Berita Utama
( 178 )Besar Pasar Pengguna Layanan
Potensi bisnis layanan elektronik dan digital besar membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik bagi perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE). "Indonesia sebagai negara yang masuk jajaran sepuluh pengguna Internet terbesar memiliki potensi yang menjanjikan untuk bisnis layanan elektronik dan digital di berbagai sektor." kata peneliti digital ekonomi digital dari institute for Development of Economics ang Finance (Indef), Nailul Huda, kemarin, 31 Juli 2022. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara dan Data Internet Indonesia yang dirilis pada Juni lalu, 210 juta dari total populasi 272 juta penduduk Indonesia terkoneksi dengan Internet. Tingkat penetrasi Internet di Indonesia pun meningkat dari 72,7% pada 2019-2020 menjadi 77,02% pada 2021-2022. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, beberapa jenis PSE diwajibkan melakukan registrasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Yetede)
Ramai-ramai Mengutuk Pemblokiran
Ayu Ratna panik bukan kepalang. Sabtu pagi, 30 Juli lalu, akun miliknya di Paypal tiba-tiba tidak bisa diakses. Sedangkan duitnya masih mengendap di platform penyedia layanan pembayaran tersebut. "Rasanya marah, kesal, frustasi," kata Ayu kepada Tempo, Ahad, 31 Juli 2022. Belakangan, setelah bertanya kesana-kesini, Ayu akhirnya bisa mengakses PayPal dengan mengganti domain name system (DNS). Perempuan berusia 39 tahun asal Malang, Jawa Timur, itu pun langsung menarik dana yang mengendap di akunnya. Farida Indrastuti, seorang jurnalis lepas di Jakarta yang biasa bekerja untuk media luar negeri, merasakan hal serupa, saking khawatirnya perempuan berusia 46 ini menarik semua uang dari sistem keuangan digital yang dia punya. "Nanti ikut enggak bisa diakses. Nanti saya pakai uang dari mana?" kata Farida, kemarin, 31 Juli. Ayu dan Ida hanyalah dua dari pengguna PayPal di Indonesia yang tak bisa mengakses rekening sejak Sabtu lalu, bukan karena gangguan teknis melainkan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemutusan akses dilakukan karena PayPal dinilai belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). (Yetede)
Polri Sidik Dugaan Pembunuhan Berencana
Sehari setelah Presiden Jokowi meminta kasus Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat diusut tuntas, penyidik Polri menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana anggota kepolisian itu dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan kata lain, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. ”Jadi, status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang naik ke penyidikan. Ini menunjukkan timsus (tim khusus bentukan Kapolri) bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tetapi tetap dengan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (22/7). Namun, Dedi tak menyebutkan siapa tersangkanya.
Pada Senin (18/7), kuasa hukum dari keluarga Nofriansyah melaporkan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan Nofriansyah ke Bareskrim Polri. Sejumlah alat bukti disertakan, seperti foto yang menunjukkan luka dan lebam di beberapa bagian tubuh korban yang disebut sebagai bekas penganiayaan. Mereka menduga korban dibunuh lebih dari satu orang dan terencana. Sebelum ini, Nofriansyah disebut Polri tewas dalam insiden saling tembak dengan Bhayangkara Dua E di rumah dinas Kadiv Propam Polri (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Baku tembak dipicu tindakan Nofriansyah yang melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy, Putri, di kamar Ferdy.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo tidak hanya menonaktifkan Ferdy dari jabatannya, tetapi juga Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto. Mengenai otopsi ulang jenazah Nofriansyah seperti diminta kuasa hukum keluarga korban, Dedi mengatakan, hal itu akan dilaksanakan sesegera mungkin. Ini penting untuk menghindari kerusakan pada jenazah yang justru mempersulit otopsi. Proses otopsi ulang akan dilaksanakan di Jambi, tempat jenazah Nofriansyah dimakamkan. (Yoga)
Tak Cukup Sanksi Etik, Berpotensi Ancaman Pidana
Para polisi yang ada di pusaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai tak cukup dinonaktifkan dan dikenai sanksi etik. Mereka pun bisa terkena jerat pidana jika terbukti menghalangi penyidikan. Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Prabowo yang menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susanto. Keduanya disebut-sebut berhubungan dengan kasus Brigadir J. Pasal 233 KUHP menyebutkan, "Siapa saja dengan sengaja menghancurkan, merusak, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,". Sebelum Brigjen Hendra dan Kombes Budhi dinonaktifkan, Kapolri Jenderal Listyo SIgit terlebih dahulu menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Kasus ini harus dijadikan koreksi bagi lingkup internal Polri. Karena itu, Polri harus tegas menindak siapa pun anggota yang terlibat. (Yetede)
Komnas HAM akan Uji Hasil Autopsi Polisi
Komnas HAM berencana meminta hasil autopsi jenazah Brigadir Josua atau Brigadir J. "Kami akan menguji hasil autopsi kepolisian itu," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Selasa, 19 Juli 202. Brigadir J dinyatakan tewas pada Jumat sore,8 Juli lalu. Sejauh ini, merujuk versi kepolisian, Yosua meninggal akibat tertembak dalam duel dengan Bhayangkara Dua Richard ELiezer Pudihang Limiu di rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Adu tembak, menurut polisi, dipicu tindakan Brigadir Yosua yang ditengarai melecehkan istri Ferdy, Putri Chandrawati. Selain karena baru diumumkan tiga hari setelah kejadian, kasus ini semakin ganjil setelah keluarga mengungkap kondisi jenazah Brigadir J yang penuh luka, termasuk yang diduga bekas sayatan dan hantaman benda tumpul. Pada malam setelah adu tembak di rumah Ferdy Sambo, seperti diungkapkan tim pengacara keluarga Brigadir Yosua, Mahareza dipanggil atasannya untuk diberitahu bahwa kakaknya meninggal. Mahareza juga diminta meneken dokumen persetujuan keluarga untuk tindakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun tim pengacara menduga pembedahan telah dilakukan sebelum persetujuan keluarga diberikan. (Yetede)
Teka-Teki Hasil Otopsi
Kepolisian Republik Indonesia akan segera mengumumkan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polisi mengklaim hasil autopsi tersebut akan mengungkap penyebab kematian Yosua di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022. "Hasil autopsi Brigadir J sudah selesai dan akan disampaikan bersama Komnas HAM biar transparan dan akuntabel," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Selasa, 19 Juli 2022. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil autopsi sementara, ada tujuh luka tembak yang masuk ke tubuh Yosua dan enam luka tembak yang mengarah keluar tubuhnya. Lalu satu peluru di antaranya bersarang di tubuh ajudan Ferdy Sambo tersebut. Kamaruddin menduga Yosua sengaja dibunuh. Dugaan pembunuhan berencana tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri, dua hari lalu. Lokasi kejadian diduga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, atau di rumah dinas Ferdy Sambo. (Yetede)
Polri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo Dari Kadiv Propam
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin (18/7). "Malam itu kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya di nonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas dan tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta. Kapolri membentuk tim gabungan melibatkan pihak internal dan eksternal Polri untuk mengungkapkan kasus penembakan antar anggota yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam. Tim ini, kata dia, beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM. Tim ini juga melibatkan tim mitra kepolisian dari unsur eksternal, yakni Kompolnas dan juga Komnas HAM. (Yetede)
Bola Salju Kematin Josua
Lebih dari sepekan, penyelidikan terhadap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak kunjung membuahkan hasil yang terang. Kasus yang menurut versi polisi dilatar belakangi pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua ini sekarang menggelinding balik ke laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap pria berusia 28 tahun tersebut. Laporan dugaan pembunuhan berencana tersebut dilayangkan keluarga Brigadir Yosua ke badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, kemarin. Keluarga Brigadir Yosua memberikan surat kuasa kepada tim pengacara yang dikoordinasi Kamaruddin Simanjuntak. Mereka melampirkan segepok dokumen sebagai bukti awal bahwa Yosua tewas karena dibunuh. Foto kondisi jenazah Josua yang diabadikan keluarga menjadi satu diantara bukti tersebut. Keluarga mendapati belasan luka di tubuh Yosua, dari luka bekas tembakan, luka yang diduga sayatan benda tajam, hingga lebam yang ditengarai akibat pukulan benda tumpul. (Yetede)
Polri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo Dari Kadiv Propam
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin (18/7). "Malam itu kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya di nonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas dan tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta. Kapolri membentuk tim gabungan melibatkan pihak internal dan eksternal Polri untuk mengungkapkan kasus penembakan antar anggota yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam. Tim ini, kata dia, beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM. Tim ini juga melibatkan tim mitra kepolisian dari unsur eksternal, yakni Kompolnas dan juga Komnas HAM. (Yetede)
Polri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo Dari Kadiv Propam
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin (18/7). "Malam itu kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya di nonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas dan tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta. Kapolri membentuk tim gabungan melibatkan pihak internal dan eksternal Polri untuk mengungkapkan kasus penembakan antar anggota yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam. Tim ini, kata dia, beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM. Tim ini juga melibatkan tim mitra kepolisian dari unsur eksternal, yakni Kompolnas dan juga Komnas HAM. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022







