Kedudukan Partai di DPR Lewat UU MD3
UNDANG-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3). Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, serta keanggotaan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik, dan detail pelaksanaan tugas juga diatur.
Regulasi tentang kelembagaan DPR di era Orde Baru dikenal dengan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Sebelum pemilihan presiden secara langsung, susunan dan kedudukan anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003. Dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, aturan tersebut kemudian diganti melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3. Dari sinilah istilah UU MD3 dikenal.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD dalam memenuhi fungsi legislasinya. Dampaknya, kedudukan anggota Dewan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dirumuskan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Undang-Undang MD3 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 setidaknya beberapa kali direvisi. Pembahasan revisi Undang-Undang MD3 sejatinya bukan tanpa polemik. Hanya, polemik itu bersifat internal di Senayan. Namun salah satu revisi yang paling kontroversial adalah memberikan otoritas kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap mereka yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023