;
Tags

Berita Utama

( 178 )

Terhambat Evakuasi dan Bantuan

KT1 23 Nov 2022 Tempo (H)

JAKARTA-Hamdan, 40 tahun, sepanjang hari berjibaku membantu membersihkan puing-puing reruntuhan bangunan rumah yang ambruk akibat gempa, Jawa Barat, bermagnitudo 5,6 tersebut. Sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 04 di Desa Cibereum, Cianjur, Jawa Barat, Hamdan merasa bertanggung jawab terhadap warga-warganya yang masih tertimbun tanah dan belum mendapat pertolongan, "Kami temukan 13 jenazah yang tertimbun dan diperkirakan masih banyak lagi," kata dia ketika ditemui pada Selasa, 22, November 2022. Hamdan menceritakan, yang yang berlangsung siang bolong pada Senin lalu itu merobohkan sedikitnya 50 rumah di kampungnya. Dari jumlah tersebut, terdapat enam titik kawasan terparah. Ketika gempa berlangsung, masyarakat mendengar deru dan dentuman keras, diiringi bumi yang bergoyang. Lalu ribuan bangunan runtuh seketika. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 6.570 rumah rusak berat dan mengakibatkan 58.362 warga mengungsi. Jumlah korban juga terus bertambah dari 162 jiwa kini menjadi 268 jiwa, (Yetede)

Saling Bantah Biang Kebocoran Data

KT1 03 Sep 2022 Tempo (H)

Jakarta- Data pelanggan kartu SIM seluler dijual bebas di dunia maya, Pemerintah dan operator seluler tidak ada yang menyatakan bertanggung jawab. Data pribadi masyarakat kembali menjadi barang dagangan di dunia maya. Kali ini, data beredar dan dijual secara ilegal adalah data registrasi kartu SIM telepon prabayar. Data tersebut dijajakan di forum Breached.co oleh akun bernama Bjorka pada Rabu 31 Agustus 2022. Bjorka sebelumnya juga menjual data pelanggan Indihome di situs yang sama. Kali ini Bjorka menawarkan satu set dokumen berisi sekitar 1,3 miliar data masyarakat berupa  nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, operator telekomunikasi, dan tanggal registrasi. Dalam mukadimahnya, pelapak menyebutkan bahwa data yang diperoleh pada Agustus 2022 itu merupakan hasil kebijakan registrasi kartu SIM yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai 31 Agustus 2017. Data sebesar 87 gigabita itu dibanderol seharga US$ 50 ribu (Sekitar Rp745 juta dengan kurs rupiah 14.900 per dolar AS) dan hanya bisa ditebus menggunakan bitcoin serta ethereum. (Yetede)

Ancaman Dibalik Kebocoran Data Seluler

KT1 03 Sep 2022 Tempo (H)

Jakarta- Dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi kartu subscriber identity module (SIM) telepon seluler prabayar menambah panjang daftar  data masyarakat yang rembes ke dunia maya. Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan data registrasi kartu SIM apabila digunakan secara terpisah berpotensi dipakai untuk pemetaan pengguna telpon seluler di Indonesia lantaran cakupannya sangat besar, hampir seluruh penduduk. Namun kalau digabungkan dengan data kependudukan yang sudah bocor sebelumnya, data yang bisa disalahgunakan akan makin lengkap. "Maka kebocoran data kali ini membuka kotak pandora kebocoran data, dimana hanya berbekal nomor HP seseorang, kita bisa mengetahui data kependudukannya yang lengkap, seperti NIK, kartu keluarga, bahkan nama orang tua," ujar Alfons kepada Tempo, kemarin. Seperti diketahui, pada 11 hari sebelumnya atau 20 Agustus 2022, Bjorke juga mengunggah dokumen yang disbeut berisi 26 juta data riwayat penelusuran internet pelanggan IndiHome. Data yang termuat dalam dokumen itu, antara lain, berisi mengenai data kunci, data penelusuran, protokol internet, hingga jenis perangkat yang digunakan. ((Yetede)

Cibiran Omnibus Law Pendidikan

KT1 29 Aug 2022 Tempo (H)

Jakarta- Para pegiat pendidikan hingga organisasi profesi guru menilai RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang disusun pemerintah tak menjawab berbagai persoalan di dunia pendidikan. Sebagian isi draft rancangannya  bahkan dapat dianggap menimbulkan masalah dimasa mendatang. Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Doni Koesoema Albertus, mengatakan, sejak awal, perencanaan RUU Sisdiknas lewat pembuatan naskah akademi kurang melibatkan  partisipasi publik. Penyusunan draftnya oleh pemerintah juga prematur. "DPR seharusnya menolak RRU itu," kata Doni, kemarin. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengusulkan kepada Badan Legislasi DPR agar RUU Sisdiknas masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja pada Rabu, 24 Agustus lalu. (Yetede)

Sinyal Kuat Komersialisasi Kampus

KT1 29 Aug 2022 Tempo (H)

Jakarta-Pegiat dan pemerhati pendidikan menganggap materi dalam RUU sistem Pendidikan Nasional tak menjawab maraknya komersialisasi pendidikan di kampus negeri. Muatan RUU Sisdiknas ini justru tetap membuka ruang komersialisasi pendidikan lewat keharusan semua perguruan tinggi negeri (PTN) berbadan hukum. Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Doni Koesoema, mengatakan, rencana perubahan seluruh kampus  berbentuk badan hukum atau perguruan tinggi badan hukum (PTN-BH) menjadi celah untuk mengkapitalisasi kampus dan mencari keuntungan. "Konsep PTN-BH itu artinya mereka diberi kebebasan dan otonomi dalam mengelola perguruan tinggi dikomersialkan akan sangat tinggi," kata Doni kemarin. Menurut dia, konsep PTN-BH dalam RUU Sisdiknas rentan akan penyelewengan. Contohnya, seleksi mahasiswa baru lewat jalur mandiri yang diduga kuat sudah dikomersialkan. Salah satu buktinya adalah kasus suap Rp 5 miliar kepada Rektor Universitas Negeri Lampung Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik ini. (Yetede)

Diduga Bocor dari Pihak Ketiga

KT1 24 Aug 2022 Tempo ( H)

Dugaan kebocoran data IndiHome, penyedia jasa internet PT Telkom Indonesia Tbk, menarik perhatian beberapa pakar siber. Data yang unik membuat mereka menganalisis sumber rembesan informasi tersebut.  Ahli forensik digital Ruby Alamsyah merupakan salah satunya. Dia terusik lantaran data yang diunggah anggota komunitas  peretas di Breach Forums berisi dua jenis  informasi berbeda. Selain keterangan soal kativitas  selancar pelanggan di internet, ada data pribadi seperti nomor induk kependudukan (NIK) yang lazimnya tidak tercantum dalam satu basis data. Namun kebocoran diduga dari pihak ketiga. "Pihak ketiga ini mengambil data secara ilegal dari pihak pertama, yaitu pelanggan IndiHome, dan mendapat tambahan data dari pihak kedua IndiHome," katanya kepada Tempo. Dokumen IndiHome di Breach Forums diunggah oleh akun bernama Bjorka pada 20 Agustus lalu. Kasus ini menarik perhatian khalayak ramai setelah ahli keamanan siber Teguh Aprianto mengunggah tangkapan layar unggahan Bjorka ke akun Twitter-nya, @secgron. (Yetede)

Kamuflase Penanganan Kejahatan Kemanusiaan

KT1 19 Aug 2022 Tempo (H)

Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo mencabut  atau membatalkan Keputusan Presiden tentang Tim Pembentukan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Berat HAM Masa lalu. Pembentukan tim lewat keputusan Presiden itu dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Udang HAM dan UU Pengadilan HAM. "Tidak ada dikotomi terminologi  yudisial dan non-Yudisial di dua regulasi utama  soal penanganan Pelanggaran HAM berat tersebut." kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Muhammad Isnur, Kamis, 18 Agustus 2022. Isnur menilai tidak ada rujukan regulasi atau standar norma atas langkah Presiden membentuk tim penyelesaian Non-yudisial lewat keputusan Presiden. ia mengatakan pasal 47 Pengadilan HAM memang mengatur  penuntasan HAM melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tapi pembentukan komisi itu harus melalui undang-undang. (Yetede)

Rekonsiliasi Gagal di Masa Lalu

KT1 18 Aug 2022 Tempo (H)

Jakarta- Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mengemuka kembali setelah Presiden Jokowi memutuskan penyelesaian kasus secara non-yudisial. Upaya Jokowi menyelesaikan kasus HAM di luar pengadilan  pengadilan itu ditempuh dengan membentuk TIM Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, dua hari yang lalu. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, memang diatur ihwal penyelesaian  kasus HAM berat lewat KKR. Tapi KKR ini harus dibentuk melalui undang-undang. Tiga tujuan KKR itu adalah mengungkap fakta peristiwa, mendukung dan memfasilitasi korban dalam proses pencarian fakta, serta merekomendasikan  kebijakan kepada negara untuk mencegah pelanggaran HAM berta terulang. KKR justru dapat merekomendasikan proses yudisial lewat pengadilan HAM terhadap pelaku pelanggaran HAM berat terulang. (Yetede)

Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih

KT1 12 Aug 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan satuan tugas khusus (Satgasus) merah putih di dalam institusi Polri. "Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,” kata Kadiv  Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam (11/8/2022). Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. Satgasus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi diantaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE. (Yetede)

Ramai-ramai Mengutuk Pemblokiran

KT1 01 Aug 2022 Tempo (H)

Ayu Ratna panik bukan kepalang. Sabtu pagi, 30 Juli lalu, akun miliknya di Paypal tiba-tiba tidak bisa diakses. Sedangkan duitnya masih mengendap di platform penyedia layanan pembayaran tersebut. "Rasanya marah, kesal, frustasi," kata Ayu kepada Tempo, Ahad, 31 Juli 2022. Belakangan, setelah bertanya kesana-kesini, Ayu akhirnya bisa mengakses PayPal dengan mengganti domain name system (DNS). Perempuan berusia 39 tahun asal Malang, Jawa Timur, itu pun langsung menarik dana yang mengendap di akunnya. Farida Indrastuti, seorang jurnalis lepas di Jakarta yang biasa bekerja untuk media luar negeri, merasakan hal serupa, saking khawatirnya perempuan berusia 46 ini menarik semua uang dari sistem keuangan digital yang dia punya. "Nanti ikut enggak bisa diakses. Nanti saya pakai uang dari mana?" kata Farida, kemarin, 31 Juli. Ayu dan Ida hanyalah dua dari pengguna PayPal di Indonesia yang tak bisa mengakses rekening sejak Sabtu lalu, bukan karena gangguan teknis melainkan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemutusan akses dilakukan karena PayPal dinilai belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). (Yetede)