;
Tags

Sawit

( 325 )

Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat Sementara di Stop Dahulu

KT3 17 Jan 2025 Kompas
Pemerintah menghentikan sementara penyaluran dana peremajaan kelapa sawit rakyat sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pengusaha dan petani sawit swadaya meminta agar kebijakan itu tak berlangsung lama. Kebijakan itu diatur dalam surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada 14 Januari 2025. Surat tersebut perihal pemberhentian sementara operasional pencairan dan pengembalian dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS), serta operasional pencairan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit (SPPKS). Surat itu ditujukan kepada bank mitra BPDPKS dan lembaga pekebun yang menerima dana PPKS dan SPPKS. Disebutkan pula, kebijakan itu terkait perubahan nomenklatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDPKS per 18 Januari 2025. 

Untuk itu, seluruh dokumen PPKS dan SPPKS disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada 15 Januari 2025. Setelah tanggal tersebut, dana PPKS dan SPPKS itu akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berharap agar pemerintah tidak menghentikan penyaluran dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terlalu lama. Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat program tersebut. ”Selama ini, realisasi PSR selalu di bawah target tahunan. Padahal, PSR sangat dibutuhkan untuk meningkatkan produksi minyak sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit (PKO) nasional yang tumbuh stagnan,” katanya. (Yoga)


Mendag Menyampaikan Rencana Tinjau Ulang Rasio Ekspor Minyak Sawit Mentah

KT1 07 Jan 2025 Tempo
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan rencana meninjau kembali rasio ekpor minyak sawit mentah usai program Biodiesel B40 resmi berlaku. Biodiesel B40 merupakan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran 40 persen olahan minyak kelapa sawit atau bahan bakar nabati (BBN) dan 60 persen minyak solar. Budi mengatakan penyesuaian itu bertujuan menjaga kestabilan pasokan kebutuhan dan harga minyak goreng di dalam negeri. Menurutnya, Pemerintah akan lebih dulu memastikan kebutuhan dalam negeri. “Nanti kebutuhan CPO dalam negeri tentu akan kami lihat seberapa besar kebutuhannya,” ujar Budi dalam konferensi pers rencana Program Kerja Kementerian Perdagangan 2025 di kantor Kemendag, Jakarta, Pusat, Senin, 6 Januari 2025. Menurutnya, mengubah rasio ekspor minyak sawit mentah bukan hal yang sulit dilakukan. "Untuk mengubah rasio nanti gampang. Jadi kami lihat dulu, apakah perlu mengubah rasio pengalih ekspor," tuturnya. 

CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan Sebelumnya, pada 1 Januari lalu Pemerintah resmi memberlakukan program mendatori B40. Mendatori ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan program ini merupakan salah satu cara Pemerintah menwujudkan ketahanan dan swasembada energ mendorong implementasi B50 pada 2026 dan kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026. Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian daripada perintah Presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor," ucap Bahlil saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.

Austindo Berambisi Tingkatkan Produktivitas

HR1 04 Jan 2025 Kontan
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) optimistis terhadap prospek industri agribisnis tahun 2025, terutama di sektor kelapa sawit. Nopri Pitoy, Direktur Keuangan ANJT, menyebut kebijakan penerapan B40 akan meningkatkan permintaan crude palm oil (CPO) hingga 2 juta ton per tahun di dalam negeri. Kenaikan harga acuan CPO yang mencapai lebih dari US$ 1.000 per ton pada semester II-2024 memberikan dampak positif terhadap kinerja ANJT.

Hingga kuartal III-2024, ANJT mencatatkan peningkatan laba bersih sebesar 145,6% year-on-year (yoy) menjadi US$ 1,49 juta, meski pendapatan turun 5,1% yoy menjadi US$ 168,4 juta. Peningkatan profitabilitas didorong oleh kenaikan harga jual rata-rata CPO sebesar 6,2% yoy dan efisiensi biaya operasional, meskipun cuaca ekstrem sempat menurunkan volume produksi.

Pada 2025, ANJT menargetkan peningkatan produksi tandan buah segar (TBS) inti sebesar 10% dan produksi CPO tumbuh 15%. Selain itu, ANJT juga berkomitmen mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil hingga 20% dan meningkatkan porsi energi baru terbarukan (EBT) di atas 60%, mendukung target net zero carbon pada 2030.

Meski saham ANJT masih terkoreksi 11,25% dalam lima tahun terakhir, perusahaan tetap optimis bahwa peningkatan produktivitas dan diversifikasi energi akan menjadi katalis pertumbuhan jangka panjang.

Cerita Buruh Sawit soal Hak-hak Pekerja di Perkebunan Belum Diperoleh Sepanjang 2024

KT1 27 Dec 2024 Tempo
Jaringan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) mengatakan buruh di perkebunan sawit punya beban berlipat dan berpotensi terus bertambah berat dalam menjalani pekerjaannya. Koordinator TPOLS Rizal Assalam mengatakan salah satunya karena banyak buruh sawit yang masih dipekerjakan dengan status yang tidak jelas. Hal tersebut masih terjadi sepanjang tahun 2024.  "Buruh kebun cenderung dipekerjakan secara musiman dengan status kerja yang tidak jelas," kata Rizal dalam konferensi pers catatan akhir tahun buruh perkebunan sawit 2024 pada Jumat, 27 Desember 2024.  

Dengan status itu, Rizal mengatakan buruh perkebunan sawit tidak mendapat hak-hak sebagai pekerja, salah satunya cenderung bergelut dengan persoalan standar upah yang rendah. Pasalnya, pengusaha sawit sering menggunakan sistem upah satuan hasil dan satuan hari kerja. Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari  Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar "Itu memaksa buruh untuk memobilisasi anggota keluarganya, termasuk anak-anak, atau yang kita kenal sebagai masalah buruh anak," tuturnya. Selain itu, pengurus Serikat Pekerja Sawit Indonesia Dianto Arifin mengatakan kondisi kerja buruh perkebunan sawit masih jauh dari layak membuatnya tidak mendapatkan jaminan dalam pekerjaan. Selain itu buruh juga tidak menerima pemeriksaan kesehatan yang memadai, maupun alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.  

Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah "Padahal seharusnya disediakan secara gratis oleh perusahaan," kata Dianto.   Oleh karena itu, Dianto mengatakan Serikat Pekerja Sawit Indonesia berharap perusahaan untuk menyediakan APD dan alat kerja secara gratis demi mendukung produktivitas di perkebunan. Ia juga menyoroti minimnya pengawasan ketenagakerjaan yang jarang turun langsung untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.   Lebih jauh, Arifin meminta pemerintah untuk memperkuat fungsi pengawasan melalui dinas ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Hal tersebut agar dapat memperbaiki kondisi kerja, hubungan kerja untuk tahun-tahun mendatang bagi pekerja perkebunan sawit.  (Yetede)

Cerita Buruh Sawit soal Hak-hak Pekerja di Perkebunan Belum Diperoleh Sepanjang 2024

KT1 27 Dec 2024 Tempo
Jaringan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) mengatakan buruh di perkebunan sawit punya beban berlipat dan berpotensi terus bertambah berat dalam menjalani pekerjaannya. Koordinator TPOLS Rizal Assalam mengatakan salah satunya karena banyak buruh sawit yang masih dipekerjakan dengan status yang tidak jelas. Hal tersebut masih terjadi sepanjang tahun 2024.  "Buruh kebun cenderung dipekerjakan secara musiman dengan status kerja yang tidak jelas," kata Rizal dalam konferensi pers catatan akhir tahun buruh perkebunan sawit 2024 pada Jumat, 27 Desember 2024.  

Dengan status itu, Rizal mengatakan buruh perkebunan sawit tidak mendapat hak-hak sebagai pekerja, salah satunya cenderung bergelut dengan persoalan standar upah yang rendah. Pasalnya, pengusaha sawit sering menggunakan sistem upah satuan hasil dan satuan hari kerja. Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari  Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar "Itu memaksa buruh untuk memobilisasi anggota keluarganya, termasuk anak-anak, atau yang kita kenal sebagai masalah buruh anak," tuturnya. Selain itu, pengurus Serikat Pekerja Sawit Indonesia Dianto Arifin mengatakan kondisi kerja buruh perkebunan sawit masih jauh dari layak membuatnya tidak mendapatkan jaminan dalam pekerjaan. Selain itu buruh juga tidak menerima pemeriksaan kesehatan yang memadai, maupun alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.  

Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah "Padahal seharusnya disediakan secara gratis oleh perusahaan," kata Dianto.   Oleh karena itu, Dianto mengatakan Serikat Pekerja Sawit Indonesia berharap perusahaan untuk menyediakan APD dan alat kerja secara gratis demi mendukung produktivitas di perkebunan. Ia juga menyoroti minimnya pengawasan ketenagakerjaan yang jarang turun langsung untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.   Lebih jauh, Arifin meminta pemerintah untuk memperkuat fungsi pengawasan melalui dinas ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Hal tersebut agar dapat memperbaiki kondisi kerja, hubungan kerja untuk tahun-tahun mendatang bagi pekerja perkebunan sawit.  (Yetede)

Cerita Buruh Sawit soal Hak-hak Pekerja di Perkebunan Belum Diperoleh Sepanjang 2024

KT1 27 Dec 2024 Tempo
Jaringan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) mengatakan buruh di perkebunan sawit punya beban berlipat dan berpotensi terus bertambah berat dalam menjalani pekerjaannya. Koordinator TPOLS Rizal Assalam mengatakan salah satunya karena banyak buruh sawit yang masih dipekerjakan dengan status yang tidak jelas. Hal tersebut masih terjadi sepanjang tahun 2024.  "Buruh kebun cenderung dipekerjakan secara musiman dengan status kerja yang tidak jelas," kata Rizal dalam konferensi pers catatan akhir tahun buruh perkebunan sawit 2024 pada Jumat, 27 Desember 2024.  

Dengan status itu, Rizal mengatakan buruh perkebunan sawit tidak mendapat hak-hak sebagai pekerja, salah satunya cenderung bergelut dengan persoalan standar upah yang rendah. Pasalnya, pengusaha sawit sering menggunakan sistem upah satuan hasil dan satuan hari kerja. Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari  Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar "Itu memaksa buruh untuk memobilisasi anggota keluarganya, termasuk anak-anak, atau yang kita kenal sebagai masalah buruh anak," tuturnya. Selain itu, pengurus Serikat Pekerja Sawit Indonesia Dianto Arifin mengatakan kondisi kerja buruh perkebunan sawit masih jauh dari layak membuatnya tidak mendapatkan jaminan dalam pekerjaan. Selain itu buruh juga tidak menerima pemeriksaan kesehatan yang memadai, maupun alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.  

Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah "Padahal seharusnya disediakan secara gratis oleh perusahaan," kata Dianto.   Oleh karena itu, Dianto mengatakan Serikat Pekerja Sawit Indonesia berharap perusahaan untuk menyediakan APD dan alat kerja secara gratis demi mendukung produktivitas di perkebunan. Ia juga menyoroti minimnya pengawasan ketenagakerjaan yang jarang turun langsung untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.   Lebih jauh, Arifin meminta pemerintah untuk memperkuat fungsi pengawasan melalui dinas ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Hal tersebut agar dapat memperbaiki kondisi kerja, hubungan kerja untuk tahun-tahun mendatang bagi pekerja perkebunan sawit.  (Yetede)

Komitmen Astra Agro dan Petani Sawit

KT3 19 Dec 2024 Kompas

Petani berperan penting dalam perkembanganindustri kelapa sawit, tidak terkecuali bagi PT Astra Agro Lestari Tbk. Petani merupakan garda depan industri kelapa sawit. Peran petani sebagai mitra di perusahaan kelapa sawit dengan kode saham AALI ini tecermin dari pencapaian mitra petani. PT Astra Agro Lestari Tbk sepanjang 2024 menggandeng sekitar 45.000 petani lokal di seluruh rantai pasoknya. ”Pemerintah Indonesia menilai, petani sebagai garda depan industri kelapa sawit nasional masih membutuhkan mitra agar bisa tumbuh dan berkembang,” kata Direktur Komersial PT Astra Agro Lestari Tbk Djap Tet Fa pada acara Gathering Partnership PT Astra Agro Lestari Tbk di Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). Pertemuan yang berlangsung 16-18 Desember 2024 itu dihadiri mitra petani di seluruh wilayah operasional PT Astra Agro Lestari Tbk, baik dari Sumatera, Kalimantan, maupun Sulawesi. Kerja sama dengan masyarakat petani sawit yang tengah dilakukan merupakan wujud dukungan perusahaan terhadap petani dan keberlanjutan komoditas strategis nasional ini. ”Hubungan perusahaan dan petani lebih dari sekadar transaksi bisnis, melainkan kemitraan strategis yang saling menguntungkan satu sama lain,” ujarnya. Sejak 2011, PT Astra Agro Lestari Tbk berkomitmen tidak membuka lahan baru sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang moratorium sawit. Selain peningkatan produktivitas melalui riset dan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan, petani juga berperan kuat dalam meningkatkan kinerja perusahaan.(Yoga)


Gula Merah dari Nira Sawit

KT3 29 Nov 2024 Kompas

Balai Penelitian dan Pengembangan atau Balitbang Sumbar mengembangkan gula merah dari nira kelapa sawit di Kabupaten Pasaman. Pemanfaatan nira dari batang kelapa sawit nonproduktif ini berpotensi menjadi sumber pendapatan petani selama masa penanaman kembali (replanting). Selama ini, pohon sawit nonproduktif hanya dicacah atau diracun hingga busuk untuk persiapan (replanting). Dengan pengembangan gula merah ini, batang sawit yang biasanya menjadi limbah bisa bernilai ekonomi bagi masyarakat. Kabid Inovasi dan Teknologi Balitbang Sumbar Mahmudia Husain di Pasaman Barat, Kamis (28/11) mengatakan, berdasarkan data Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar, ada 85.000 hektar kebun sawit masyarakat yang harus ditanami kembali pada 2023.

”Kalau potensi ini dapat diolah, ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat di Sumbar,” kata Mahmudia saat membuka Seminar Hasil Penelitian dan Perekayasaan Gula Merah dari Air Nira Kelapa Sawit Tahun 2024 di Kantor Bupati Pasaman Barat. Dalam penelitian ini, Balitbang Sumbar berkolaborasi dengan BRIN, Bappelitbangda Pasaman Barat dan Universitas Andalas. Pembuatan gula merah ini memanfaatkan pohon sawit tidak produktif, yakni pohon berusia 15-20 tahun ke atas. Pohon ditebang, kemudian dibersihkan umbutnya. Batang sawit bagian atas itu akan menghasilkan nira ketika disadap, lalu dimasak dalam kancah (kuali) besar selama 3-5 jam, seperti saat memasak gula merah dari nira aren.

Setelah mengental, gula merah sawit itu dimasukkan dalam cetakan dan akan mengeras ketika dingin. Balitbang Sumbar melakukan penelitian ini karena kendala yang dilaporkan, awal 2024 oleh Bappelitbangda Pasaman Barat dan Sekretaris Nagari Sungai Aua saat warga mengolah nira sawit. Gula merah yang dihasilkan sering kali tidak bisa mengeras ketika dicetak. Setelah sejumlah percobaan, penelitian pun berhasil dilakukan. Gula merah yang diproduksi bisa mengeras tanpa campuran gula. ”Kesimpulannya, gunakan nira sawit yang tidak asam supaya bisa keras. Kalau asam, hasilnya lembek, tidak bisa keras,” kata Hasbullah, tenaga ahli tim Balitbang Sumbar dari Universitas Andalas. (Yoga)


Harga Pulih, Emiten Kembali Moncer

HR1 25 Nov 2024 Kontan
Prospek kinerja emiten sawit tetap menjanjikan, didukung oleh harga minyak sawit mentah (CPO) yang stabil dan kebijakan pemerintah, seperti penerapan program B40 pada awal 2025. Program ini, yang meningkatkan campuran biodiesel berbasis sawit hingga 40%, diharapkan dapat meningkatkan permintaan domestik dan mendorong harga CPO.

Arinda Izzaty, Analis Pilarmas Investindo Sekuritas, menyebut program B40 dan rencana B50 pada 2026 akan menjadi katalis positif bagi emiten CPO. Emiten yang berfokus pada pasar domestik seperti PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) dan PT London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) dinilai unggul. Ia menyarankan buy dengan target harga AALI Rp 7.380 dan LSIP Rp 1.330 per saham.

Arinda juga menyoroti tantangan sektor sawit, termasuk regulasi ketat lingkungan dari Uni Eropa, proteksionisme perdagangan dari Presiden AS Donald Trump, serta dampak suku bunga global. Namun, ia optimistis permintaan tinggi dari India, China, dan pasar domestik akan menjadi pendorong utama.

Yasmin Soulisa, Analis Ciptadana Sekuritas, juga melihat potensi kenaikan konsumsi sawit hingga 16 juta ton dengan penerapan B40. Ia mencatat harga rata-rata CPO global pada 2024 sekitar RM 4.041 per ton dan memproyeksikan harga stabil di RM 4.100 per ton pada 2025. Kenaikan permintaan menjelang Tahun Baru Cina dan Idul Fitri menjadi katalis tambahan bagi harga CPO.

Kombinasi dukungan kebijakan domestik, efisiensi operasional, serta tingginya permintaan domestik dan internasional menjadikan sektor sawit tetap menarik untuk investasi, meski ada tantangan global.

Potensi Pendapatan Rp 279,1 Triliun Per Tahun buyar akibat Malaadministrasi Industri Sawit

KT3 19 Nov 2024 Kompas

Kajian sistemik Ombudsman menemukan malaadministrasi di industri kelapa sawit menyebabkan potensi kehilangan pendapatan Rp 279,1 triliun per tahun. Malaadministrasi mencakup aspek persoalan lahan, perizinan, dan tata niaga industri kelapa sawit. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, berdasar hasil kajian sistemik tersebut, timbul potensi kerugian ekonomi, baik pada penerimaan negara, masyarakat, dunia usaha, maupun lingkungan. ”Biasanya tindakan malaadministrasi dekat dengan tindakan korupsi,” ujarnya dalam Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik Terkait: Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/11).

Kajian sistemik potensi malaadministrasi industri kelapa sawit itu dilakukan Ombudsman dengan meminta keterangan 51 pihak terkait industri sawit, mulai dari kementerian/lembaga, pemprov, pemkab, pengusaha sawit, petani, hingga ahli pertanian. Penelitian berlangsung sejak 27 Mei 2024 hingga 3 Oktober 2024. Persoalan di aspek lahan adalah adanya tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Berdasar data dan temuan Ombudsman, terdapat 3,22 juta hektar lahan yang tumpang tindih antara perkebunan sawit dan kawasan hutan serta antara perkebunan sawit dan 3.235 subyek hokum, mencakup 2.172 perusahaan kelapa sawit dan 1.063 koperasi atau kelompok tani sawit rakyat. Status lahan yang tidak jelas akibat tumpang tindih mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit.

Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani dan perusahaan. Tumpang tindih lahan, telah diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110A UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dari mekanisme itu, total penyelesaian tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan baru mencapai 199 subyek hukum atau 7 % saja. Masih terdapat 3.063 subyek hukum atau 93,84 % yang belum selesai. Temuan kedua kajian sistem Ombudsman adalah adanya persoalan pada aspek perizinan. Saat jadi pengusaha sawit, pelaku usaha perlu melengkapi sejumlah dokumen perizinan, antara lain surat tanda daftar budidaya (STDB), sertifikasi ISPO, dan land application-limbah cair pabrik kelapa sawit (LA-LCPKS).

Persoalan berbagai perizinan yang tak jelas ini menurunkan produktivitas industri sawit. Temuan ketiga dari aspek tata niaga. Potensi kehilangan imbal hasil akibat grading tidak sesuai dengan standar kematangan TBS mencapai Rp 11,5 triliun.Dari temuan ini, Yeka mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar perlu segera menyelesaikan persoalan tumpeng tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan. Rekomendasi lain, pemerintah perlu segera membentuk badan nasional yang mengurusi tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir. Badan ini perlu diberi kewenangan yang cukup untuk mengatur, membina, mendampingi, dan mengawasi urusan yang berkaitan dengan industri kelapa sawit. (Yoga)