BSI Bagikan Dividen
Pertumbuhan SPKLU Belum Seimbang dengan Pertumbuhan EV
IHSG Berpotensi Menguat
OJK Membuka Kran Kredit TPT
Presiden Minta Penegak Hukum Tak Gentar Ancaman dari Siapapun
Aset Negara Akan Dikelola Terpusat
Langkah strategis Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam mengambil alih dan mengonsolidasikan aset-aset negara menandai era baru dalam pengelolaan kekayaan publik Indonesia. Aset-aset penting seperti Gelora Bung Karno, TMII, Kemayoran, hingga ribuan hektare lahan eks Badan Bank Tanah kini berada di bawah tata kelola yang lebih terpusat, taktis, dan terukur.
Tokoh sentral dalam proses ini adalah BPI Danantara, yang kini berpotensi menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru, bukan sekadar pengelola aset pasif. Dunia usaha menyambut baik langkah ini karena dinilai akan mendorong proyek-proyek strategis nasional seperti perumahan rakyat dan pengembangan pariwisata, sekaligus menghidupkan kembali aset-aset negara yang sebelumnya terbengkalai.
Meski begitu, sejumlah legislator dan ekonom mengingatkan pentingnya transparansi, keterlibatan DPR, dan kepatuhan terhadap aturan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN). Jika dijalankan secara profesional, Danantara diyakini dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur pengelolaan aset modern.
Asia Pasifik Dorong Bisnis Selaras SDGs
Dengan tenggat waktu hanya lima tahun menuju 2030, dunia dihadapkan pada urgensi nyata untuk mengejar target Sustainable Development Goals (SDGs). Tantangan besar seperti kesenjangan investasi sebesar US$1,5 triliun per tahun, kemiskinan struktural di Asia Pasifik, serta krisis iklim memerlukan solusi yang melampaui pendekatan konvensional.
Dalam konteks ini, Asia Pacific Business Forum yang digagas oleh United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN ESCAP) melahirkan Kuala Lumpur Business Leaders’ Declaration, yang memetakan lima pilar transformasi: energi hijau, infrastruktur berkelanjutan, pembiayaan inklusif, ekonomi digital, dan ekonomi sirkular.
UN ESCAP melalui ESCAP Sustainable Business Network (ESBN) memimpin inisiatif strategis seperti Green Deal for Business, untuk membantu sektor bisnis mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam model bisnis mereka. ESBN berperan sebagai katalis antara sektor swasta dan pembiayaan global melalui kemitraan strategis seperti Global Investors for Sustainable Development (GISD) Alliance, yang juga diikuti oleh pelaku bisnis dari Indonesia.
Evaluasi Proyek Migas Terlantar Demi Ketahanan Energi
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berencana mengalihkan kontrak wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang mangkrak kepada kontraktor lain guna mengoptimalkan produksi dan lifting migas nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa banyak blok migas berizin yang tidak dimanfaatkan secara optimal, padahal berpotensi menyumbang tambahan produksi 5.000–7.000 barel per hari, khususnya dari wilayah seperti Natuna.
Sebagai bentuk konkret, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 110.K/MG.01/MEM.M/2024, yang mengatur kriteria wilayah kerja migas terlantar, termasuk lapangan non-produktif selama dua tahun berturut-turut atau struktur migas yang tidak ditindaklanjuti dalam tiga tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat pengelolaan wilayah kerja yang terbengkalai dan mendukung kedaulatan energi nasional.
Sementara itu, Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA), Carole J. Gall, mengingatkan bahwa meskipun produksi migas nasional menurun, potensi sumber daya di Indonesia masih sangat besar. Saat ini, baru 16% dari total cekungan migas di dalam negeri yang telah berproduksi, menunjukkan ruang eksplorasi dan pengembangan yang masih luas.
Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat untuk mempercepat reformasi sektor energi demi menjaga ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap impor migas.
Polisi Bongkar Kasus Pemerasan Libatkan Tokoh Kadin
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Group senilai Rp5 triliun, Kepolisian Daerah Banten telah menetapkan dua petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, yakni Ketua Kadin Muhammad Salim (MS) dan Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali (IA), sebagai tersangka. Selain itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, RZ, juga turut dijerat dalam perkara ini. Ketiganya memiliki peran berbeda, di mana MS dan IA diduga memaksa perwakilan PT Chengda Engineering agar proyek diberikan tanpa proses lelang, sementara RZ dituduh mengancam akan menghentikan proyek jika tidak dilibatkan. Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menyampaikan bahwa para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
Menkeu Mutasi Pejabat Strategis Demi Efisiensi
Pilihan Editor
-
Risiko Global Bertambah
29 Jan 2020 -
Industri Terbelit Masalah
29 Jan 2020 -
Krakatau Steel Minta Pemerintah Tekan Impor Baja
29 Jan 2020









