Data Bansos dan makan Gratis yang Jadi Fokus Kemensos
Kebijakan Fiskal Rentan Diintervensi Presiden
DPR Masih Berkutat dengan Urusan internal lembaganya
Nilai Transaksi Harian BEI pada 2025 ditargetkan Rp 13,5 Triliun
BEI secara umum menyusun 31 rencana kerja ditahun depan yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan meningkatkan pelindungan investor, penyediaan layanan data yang sesuai kebutuhan pelanggan, serta penyempurnaan teknologi dalam sistem. ”Hal ini tentu saja memperhatikan perkembangan kondisi pasar dan berkoordinasi dengan OJK serta SRO terkait penyediaan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” kata Iman. Untuk mewujudkan ini, Iman melanjutkan, pihaknya akan selalu mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi rutin melalui jaringan distribusi BEI, termasuk media sosial dan untuk menarik investor, terutama investor ritel. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna pada kesempatan sama menyampaikan, sampai triwulan ketiga 2024, asumsi yang mereka buat untuk tahun ini banyak yang terlampaui meski banyak diterpa isu perlambatan ekonomi global dan dalam negeri, serta politik di tahun pemilu Indonesia. (Yoga)
Samarinda Berburu Mitra untuk Pariwisata dan Perdagangan
Hadirnya Biskita di Kota Tangerang
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ berkolaborasi dengan Pemkot Tangerang di Banten dan Kota Depok di Jabar untuk memperluas kebijakan pelayanan transportasi publik. Plt Kepala BPTJ, Suharto, Selasa (22/10) mengatakan, kehadiran Biskita di Kota Tangerang adalah program bantuan dari pusat untuk pengembangan angkutan umum berbasis bus dengan skema pembiayaan berupa pembelian layanan (buy the service). Program ini melayani wilayah yang belum terhubung dan memperkuat layanan yang sudah ada di Kota Tangerang. Selain Jakarta, Kota Tangerang juga merupakan salah satu kawasan di Jabodetabek yang dinilai mandiri menghadirkan layanan transportasi publik melalui BRT Trans Tangerang atau biasa disebut bus Tayo.
Kota Tangerang kini memiliki BRT empat koridor dan penyediaannya dikelola secara mandiri melalui APBD. Suharto menilai, Kota Tangerang menjadi rujukan dan barometer bagi kota lain untuk menyediakan layanan transportasi di wilayahnya secara mandiri. ”Langkah konkret dalam mendukung penyediaan layanan angkutan massal ini perlu diapresiasi dan harus didukung agar semakin memperkuat pelayanan transportasi Biskita serta jaringan dan integrasinya semakin kuat,” ujarnya. Langkah Pemkot Tangerang, selaras dengan UU No 22 Tahun 2009 yang mengamanatkan agar pemda wajib menyediakan layanan angkutan umum yang aman dan nyaman. Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dalam keterangan resmi mengatakan, dukungan BPTJ melalui Biskita sangat dibutuhkan. Pemkot Tangerang tidak bisa sepenuhnya mandiri menyelesaikan masalah terkait transportasi. (Yoga)
Hari Santri Nasional 2024
Memperingati Hari Santri Nasional 2024, sejumlah santri asal Cirebon, Jabar, menaruh banyak harapan untuk pemerintahan baru Prabowo-Gibran. Mereka berharap bisa lebih mudah mendapatkan akses pekerjaan hingga kesetaraan. Harapan itu disampaikan sejumlah santri dalam upacara peringatan Hari Santri Nasional di Balai Kota Cirebon, Selasa (22/10). Kegiatan itu dihadiri ratusan santri, ulama, dan pejabat pemerintah setempat. Sebagian besar peserta mengenakan kopiah, sarung, dan gamis. Fachry Kharudin (24), santri Pondok Pesantren Al-Fatih Kayuwalang, Cirebon, mengatakan, salah satu kekhawatiran santri adalah sulit mendapatkan pekerjaan memadai setelah dari pondok.
”Makanya, harapan saya, semoga santri mendapatkan akses untuk dunia pekerjaan,” ujarnya. Ia pun meminta pemerintah baru menggelar lebih banyak pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan santri. Fachry yang sedang kuliah di Jurusan Tadris Biologi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berharap mendapat keterampilan untuk menjadi guru setelah tamat di pondok. ”Kami mengharapkan agar pemerintahan yang baru sekarang lebih memperhatikan infrastruktur dan prasarana pondok pesantren,” ucap Fachry. Menurut dia, masih ada sejumlah pesantren yang kekurangan ruangan atau bangunannya kurang memadai.
Farwah Fuadie (22), santri Pondok Pesantren Daarul Faa’iziin, Kota Cirebon, berharap pemerintahan yang baru bisa mewadahi dan memberdayakan para santri. ”Jadi, santri tidak hanya mengaji, tapi juga mendapat pelatihan tentang keterampilan bisnis dan sebagainya,” ujarnya. Menurut mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati ini, di pesantrennya sudah ada balai latihan kerja yang memberikan pelatihan tentang multimedia dan otomotif. Namun, pelatihan itu belum sering dan masih terbatas pesertanya. Ia berharap ada pelatihan khusus untuk membuat bisnis. ”Saya mau mencoba dunia bisnis. Jadi, kalau selesai di pondok, bisa buka usaha. Saya juga berharap santri yang perempuan bisa berkiprah di mana saja,” tutur Farwah. (Yoga)
Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Pemerintah telah menerbitkan PP No 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA yang diterbitkan Presiden Jokowi pada hari terakhir masa pemerintahannya yang menjadi dasar kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Berdasarkan PP baru tersebut, ada kenaikan gaji pokok sebesar 30 % dan tunjangan jabatan hakim 40 %. PP tersebut ditandatangani pada 18 Oktober 2024 dan diundangkan pada hari yang sama. PP No 44/2024 dapat diakses publik sejak Senin (21/10) pukul 22.30 WIB. PP No 44/2024 menjadi perubahan ketiga atas PP No 94/2012 yang sebelumnya dipersoalkan para hakim muda yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Mereka menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk meminta penyesuaian gaji dan tunjangan jabatan hakim yang tidak naik selama 12 tahun. Mengacu PP No 94/2012, gaji pokok seorang hakim dengan masa kerja nol tahun adalah Rp 2,064 juta. Adapun tunjangan jabatan hakim paling rendah untuk hakim pratama di pengadilan kelas II sebesar Rp 8,5 juta. Dengan demikian, total pendapatan seorang hakim baru sebesar Rp 10,564 juta. Berdasarkan PP No 44/2024, gaji hakim paling rendah dengan nol masa kerja adalah Rp 2,78 juta, sedangkan tunjangan hakim Rp 11,9 juta.
Dengan demikian, seorang hakim baru akan memperoleh penghasilan Rp 14,68 juta. Gaji hakim paling tinggi menurut PP lama sebesar Rp 4,978 juta (golongan IV E). Adapun tunjangan jabatan paling tinggi diterima ketua pengadilan tinggi sebesar Rp 40,2 juta.Bila dijumlahkan, gaji dan tunjangan menjadi Rp 45,1 juta. Jumlah tersebut naik. Gaji hakim paling tinggi (golongan IV E) menjadi sebesar Rp 6,1 juta. Tunjangan jabatan hakim tertinggi yang diperoleh ketua pengadilan tinggi mencapai Rp 56,5 juta. Artinya, gaji tertinggi hakim di tingkat banding mencapai Rp 66,2 juta. Praktisi hukum sekaligus pengajar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan, kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim harus dibarengi dengan peningkatan integritas dan kejujuran hakim. (Yoga)
Rumah Warga Miskin dari Lahan Sitaan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, membicarakan kemungkinan menggunakan lahan sitaan dari koruptor untuk menyokong program Presiden Prabowo membangun 3 juta rumah bagi masyarakat miskin. ”Tadi disampaikan permintaan beliau, dalam pelaksanaan pengadaan atau apa pun di dalam perumahan rakyat itu, kami akan dampingi,” kata Burhanuddin seusai pertemuan di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/10). Terkait hal itu, kata Burhanuddin, pihaknya saat ini menguasai tanah atau lahan sitaan yang berasal dari kasus korupsi. Lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan perumahan rakyat. Setelah pertemuan itu, pihaknya akan mulai memetakan lokasi dan luas lahan sitaan tersebut.
Menurut Burhanuddin, pihaknya tidak hanya mendukung program perumahan rakyat dengan lahan sitaan, tetapi juga akan memberikan pendampingan bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tak hanya itu, Kejaksaan juga akan mendukung penyusunan kebutuhan regulasi sebagai payung hukumnya, terutama dalam pembentukan perppu. ”Hari ini kami sudah memulainya dan insya Allah tak terlalu lama lagi ada kejelasan berapa hektar yang bisa kami serahkan kepada Bapak Menteri Perumahan,” ujar Burhanuddin. Maruarar menyampaikan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki program untuk membangun jutaan rumah bagi masyarakat miskin, yang merupakan bagian dari 100 hari program Presiden Prabowo dengan bergotong royong membangun perumahan bagi rakyat. Dari pertemuan dengan Jaksa Agung itu, sebagian lahan sitaan diketahui berada di wilayah Jabotabek. (Yoga)
Negara yang Absen dan Sikap Apatis Musisi mengenai Royalti
Koalisi Seni dan Federasi Serikat Musisi Indonesia menekankan pentingnya musisi mempelajari royalty, agar musisi sadar dan memperjuangkan hak-haknya. Hal itu mengemuka dalam gelar wicara ”Royalti Hak Musisi, Bukan Cuan Industri” di Earhouse, Pamulang, Tangsel, Banten, Senin (21/10) malam. Pengacara hak cipta Panji Prasetyo memulai kesempatan bicaranya dengan bercerita tentang sejarah terbentuknya lembaga manajemen kolektif (LMK). Dibesut musisi ternama seperti Guruh Soekarnoputra, Titiek Puspa, dan Candra Darusman, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) berdiri sebagai LMK pertama di Indonesia pada 1991. Padahal, peraturan kala itu belum mengakui keberadaan LMK. Hanya ada klausul bahwa pencipta berhak mendapat royalti pengumuman atau royalti yang dibayarkan ketika suatu karya ditampilkan di depan umum.
Mereka menginisiasinya secara mandiri karena melihat mekanisme pemungutan royalti pengumuman di luar negeri yang dilakukan collective management organization. Masalah distribusi royalti, menurut Panji, bukan disebabkan tak adanya payung hukum, melainkan nihilnya kemauan politik untuk mendorong perubahan berarti. ”Jangan berharap, undang-undang ada, semua masalah selesai,” ujarnya. Sekjen Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) Febrian Nindyo melakukan survei kecil-kecilan untuk menilai pemahaman royalti penulis lagu yang hadir. Dari 18 pencipta, hanya 12 orang yang mengetahui royalti dibagi menjadi berbagai jenis, yaitu sinkronisasi, mekanikal, dan pengumuman. Hanya 8 peserta mendaftarkan diri ke LMK untuk mendapat royalti pengumuman.
Selama diskusi, mayoritas peserta yang hadir belum terdaftar sebagai anggota LMK. Kurangnya pemahaman para musisi menjadi celah bagi pengelola royalti mengeruk keuntungan. Musisi kerap kurang sadar dan teredukasi haknya. Febrian mengajak semua peserta untuk mulai memedulikan karut-marut ini. Masalah krusial saat ini adalah tarif yang diberikan platform digital kepada para musisi belum diatur. Negara seperti absen dan tak memiliki daya tawar di hadapan platform digital. Ratri mengungkap pentingnya pembentukan platform dalam negeri sebagai solusi. Sebab, keberadaan substitusi jadi aspek krusial untuk mengintervensi tarif dari platform asing. (Yoga)









