Pemberlakuan Aturan Transparansi Sawit Eropa
PEMERINTAH Indonesia, Malaysia, dan Komisi Uni Eropa baru saja membentuk gugus tugas untuk merespons regulasi baru Uni Eropa, European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang bertujuan memastikan produk seperti minyak sawit, kopi, cokelat, karet, dan kayu yang diimpor tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi. Awalnya aturan ini dijadwalkan akan berlaku pada Januari 2025. Namun, per 2 Oktober 2024, Komisi Uni Eropa mengusulkan aturan ini ditunda kembali selama 12 bulan untuk persiapan yang lebih matang. Dengan demikian, jika disetujui, aturan ini akan berlaku pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar serta pada 30 Juni 2026 untuk perusahaan berskala mikro dan kecil. Selain Uni Eropa, Inggris dan Amerika Serikat akan mengadopsi peraturan serupa.
Hal yang diatur dalam EUDR sebenarnya lebih-kurang sama dengan aturan yang ada di Indonesia. Misalnya, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang mengatur keadilan harga. Permentan Nomor 1 Tahun 2018 mengatur kewajiban perusahaan-perusahaan sawit membeli buah sawit dari petani melalui kelembagaan pekebun. Dalam hal perlindungan dan pemberdayaan petani, ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Di dalamnya diatur soal kewajiban negara melindungi dan memberdayakan petani pekebun.
Aspek legalitas juga diakomodasi dalam kebijakan pemerintah. Ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Ada pula Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. Mengenai pendataan petani sawit, terdapat Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam inpres tersebut, pemerintah wajib mendata petani sawit, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Pendataan ini mencakup data petani, titik koordinat, dan poligon lahan perkebunannya. (Yetede)
Tags :
#SawitPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023