;

Tarif Premi Asuransi bagi Pengguna EV

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Investor Daily (H)
Penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai listrik kian meningkat. Hal ini ikut mendorong pihak otoritas untuk mempercepat pengatuan mengenai tarif premi asuransi kendaran listrik. Langkah OJK untuk memberlakukan secara khusus tarif premi  asuransi bagi kendaraan listrik mendapatkan dukungan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), yang turut mengkaji pengaturan tarif premi kendaraan istri tersebut. Keikutsertaan AAUI ini tentu mendukung penggunaan kendaraan listrik yang nota bene mengedepankan ramah lingkungan. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan, pihaknya telah mencermati dinamika  industri otomotif nasional, dimana Penggunaan Kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai mengalami peningkatan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. (Yetede)

Dalam Usaha Menjaga Rupiah

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Investor Daily
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) konsisten dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dalam hal ini, BI menggunakan  sejumlah intrusmen untuk mengantisipasi terjadinya fluktuasi nilai tukar rupiah. Adapun nilai tukar rupiah menguat 0,52% secara month to date per tanggal 26 Juli 2024 bila dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2024. Jika dibandingkan dengan periode akhir Desember 2023, nilai tukar rupiah melemah 5,48% secara year tp date (ytd) sejalan dengan kondisi global, namun masih lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan mata uang negara-negara kawasan, seperti won Korea (6,93% ytd) dan yen Jepang (8,27% ytd). Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat (2/8/2024), ditutup meningkat ditengah penurunan inflasi domestik pada Juli 2023. Rupiah tercatat naik 37 oin atau 0,23% menjadi Rp16.200 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.237 per dolar AS. (Yetede)

Angkutan Perintis Berprioritas

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Investor Daily
Pemerintah akan terus menganggarkan angkutan perintis untuk menghubungkan wilayah-wilayah terluar, terdepan, tertinggal (3T). Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub)) tahun  ini telah menganggarkan angkutan perintis sebesar Rp 4,1 triliun. Sebanyak Rp 1,8 triliun dianggarkan untuk angkutan transportasi laut. Menteri perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan angkutan keperintisan juga diupayakan maksimal dalam rangka mendorong index logistic performance menjadi lebih baik. "Untuk angkutan perintis transportasi laut itu mencapai Rp 1,87 triliun dari total angkutan keperintisan sebesar Rp4,1 triliun. Kita upayakan akan terus ada  karena angkutan keperintisan ini menjangkau daerah 3T mendorong indeks logistik kita lebih baik," ujar Menhub. (Yetede)

Maskapai Penerbangan Hindari Timur Tengah

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Investor Daily
Maskapai-maskapai penerbangan internasional dilaporkan menghindari wilayah udara Iran dan Lebanon,  serta membatalkan penerbangan ke Israel dan Lebanon. Langkah ini diambil seiring meningkatnya kekhawatiran akan kemungkinan  terjadinya perang lebih luas di wilayah tersebut, menyusul gerjadinya pembunuhan terhadap pimpinan Hamas dan Hizbullah Minggu ini. Salah satu maskapai yang menghindari beberapa wilayah di Timur Tengan (Timteng) adalah Singapore Airlines. Maskapai Singapura ini mulai menghentikan jadwal penerbangannya mellaui wilayah udara Iran pada Jumat (02/08/2024) pagi dan menggunakan rute alternatif. Eva Air dan China Airlines dari taiwan yang ikut menghindari  Menuntut perusahaan  yang dilansir Reuters, keselamatan adalah prioritas utamanya. (Yetede)

Day Care Tidak Lagi Menjadi Solusi Wanita Bekerja

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Tempo
KEGIATAN pendidikan anak usia dini (PAUD) sekaligus tempat penitipan anak (daycare) Wensen School Indonesia di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, dihentikan untuk sementara. Meita Irianty, pemilik lembaga pendidikan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Korbannya adalah dua anak berusia di bawah lima tahun (balita) yang dititipkan di tempat itu.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Depok, Suhyana, mengatakan kegiatan di Wensen School Indonesia dibekukan sementara. “Itu yang bermasalah daycare-nya,” ujarnya, Jumat, 2 Agustus 2024. Suhyana menjelaskan, status perizinan Wensen School Indonesia adalah kelompok bermain yang merupakan bagian dari penyelenggaraan PAUD. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra-Sekolah Dasar, penyelenggaraan PAUD ditujukan bagi anak yang memasuki usia lima sampai enam tahun. “Izin Wensen itu hanya kelompok bermain, kemudian ada daycare di dalamnya yang tidak berizin,” katanya.

Surat keputusan pendirian Kelompok Bermain Wensen School Indonesia tercatat di Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bernomor 421/1/8505/disdik/2021 yang terbit pada 31 Juni 2021. Sedangkan surat keputusan izin beroperasi bernomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 yang baru tercatat pada 17 April 2024. (Yetede)

Badai PHK Industri Manufaktur Belum Berlalu

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Tempo
AKTIVITAS manufaktur di dalam negeri terus melemah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pengusaha dan buruh khawatir gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal berlanjut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Ristadi mengatakan, sejak awal 2024, sebanyak 13.800 pekerja di industri tekstil terkena PHK. "Pada Juni dan Juli lalu, ada empat perusahaan tekstil di Jawa Tengah yang melakukan PHK terhadap 750 karyawan dan satu perusahaan di Bandung, Jawa Barat, sedang menyiapkan PHK terhadap sekitar 500 karyawan," ujarnya pada Jumat, 2 Agustus 2024. 

Adapun Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jawa Tengah Liliek Setiawan mengatakan di wilayahnya ada sekitar 15 ribu buruh yang terkena PHK lantaran 10 pabrik tutup. Data tersebut belum termasuk pekerja dari perusahaan yang tidak melapor ke Asosiasi. Sebab, ada banyak perusahaan yang tutup tanpa memberi tahu Asosiasi. Menurut Liliek, pabrik-pabrik tekstil yang gulung tikar itu tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah, termasuk Ungaran, Karanganyar, dan Boyolali. "Jika kondisi seperti ini dibiarkan, tentu saja masih akan ada PHK lanjutan," ucapnya. (Yetede)

Kedudukan Partai di DPR Lewat UU MD3

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Tempo
UNDANG-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3). Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, serta keanggotaan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik, dan detail pelaksanaan tugas juga diatur.

Regulasi tentang kelembagaan DPR di era Orde Baru dikenal dengan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Sebelum pemilihan presiden secara langsung, susunan dan kedudukan anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003. Dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, aturan tersebut kemudian diganti melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3. Dari sinilah istilah UU MD3 dikenal. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD dalam memenuhi fungsi legislasinya. Dampaknya, kedudukan anggota Dewan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dirumuskan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. 

Undang-Undang MD3 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 setidaknya beberapa kali direvisi. Pembahasan revisi Undang-Undang MD3 sejatinya bukan tanpa polemik. Hanya, polemik itu bersifat internal di Senayan. Namun salah satu revisi yang paling kontroversial adalah memberikan otoritas kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap mereka yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (Yetede)

Bagaimanan Mengatur Kedudukan Partai

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Tempo
Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3). Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, serta keanggotaan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik, dan detail pelaksanaan tugas juga diatur.

Regulasi tentang kelembagaan DPR di era Orde Baru dikenal dengan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Sebelum pemilihan presiden secara langsung, susunan dan kedudukan anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003. Dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, aturan tersebut kemudian diganti melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3. Dari sinilah istilah UU MD3 dikenal.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD dalam memenuhi fungsi legislasinya. Dampaknya, kedudukan anggota Dewan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dirumuskan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. 

Undang-Undang MD3 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 setidaknya beberapa kali direvisi. Pembahasan revisi Undang-Undang MD3 sejatinya bukan tanpa polemik. Hanya, polemik itu bersifat internal di Senayan. Namun salah satu revisi yang paling kontroversial adalah memberikan otoritas kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap mereka yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (Yetede)

Pemerintah Melawan Judi Daring

Yoga 02 Aug 2024 Kompas

Berbagai langkah pencegahan judi daring telah ditempuh sebulan sejak Satgas Pemberantasan judi Daring dibentuk pemerintah. Alih-alih hilang, judi daring justru bertambah marak, bahkan kian mengkhawatirkan. Pemainnya tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, hampir 200.000 anak-anak terpapar judi daring, dengan total deposit miliaran rupiah. Judi daring juga menyasar berbagai kalangan, seperti pekerja informal, jurnalis, bahkan anggota DPR dan TNI-Polri.

Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahjanto, dalam jumpa pers seusai Rapat Satgas Pemberantasan Judi Daring di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6) mengungkap, berdasar data pemain judi daring berusia di bawah 10 tahun mencapai 2 % dari total 80.000 pemain yang terdeteksi. Sementara, pemain judi daring berusia 10-20 tahun sebanyak 11 % atau 440.000 orang, usia 21-30 tahun sebanyak 13 % atau 520.000 orang dan usia 30-50 tahun sebesar 40 % (1,64 juta orang), usia di atas 50 tahun sebanyak 34 % atau sekitar 1,35 juta orang.

”Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 % dari total jumlah pemain 2,37 juta orang,” ungkap Hadi. Kluster nominal transaksi masyarakat menengah ke bawah berkisar Rp 10.000-Rp 100.000. Sedang kelas menengah ke atas Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar. Dalam diskusi Satu Meja The Forum bertajuk ”Menagih Janji Pemerintah Terkait Pemberantasan Judi Online” yang ditayangkan di Kompas TV, Rabu (31/7) malam, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Al Maryati Solihah menyampaikan, anak-anak yang terpapar judi daring terungkap setelah orangtuanya melapor.

Ada yang terungkap setelah melakukan tindakan melawan hukum, seperti mencuri. Uang hasil curian tersebut dipakai untuk judi daring. Selain itu, terdapat pula anak yang terpapar judi daring hingga mengalami depresi, kecemasan, dan tindakan-tindakan yang mengancam diri sendiri. Trimedya Panjaitan melihat ada indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam mengungkap judi daring, karena sebenarnya pemerintah, termasuk para pejabat terkait di Mabes Polri, mengetahui sosok-sosok kunci yang bermain di pusaran judi daring. ”Banyak orang menduga kepolisian tahu siapa pemain utama. Untuk melakukan pemberantasan, political will pemerintah ada enggak?” katanya. (Yoga)


202 Anak di Jabar Harus Cuci Darah Karena Gangguan Ginjal

Yoga 02 Aug 2024 Kompas

Sebanyak 202 anak di Jabar harus menjalani cuci darah akibat gangguan ginjal sejak 2023 hingga kini. Diperlukan upaya pencegahan yang masif dan rutin agar kasus anak gangguan ginjal tidak bertambah. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin di Bandung, Kamis (1/8) mengatakan, dirinya telah meminta Dinas Kesehatan Jabar meningkatkan edukasi kepada masyarakat, terkait kewaspadaan untuk mengonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan. Ia pun telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Jabar agar kegiatan di setiap sekolah tak hanya belajar, tapi, para pelajar harus mengikuti kegiatan olahraga secara rutin.

Data Dinas Kesehatan Jabar menunjukkan, sejak tahun 2023 hingga Juli 2024, tercatat 202 anak harus menjalani cuci darah karena mengalami gangguan ginjal. Data dihimpun dari 27 kabupaten/kota di Jabar. ”Pentingnya edukasi agar anak-anak terhindarkan dari makanan dan minuman dengan kadar  gula dan garam tinggi. Mereka juga perlu berolahraga dengan rutin dan beristirahat yang cukup,” kata Bey. Bey pun meminta Kemenkes mengimplementasikan PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,

PP itu memerintahkan penandaan makanan dan minuman dalam kemasan terkait kadar gula, garam, dan lemak, dalam wujud warna kuning, hijau, dan merah. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jabar Rochady Hendra SetiaWibawa menyampaikan, 202 anak yang mengalami gangguan ginjal itu berusia di bawah 15 tahun. Pemicu gangguan ginjal itu antara lain masalah autoimun dan konsumsi makanan dengan kadar gula serta garam yang berlebihan. (Yoga)


Pilihan Editor