Day Care Tidak Lagi Menjadi Solusi Wanita Bekerja
KEGIATAN pendidikan anak usia dini (PAUD) sekaligus tempat penitipan anak (daycare) Wensen School Indonesia di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, dihentikan untuk sementara. Meita Irianty, pemilik lembaga pendidikan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Korbannya adalah dua anak berusia di bawah lima tahun (balita) yang dititipkan di tempat itu.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Depok, Suhyana, mengatakan kegiatan di Wensen School Indonesia dibekukan sementara. “Itu yang bermasalah daycare-nya,” ujarnya, Jumat, 2 Agustus 2024. Suhyana menjelaskan, status perizinan Wensen School Indonesia adalah kelompok bermain yang merupakan bagian dari penyelenggaraan PAUD. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra-Sekolah Dasar, penyelenggaraan PAUD ditujukan bagi anak yang memasuki usia lima sampai enam tahun. “Izin Wensen itu hanya kelompok bermain, kemudian ada daycare di dalamnya yang tidak berizin,” katanya.
Surat keputusan pendirian Kelompok Bermain Wensen School Indonesia tercatat di Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bernomor 421/1/8505/disdik/2021 yang terbit pada 31 Juni 2021. Sedangkan surat keputusan izin beroperasi bernomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 yang baru tercatat pada 17 April 2024. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023