;

TATA KELOLA PERTAMBANGAN : Teknologi Penghiliran

Hairul Rizal 13 May 2024 Bisnis Indonesia

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan teknologi untuk penghiliran komoditas berbasis mineral dan logam mulai dari bauksit, timah, tembaga, nikel dan lainnya. Pemerintah bahkan menargetkan Indonesia bisa menjadi pemain global utama industri penghiliran berbasis komoditas. Dalam peta jalan penghiliran, pemerintah mendata setidaknya ada 21 komoditas yang diproyeksikan memiliki nilai investasi mencapai US$545,3 miliar pada 2040. Indonesia saat ini juga masuk menjadi salah satu jajaran negara produsen timah teratas di dunia, dan merupakan eksportir timah terbesar secara global. Namun, besarnya potensi pengolahan timah di Indonesia pun turut membawa tantangan tersendiri. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai perlu evaluasi dalam tata kelola dan tata niaga timah. Hal itu dilakukan untuk menciptakan praktik pertambangan timah yang sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

PILKADA 2024, KPU Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Yoga 13 May 2024 Kompas (H)

Tenggat penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 dari jalur perseorangan berakhir Minggu (12/5) pukul 23.59. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan yang diserahkan para pasangan bakal calon. Proses verifikasi administrasi akan berlangsung pada 13-29 Mei 2024. Setelah itu KPU daerah akan memverifikasi secara faktual syarat dukungan dengan mengecek langsung ke orang-orang yang diklaim bakal calon telah mendukungnya. Tahapan verifikasi faktual ini berlangsung dua tahap. Verifikasi factual tahap I pada 3-16 Juni. Jika hasil dari verifikasi tahap pertama ini jumlah dukungan tak memenuhi persyaratan seperti yang ada dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bakal calon diminta menyerahkan minimal dua kali dari jumlah kekurangan dukungan.

Perbaikan dukungan ini diverifikasi kembali pada verifikasi faktual tahap kedua pada 24 Juli hingga 2 Agustus. Adapun pasangan bakal calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan bakal ditetapkan pada 8-19 Agustus. UU Pilkada mensyaratkan, untuk maju dari jalur perseorangan, pasangan calon harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 % sampai 10 % dari total pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap. Dukungan itu juga harus berasal dari pemilih yang tersebar di lebih dari 50 % jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan lebih dari 50 % jumlah kecamatan di kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wali kota. Terkait hal itu, anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengingatkan KPU untuk teliti dalam memverifikasi syarat dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan. Syarat dimaksud tidak hanya harus memenuhi jumlah syarat minimal dukungan, tetapi juga persebaran dukungan.

KPU, lanjut Totok, harus memastikan bakal calon memenuhi syarat-syarat lain yang diatur dalam UU Pilkada. ”Misalnya, syarat bagi mantan narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, harus sudah selesai menjalani masa jeda lima tahun setelah bebas, serta secara jujur dan terbuka menyampaikan status-nya,” ujarnya. Berdasarkan data KPU RI, hingga Sabtu (11/5) pukul 16.00, terdapat 168 pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang berminat mendaftar, bahkan telah mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada untuk penyerahan syarat dukungan. Namun, dari jumlah itu, baru lima pasangan bakal calon yang menyerahkan seluruh persyaratan dukungan. Dua untuk maju di Pilkada Kota Gorontalo. Tiga untuk Pilkada Sikka dan Sumba Tengah di NTT dan Pilkada Kutai Barat, Kaltim. (Yoga)


Masyarakat Ujung Tombak Penanggulangan Bencana

Yuniati Turjandini 13 May 2024 Kompas (H)
Menguatnya intensitas dan frekuensi bencana, terutama terkait krisis iklim, menuntut keterlibatan masyarakat dalam penanggulangannya. Tak hanya dalam merespons kondisi darurat, masyarakat juga perlu lebih dilibatkan dalam pengurangan risiko bencana. ”Upaya penanggulangan bencana di Indonesia saat ini masih cenderung struktural dan kurang melibatkan potensi masyarakat, terutama dalam pengurangan risiko,” kata Ketua Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta Eko Teguh Paripurno, Minggu (12/5/2024). Menurut Eko, pelibatan masyarakat menjadi kunci membangun ketangguhan bencana. ”Kalau masyarakat tak sadar dan terlibat untuk mengurangi risiko, biaya dan dampak bencana yang ditanggung akan sangat besar,” katanya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam mewujudkan ketangguhan negara menghadapi bencana, setiap desa diharapkan bisa menjadi desa tangguh bencana atau disebut destana. 

”Dengan destana, artinya kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan komunitas hingga di level desa dalam menghadapi bencana harus diperkuat, baik sebelum, saat, maupun sesudah bencana. Ini diantaranya dengan membentuk Forum PRB (Pengurangan Risiko Bencana) di level desa, yang dimotori oleh komunitas itu sendiri,” kata Eko. MenurutEko, destana seharusnya menjadi tanggung jawab setiap kementerian/lem-baga, tidak hanya identik dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). ”Saat ini dalam regulasinya, destana masih fokus pada bencana geologi karena lahirnya UU Penanggulangan Bencana awalnya merespons tsunami Aceh. Ini yang sekarang perlu direvisi dengan men Sukarelawan bencana Eko menambahkan, keberadaan sukarelawan penanggu-langan bencana seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia bisa berperan dalam membangun destana.  (Yetede)

KIP KULIAH, Penyaluran Tepat Sasaran Perlu Dijamin

Yoga 13 May 2024 Kompas

Akses kuliah bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu sangat terbatas. Meski pemerintah menyediakan beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah yang mencakup biaya kuliah dan biaya hidup hingga lulus setiap tahunnya, kesempatan kuliah bagi mahasiswa tidak mampu tetap saja terbatas. Di tengah pentingnya bantuan sosial KIP Kuliah bagi mahasiswa tidak mampu, muncul masalah penyaluran beasiswa yang tidak tepat sasaran. KIP Kuliah juga diduga dipolitisasi pejabat ataupun wakil rakyat untuk memikat masyarakat saat pemilihan. Pada lulusan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang SMA/SMK/MA yang jumlahnya berkisar 1,1 juta orang per tahun, alokasi KIP Kuliah dari pemerintah pusat sekitar 200.000 orang per tahun. Tidak sampai 20 % lulusan SMA/SMK/MA dari keluarga tidak mampu yang bisa kuliah di perguruan tinggi negeri ataupun swasta dengan memanfaatkan beasiswa KIP Kuliah.

Sri Mulyati (19), mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), mengaku tidak bisa melanjutkan kuliah jika tidak lolos seleksi KIP Kuliah tahun 2023 saat dirinya diterima di PTN lewat jalur prestasi. Sri yang lulusan SMK dan sejak tingkat sekolah dasar sudah menerima PIP merencanakan bekerja jika tidak lolos seleksi PTN. Ayahnya yang seorang petugas keamanan di lingkungan perumahan dan ibunya yang tidak bekerja tidak mampu menyediakan dana kuliah. ”Bisa lolos seleksi KIP itu sangat berarti. Kalau dari keluarga ibu, baru saya yang sampai bisa kuliah. Saya berharap supaya KIP Kuliah ini betul-betul diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan, jangan sampai salah sasaran ke yang sebenarnya mampu,” tutur Mulyati, Minggu (12/5) di Jakarta.

Menerima beasiswa KIP Kuliah membuat Mulyati yang keluarganya tinggal di Jakarta merasa tenang menjalani kuliah D-IV/sarjana terapan Program Studi Administrasi Terapan. Ia dikenai uang kuliah tunggal (UKT) kelompok 3 senilai Rp 3,8 juta per semester yang langsung ditransfer pemerintah ke perguruan tinggi, sedangkan biaya hidup sebesar Rp 1,4 juta per bulan ditransfer pemerintah ke rekening penerima per enam bulan. Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa dan Alumni Bidikmisi dan KIP Kuliah Nasional (PDKN) Rizal Maula mengatakan, penyaluran beasiswa kuliah bagi mahasiswa tidak mampu dari semula bernama Bidikmisi lalu menjadi KIP Kuliah terbukti membuka peluang bagi anak dari keluarga miskin untuk meraih mimpi mereka. Di kurun 2010-2019, ada 600.000 lulusan penerima beasiswa Bidikmisi, yang diantaranya memiliki karier cemerlang, menjadi pengusaha, dan melanjutkan kuliah ke jenjang doktor di dalam dan luar negeri. (Yoga)


Mencari Solusi Kenaikan UKT

Yoga 13 May 2024 Kompas

Kenaikan biaya operasional pendidikan memang tidak bisa dihindari. Biaya kuliah yang semakin mahal semakin memberatkan beban mahasiswa atau keluarga mahasiswa, terutama dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Selama ini, kenaikan biaya kuliah rata-rata perguruan tinggi negeri (PTN) lebih tinggi daripada kenaikan gaji orangtua di Indonesia (Jurnalisme Data Kompas, 2022). Pendidikan tinggi juga semakin sulit dijangkau masyarakat dari kelompok ekonomi bawah, apalagi cakupan beasiswa pendidikan dari pemerintah terbatas. Alokasi beasiswa untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, per tahun hanya 200.000 mahasiswa atau 6 % mahasiswa dari kelompok ekonomi bawah. Pemerintah menetapkan kuota mahasiswa kelompok ini di PTN 20 %.

Selama ini PTN menjadi harapan masyarakat sebagai penyangga untuk menyelenggarakan pendidikan kuliah bermutu dengan biaya terjangkau. Dengan kebijakan uang kuliah tunggal (UKT), rentang hingga 11 kelompok tergantung kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa, biaya kuliah di PTN memang dapat lebih mahal dibandingkan biaya kuliah di perguruan tinggi swasta terkenal sekalipun. Dari aspek keadilan, sejatinya rentang UKT tersebut lebih berkeadilan dibandingkan dengan kebijakan uang kuliah sebelum tahun akademik 2013/2014 yang sama rata untuk semua mahasiswa dari kelompok ekonomi mana pun. Dalam kebijakan UKT ini Kemendikbudristek juga mewajibkan PTN tetap menyediakan UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 per semester dan kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester bagi mahasiswa dari kelompok ekonomi bawah.

Namun, tetap saja, kenaikan uang kuliah dinilai memberatkan. Kenaikan biaya kuliah juga ironi dengan tujuan pemerintah menaikkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi (APKPT) yang masih rendah, di bawah rata-rata global yang 40 %. Pemerintah, baik Kemendikbudristek maupun PTN, mempunyai tanggung jawab untuk mencari solusi yang tidak memberatkan mahasiswa. Rencana pemberian pinjaman pendidikan bagi mahasiswa mendesak direalisasikan. Layanan program beasiswa pendidikan juga perlu ditingkatkan agar lebih efektif menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan. PTN dapat mengoptimalkan sumber pemasukan lain dari nonmahasiswa. (Yoga)


Tiga Kasus MERS Ditemukan di Arab Saudi, Jemaah Haji Mesti Siaga

Yoga 13 May 2024 Kompas

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menerima laporan tiga kasus MERS-CoV atau sindrom pernapasan Timur Tengah dari Kemenkes Arab Saudi. Satu kasus di antaranya mengakibatkan korban meninggal. Temuan kasus itu terjadi pada periode 10-17 April 2024.Terkait hal itu, Kemenkes RI mengimbau agar jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji untuk lebih waspada. Pencegahan penularan harus diperkuat. Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jemaah haji yang menjalankan ibadah haji diharapkan selalu waspada terhadap risiko penularan sindrom pernapasan Timur Tengah atau MERS-CoV. Protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih sehat harus selalu diterapkan untuk mencegah risiko penularan tersebut.

”Kita mengimbau agar jemaah haji menghindari kontak dengan unta serta selalu mencuci tangan dan menggunakan masker,” kata Nadia, Minggu (12/5). Jemaah haji yang mengalami masalah kesehatan diminta segera melakukan pemeriksaan dan berkonsultasi dengan petugas kesehatan. Selain itu, kewaspadaan juga diterapkan dalam penapisan jemaah haji yang kembali ke Indonesia. ”Sementara badan karantina kesehatan juga aktif untuk melakukan skrining jemaah yang nanti pulang dan kalau ada yang bergejala demam akan diperiksa lebih lanjut,” tutur Nadia. (Yoga)


”Ekonomi Baru”, Cara RI Jadi Negara Kaya

Yoga 13 May 2024 Kompas

Guna mencapai ambisi pertumbuhan ekonomi 6-7 % setiap tahun agar naik kelas ke negara kaya sebelum 2045, Indonesia tidak bisa hanya bergantung pada mesin pertumbuhan tradisionalnya. Indonesia harus segera masuk ke ekonomi baru. Salah satu prasyaratnya adalah akselerasi kualitas SDM. ”Kalau menginginkan pertumbuhan yang tinggi, kita mesti masuk new economy (ekonomi baru), misalnya melalui digitalisasi, sehingga transaction cost dalam ekonomi kita akan turun,” kata pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Muhamad Chatib Basri, pada seminar ekonomi bertema ”Menuju Indonesia Emas 2045” di Kolese Kanisius, Jakarta, Sabtu (11/5).

Dalam skenario Kemenko Bidang Perekonomian, pertumbuhan rata-rata 6 % per tahun akan membawa Indonesia naik kelas pada 2041. Jika pertumbuhan rata-rata 7 % per tahun, Indonesia akan naik kelas pada 2038. Selama sepuluh tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia 5 % per tahun, di luar pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Ekonomi baru yang dimaksud adalah model perekonomian sebagai respons terhadap tekanan dan peluang baru yang diciptakan oleh teknologi baru, persaingan global, dan inovasi di pasar keuangan dunia.

Berbeda dengan model klasik yang mengandalkan perekonomian berbasis manufaktur dan komoditas, ekonomi baru mengandalkan teknologi untuk menciptakan produk dan jasa baru dengan kecepatan yang tak bisa dilakukan oleh perekonomian klasik. Dalam orientasi ekonomi baru itu, Chatib mengatakan, Indonesia perlu menjadi basis produksi bagi pasar global agar bisa lebih kompetitif. Beberapa negara yang telah menerapkan strategi ini misalnya India, Vietnam, Thailand, dan China. Berfokus pada potensi pasar domestik yang besar sebagaimana berlangsung selama ini saja tidak cukup. Mengutip kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI (LPEM FEB UI), Indonesia saat ini masih kekurangan sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Pertumbuhan ekonomi nasional masih terlalu bergantung pada faktor-faktor musiman dan siklus bisnis dunia, misalnya kenaikan harga komoditas yang berfluktuasi tajam dan hanya terjadi sewaktu-waktu. Tidak hanya itu, ketergantungan yang masih tinggi pada impor membuat Indonesia sangat rentan terdampak oleh eskalasi geopolitik dan disrupsi rantai pasok. Chatib mengatakan, salah satu pilihan sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia adalah ekonomi digital. Berkaca dari India, negara yang dalam banyak hal mirip Indonesia itu mampu menorehkan pertumbuhan ekonomi 8,4 % pada triwulan IV-2023 dengan ditopang digitalisasi berbagai platform. Kini, India tergolong sebagai negara dengan transaksi keuangan terbesar di dunia. (Yoga)


Jasa Sewa Kotak Hantaran Pernikahan Ramai Permintaan

Yoga 13 May 2024 Kompas

Seorang pekerja terlihat sedang menata barang-barang hantaran pernikahan ke dalam kotak sesuai permintaan pelanggan di tempat jasa persewaan kotak hantaran di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2024). Jasa sewa dan pengemasan kota hantaran pernikahan dikenakan tarif Rp 70.000 hingga Rp 100.000 per kotak tergantung dari model kotak hantaran. Harga tersebut untuk sekitar 10 hari masa sewa. Saat ini dimana banyak acara pernikahan, jasa sewa kotak hantaran pernikahan ramai permintaan. (Yoga)

Jalan Karet Thailand dan RI Hadapi EUDR

Yoga 13 May 2024 Kompas

Jika tidak ditunda, UU Produk Bebas Deforestasi Uni Eropa atau EUDR akan diimplementasikan penuh pada Januari 2025, berarti tinggal tujuh bulan lagi. Thailand sudah meluncurkan program Traceable Rubber Trading. Thailand merupakan produsen karet nomor satu dunia dan Indonesia nomor dua dunia. Pada 2023, produksi karet alam atau mentah Thailand sebesar 4,63 juta ton, sedang Indonesia 2,65 juta ton. Di tengah berbagai persoalan karet di dalam negeri Thailand dan Indonesia, implementasi EUDR semakin membebani kedua negara ini. Thailand tidak ingin kehilangan Uni Eropa (UE) sebagai pasar utama kedua setelah China. Total ekspor nonmigas Thailand ke UE pada 2022 senilai 22,63 miliar USD. Dari jumlah itu, 7,65 % atau 1,73 miliar USD merupakan nilai ekspor karet dan produk turunan. Nilai ekspor karet Thailand juga tertinggi dibanding komoditas lain yang terimbas EUDR.

Salah satu kebijakan yang digulirkan untuk menghadapi EUDR adalah program Traceable Rubber Trading (TRT). Program perdagangan karet yang dapat dilacak atau ditelusuri asal-usulnya tersebut digagas Pemerintah Thailand dan Otoritas Karet Thailand (RAoT). Pada 27 April 2024, Kementerian Pertanian dan Koperasi Thailand bersama dengan RAoT meluncurkan program TRT, yang melahirkan platform digital TRT yang terintegrasi dengan bursa lelang komoditas karet yang selama ini dikelola RAoT. Ketua Dewan RAoT Nakorn Tangavirapat mengatakan, pengembangan sistem TRT menandai langkah signifikan Thailand mematuhi persyaratan EUDR. Sistem TRT memastikan data asal-usul karet dari tiap-tiap anggota RAoT dan petani karet terkumpul secara sistematis dan terekam di setiap lot karet yang diperdagangkan di bursa komoditas. ”Penerapan sistem TRT ini juga menaikkan harga karet. Dalam perdagangan perdana karet terlacak tersebut, harga karet yang dilelang melonjak menjadi 94,01 baht per kg,” kata Nakorn Tangavirapat (Malaysia Kini, 30/4/2024).

Indonesia tertinggal jauh dari Thailand. Bahkan, karet menjadi komoditas paling tertinggal dari komoditas Indonesia yang lain dalam memenuhi persyaratan EUDR. Perdagangan karet Indonesia masih konvensional meski menerapkan sistem lelang secara spasial di sejumlah daerah. Rantai pasok karet dari hulu hingga hilir juga panjang sehingga menyulitkan penelusuran asal-usul karet. Kini, Pemerintah Indonesia tengah membangun Dashboard Komoditas Nasional Indonesia yang berfokus pada sejumlah komoditas ekspor yang terdampak EUDR melalui Sistem Elektronik Terpadu Pendaftaran Usaha Budidaya (E-STDB). Selain karet, komoditas lainnya adalah minyak sawit, kakao, kopi, dan kayu beserta produk turunan setiap komoditas itu.

Pemerintah Indonesia bersama sejumlah negara lain juga melobi agar UE mengakomodasi komoditas yang telah memiliki sertifikat berkelanjutan bisa terakomodasi dalam sistem uji layak EUDR. Komoditas itu terutama adalah minyak sawit dengan ISPO dan RSPO serta kayu dengan sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK). Terkait karet, Wakil Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Uhendi Haris mengatakan, baru segelintir perusahaan swasta besar yang memiliki sertifikat karet berkelanjutan, yakni Forest Stewardship Council (FSC). Namun, bagi perusahaan karet swasta kecil dan petani karet mandiri sama sekali belum memiliki sertifikat itu. ”Biaya untuk mendapatkan sertifikat itu cukup besar. Di saat seperti ini, kalau kami mengurus kepemilikan sertifikat itu, kami khawatir UE juga tidak mau mengakomodasi sertifikat itu,” katanya dalam diskusi terbatas dengan Kompas beberapa waktu lalu. (Yoga)


Ekspor Benih Bening Lobster Picu Perlambatan Budidaya

Yoga 13 May 2024 Kompas

Dimulainya ekspor benih bening lobster menyisakan PR bagi keberlanjutan budidaya lobster di Tanah Air. Pengembangan komoditas unggulan perikanan budidaya itu dikhawatirkan tersendat akibat maraknya benih lobster yang dipasok ke luar negeri. Pengiriman benih bening lobster ke luar negeri mulai berlangsung pada akhir pecan lalu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah membuka keran ekspor benih lobster per Maret 2024. Ekspor itu merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah (G to G) Indonesia dan Vietnam. Pembudidaya lobster di Sumut, Effendy Wong, mengungkapkan, pembudidaya lobster harus bersaing memperebutkan benih bening lobster yang banyak dipasok ke luar negeri, baik lewat jalur resmi maupun ilegal. Benih lobster yang dijual ke eksportir itu memiliki harga jual lebih tinggi ketimbang di dalam negeri sehingga pasokan untuk pembudidaya menjadi tersendat.

”Keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan budidaya lobster di dalam negeri harus bisa dibuktikan dengan jaminan pasokan dan harga benih lobster yang terjangkau pembudidaya,” tutur Effendy, yang juga penasihat Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo), Minggu (12/5). Pembukaan ekspor benih bening lobster diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan (KP) No 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) yang diundangkan pada 21Maret 2024. Pemerintah menugasi Badan Layanan Umum Perikanan Budidaya (BLUPB) untuk menyerap, menjual, dan mengendalikan pemasaran benih bening lobster ke luar negeri. Tiga BLUPB yang ditunjuk adalah BLU di Jepara, Situbondo, dan Karawang.

Effendy menyoroti peran BLUPB terkesan hanya melayani pemasaran benih bening lobster ke investor dan pembudidaya asing. Sebaliknya, regulasi tidak mengatur jaminan pasokan dan harga benih lobster ke pembudidaya di dalam negeri. Permen KP No 7/2024 tidak memiliki program pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Pembudidaya lobster di dalam negeri dibiarkan jalan sendiri dan bersaing mendapatkan benih lobster dipasar resmi ataupun pasar gelap ekspor benih. ”Muncul kesan BLUPB hanya memasok dan melayani kebutuhan benih bagi investor asing, tetapi tidak ada kepedulian terhadap pengembangan budidaya lobster di dalam negeri. Seharusnya badan layanan umum tidak lepas tanggung jawab untuk menjamin pasokan benih yang terjangkau bagi pembudidaya lokal,” katanya. (Yoga)


Pilihan Editor