Insentif Pajak Minim, Emiten Harus Putar Otak
Dunia usaha mengharapkan lebih banyak insentif alternatif untuk menarik investasi, menyusul perubahan ketentuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) yang dianggap kurang menggoda dibandingkan sebelumnya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024 yang mengubah PMK No. 130/2020 mengenakan pajak tambahan minimum domestik pada wajib pajak badan yang mendapatkan fasilitas tax holiday, baik yang baru maupun yang sudah menerima fasilitas sebelum perubahan aturan tersebut berlaku pada 9 Oktober 2024. Dengan pengenaan pajak tambahan ini, manfaat tax holiday bagi perusahaan menjadi lebih terbatas, yang sebelumnya berfungsi sebagai daya tarik investasi besar kini menjadi kurang efektif.
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa tax holiday selama ini berperan penting dalam menarik investasi ke Indonesia, dengan kontribusi sekitar 25%. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan bahwa untuk menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, pemerintah perlu menyediakan insentif nonfiskal, seperti kemudahan perizinan dan administratif yang lebih sederhana, serta akses pembiayaan dengan suku bunga rendah dan tenaga kerja terampil. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama.
Selain itu, Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) juga menyoroti pentingnya perbaikan dalam iklim bisnis, terutama dalam hal kepastian hukum, birokrasi perizinan, dan beban biaya usaha yang masih menjadi kendala. Ketua Umum Gamma, Dadang Asikin, mengusulkan agar fasilitas tax holiday diperluas ke industri yang terlibat dalam rantai pasok bahan baku, seperti industri logam, karena ketersediaan bahan baku dalam negeri sangat penting untuk mendukung daya saing industri hilir. Secara keseluruhan, dunia usaha menuntut adanya kebijakan yang lebih komprehensif dan mendukung investasi jangka panjang di Indonesia.
Visi Kemaritiman Prabowo-Gibran Dipertanyakan
Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang terpilih memimpin Indonesia untuk periode 2024–2029 memutuskan untuk mengeliminasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dari struktur kabinetnya. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat peran strategis Kemenko Marves dalam mengelola kebijakan kelautan dan kemaritiman yang sangat penting bagi Indonesia. Kemenko Marves, yang selama ini berfungsi sebagai koordinasi lintas kementerian terkait isu kelautan, investasi, dan geopolitik maritim, tidak lagi ada dalam kabinet baru Prabowo-Gibran, meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap dipertahankan.
Salah satu alasan yang mungkin mendasari penghapusan Kemenko Marves adalah prioritas baru pemerintahan Prabowo-Gibran yang lebih fokus pada sektor pangan, dengan dibentuknya Kemenko Pangan, untuk mengatasi masalah ketahanan pangan yang menjadi urgensi setelah Indonesia mengalami peringkat moderat dalam Global Food Security Index dan Global Hunger Index 2023. Keputusan ini juga bisa dipandang sebagai respons terhadap ancaman geopolitik global, seperti konflik Rusia-Ukraina dan ketegangan di Timur Tengah, yang mempengaruhi kestabilan pasokan pangan.
Namun, penghapusan Kemenko Marves juga diwarnai oleh kekhawatiran akan dampaknya terhadap peran Indonesia sebagai poros maritim dunia, yang telah menjadi cita-cita besar sejak era Presiden Jokowi. Dalam hal ini, beberapa pihak, termasuk para pemangku kepentingan di sektor kemaritiman, menganggap bahwa penghilangan Kemenko Marves bisa mengurangi daya saing Indonesia dalam geopolitik regional, khususnya di kawasan Indo-Pasifik yang strategis.
Sebagai solusi, artikel ini menyarankan agar pemerintahan Prabowo-Gibran mempertimbangkan untuk merevitalisasi Kemenko Marves dengan fokus pada pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan dan ekonomi Indonesia. Kemenko Marves yang lebih kuat dan efisien diharapkan dapat memberikan dampak positif baik secara ekonomi maupun geopolitik, mengingat posisi Indonesia yang sangat strategis di kawasan Samudra Hindia dan Laut Cina Selatan.
Rencana Insentif Pajak Dorong Emiten Properti Bersinar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) hingga 2025. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terkait dengan dampak positif yang ditimbulkan oleh insentif tersebut terhadap sektor properti, termasuk di antaranya PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), kendaraan listrik, dan properti. Dengan perpanjangan ini, insentif PPN DTP diharapkan dapat terus mendongkrak kinerja emiten properti, yang telah mencatatkan pertumbuhan signifikan pada 2024.
Perpanjangan insentif PPN DTP ini memberikan dampak positif, seperti yang diungkapkan oleh sejumlah perusahaan properti besar seperti PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dan Pakuwon Jati, yang mencatatkan peningkatan penjualan unit properti berkat adanya insentif ini. Bahkan, emiten Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) juga menunjukkan pertumbuhan yang solid, dengan laba yang lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya. Menurut analisis pasar, perpanjangan insentif ini akan menjadi katalis positif untuk mempertahankan tren pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor properti, terutama terkait dengan penjualan rumah dan apartemen.
Selain itu, faktor lain yang turut mendukung prospek positif ini adalah proyeksi penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI), yang diharapkan akan meningkatkan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Apartemen (KPA), beriringan dengan peningkatan marketing sales dari emiten properti.
Meski demikian, tantangan tetap ada, termasuk ketidakpastian ekonomi global dan perubahan perilaku pasar, yang harus dihadapi oleh sektor properti ke depan. Namun, dengan adanya perpanjangan insentif PPN DTP ini, sektor properti diperkirakan akan terus mencatatkan kinerja yang positif hingga akhir 2024.
Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor perumahan, yang berperan penting dalam memulihkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor properti untuk terus berkembang.
Konsistensi BI dalam Pengembangan Ekonomi Syariah
Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam sektor ekonomi dan keuangan syariah global. Meskipun pertumbuhan sektor ini telah terlihat, dengan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia tumbuh 3,93% pada 2023 dan mencapai 5,07% pada kuartal II 2024, negara ini masih perlu lebih serius mengembangkan dan memaksimalkan potensi tersebut. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang ke-11 pada 2024, yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia (BI), kementerian/lembaga terkait, dan pelaku usaha.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menekankan pentingnya sinergi dalam mewujudkan ekonomi syariah sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. ISEF 2024 mengusung tema "Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Ketahanan dan Pertumbuhan Berkelanjutan", yang mencerminkan upaya untuk mengintegrasikan ekonomi syariah dengan nilai-nilai lokal dan mendekatkan Indonesia pada visi global sebagai pusat ekonomi syariah. Dalam ajang ini, sejumlah inisiatif baru diluncurkan, seperti aplikasi Halal Traceability, digitalisasi produk pesantren, serta pengembangan strategi nasional literasi dan inklusi ekonomi syariah.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberikan apresiasi terhadap peran BI dalam mendorong ekonomi syariah, dan menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo, dalam Kabinet Merah Putih, berkomitmen untuk mempercepat kemandirian nasional melalui sektor ekonomi syariah. Salah satu bukti konkret dari keberhasilan ekonomi syariah di Indonesia adalah pembukuan transaksi bisnis yang signifikan dalam ISEF 2024, yang mencapai Rp1,85 triliun, dengan kontribusi yang signifikan dari sektor UMKM dan produk-produk buatan pesantren.
Meskipun Indonesia telah mencatatkan kemajuan, masih ada tantangan besar yang perlu dihadapi, terutama untuk memperbaiki posisi Indonesia dalam Indeks Ekonomi Syariah Global, di mana Indonesia saat ini berada di peringkat ketiga. Hal ini mengharuskan kolaborasi lebih lanjut antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan adanya dukungan dari Bank Indonesia dan berbagai pihak terkait, Indonesia memiliki potensi untuk mengukir prestasi lebih tinggi di sektor ini dan menjadikannya sebagai pemain utama dalam ekonomi syariah global.
Dampak Minim dari Bea Masuk Antidumping Baja Impor
Pemerintah Indonesia telah lama menerapkan kebijakan perlindungan terhadap produsen baja nasional melalui bea masuk antidumping (BMAD), tantangan besar masih dihadapi oleh industri baja dalam negeri. Pemerintah melalui PMK No. 71/2024 kembali memperpanjang BMAD untuk produk baja tertentu, termasuk produk hot rolled coil (HRC) dan baja jenis H Section serta I Section, dengan tujuan membatasi impor dari negara-negara seperti China, Korea Selatan, dan Taiwan. Namun, meskipun kebijakan tersebut sudah ada sejak 2008, serbuan produk baja impor dengan harga sangat murah, terutama dari China, masih mengancam daya saing produsen baja lokal.
Berdasarkan data Komite Antidumping Indonesia (KADI) dan laporan dari asosiasi produsen baja, terdapat indikasi praktik dumping oleh negara-negara seperti China, Ukraina, dan Singapura. Produk baja impor ini telah mengalami kenaikan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan dampak yang cukup besar terhadap penjualan produsen baja lokal. Beberapa produsen bahkan melaporkan penurunan penjualan hingga 20%, dan khawatir menghadapi kesulitan bertahan tanpa dukungan kebijakan yang lebih kuat.
Tokoh penting seperti Direktur Eksekutif IISIA, Wi-dodo Setiadharmaji, dan Ketua Umum Asosiasi Roll Former Indonesia, Nicolas Kesuma, menekankan bahwa pemerintah perlu memberikan proteksi yang lebih besar untuk menjaga industri baja domestik. Salah satu langkah yang dianggap penting adalah pengamanan terhadap impor ilegal, yang semakin marak pascapandemi, serta memperketat peraturan tata niaga untuk mengurangi impor produk baja yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics, Mohammad Faisal, pemerintah perlu memberikan proteksi yang lebih besar dan lebih tegas untuk mengatasi fenomena impor ilegal dan menjaga keberlanjutan industri baja nasional. Pemerintah diharapkan untuk meningkatkan kebijakan yang dapat melindungi produsen lokal dari tekanan harga baja impor yang lebih murah, agar industri baja dalam negeri dapat bertahan dan berkembang.









