Cerita Buruh Sawit soal Hak-hak Pekerja di Perkebunan Belum Diperoleh Sepanjang 2024
Jaringan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) mengatakan buruh di perkebunan sawit punya beban berlipat dan berpotensi terus bertambah berat dalam menjalani pekerjaannya. Koordinator TPOLS Rizal Assalam mengatakan salah satunya karena banyak buruh sawit yang masih dipekerjakan dengan status yang tidak jelas. Hal tersebut masih terjadi sepanjang tahun 2024. "Buruh kebun cenderung dipekerjakan secara musiman dengan status kerja yang tidak jelas," kata Rizal dalam konferensi pers catatan akhir tahun buruh perkebunan sawit 2024 pada Jumat, 27 Desember 2024.
Dengan status itu, Rizal mengatakan buruh perkebunan sawit tidak mendapat hak-hak sebagai pekerja, salah satunya cenderung bergelut dengan persoalan standar upah yang rendah. Pasalnya, pengusaha sawit sering menggunakan sistem upah satuan hasil dan satuan hari kerja. Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar "Itu memaksa buruh untuk memobilisasi anggota keluarganya, termasuk anak-anak, atau yang kita kenal sebagai masalah buruh anak," tuturnya. Selain itu, pengurus Serikat Pekerja Sawit Indonesia Dianto Arifin mengatakan kondisi kerja buruh perkebunan sawit masih jauh dari layak membuatnya tidak mendapatkan jaminan dalam pekerjaan. Selain itu buruh juga tidak menerima pemeriksaan kesehatan yang memadai, maupun alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.
Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah "Padahal seharusnya disediakan secara gratis oleh perusahaan," kata Dianto. Oleh karena itu, Dianto mengatakan Serikat Pekerja Sawit Indonesia berharap perusahaan untuk menyediakan APD dan alat kerja secara gratis demi mendukung produktivitas di perkebunan. Ia juga menyoroti minimnya pengawasan ketenagakerjaan yang jarang turun langsung untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Lebih jauh, Arifin meminta pemerintah untuk memperkuat fungsi pengawasan melalui dinas ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Hal tersebut agar dapat memperbaiki kondisi kerja, hubungan kerja untuk tahun-tahun mendatang bagi pekerja perkebunan sawit. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023