Mengincar Rp 300 Triliun dari Pelaku Usaha Nakal
Upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan negara dengan menindak pengusaha nakal di sektor sawit yang mengemplang pajak. Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, mengungkapkan bahwa sekitar 300 pengusaha sawit telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 189 triliun diklaim siap dibayarkan oleh pengusaha, dan Kejaksaan Agung telah siap mengambil tindakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen pemerintah untuk mengejar pengusaha sawit yang tidak mematuhi kewajiban pajak. Namun, langkah-langkah spesifik untuk menagih pajak masih belum jelas.
Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, mengaitkan tunggakan tersebut dengan pelanggaran lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan telah membayar denda sesuai Pasal 110 A UU Cipta Kerja, yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi dengan syarat melengkapi izin dalam waktu tiga tahun. Namun, terkait Pasal 110 B, yang mengatur denda administratif bagi perusahaan tanpa izin, belum ada surat tagihan dari KLHK.
Fajry Akbar dari CITA menyoroti bahwa potensi penerimaan negara sebesar Rp 300 triliun berasal dari denda administratif perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berperan aktif untuk memastikan legalitas usaha, sehingga otoritas pajak dapat memungut pajak secara efektif.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023