PEMBERANTASAN KORUPSI, PDI-P Dapat Tempuh Jalur Hukum
PDI-P sebaiknya menempuh jalur hukum guna membuktikan tudingan politis di balik serentetan upaya penegakan hukum oleh aparat terhadap sejumlah kadernya. Menurut pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, jalur hukum yang dapat ditempuh, antara lain, mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan. ”Di sidang nanti bisa terkuak, apakah KPK punya bukti cukup untuk melakukan penindakan atau tidak? Jika tidak, kecurigaan tindakan KPK bermuatan politis bisa terkuak, bahkan menguat,” ujarnya, Rabu (31/7). Langkah praperadilan bisa ditempuh karena sejumlah langkah penindakan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan kader PDI-P sudah termasuk obyek untuk diuji di praperadilan, seperti upaya penggeledahan, termasuk jika ada penyitaan oleh penyidik.
Langkah hukum lebih baik, alih-alih mengeluarkan pernyataan yang bisa dianggap mengintervensi upaya penegakan hukum. Selasa (30/7), Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyuarakan keheranannya terkait tindakan aparat penegak hukum yang kerap menjadikan kader partainya sasaran penegakan hukum. Tak hanya itu, ia juga menilai, tindakan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, sewenang-wenang saat memeriksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Megawati bahkan menyampaikan akan mendatangi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo jika Hasto ditangkap aparat penegak hukum (Kompas, 30/7/2024).
Azmi menilai tepat langkah PDI-P untuk melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas KPK karena pelaporan itu pun kelak bisa menguak kebenaran dari kecurigaan PDI-P. Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, pelaporan Rossa ke Dewan Pengawas KPK hanya bagian dari ikhtiar partai menempuh langkah hukum saat ada indikasi politisasi hukum. PDI-P disebutnya bakal terus melawan sesuai koridor hukum. Menurut dia, perlu dibedakan antara penegakan hokum dan politisasi hukum. Jika menyangkut penegakan hukum, PDI-P akan menghormati. ”Penegasan ini penting agar tidak ada kesan PDI-P tidak menghormati hukum,” ujarnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Penindakan Hukum Zero ODOL
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023