Diplomasi yang Berbuah Manfaat di Tanah Suci
Sebanyak 203.149 jemaah calon haji Indonesia telah tiba di Makkah untuk menunaikan puncak ibadah haji 1446H/2025M. Meski kuota resmi Indonesia sebanyak 203.320 orang, proses visa yang diterbitkan mencapai 203.279, bahkan melebihi kuota karena adanya penggantian jemaah yang batal berangkat. Dengan jumlah ini, Indonesia menjadi negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia, berkontribusi 16,19% dari total visa haji global yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini mendapat banyak bantuan dari Pemerintah Arab Saudi, yang menunjukkan hubungan diplomatik erat antara kedua negara sejak 1950. Pemerintah Saudi memberikan berbagai kemudahan, mulai dari intervensi terhadap penyedia layanan (syarikah) agar keluarga jemaah yang semula terpisah bisa kembali tinggal bersama, hingga kelonggaran syarat usia lansia untuk berhaji—bahkan jemaah di atas 90 tahun tetap diizinkan berangkat.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menghadapi beberapa tantangan seperti masalah distribusi kartu Nusuk sebagai identitas resmi jemaah, pemisahan akomodasi keluarga karena sistem penempatan syarikah, serta paspor jemaah yang tercecer. Seluruh persoalan ini berhasil diatasi melalui koordinasi erat antara PPIH Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arfi Hatim, juga mengumumkan penghentian sementara bus shalawat sejak 1 Juni karena armada dialihkan untuk persiapan pergerakan jemaah ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Sebagai gantinya, jemaah menerima makanan siap saji yang higienis, bergizi, dan sesuai dengan selera khas Indonesia, untuk memastikan konsumsi selama masa puncak haji tetap terjaga.
Dengan sistem logistik dan pelayanan yang disiapkan matang, serta kolaborasi erat antara Indonesia dan Arab Saudi, pelaksanaan ibadah haji 2025 diharapkan berjalan lancar dan khusyuk bagi seluruh jemaah. Dukungan penuh dari Pemerintah Arab Saudi terhadap jemaah Indonesia menjadi bukti pentingnya diplomasi dan kepercayaan antarnegara dalam penyelenggaraan haji skala besar.
IHSG Berpotensi Cetak Kinerja Positif
Utang Kian Menebal, Pemerintah Diminta Waspada
Sinyal Perbaikan Ekonomi Semakin Terlihat
Bank-Bank Raksasa Mulai Raup Laba dan Naik Daun
Menumpuknya Pengujian UU di MK
MK ditengarai menjadi lembaga atau tempat ”cuci piring” akibat tak optimalnya proses legislasi yang dilakukan pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, tampak dari banyaknya permohonan pengujian konstitusionalitas, baik secara formil maupun materiil, yang diajukan ke lembaga penafsir tunggal konstitusi tersebut. Sejak awal tahun hingga 30 Mei 2025, MK telah menerima 95 permohonan pengujian UU atau hampir separuh dari total perkara tahun sebelumnya, yakni 189 perkara. Rinciannya, sebanyak 91 permohonan telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik, sedangkan empat lainnya belum diregistrasi. Ada 36 UU yang konstitusionalitasnya diuji ke MK. UU No 3/2025 tentang TNI menduduki urutan pertama yang dipersoalkan masyarakat ke MK, yaitu 17 perkara. Di urutan kedua, UU No 1/2025 tentang BUMN yang dipersoalkan dalam 8 perkara.
Posisi ketiga dengan 5 permohonan adalah UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disusul beberapa UU yang masing-masing dipersoalkan oleh empat pemohon, yaitu UU No 2/2002 tentang POLRI, UU No 7/2017 tentang Pemilu, UU No 11/2021 tentang Kejaksaan, serta UU No 17/2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selebihnya ada beberapa UU yang dimohonkan pengujiannya dalam dua atau tiga perkara, misalnya UU Kementerian Negara, UU Pemberantasan Tipikor, UU Hak Cipta, UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan UU PTUN. Dengan menumpuknya perkara, dalam sehari MK dapat bersidang untuk menangani belasan perkara. Pada 14 Mei, MK menyidangkan 20 perkara yang dimulai pukul 08.30 WIB, dilanjutkan mulai pukul 13.30 WIB, MK menggelar sidang pembacaan putusan. Hari Jumat, pun diisi dengan beragam sidang.
Jumat (9/5) ada sidang 13 perkara dengan 11 perkara pengujian UU TNI yang digelar paralel dalam 3 sidang terpisah. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumbar, Charles Simabura, Jumat (30/5), mengatakan, banyaknya pengujian UU ini menunjukkan mundurnya proses legislasi oleh DPR dan pemerintah. Kedua lembaga itu, makin menutup partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU, meski MK mengamanatkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Pengabaian partisipasi itu tak hanya dalam pembahasan sejumlah UU yang kontroversial, tapi juga UU lain yang kurang mendapat perhatian publik. ”Yang buruk adalah proses legislasi dibikin matematis, sudah dipasang target. Yang penting jadi dulu. Kalau enggak suka, silakan ke MK. Jadi, MK mereka letakkan sebagai lembaga cuci piring untuk proses legislasi,” ujar Charles. (Yoga)
Pemborosan karena ”Omnibus Law” membuat Musk Mundur
Setelah mengkritik RUU Presiden AS, Donald Trump, miliarder Elon Musk mengundurkan diri dari Gedung Putih. Ia akan kembali mengurus perusahaannya sembari siap dipanggil lagi oleh Trump. Musk mengumumkan pengunduran dirinya melalui pelantar X pada Kamis (29/5) waktu setempat atau Jumat (30/5) dini hari WIB. Musk memiliki saham terbesar di media sosial X, perusahaan mobil listrik Tesla, dan perusahaan antariksa SpaceX. ”Waktu saya sebagai pegawai khusus pemerintahan telah usai. Saya berterima kasih kepada Presiden Donald Trump atas kesempatan yang diberikan untuk memotong pengeluaran mubazir,” cuit Musk. Trump balas mencuit akan mengadakan jumpa pers khusus bersama Musk pada Jumat petang waktu Washington DC. ”Elon pergi, tapi hubungannya tetap dekat dengan Gedung Putih karena saya suka dia,” katanya.
Hubungan mereka goyang, kala Trump menjatuhkan tarif impor ke negara mitra dagang AS. Musk bertengkar dengan penasihat ekonomi Gedung Putih, Peter Navarro. Sebagai pengusaha, Musk menentang proteksionisme, termasuk tarif. Pekan lalu, Trump mengumumkan sedang menggodok RUU baru. Mirip omnibus law di Indonesia, yang membahas banyak hal sekaligus, mulai dari pengurangan pajak sampai peningkatan perburuan dan deportasi terhadap imigran ilegal. Di sisi lain, RUU membuat pengeluaran pemerintah bertambah. Hal ini bertentangan dengan prinsip dan langkah Departemen Efisiensi Pemerintah atau Department of Government Efficiency (DOGE). Musk melakukan wawancara eksklusif dengan CBS yang akan ditayangkan Minggu (1/6). Dari pemberitaan awal, ia mengutarakan ketidak setujuannya dengan RUU baru. Ia melihat RUU itu tanda meninggalkan politik dan kembali fokus ke perusahaan-perusahaannya. Apalagi, saham Tesla anjlok sejak ia memimpin DOGE. (Yoga)
Pengelompokan Untuk Mengawali Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta
Pengelola sekolah swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) memahami tujuan konstitusi negara dalam menjamin hak pendidikan dasar warga secara gratis, seperti putusan MK. Hal ini telah lama didukung sekolah-sekolah swasta agar akses pendidikan dasar semakin terbuka. Ketua Umum BMPS, Ki Saur Panjaitan, Jumat (30/5) mengatakan, implementasi putusan MK oleh pemerintah harus mempertimbangkan keadilan bagi penyelenggara swasta yang masih bergantung pada biaya dari masyarakat. Karena itu, harmonisasi antara prinsip konstitusional, realitas operasional, dan dukungan kebijakan fiskal sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pendidikan yang adil dan bermutu. BMPS mengusulkan persyaratan atau kriteria tertentu untuk sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan. Pertama, kategori sekolah mandiri. Sekolah ini diperbolehkan mengutip iuran sebab tak pernah menerima bantuan dari pemerintah. Kemudian, kategori sekolah belum mandiri.
Meski selama ini sekolah tersebut mendapat bantuan dari pemerintah, jumlahnya belum dapat menutupi semua kebutuhan biaya operasional sekolah. Kekurangan biaya ditutupi dengan dana dari masyarakat. Lalu, kategori sekolah yang memiliki kurikulum tambahan. Sekolah ini, selain menerapkan kurikulum nasional, juga memberlakukan kurikulum tambahan yang merupakan kekhasan. BMPS juga mengusulkan adanya pengelompokan. Pertama, kelompok paling bawah yang sepenuhnya dibiayai pemerintah serta tidak mengikatlokasi (zona) di mana pun mereka sekolah, baik negeri maupun swasta. Selanjutnya, kelompok menengah, yang sebagian biaya sekolahnya dibantu pemerintah. Lalu, kelompok atas yang tak lagi mendapat subsidi pemerintah. Sekjen BMPS, Mbula Darmin Vinsensius OFM menyampaikan, putusan MK menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar penyelenggaraan pendidikan dasar di institusi pendidikan swasta.
”Apa benar sekolah swasta tak boleh mengutip iuran dari masyarakat? Apakah sekolah swasta masih boleh mengutip iuran dari masyarakat dengan pengecualian dan persyaratan tertentu?” ujar Darmin yangjuga Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik. Apabila sekolah swasta tidak boleh sama sekali memungut iuran dari masyarakat, harus dipikirkan berapa besar biaya yang ditanggung oleh pemerintah untuk sekolah swasta dan bagaimana dasar perhitungannya. Putusan MK ini tak bisa hanya dialamatkan ke Kemendikdasmen yang mendapatkan anggaran relatif kecil dibanding total 20 % anggaran pendidikan dalam APBN, yang hanya Rp 33,7 triliun atau 4,63 %. Itu pun masih terimbas efisiensi menjadi Rp25,5 triliun. Anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kemenag, yang juga mengurusi pendidikan, hanya Rp 57,7 triliun (7,96 %) dan Rp 65,9triliun (9,10 %). Sementara anggaran pendidikan di kementerian dan lembaga lain dialokasikan sebanyak 14,42 % atau Rp 105,1 triliun. (Yoga)
Putusan MK Mengenai Pendidikan Dasar Gratis
Putusan MK terkait pendidikan dasar gratis memberi harapan akan terpenuhinya hak pendidikan dasar bagi semua anak bangsa. Meski sudah tiga dekade pemerintah menjalankan program wajib belajar 9 tahun yang dilanjutkan dengan wajib belajar 12 tahun, masih banyak anak usia sekolah yang tak dapat menuntaskan pendidikan dasarnya. Pada tahun ajaran2022/2023, angka putus sekolah tingkat SD mencapai 0,17 % atau 40.623 siswa dan tingkat SMP mencapai 0,14 % atau 13.716 siswa. Angka tersebut tergolong tinggi dan pada tahun ajaran2023/2024 meningkat menjadi 0,19 % untuk tingkat SD dan 0,18 % untuk tingkat SMP. Alasan putus sekolah terutama adalah faktor ekonomi, paling banyak karena tidak mampu membayar uang sekolah.
Pemerintah memang menyediakan bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga tak mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, jumlah bantuan pendidikan Rp 450.000 per tahun untuk jenjang SD dan Rp750.000 per tahun untuk jenjang SMP belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan di sekolah swasta. Dengan alasan keterbatasan anggaran dan pendidikan juga merupakan tanggung jawab masyarakat, pendidikan dasar gratis hanya diselenggarakan di sekolah negeri yang daya tampungnya terbatas. Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya dapat menampung 84,8 % siswa SD dan 70 % siswa SMP.
Keputusan MK bahwa negara wajib menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa di sekolah negeri ataupun swasta merupakan sejarah baru di dunia pendidikan. Apresiasi kepada Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau Network Education Watch Indonesia / New Indonesia yang telah menagih tanggung jawab negara akan pendidikan dasar gratis bagi semua anak bangsa yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Setelah putusan MK tersebut, harapannya, pemerintah segera mengambil langkah untuk mewujudkan amanah pendidikan gratis tersebut. Karena hampir setengah dari 20 % APBN 2025 untuk pendidikan ditransfer ke daerah, harapan terutama bertumpu pada pemda. (Yoga)
Tiket Transportasi diberi Diskon 6-50 %
Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif tiket untuk kereta api, pesawat, dan angkutan laut sebesar 6-50 % dari harga normal, untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi, belum dirinci secara spesifik per sektor dan rencananya akan diumumkan pada Senin (2/6) menjelang masa libur sekolah. Pemerintah berencana kembali menggelontorkan kebijakan stimulus ekonomi pada triwulan II-2025, guna menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan konsumsi domestik. Dari enam kebijakan, salah satunya berupa diskon tiket transportasi, mulai dari kereta api, pesawat, sampai angkutan laut. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberikan diskon tiket kereta sebesar 30 %. Rencananya, kebijakan ini akan direalisasikan pada Juni-Juli 2025 bertepatan dengan libur sekolah. Executive Vice President ofCorporate Secretary KAI RadenAgus Dwinanto Budiadji mengatakan, pihaknya mendukungkebijakan stimulus tersebut. Tiket akan bisa dipesan dan dijualpada 15 Juni hingga 31 Juli 2025.
”KAI akan menginformasikan mana saja KA yang mendapat diskon. Saat ini yang kami siapkan pada KA ekonomi komersial karena cukup banyak kapasitasnya dan pilihan relasinya,” ujar Agus, Jumat (30/5). Target jumlah diskon berkisar 2,8 juta-3 juta tempat duduk. Jumlah pastinya sedang dalam proses penghitungan berdasarkan anggaran yang dialokasikan. Dana diskon ini akan diatur Kemenhub melalui Ditjen Perkeretaapian. Pemerintah akan mengalokasikan anggaran di luar kewajiban pelayanan publik (PSO) yang biasanya digunakan untuk memberi subsidi. Tata cara dan petunjuk teknis sedang dalam pembahasan. Sekjen Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Bayu Sutanto berpendapat, kebijakan diskon tiket transportasi dapat diterima sepanjang tidak menurunkan tarif batas atas 2019 yang berlaku saat ini. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Bulog Bakal Realisasikan Impor Daging Kerbau
09 Mar 2021 -
Bantuan Donatur Diduga Disalahgunakan
18 Feb 2021









