;

Day Care Tidak Lagi Menjadi Solusi Wanita Bekerja

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Tempo
KEGIATAN pendidikan anak usia dini (PAUD) sekaligus tempat penitipan anak (daycare) Wensen School Indonesia di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, dihentikan untuk sementara. Meita Irianty, pemilik lembaga pendidikan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Korbannya adalah dua anak berusia di bawah lima tahun (balita) yang dititipkan di tempat itu.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Depok, Suhyana, mengatakan kegiatan di Wensen School Indonesia dibekukan sementara. “Itu yang bermasalah daycare-nya,” ujarnya, Jumat, 2 Agustus 2024. Suhyana menjelaskan, status perizinan Wensen School Indonesia adalah kelompok bermain yang merupakan bagian dari penyelenggaraan PAUD. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra-Sekolah Dasar, penyelenggaraan PAUD ditujukan bagi anak yang memasuki usia lima sampai enam tahun. “Izin Wensen itu hanya kelompok bermain, kemudian ada daycare di dalamnya yang tidak berizin,” katanya.

Surat keputusan pendirian Kelompok Bermain Wensen School Indonesia tercatat di Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bernomor 421/1/8505/disdik/2021 yang terbit pada 31 Juni 2021. Sedangkan surat keputusan izin beroperasi bernomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 yang baru tercatat pada 17 April 2024. (Yetede)

Badai PHK Industri Manufaktur Belum Berlalu

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Tempo
AKTIVITAS manufaktur di dalam negeri terus melemah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pengusaha dan buruh khawatir gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal berlanjut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Ristadi mengatakan, sejak awal 2024, sebanyak 13.800 pekerja di industri tekstil terkena PHK. "Pada Juni dan Juli lalu, ada empat perusahaan tekstil di Jawa Tengah yang melakukan PHK terhadap 750 karyawan dan satu perusahaan di Bandung, Jawa Barat, sedang menyiapkan PHK terhadap sekitar 500 karyawan," ujarnya pada Jumat, 2 Agustus 2024. 

Adapun Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jawa Tengah Liliek Setiawan mengatakan di wilayahnya ada sekitar 15 ribu buruh yang terkena PHK lantaran 10 pabrik tutup. Data tersebut belum termasuk pekerja dari perusahaan yang tidak melapor ke Asosiasi. Sebab, ada banyak perusahaan yang tutup tanpa memberi tahu Asosiasi. Menurut Liliek, pabrik-pabrik tekstil yang gulung tikar itu tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah, termasuk Ungaran, Karanganyar, dan Boyolali. "Jika kondisi seperti ini dibiarkan, tentu saja masih akan ada PHK lanjutan," ucapnya. (Yetede)

Kedudukan Partai di DPR Lewat UU MD3

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Tempo
UNDANG-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3). Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, serta keanggotaan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik, dan detail pelaksanaan tugas juga diatur.

Regulasi tentang kelembagaan DPR di era Orde Baru dikenal dengan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Sebelum pemilihan presiden secara langsung, susunan dan kedudukan anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003. Dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, aturan tersebut kemudian diganti melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3. Dari sinilah istilah UU MD3 dikenal. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD dalam memenuhi fungsi legislasinya. Dampaknya, kedudukan anggota Dewan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dirumuskan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. 

Undang-Undang MD3 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 setidaknya beberapa kali direvisi. Pembahasan revisi Undang-Undang MD3 sejatinya bukan tanpa polemik. Hanya, polemik itu bersifat internal di Senayan. Namun salah satu revisi yang paling kontroversial adalah memberikan otoritas kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap mereka yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (Yetede)

Bagaimanan Mengatur Kedudukan Partai

Yuniati Turjandini 03 Aug 2024 Tempo
Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3). Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, serta keanggotaan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik, dan detail pelaksanaan tugas juga diatur.

Regulasi tentang kelembagaan DPR di era Orde Baru dikenal dengan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Sebelum pemilihan presiden secara langsung, susunan dan kedudukan anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003. Dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, aturan tersebut kemudian diganti melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3. Dari sinilah istilah UU MD3 dikenal.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD dalam memenuhi fungsi legislasinya. Dampaknya, kedudukan anggota Dewan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dirumuskan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. 

Undang-Undang MD3 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 setidaknya beberapa kali direvisi. Pembahasan revisi Undang-Undang MD3 sejatinya bukan tanpa polemik. Hanya, polemik itu bersifat internal di Senayan. Namun salah satu revisi yang paling kontroversial adalah memberikan otoritas kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap mereka yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (Yetede)

Pemerintah Melawan Judi Daring

Yoga 02 Aug 2024 Kompas

Berbagai langkah pencegahan judi daring telah ditempuh sebulan sejak Satgas Pemberantasan judi Daring dibentuk pemerintah. Alih-alih hilang, judi daring justru bertambah marak, bahkan kian mengkhawatirkan. Pemainnya tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, hampir 200.000 anak-anak terpapar judi daring, dengan total deposit miliaran rupiah. Judi daring juga menyasar berbagai kalangan, seperti pekerja informal, jurnalis, bahkan anggota DPR dan TNI-Polri.

Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahjanto, dalam jumpa pers seusai Rapat Satgas Pemberantasan Judi Daring di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6) mengungkap, berdasar data pemain judi daring berusia di bawah 10 tahun mencapai 2 % dari total 80.000 pemain yang terdeteksi. Sementara, pemain judi daring berusia 10-20 tahun sebanyak 11 % atau 440.000 orang, usia 21-30 tahun sebanyak 13 % atau 520.000 orang dan usia 30-50 tahun sebesar 40 % (1,64 juta orang), usia di atas 50 tahun sebanyak 34 % atau sekitar 1,35 juta orang.

”Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 % dari total jumlah pemain 2,37 juta orang,” ungkap Hadi. Kluster nominal transaksi masyarakat menengah ke bawah berkisar Rp 10.000-Rp 100.000. Sedang kelas menengah ke atas Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar. Dalam diskusi Satu Meja The Forum bertajuk ”Menagih Janji Pemerintah Terkait Pemberantasan Judi Online” yang ditayangkan di Kompas TV, Rabu (31/7) malam, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Al Maryati Solihah menyampaikan, anak-anak yang terpapar judi daring terungkap setelah orangtuanya melapor.

Ada yang terungkap setelah melakukan tindakan melawan hukum, seperti mencuri. Uang hasil curian tersebut dipakai untuk judi daring. Selain itu, terdapat pula anak yang terpapar judi daring hingga mengalami depresi, kecemasan, dan tindakan-tindakan yang mengancam diri sendiri. Trimedya Panjaitan melihat ada indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam mengungkap judi daring, karena sebenarnya pemerintah, termasuk para pejabat terkait di Mabes Polri, mengetahui sosok-sosok kunci yang bermain di pusaran judi daring. ”Banyak orang menduga kepolisian tahu siapa pemain utama. Untuk melakukan pemberantasan, political will pemerintah ada enggak?” katanya. (Yoga)


202 Anak di Jabar Harus Cuci Darah Karena Gangguan Ginjal

Yoga 02 Aug 2024 Kompas

Sebanyak 202 anak di Jabar harus menjalani cuci darah akibat gangguan ginjal sejak 2023 hingga kini. Diperlukan upaya pencegahan yang masif dan rutin agar kasus anak gangguan ginjal tidak bertambah. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin di Bandung, Kamis (1/8) mengatakan, dirinya telah meminta Dinas Kesehatan Jabar meningkatkan edukasi kepada masyarakat, terkait kewaspadaan untuk mengonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan. Ia pun telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Jabar agar kegiatan di setiap sekolah tak hanya belajar, tapi, para pelajar harus mengikuti kegiatan olahraga secara rutin.

Data Dinas Kesehatan Jabar menunjukkan, sejak tahun 2023 hingga Juli 2024, tercatat 202 anak harus menjalani cuci darah karena mengalami gangguan ginjal. Data dihimpun dari 27 kabupaten/kota di Jabar. ”Pentingnya edukasi agar anak-anak terhindarkan dari makanan dan minuman dengan kadar  gula dan garam tinggi. Mereka juga perlu berolahraga dengan rutin dan beristirahat yang cukup,” kata Bey. Bey pun meminta Kemenkes mengimplementasikan PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,

PP itu memerintahkan penandaan makanan dan minuman dalam kemasan terkait kadar gula, garam, dan lemak, dalam wujud warna kuning, hijau, dan merah. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jabar Rochady Hendra SetiaWibawa menyampaikan, 202 anak yang mengalami gangguan ginjal itu berusia di bawah 15 tahun. Pemicu gangguan ginjal itu antara lain masalah autoimun dan konsumsi makanan dengan kadar gula serta garam yang berlebihan. (Yoga)


Feodalisme di Perusahaan

Yoga 02 Aug 2024 Kompas

Sebagian besar perusahaan besar, terutama perusahaan multinasional, berisi orang yang belagak dan sombong. Di perusahaan yang mayoritas berisi lulusan dari luar negeri juga muncul fenomena yang sama. Ketika mendapat masalah, mereka sulit menemukan jalan keluar. Aalah satu sikap yang dekat dengan masalah itu dan banyak menjadi pembahasan adalah feodalisme di korporasi, yang muncul karena kultur lama di perusahaan yang hadir karena masyarakatnya memang lekat dengan feodalisme. Ada juga feodalisme korporasi yang muncul karena sistem ekonomi.

Tahun 2022, Adam Drakos menulis di laman ThinkingWest, menyebut, feodalisme korporasi adalah sistem di mana warga negara menjadi sangat bergantung pada beberapa sistem ultramonopoli yang kuat untuk sebagian besar aspek kehidupan sehari-hari. Monopoli yang mengendalikan mampu memberikan pengaruh yang semakin besar pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kebutuhan dasar, seperti makanan, perumahan, dan transportasi, dikendalikan oleh perusahaan multinasional.  Kekuatan mereka makin menjadi-jadi ketika pemerintah tak mampu mengatur mereka.

Fenomena ini terjadi di Indonesia, terutama di perusahaan teknologi. Sejumlah perusahaan yang hadir kerap dipuji birokrasi hingga membesar dan tak sedikit yang melekat pada pemerintah. Perusahaan lama juga memiliki potensi jebakan yang sama, seperti perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dan BUMN. Mereka bisa menjadi kerajaan-kerajaan baru yang bisa mengatur berbagai sendi kehidupan warga. Feodalisme di perusahaan menjadi masalah karena menghambat inovasi. Tidak sedikit perusahaan di Indonesia sulit melakukan perubahan karena kultur feodal yang kuat.

Contohnya, proyek mikro yang bisa diputuskan oleh level menengah harus menunggu persetujuan direksi. Sementara direksi urusannya terlalu banyak hingga proyek ini terbengkalai dalam waktu lama. Kultur itu harus dihilangkan ketika harus berinovasi. Tak ada cara yang manjur selain mengubah sikap sombong dan mulai menjadi pendengar. Setiap kali mendengarkan, solusi sudah ada di antara kalimat-kalimat yang diucapkan oleh konsumen, publik, peneliti, dan juga pihak lain. (Yoga)


Kinerja Manufaktur

Yoga 02 Aug 2024 Kompas

Setelah berada dalam zona ekspansi selama 34 bulan berturut-turut, kinerja industri manufaktur Indonesia masuk ke zona kontraksi pada Juli 2024, disebabkan berbagai tekanan, seperti penurunan permintaan, gangguan distribusi dan kenaikan biaya produksi. Terakhir kali Indonesia masuk ke zona kontraksi pada Agustus 2021. Mengutip Purchasing Manager’s Index/PMI Indonesia pada Juli 2024 yang dirilis S&P Global, posisi Indonesia anjlok pada level 49,3 atau turun 1,4 poin dibanding Juni 2024 di level 50,7. Indeks di bawah 50 % menunjukkan industri tengah terkontraksi.

Economic Director S&P Global Market Intelligence Paul Smith dalam siaran pers, Kamis (1/8) menjelaskan, penurunan indeks dipicu beberapa aspek, antara lain penurunan permintaan baru dan gangguan pasokan, sehingga menurunkan kapasitas produksi. Kondisi tersebut secara umum terjadi pada pasar dalam negeri ataupun global. Gangguan rantai pasok berkorelasi dengan ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Waktu pengiriman barang menjadi lebih lama sehingga biaya distribusi turut melonjak. Kondisi ini membuat produsen manufaktur menjadi lebih waspada.

”Aktivitas manajer untuk belanja bahan baku produksi menurun. Padahal, belanja manajer ini mengindikasikan manufaktur tengah ekspansi. Saat belanjanya menurun, artinya kondisinya sedang terkontraksi. Namun, dunia usaha dinilai percaya diri dalam 12 bulan mendatang. Penjualan dan kondisi pasar akan membaik pada tahun depan,” ujar Paul. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Kamis, menyebut bahwa kebijakan relaksasi impor menyebabkan kinerja industri manufaktur dalam negeri merosot. (Yoga)


Kerajinan Dari Limbah Plastik

Yoga 02 Aug 2024 Kompas

Pekerja menjahit lapisan limbah plastik dengan bahan parasut untuk produk tas belanja di bengkel produksi Rappo Indonesia di kawasan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Produk kerajinan daur ulang ini telah menembus pasar domestik di Jakarta, Makassar, Bali, dan Surabaya. Harga produk kerajinan daur ulang dijual mulai dari Rp 99.000 hingga Rp 449.000 untuk tas mode. Sebanyak 90 persen pesanan berasal dari perusahaan. (Yoga)


Inflasi Beras dan Pendidikan

Yoga 02 Aug 2024 Kompas

Pada Juli 2024, Indonesia mengalami deflasi 0,18 % secara bulanan. Namun, beras dan biaya pendidikan justru mengalami inflasi. BPS, Kamis (1/8) merilis, pada Juli 2024, Indonesia mengalami deflasi 0,18 % secara bulanan dan inflasi 2,13 % secara tahunan. Deflasi itu terjadi tiga bulan berturut-turut sejak Mei 2024. Deflasi tersebut juga lebih dalam ketimbang deflasi Mei dan Juni 2024 di 0,03 % dan 0,08 %. Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, deflasi pada Juli 2024 terutama disebabkan penurunan harga sejumlah komoditas pangan yang harganya mudah bergejolak seperti bawang merah, cabai merah, tomat, bawang putih, serta daging dan telur ayam ras.

Harga komoditas-komoditas itu turun lantaran pasokannya mulai berlimpah di tengah permintaan yang tetap. Kondisi itu berbeda dengan beras yang justru terus mengalami inflasi sejak Juni 2024 setelah pada April dan Mei 2024 mengalami deflasi yang cukup dalam. ”Beras kembali mengalami inflasi lantaran harganya naik, sejalan dengan penurunan jumlah produksi beras setelah masa puncak panen raya padi pada April-Mei 2024 berlalu,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara hibrida di Jakarta.

Selain beras, kelompok pendidikan juga mengalami inflasi 0,69 % pada Juli 2024. Andilnya terhadap deflasi umum pada bulan tersebut 0,04 %. Komponen yang mendorong inflasi adalah biaya SD, biaya SMP dan biaya SMA. Andil ketiga biaya sekolah tersebut terhadap inflasi masing-masing 0,01 %. ”Data historis menunjukkan, permulaan tahun ajaran baru selalu menjadi pendorong inflasi dan masih berpotensi memberikan andil inflasi pada dua bulan ke depan,” katanya. (Yoga)


Pilihan Editor