;

Prioritaskan Segmen Mikro

Yoga 07 Nov 2024 Kompas

Pelaku UMKM mengharapkan kebijakan hapus tagih kredit dapat menyasar pelaku usaha yang kesulitan mengangsur, terutama segmen mikro. Di sisi lain, perbankan menunggu salinan peraturan pemerintah agar kebijakan itu dapat dilaksanakan dengan baik. Presiden Prabowo telah menandatangani PP No 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, Selasa (5/11). Penghapusan piutang UMKM dilakukan terutama di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya, seperti mode, kuliner, dan industri kreatif. Secara khusus, penghapusan piutang UMKM itu ditujukan bagi Bank BUMN dengan catatan telah dihapusbukukan karena dalam rentang 10 tahun tidak memiliki kemampuan membayar.

Kebijakan ini akan menyasar sekitar 1 juta debitor dengan ketentuan piutang bagi badan usaha maksimal Rp 500 juta dan perseorangan maksimal Rp 300 juta. Total piutang yang akan dihapustagihkan diperkirakan mencapai Rp 10 triliun. Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia Hermawati Setyorini mengatakan, para pelaku UMKM menyambut baik kebijakan itu. Namun, program baru itu dikhawatirkan hanya akan dimanfaatkan segelintir pelaku usaha. ”Dengan jumlahnya yang terbatas, peluang untuk memanfaatkan kebijakan itu justru bukan kepada pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha kecil dan menengah,” kata Hermawati.

Menurut Hermawati, kelonggaran berupa fasilitas hapus tagih dibutuhkan oleh para pelaku usaha segmen mikro. Sebab, mereka sedang terseok-seok karena turunnya daya beli masyarakat dan naiknya ongkos produksi sehingga sulit membayar cicilan. Merujuk data Statistik Sistem Keuangan Indonesia, outstanding kredit UMKM oleh perbankan umum nasional per Agustus 2024 mencapai Rp 1.478 triliun, terdiri atas segmen mikro Rp 667,57 triliun, segmen kecil Rp 475,89 triliun, dan segmen menengah Rp 335,22 triliun. Rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) segmen mikro sebesar 3,25 %, segmen kecil 4,39 % dan segmen menengah 5,18 %. (Yoga)


Peternak Sapi Perah Terpukul akibat tutupnya UD Pramono

Yoga 07 Nov 2024 Kompas

Para peternak akan menjadi kelompok yang paling terpukul apabila UD Pramono di Desa Singosari, Kabupaten Boyolali, Jateng, tutup. Terlebih lagi, jumlah mitra peternak tempat pengepulan susu itu lebih dari 1.000 orang. Wacana penutupan itu terkait dengan masalah tunggakan pajak senilai ratusan juta rupiah yang dihadapi unit usaha rakyat tersebut. Kabar penutupan tempat pengepulan susu itu mencuat setelah rekening milik usaha dagang itu diblokir Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta pada 4 Oktober 2024. Pemilik usaha, Pramono (67) dinilai memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp 670 juta dari tahun 2018. Namun, ia merasa permasalahan itu telah diselesaikan pada tahun tersebut dengan setoran uang Rp 200 juta.

”Kalau sampai benar tutup, kami peternak ini yang paling merasakan dampaknya. Susu perah yang kami hasilkan mau disetorkan ke mana? Tidak mudah mencari tempat penampungan baru,” kata Suyatno (63), peternak sapi perah di Desa Singosari, Boyolali, Rabu (6/11). Suyatno waswas sejak rencana penutupan UD Pramono mengemuka. Baginya, setoran susu perah sudah dijadikan penghasilan tambahan selain pekerjaan utamanya sebagai petani. Memang, setorannya tidak terlalu banyak, hanya 5 liter per hari. Namun, jumlah itu tetap berarti baginya yang hidup pas-pasan. Terlebih, UD Pramono termasuk tempat pengepulan susu yang memberikan harga tinggi untuk setiap liter susu yang disetor. Saat ini, harganya menyentuh Rp 7.600 per liter. Tempat pengepulan lain rata-rata hanya memberi harga Rp 7.000 per liter. (Yoga)


Temuan Tepung Terigu Bogasari Palsu di Jabar

Yoga 07 Nov 2024 Kompas

Polda Jabar mengungkap pemalsuan produk tepung terigu milik perusahaan Bogasari. Polisi menangkap OS yang membuat produk palsu ini selama tiga tahun terakhir di seluruh wilayah Jabar. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Ditkrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano menangkap pelaku berinisial OS di Kabupaten Cianjur pada 2 November 2024. Polisi menemukan 24,5 ton tepung terigu Bogasari palsu di tempat OS. Kasus pemalsuan produk tepung terigu Bogasari ini diumumkan pada Rabu (6/11) di Polda Jabar, Kota Bandung. Kasus ini dipublikasikan bersama dengan 12 kasus lain terkait penyalahgunaan barang pokok dan penting. Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abast memaparkan, modus pelaku dalam kasus ini ialah membeli terigu dengan kualitas rendah.

Pelaku memasukkan terigu tersebut ke karung tepung terigu Bogasari dan menjualnya kepada konsumen. Pelaku mendapatkan kemasan karung terigu Bogasari dari pengepul. Harga jual per lembar karung itu Rp 3.000. Karung itu diproduksi oleh Bogasari, yang merupakan salah satu divisi perusahaan dari PT Indofood Sukses Makmur Tbk. ”Pelaku menjual produk palsu kepada pedagang eceran dan pasar tradisional dengan harga yang lebih murah daripada produk aslinya. Warga yang dirugikan melaporkan masalah ini kepada kami sehingga langsung ditindaklanjuti,” kata Jules. Ia mengatakan, pelaku OS telah ditetapkan sebagai tersangka. OS dijerat dengan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

Pasal 139 UU No 18/2012 tentang Pangan, dan Pasal 100 Ayat (1) UU No 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. ”Perbuatan pelaku telah melanggar tiga regulasi. Ia terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ucap Jules. Wakil Direktur Krimsus Polda Jabar AKBPris BesarMarulyPardede menuturkan, pelaku menjual produk palsu tersebut di seluruh wilayah Jabar hingga perbatasan Jateng dalam tiga tahun terakhir. Pelaku meraih keuntungan Rp 30.000 hingga Rp 50.000 dari penjualan setiap karung produk palsu tepung Segitiga Biru. ”Dalam sebulan, pelaku dapat menjual sekitar 4.800 karung produk Segitiga Biru palsu. Ia meraih keuntungan Rp 5,6 miliar per tahun,” kata Maruly. (Yoga)


Mafia Memperalat Orang Rimba pada Praktim Tambang Minyak Ilegal

Yoga 07 Nov 2024 Kompas

Empat pemimpin rombong Orang Rimba di Jambi mengecam aktivitas tambang minyak ilegal di Hutan Harapan. Mereka meyakini Orang Rimba telah diperalat. Buktinya, sejumlah warga ditugasi mengamankan dan menarik pungutan liar di lokasi yang terletak di dalam hutan negara di Hutan Harapan yang beralas konsesi restorasi ekosistem. ”Kami kaget waktu mengetahui ada warga kami, Orang Rimba, di sana,” ujar Temenggung Ngelembo, Rabu (6/11). Ia langsung mengecek ke lokasi. Menurut Ngelembo, dirinya dan para pemimpin adat mengecam praktik ilegal yang merusak hutan itu. Namun, pihaknya kesulitan menyetopnya.

Warganya telanjur masuk dalam jaringan kejahatan itu. Karena itu, ia berharap apparat penegak hukum segera turun ke lokasi. ”Harus diberantas secepatnya,” kata Ngelembo. Temenggung Jelitai menyatakan, Orang Rimba sangat menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian hutan serta mendukung penuh upaya restorasi yang dilakukan di Hutan Harapan. ”Di adat kami, Orang Rimba, menebang satu pohon sama dengan menghancurkan kehidupan. Dendanya 500 lembar kain. Itu pelanggaran berat,” kata Jelitai. Kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan di batas Jambi dan Sumsel seluas 98.000 hektar. Kelestarian hutan ini jadi incaran pemodal dan cukong untuk menguasai serta memperjualbelikan lahan.

Lahan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, antara lain perambahan, pembalakan, dan tambang liar. Ribuan pohon tumbang untuk pembukaan sumur-sumur bor. Minyak dibawa ke tempat penampungan sementara. Minyak curian dimuat ke dalam truk berisi bak-bak penampung. Pengemudi truk lalu membawanya ke industri-industri liar di wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Minyak kemudian disuling untuk dijadikan sejenis solar dan bensin. Minyak ilegal itu dijual murah untuk memasok berbagai kebutuhan BBM bagi warga dan industri di Jambi, Sumsel dan sekitarnya. Jelitai menyesalkan ada warganya yang terseret dalam praktik ilegal. Padahal, upah yang didapat kecil, cuma cukup untuk beli nasi dan rokok. (Yoga)


KPK Tunjukan Bukti-bukti Formalitas OTT Sahbirin Noor di Sidang Praperadilan

Yuniati Turjandini 07 Nov 2024 Tempo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bukti-bukti formalitas operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB). KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintan Provinsi Kalimantan Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bukti-bukti formalitas operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB). KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintan Provinsi Kalimantan Selatan. Budi menyebut KPK menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan Paman Birin, di antaranya keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Selain itu, ditujukan pula bukti yang berhubungan dengan Sahbirin Noor melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018. 

Dia menyampaikan KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi. Dalam kesempatan berbeda, KPK menyebut Sahbirn melarikan diri setelah menjadi tersangka dugaan korupsi. "Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata perwakilan Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin. Menurut KPK, tim penyidik sempat mencari Sahbirin di sejumlah lokasi seusai penetapan tersangka sang gubernur. KPK di antaranya mencari Sahbirin Noor Di rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya. Namun, KPK tidak dapat menemukan keberadaan Sahbirin. Indah juga menyoroti Sahbirin Noor yang kini tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan setelah penetapan tersangka. Indah berujar Sahbirin tidak tampak dalam berbagai kegiatan resmi di Kalimantan Selatan, di antaranya rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan. Indah mengklaim saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan. “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” ucap Indah. (Yetede)

Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Korupsi

Yuniati Turjandini 07 Nov 2024 Tempo
Menanti Langkah KPK terhadap Sahbirin Noor Setelah Kalah dalam Praperadilan Polisi Ungkap Peran Ganda Bandar Judi Online Kemenkomdigi, Agen sekaligus Pemilik Situs Polisi Tembak Mati Maling Motor yang Menembak Petugas di Tangerang KPK Masih Tunggu Salinan Putusan Praperadilan untuk Lanjutkan Kasus Sahbirin Noor Soal Nama Hakim Agung di Bundelan Uang Zarof Ricar, Ini Penjelasan Kejagung Hukum.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan dan penangkalan atau cekal bepergian ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 9 Oktober 2024. Meskipun Sahbirin Noor telah menjadi tersangka, KPK belum menahannya. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sahbirin tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain karena tidak berada di lokasi operasi tangkap tangan (OTT). Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK.

"OTT ini sesuai proses jalannya uang," kata Asep di KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. "Pada saat itu uangnya belum terkirim kepada yang lain, baru sampai kepada AMD”. Asep mengatakan KPK menetapkan statu tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi. "Jadi status tersangka SHB dari hasil pemeriksaan, bukan OTT," kata Asep. (Yetede)

KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

Yuniati Turjandini 07 Nov 2024 Tempo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan dan penangkalan atau cekal bepergian ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi. "Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 9 Oktober 2024. Meskipun Sahbirin Noor telah menjadi tersangka, KPK belum menahannya. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sahbirin tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain karena tidak berada di lokasi operasi tangkap tangan (OTT).

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK "OTT ini sesuai proses jalannya uang," kata Asep di KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. "Pada saat itu uangnya belum terkirim kepada yang lain, baru sampai kepada AMD”. Asep mengatakan KPK menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi. "Jadi status tersangka SHB dari hasil pemeriksaan, bukan OTT," kata Asep. (Yetede)

Sebelum Perkara Pidana Hendaknya Lihat Putusan Etik Dewas KPK

Yuniati Turjandini 07 Nov 2024 Tempo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan esensi dari pasal 36 dan 37 Undang-Undang KPK soal larangan pertemuan pimpinan lembaga antirasuah dengan pihak berperkara perlu dimaknai secara mendalam. Alex mengajukan judicial review atau uji materiil pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi setelah Polda Metro Jaya memproses laporan soal pertemuan antara dirinya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

“Pasal 36 dan 37 merupakan ranah etik untuk menjaga integritas insan dan marwah KPK,” kata Alex dalam keterangan tertulis pada Kamis, 7 November 2024.Alex berpendapat, aparat penegak hukum kurang memahami esensi dari pasal 36 dan 37 yang menganggap setiap hubungan atau komunikasi dengan setiap orang yang berurusan dengan KPK merupakan perbuatan pidana. Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak Sebelum ke pidana, kata Alex, mestinya dilihat apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. “Kalo ada apa sanksinya? Kalo sanksinya hanya berupa pelanggaran etik ringan, apa iya kemudian layak dipidanakan?” katanya.

Alex mengajukan uji materiil pasal tersebut pada Senin 4 November 2024. Dia menyatakan uji materiil itu bukan hanya untuk dirinya, namun juga untuk seluruh Pimpinan KPK sekarang maupun yang akan datang. Selain itu juga untuk kepentingan insan KPK secara keseluruhan. Ia menegaskan, jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal undang-undang oleh penegak etik maupun penegak hukum. Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto. Selain itu Alex juga menyatakan mengajukan uji materiil agar ada perlakuan yang sama antar penegak hukum. Menurut dia, saat ini larangan bertemu atau berkomunikasi dengan pihak berperkara  hanya berlaku untuk insan KPK, tapi tidak untuk aparat penegak hukum lainnya. “Ini tidak adil dan diskriminatif,” ucapnya. (Yetede)


Visi Besar Prabowo Melalui Danantara

Hairul Rizal 07 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara), sebuah lembaga yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto dengan tujuan untuk menciptakan superholding BUMN di Indonesia. BP Danantara diharapkan dapat menjadi lembaga investasi yang besar, setara dengan Temasek Group (Singapura) dan Norges Bank Investment Management (Norwegia), dengan fokus mengelola aset BUMN untuk mempercepat pembangunan dan investasi di Indonesia.

Muliaman D. Hadad, yang sebelumnya menjabat Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diangkat sebagai CEO BP Danantara, sementara Rosan P. Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi, ditunjuk sebagai chairman. BP Danantara akan mengelola aset sebesar US$600 miliar yang berasal dari konsolidasi Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh BUMN besar, termasuk Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), PLN, Pertamina, Bank Negara Indonesia (BNI), Telkom Indonesia, dan MIND ID. Tujuan jangka panjang BP Danantara adalah untuk meningkatkan dana kelolaannya hingga mencapai US$982 miliar.

Pemerintah Indonesia berambisi agar BP Danantara menjadi motor penggerak ekonomi nasional dengan mengonsolidasikan aset-aset besar BUMN untuk menghasilkan likuiditas yang lebih besar, yang bisa digunakan untuk ekspansi dan pembangunan. Meskipun ada tantangan terkait akuntabilitas dan potensi pertentangan dalam proses konsolidasi, konsep ini dianggap memiliki potensi besar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, dengan memanfaatkan aset BUMN sebagai sumber dana investasi.

Namun, meskipun langkah ini dinilai positif, perhitungan cermat dan terukur sangat dibutuhkan dalam implementasinya. Konsolidasi aset BUMN yang sangat besar ini, dengan total aset mencapai Rp10.401,5 triliun, akan menjadi tantangan besar, namun tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih berkelanjutan.

Kesimpulannya, pembentukan BP Danantara merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia untuk memperkuat sektor ekonomi melalui pengelolaan aset-aset BUMN. Namun, keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada perencanaan yang matang dan transparansi dalam implementasinya, agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan dan berkelanjutan.



Himbara Siapkan Langkah Penghapusan Kredit Macet UMKM

Hairul Rizal 07 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani kebijakan baru terkait penghapusan tagihan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sektor lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi UMKM yang sebelumnya kesulitan untuk memperoleh pembiayaan kembali, khususnya bagi yang utangnya sudah lama macet dan tidak mampu dibayar lagi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor UMKM, terutama di bidang ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Beberapa bank BUMN seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri menyambut baik kebijakan ini dan sedang mempersiapkan diri untuk implementasinya, meskipun masih menunggu penetapan kriteria teknis dari pemerintah.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif, hanya berlaku untuk UMKM yang sudah tidak mampu membayar utang dan telah masuk dalam daftar kredit macet yang proses penghapusannya telah dilakukan oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 triliun untuk mendukung kebijakan ini tanpa melibatkan APBN.

Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM yang tertekan untuk bangkit kembali, meningkatkan akses mereka terhadap kredit, dan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.


Pilihan Editor