;

Pemengaruh Dilarang Promosi Susu Formula

Pemengaruh Dilarang Promosi Susu Formula

Presiden Jokowi resmi memasukkan pemengaruh media sosial atau influencer dalam daftar orang yang tidak boleh mempromosikan susu formula kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar angka menyusui secara eksklusif ibu di Indonesia meningkat demi menghasilkan generasi masa depan yang baik. Aturan itu tertuang dalam PP No 28 tahun 2024 yang baru diterbitkan pekan ini sebagai aturan pelaksana dari UU tentang Kesehatan No 17/2023. Pasal 33 dalam PP Kesehatan tersebut dengan tegas melarang produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif, salah satunya berupa penggunaan pemengaruh untuk promosi produk.

”Dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat,” tulis PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 itu. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang diluncurkan Kemenkes menunjukkan, 81,4 % proses menyusui terganggu karena penggunaan susu formula tanpa indikasi medis. Secara global, Badan PBB untuk Anak-Anak (Unicef), tahun 2018 mengungkapkan, angka menyusui eksklusif hanya 64,5 %.

Sekjen Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Lianita Prawindarti menilai, data ini mengkhawatirkan karena ibu yang tak teredukasi mengenai menyusui dengan baik mudah beralih ke susu formula. Padahal, larangan memberikan susu formula pada bayi tanpa indikasi medis telah tertuang dalam Permenkes No 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya. ”Ketika menggunakan sufor (susu formula) tanpa indikasi medis, hal itu menjadi pintu gerbang terhentinya proses menyusui,” kata Lianita di Jakarta, Rabu (31/7). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :