;

Tak Cukup Sanksi Etik, Berpotensi Ancaman Pidana

Tak Cukup Sanksi Etik, Berpotensi Ancaman Pidana

Para polisi yang ada di pusaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai tak cukup dinonaktifkan dan dikenai sanksi etik. Mereka pun bisa terkena jerat pidana jika terbukti menghalangi penyidikan. Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Prabowo yang menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susanto. Keduanya disebut-sebut berhubungan dengan kasus Brigadir J. Pasal 233 KUHP menyebutkan, "Siapa saja dengan sengaja menghancurkan, merusak, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan  atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,". Sebelum Brigjen Hendra dan Kombes Budhi dinonaktifkan, Kapolri Jenderal  Listyo SIgit terlebih dahulu menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Kasus ini harus dijadikan koreksi  bagi lingkup internal Polri. Karena itu, Polri harus tegas menindak siapa pun anggota yang terlibat. (Yetede)

Tags :
#Berita Utama
Download Aplikasi Labirin :