Sawit
( 325 )Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat Sementara di Stop Dahulu
Mendag Menyampaikan Rencana Tinjau Ulang Rasio Ekspor Minyak Sawit Mentah
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan Sebelumnya, pada 1 Januari lalu Pemerintah resmi memberlakukan program mendatori B40. Mendatori ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan program ini merupakan salah satu cara Pemerintah menwujudkan ketahanan dan swasembada energ mendorong implementasi B50 pada 2026 dan kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026. Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian daripada perintah Presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor," ucap Bahlil saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.
Austindo Berambisi Tingkatkan Produktivitas
Cerita Buruh Sawit soal Hak-hak Pekerja di Perkebunan Belum Diperoleh Sepanjang 2024
Cerita Buruh Sawit soal Hak-hak Pekerja di Perkebunan Belum Diperoleh Sepanjang 2024
Cerita Buruh Sawit soal Hak-hak Pekerja di Perkebunan Belum Diperoleh Sepanjang 2024
Komitmen Astra Agro dan Petani Sawit
Petani berperan penting dalam perkembanganindustri kelapa sawit, tidak terkecuali bagi PT Astra Agro Lestari Tbk. Petani merupakan garda depan industri kelapa sawit. Peran petani sebagai mitra di perusahaan kelapa sawit dengan kode saham AALI ini tecermin dari pencapaian mitra petani. PT Astra Agro Lestari Tbk sepanjang 2024 menggandeng sekitar 45.000 petani lokal di seluruh rantai pasoknya. ”Pemerintah Indonesia menilai, petani sebagai garda depan industri kelapa sawit nasional masih membutuhkan mitra agar bisa tumbuh dan berkembang,” kata Direktur Komersial PT Astra Agro Lestari Tbk Djap Tet Fa pada acara Gathering Partnership PT Astra Agro Lestari Tbk di Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). Pertemuan yang berlangsung 16-18 Desember 2024 itu dihadiri mitra petani di seluruh wilayah operasional PT Astra Agro Lestari Tbk, baik dari Sumatera, Kalimantan, maupun Sulawesi. Kerja sama dengan masyarakat petani sawit yang tengah dilakukan merupakan wujud dukungan perusahaan terhadap petani dan keberlanjutan komoditas strategis nasional ini. ”Hubungan perusahaan dan petani lebih dari sekadar transaksi bisnis, melainkan kemitraan strategis yang saling menguntungkan satu sama lain,” ujarnya. Sejak 2011, PT Astra Agro Lestari Tbk berkomitmen tidak membuka lahan baru sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang moratorium sawit. Selain peningkatan produktivitas melalui riset dan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan, petani juga berperan kuat dalam meningkatkan kinerja perusahaan.(Yoga)
Gula Merah dari Nira Sawit
Balai Penelitian dan Pengembangan atau Balitbang Sumbar mengembangkan gula merah dari nira kelapa sawit di Kabupaten Pasaman. Pemanfaatan nira dari batang kelapa sawit nonproduktif ini berpotensi menjadi sumber pendapatan petani selama masa penanaman kembali (replanting). Selama ini, pohon sawit nonproduktif hanya dicacah atau diracun hingga busuk untuk persiapan (replanting). Dengan pengembangan gula merah ini, batang sawit yang biasanya menjadi limbah bisa bernilai ekonomi bagi masyarakat. Kabid Inovasi dan Teknologi Balitbang Sumbar Mahmudia Husain di Pasaman Barat, Kamis (28/11) mengatakan, berdasarkan data Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar, ada 85.000 hektar kebun sawit masyarakat yang harus ditanami kembali pada 2023.
”Kalau potensi ini dapat diolah, ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat di Sumbar,” kata Mahmudia saat membuka Seminar Hasil Penelitian dan Perekayasaan Gula Merah dari Air Nira Kelapa Sawit Tahun 2024 di Kantor Bupati Pasaman Barat. Dalam penelitian ini, Balitbang Sumbar berkolaborasi dengan BRIN, Bappelitbangda Pasaman Barat dan Universitas Andalas. Pembuatan gula merah ini memanfaatkan pohon sawit tidak produktif, yakni pohon berusia 15-20 tahun ke atas. Pohon ditebang, kemudian dibersihkan umbutnya. Batang sawit bagian atas itu akan menghasilkan nira ketika disadap, lalu dimasak dalam kancah (kuali) besar selama 3-5 jam, seperti saat memasak gula merah dari nira aren.
Setelah mengental, gula merah sawit itu dimasukkan dalam cetakan dan akan mengeras ketika dingin. Balitbang Sumbar melakukan penelitian ini karena kendala yang dilaporkan, awal 2024 oleh Bappelitbangda Pasaman Barat dan Sekretaris Nagari Sungai Aua saat warga mengolah nira sawit. Gula merah yang dihasilkan sering kali tidak bisa mengeras ketika dicetak. Setelah sejumlah percobaan, penelitian pun berhasil dilakukan. Gula merah yang diproduksi bisa mengeras tanpa campuran gula. ”Kesimpulannya, gunakan nira sawit yang tidak asam supaya bisa keras. Kalau asam, hasilnya lembek, tidak bisa keras,” kata Hasbullah, tenaga ahli tim Balitbang Sumbar dari Universitas Andalas. (Yoga)
Harga Pulih, Emiten Kembali Moncer
Potensi Pendapatan Rp 279,1 Triliun Per Tahun buyar akibat Malaadministrasi Industri Sawit
Kajian sistemik Ombudsman menemukan malaadministrasi di industri kelapa sawit menyebabkan potensi kehilangan pendapatan Rp 279,1 triliun per tahun. Malaadministrasi mencakup aspek persoalan lahan, perizinan, dan tata niaga industri kelapa sawit. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, berdasar hasil kajian sistemik tersebut, timbul potensi kerugian ekonomi, baik pada penerimaan negara, masyarakat, dunia usaha, maupun lingkungan. ”Biasanya tindakan malaadministrasi dekat dengan tindakan korupsi,” ujarnya dalam Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik Terkait: Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/11).
Kajian sistemik potensi malaadministrasi industri kelapa sawit itu dilakukan Ombudsman dengan meminta keterangan 51 pihak terkait industri sawit, mulai dari kementerian/lembaga, pemprov, pemkab, pengusaha sawit, petani, hingga ahli pertanian. Penelitian berlangsung sejak 27 Mei 2024 hingga 3 Oktober 2024. Persoalan di aspek lahan adalah adanya tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Berdasar data dan temuan Ombudsman, terdapat 3,22 juta hektar lahan yang tumpang tindih antara perkebunan sawit dan kawasan hutan serta antara perkebunan sawit dan 3.235 subyek hokum, mencakup 2.172 perusahaan kelapa sawit dan 1.063 koperasi atau kelompok tani sawit rakyat. Status lahan yang tidak jelas akibat tumpang tindih mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit.
Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani dan perusahaan. Tumpang tindih lahan, telah diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110A UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dari mekanisme itu, total penyelesaian tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan baru mencapai 199 subyek hukum atau 7 % saja. Masih terdapat 3.063 subyek hukum atau 93,84 % yang belum selesai. Temuan kedua kajian sistem Ombudsman adalah adanya persoalan pada aspek perizinan. Saat jadi pengusaha sawit, pelaku usaha perlu melengkapi sejumlah dokumen perizinan, antara lain surat tanda daftar budidaya (STDB), sertifikasi ISPO, dan land application-limbah cair pabrik kelapa sawit (LA-LCPKS).
Persoalan berbagai perizinan yang tak jelas ini menurunkan produktivitas industri sawit. Temuan ketiga dari aspek tata niaga. Potensi kehilangan imbal hasil akibat grading tidak sesuai dengan standar kematangan TBS mencapai Rp 11,5 triliun.Dari temuan ini, Yeka mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar perlu segera menyelesaikan persoalan tumpeng tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan. Rekomendasi lain, pemerintah perlu segera membentuk badan nasional yang mengurusi tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir. Badan ini perlu diberi kewenangan yang cukup untuk mengatur, membina, mendampingi, dan mengawasi urusan yang berkaitan dengan industri kelapa sawit. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
15 Jul 2023 -
Transisi Energi Membutuhkan Biaya Besar
13 Jul 2023 -
Izin Satu Pintu Diuji Coba
13 Jul 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023







