam hutan. Meski memberi angin segar bagi produsen produk sawit dan kayu, rencana penundaan pemberlakuan aturan ini bisa memperlambat proses pembenahan tata kelola sawit berkelanjutan dari negara produsen ke negara konsumen. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :