Sinyal Kuat Komersialisasi Kampus
Jakarta-Pegiat dan pemerhati pendidikan menganggap materi dalam RUU sistem Pendidikan Nasional tak menjawab maraknya komersialisasi pendidikan di kampus negeri. Muatan RUU Sisdiknas ini justru tetap membuka ruang komersialisasi pendidikan lewat keharusan semua perguruan tinggi negeri (PTN) berbadan hukum. Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Doni Koesoema, mengatakan, rencana perubahan seluruh kampus berbentuk badan hukum atau perguruan tinggi badan hukum (PTN-BH) menjadi celah untuk mengkapitalisasi kampus dan mencari keuntungan. "Konsep PTN-BH itu artinya mereka diberi kebebasan dan otonomi dalam mengelola perguruan tinggi dikomersialkan akan sangat tinggi," kata Doni kemarin. Menurut dia, konsep PTN-BH dalam RUU Sisdiknas rentan akan penyelewengan. Contohnya, seleksi mahasiswa baru lewat jalur mandiri yang diduga kuat sudah dikomersialkan. Salah satu buktinya adalah kasus suap Rp 5 miliar kepada Rektor Universitas Negeri Lampung Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik ini. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023