Penghapusan Aturan Alokasi Belanja Wajib dalam UU Kesehatan
Anggaran kesehatan tahun 2025 telah dialokasikan sebesar Rp 217,3 triliun atau 6 % dari total APBN. Besaran alokasi anggaran kesehatan ini sebelumnya dikhawatirkan oleh sejumlah pihak setelah penghapusan alokasi belanja wajib atau mandatory spending dalam UU Kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, di Jakarta, Selasa (5/11) mengatakan, Kemenkes akan mengelola Rp 129,8 triliun dari total anggaran kesehatan yang telah dialokasikan pemerintah. Rinciannya, Rp 105,6 triliun akan dikelola untuk pembiayaan di Kemenkes dan Rp 24,2 triliun akan dialokasikan untuk pemerintah daerah dalam bentuk dana alokasi khusus fisik dan nonfisik. ”Dengan adanya alokasi (anggaran kesehatan) 6 % ini tentunya pemerintah berkomitmen untuk mengelolanya secara efektif dan efisien bagi peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan,” katanya.
Aji menjelaskan, anggaran kesehatan yang telah dialokasikan akan digunakan untuk mendukung program unggulan dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Selain untuk mewujudkan target SDM yang sehat dan produktif, anggaran ini juga diharapkan bisa mendukung agenda transformasi kesehatan. Adapun program unggulan yang menjadi target program hasil terbaik cepat (quick win) mulai 2025 adalah pemeriksaan kesehatan gratis nasional, penurunan kasus tuberkulosis, dan pembangunan RSUD kelas D menjadi kelas C. Selain itu, terdapat program strategis lain dari Kemenkes yang jugajadi prioritas, yaitu percepatan penurunan tengkes (stunting) serta pengendalian penyakit menular, seperti malaria dan HIV/AIDS. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023