Penaikan Platform Pinjol Topang Bisnis UMKM
Biden Mundur Tak Pengaruhi Pasar Keuangan
Program Asuransi Wajib Kendaraan Beban Masyarakat
Harga Batu Bara Menyala, Sahamnya Kian Membara
Saham-saham emiten batu bara menunjukkan kinerja impresif dalam satu bulan terakhir, dengan kenaikan hingga +17%. Harga batu bara global yang berpeluang menanjang di paruh kedua 2024, bakal menjadi tambahan mesin baru bagi kinerja saham emiten produsen emas hitam tersebut. Kalangan analis bahkan menaikkan rating sektor tambang ini menjadi overweight, dengan target harga saham emiten yang cukup menggiurkan. Analis BRI Danareksa Sekuritas Erindra Krisnawan dan Christian Sitorus meyakini, produsen batu bara akan menaikkan harga jualnya sejalan dengan besarnya biaya penambangan. Dalam catatan BRI Danareksa, biaya penambangan telah naik +14-15% atau US$ 11-20 per ton dalam lima tahun terakhir, terutama didorong oleh peningkatan tarif royalti. (Yetede)
Mobil Hybrid, Diusulkan Dapat Insentif PPnBM
Angan-angan Swasembada Pangan
PENDULANG SETORAN TAMBANG
Pemerintah bikin terobosan. Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga atau Simbara yang telah diterapkan sejak 2022, kini diperluas ke komoditas nikel dan timah. Harapannya, upaya itu dapat menutup celah hilangnya potensi penerimaan negara dari dua komoditas tambang mineral itu. Tak ayal, langkah ini memunculkan seberkas harapan untuk mengungkit penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) nonmigas yang anjlok tahun ini akibat pelemahan harga komoditas. Selain mengontrol aktivitas pertambangan kedua mineral tesebut, Simbara juga memungkinkan pengawasan bersama antarkementerian/lembaga karena sistem yang terintegrasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia. Dengan ketertelusuran aliran dokumen, barang, uang, pengangkutan, dan entitas, kemungkinan penghindaran dan ketidakakuratan penghitungan PNBP dari royalti nikel dan timah bisa dicegah.
Adapun, pendapatan dari SDA mineral selama ini berperan cukup besar terhadap PNBP SDA nonmigas dengan realisasi Rp54,4 triliun pada semester I/2024. Penyelamatan potensi penerimaan negara yang hilang senilai Rp7,1 triliun barangkali adalah cerita sukses integrasi batu bara ke dalam Simbara. Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan melaporkan Simbara melakukan pencegahan atas modus illegal mining batu bara senilai Rp3,47 triliun, mendapatkan tambahan penerimaan negara dari data analitik dan juga risk profiling pelaku usaha senilai Rp2,53 triliun, dan menyelesaikan piutang dari penerapan automatic blocking system (ABS) senilai Rp1,1 triliun. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan implementasi Simbara untuk nikel dan timah bisa menambah PNBP sekitar Rp5 triliun-Rp10 triliun dari royalti kedua komoditas.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontribusi Simbara terhadap penerimaan menjadi salah satu contoh kecil mendorong kepatuhan pelaku usaha, termasuk mendorong mereka untuk menyelesaikan piutang dengan automatic blocking system. Pengusaha pun diberikan kemudahan karena, setidaknya sejak diluncurkan pada 2022, Simbara membuat simplifikasi 10 sistem menjadi satu sistem. Selain itu, 50 dokumen dikoordinasikan satu pintu. Senada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan implementasi Simbara pada sektor batu bara mampu mendeteksi modus kecurangan dalam penyetoran penerimaan negera.
Asosasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) berharap penerapan Simbara pada sektor nikel dapat mengontrol produksi nikel di dalam negeri. Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, dengan Simbara, tidak akan terjadi oversupply nikel karena koordinasi antara pemerintah dan pengusaha menjadi lebih mudah.
Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam menyambut baik perluasan Simbara pada nikel. Direktur Utama Antam Nicolas D. Kanter berharap Simbara dapat mempermudah pemantauan tata kelola dan niaga nikel yang sedang masuk tahap produksi hingga mencapai ekspor.
Memperbesar Pinjaman Produktif
Upaya Otoritas Jasa Keuangan meningkatkan akses pembiayaan untuk kegiatan produktif melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer (P2P) lending (fintech P2P) diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha terutama sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mengakses modal. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan peraturan tentang fintech P2P yang salah satunya mengatur mengenai peningkatan batas maksimum pendanaan dari semula maksimal Rp2 miliar menjadi di atas Rp2 miliar, yang diberikan secara khusus untuk pendanaan produktif. Pebisnis baik perorangan maupun badan usaha yang kesulitan untuk mendapatkan pinjaman untuk kegiatan usahanya melalui layanan perbankan, dapat mengoptimalkan kemudahan tersebut dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Meski demikian, tidak semua perusahaan fintech P2P dapat menyalurkan pembiayaan dengan batasan yang ditetapkan. Dalam rancangan aturan itu disebutkan, LPBBTI dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan di atas Rp2 miliar bila memenuhi kriteria salah satunya TWP90 maksimum sebesar 5%. Rasio TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Berdasarkan data OJK, penyaluran fintech P2P sebagian besar ditujukan untuk kegiatan konsumtif. Data per April 2024 disebutkan dari total outstanding pinjaman yang disalurkan sebesar Rp62,74 triliun, sebanyak Rp57,18 triliun diberikan kepada perseorangan dengan perincian untuk UMKM sebesar Rp17,42 triliun dan non-UMKM Rp39,76 triliun. Adapun untuk badan usaha yaitu Rp5,55 triliun dengan kategori UMKM mencapai Rp3,54 triliun dan non-UMKM Rp2 triliun. Bila dijumlahkan, total kredit yang diberikan untuk UMKM mencapai Rp19,42 triliun atau kurang dari separuh nilai pinjaman disalurkan oleh fintech P2P. Di sisi lain, pengawasan dari OJK juga diharapkan lebih ketat berikut juga sanksi yang diberikan kepada para pihak yang melanggar aturan. UMKM dan pebisnis yang menjadi sasaran dari aturan ini juga dituntut untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana yang telah diberikan. Mengembalikan pinjaman tepat waktu untuk menghindari kredit macet. Minat masyarakat terhadap pinjaman online terus bertumbuh. Dari data OJK dapat diketahui, total pinjaman per April 2024 lebih tinggi bila dibandingkan dengan perolehan pada April 2023 senilai Rp50,53 triliun.
PERATURAN P2P LENDING :MENDONGKRAK PEMBIAYAAN PRODUKTIF PINJOL
Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikan batas maksimal pembiayaan teknologi finansial (tekfin) peer-to-peer (P2P) lending dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar agaknya tidak serta merta dapat mendongkrak kinerja pembiayaan pinjaman online ke sektor produktif yang terus melorot. Mengutip OJK, penyaluran pinjaman online ke sektor produktif mengalami penurunan per Mei 2024 ini. Persentase penyaluran tercatat 31,52% dibandingkan dengan total penyaluran pinjol. Persentase itu lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 37,17%. Tahun ini, pembiayaan ke sektor produktif sempat meningkat dari Januari yang sebesar 29,4% ke Februari yang sebesar 43,52%. Sayangnya, kontribusinya kembali melorot pada Maret dan April yang berturut-turut 33,61% dan 31,86%. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memandang ada beberapa masalah yang menjadi penyebab pinjaman ke sektor produktif cenderung turun. Salah satunya, risiko peminjaman dana ke badan usaha lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman ke perorangan. Berdasarkan data OJK, tingkat pinjaman macet badan usaha menyentuh 8,1% pada April 2024.
Sedangkan, pinjaman macet perseorangan hanya 2,27%. Artinya, risiko peminjaman di badan usaha lebih tinggi. Selain itu, saat ini manfaat imbal balik di sektor produktif lebih kecil dibandingkan dengan sektor konsumtif. Bunga harian sektor produktif 0,1% per hari, sedangkan sektor konsumtif 0,3%. Kemudian, sektor konsumsi memiliki pangsa pasar lebih besar, sedangkan sektor produktif terbatas mikro dan ultra mikro. Perkara mendasar ini membuat penyaluran ke sektor produktif belum menjadi pilihan. Di sisi lain, OJK memang tengah mendorong pembiayaan di sektor produktif termasuk melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) alias tekfi n P2P lending. OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dari batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang rencana tersebut.
Adapun, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar menyambut baik rencana OJK menaikkan batas maksimal pinjaman produktif. “Hal ini tentunya akan sangat membantu peningkatan pembiayaan pada sektor UMKM, di mana saat ini banyak kebutuhan diangka tersebut,” kata Entjik.Para penyelenggara P2P lendinglanjutnya, tengah mempersiapkan alat analisa untuk melakukan mitigasi risiko yang lebih baik lagi. Country Head Modalku Arthur Adisusanto menilai aturan itu strategis memenuhi kebutuhan dana yang lebih besar bagi pelaku UMKM di segmen menengah terutama yang sudah berbadan usaha.
Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan melihat inisiatif regulator menaikan batas atas pinjaman merupakan hal yang baik. Alasannya, aturan itu memberikan kesempatan industri tumbuh. Indra mengatakan sektor produktif merupakan sektor yang menarik lantaran peluangnya yang besar. Meskipun beberapa bulan terakhir pinjaman ke sektor tersebut merosot, dia melihat kesempatan peningkatan hingga akhir 2024Sampai dengan Juni 2024, Maucash telah menyalurkan pinjaman sebanyak Rp5,3 triliun. Sektor produktif mendominasi pinjaman sekitar 80%. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai pemberi pinjol tidak selektif dan tidak mengarah ke produktif.
INDUSTRI MAKANAN & MINUMAN : Investor Bahan Baku Masih Sungkan ke Indonesia
Iklim investasi yang masih kalah dibandingkan dengan negara lain menjadi penyebab utama investor bahan baku makanan dan minuman masih ogah untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengakui, sektor makanan dan minuman atau mamin di dalam negeri masih bergantung kepada bahan baku impor. Misalnya saja terigu yang harus impor 100%, gula 100%, garam 70%, kedelai 70%, dan susu 80%.Dia menjelaskan, hingga kini investasi bahan baku industri di dalam negeri juga masih minim, karena Indonesia masih kalah jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga dalam menarik minat investor, terutama dari sisi finansial, logistik, dan perizinan.
Sebelumnya, Gapmmi juga mewaspadai beban harga bahan baku impor yang mulai meningkat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), khususnya gandum, susu, gula, dan garam.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor keempat komoditas tersebut pada akhir tahun lalu mencapai US$9 miliar.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal juga menilai bahwa industri makanan dan minuman masih akan menemui tantangan dalam pertumbuhan usahanya hingga beberapa waktu mendatang.Sebab, penurunan daya beli masyarakat masih terjadi, sehingga konsumen makin selektif terhadap pos pengeluaran.









