Depenas Rilis Rekomendasi Upah 2025
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) merekomendasikan pelonggaran formula pengupahan untuk tahun 2025, terkait dengan penetapan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa rekomendasi ini telah disampaikan kepada pemerintah. Usulan pelonggaran ini muncul dari diskusi antara wakil serikat pekerja dan pengusaha, yang menunjukkan perbedaan pandangan: serikat pekerja mengusulkan alfa sebesar 1, sementara pengusaha meminta batas maksimum 0,30.
Indah menekankan pentingnya kolaborasi dalam mencapai rekomendasi ini, meskipun ada perbedaan di antara kedua pihak. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa pelaku usaha akan mengikuti keputusan pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51/2023.
UMP 2025 diharapkan diumumkan pada 21 November 2024, dengan kalangan buruh meminta kenaikan sebesar 8% hingga 10%. Kesepakatan ini mencerminkan upaya untuk menemukan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dalam pengaturan upah minimum di Indonesia.
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023