Harapan Pekerja setelah MK mengabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja
Seperti Apa Harapan Pekerja Setelah Putusan MK, dimana pada Kamis (31/10) MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ada harapan mengenai perbaikan kesejahteraan buruh, kesempatan kerja, dan hak-hak lainnya yang selama ini dikebiri. Berikut respons mereka; “Sebelum UU Cipta Kerja direvisi, saya khawatir terkena PHK. Sebab, beberapa pekerja baru kehilangan pekerjaan pada masa percobaan yang belum tuntas. Saya khawatir hak kami sebagai pekerja tak diberi secara penuh oleh perusahaan. Saya harap keputusan MK memberi harapan kepada para pekerja kontrak untuk mendapatkan jaminan yang layak di masa kerja. Semoga setelah ada putusan MK mengenai UU Cipta Kerja ini nasib kami sebagai pekerja kontrak lebih beruntung. Regulasi yang baru bisa menjadi pedoman bagi pemberi kerja untuk memikirkan karyawan, bukan sekadar sebagai pekerja, melainkan juga sebagai manusia. Kami juga punya hak setelah kewajiban kami tunaikan,” ujar Lourentia Kinkin (28), karyawan swasta di Jakarta
“Beberapa keterbatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah tiada kepastian kerja, timbulnya perbedaan tunjangan, dan kesempatan pelatihan yang lebih minim. Perlu menanti beberapa tahun untuk bisa memperoleh kesetaraan atas ketiga hal tersebut. Dengan putusan MK, ada harapan kesempatan kerja yang lebih baik bagi para pekerja. Semoga pemerintah dan DPR bisa menghormati dan menjalankan amanat MK tersebut. Pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya semoga juga melibatkan kelompok pekerja, yang merupakan aktor utama, agar regulasi bisa memanusiakan pekerja dan berkeadilan, tidak hanya berpihak kepada pemilik modal,” kata Imamatul Silfia (26), karyawan di Jakarta (Yoga)
Aliran Minyak Ilegal dari Hutan Harapan diselidiki Polda Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi menyelidiki aliran minyak bumi yang ditambang ilegal dari kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan di perbatasan Jambi dan Sumsel. ”Kami lakukan penyidikan untuk mengungkap aktor yang memodali dan menampung minyak ilegal ini,” ujar Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Minggu (10/11). Tim Ditreskrimsus Polda Jambi bersama tim Perlindungan Hutan Harapan mendatangi lokasi tambang dan jalur pengangkutannya pada Sabtu (9/11). Operasi itu tindak lanjut atas pemberitaan harian Kompas/Kompas.id yang berjudul ”Penjarahan Minyak Bumi Kian Parah Merambah Hutan Harapan”. Tim mendapati tambang ilegal minyak bumi berada di wilayah Sumsel, di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, yang berjarak 5 km dari batas wilayah Jambi.
Di lokasi tambang, aparat menyetop aktivitas liar itu dengan merobohkan tiang-tiang bor minyak agar tidak dapat lagi dioperasikan para pekerja tambang. Total ada sekitar 20 sumur dirusak. Sebagian pekerja tambang tampak cuek menonton dari kejauhan aparat yang tengah melakukan tindakan itu. Bahkan, sejumlah pekerja dengan leluasa hilir mudik melintasi aparat kepolisian dengan kendaraan roda dua. Setelah merobohkan tiang-tiang bor di salah satu lokasi, aparat lalu menuju jalur penampungan sementara minyak bumi yang masuk wilayah Jambi. Setibanya di sana, tampak seorang pelansir tengah memuat hasil minyak ke dalam bak penampungan.
Di lokasi itu terdapat 25 bak berkapasitas 1.000 liter dan sebuah bak besar berkapasitas 5.000 liter. Pekerja lansir tampak cepat-cepat meninggalkan lokasi sewaktu mengetahui aparat datang. Di tempat tersebut aparat sempat meminta keterangan pekerja di pos penampungan minyak. Pekerja bernama Bayu itu menyebut tempat penampungan minyak tersebut milik warga Sungai Bahar, Muaro Jambi. Warga menampung dan membeli seluruh hasil minyak bumi curian dari petambang yang datang. ”Kemarin 320 jeriken minyak yang masuk,” ujarnya. Petambang mendapatkan Rp 120.000 per jeriken isi 40 liter. Bayu menambahkan, jika hasil tambang cukup banyak, minyak yang dimuat bisa mencapai 500 jeriken. Dari tempat penampungan itu, aliran uang pembelian minyak bumi ilegal itu hingga Rp 50 juta per hari. (Yoga)
Penerbangan di Labuan Bajo Lumpuh akibat Erupsi Gunung Lewatobi Laki-laki
Dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki menyebabkan penerbangan dari dan ke semua bandar udara di Pulau Flores, NTT, untuk sementara dihentikan. PT Pelni, perusahaan pelayaran pemerintah, membantu evakuasi wisatawan yang batal terbang. KM Egon yang sedianya berlayar dari Pelabuhan Waingapu, Pulau Sumba, NTT, menuju Pelabuhan Lembar, Pulau Lombok, NTB, dideviasikan ke Labuan Bajo pada Minggu (10/11) sore. Para wisatawan itu sedianya menggunakan pesawat udara dari Waingapu ke Labuan Bajo. Bandara Labuan Bajo yang terletak di bagian barat Pulau Flores ikut terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki yang terletak di bagian timur Flores.
Semburan abu vulkanik gunung mengarah ke barat dan mencapai Labuan Bajo yang berbahaya bagi penerbangan. Sekretaris Perusahaan Pelni Evan Eryanto mengatakan, untuk membantu wisatawan, pihaknya menyesuaikan rute kapal. ”Segera kami berkoordinasi dengan Kemenhub untuk izin penyesuaian rute,” katanya. KM Egon tiba di Labuan Bajo pada Minggu pukul 16.00 Wita dan diberangkatkan pukul 19.00 Wita. Dari Labuan Bajo, KM Egon akan berlayar menuju Pelabuhan Lembar dan dijadwalkan tiba pada Senin (11/11) sekitar pukul 18.00 waktu setempat. KM Egon bertipe ro-ro dengan kapasitas angkut 500 orang dan 85 kendaraan roda empat.
Adapun rute reguler KM Egon adalah Surabaya-Batulicin-Parepare-Bontang-Parepare-Batulicin-Surabaya-Lembar-Waingapu pergi pulang. ”Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada calon penumpang yang terganggu akibat penyesuaian rute ini dikarenakan adanya kondisi darurat,” kata Evan. Dampak erupsi menyebabkan penerbangan dari dan menuju Pulau Flores ditutup sementara. Di Flores terdapat enam bandara komersial, yakni Larantuka, Maumere, Ende, Bajawa, Ruteng, dan Labuan Bajo. Setiap hari sedianya ada aktivitas penerbangan di sana. (Yoga)
Persiapan Lahan untuk Perumahan Baru
Pemerintah Prabowo-Gibran yang baru dilantik telah langsung memulai program ambisius "3 juta rumah per tahun" dengan langkah yang cepat dan didukung oleh dunia usaha serta investor asing. Meskipun demikian, tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan yang menjadi hambatan besar dalam mewujudkan program tersebut. Pemerintah berusaha mengoptimalkan aset sitaan, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun non-BMN, untuk mengatasi masalah ini. Namun, terdapat permasalahan lebih lanjut terkait skema peralihan lahan dan benturan antara lahan hunian dan lahan pertanian yang masih belum terselesaikan. Dalam hal ini, konsistensi dan komitmen pemerintah dalam merealisasikan program populis ini akan diuji, mengingat pentingnya menyelesaikan kendala lahan agar program tersebut tidak terhambat.
BSI Hadirkan SuperApp BYOND: Layanan Terintegrasi Aman dan Nyaman
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) telah resmi meluncurkan aplikasi Super App BYOND by BSI pada 9 November 2024 di Jakarta. Aplikasi ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan yang semakin kompleks di era digital, dengan mengusung tiga aspek utama: finansial, sosial, dan spiritual. Peluncuran BYOND ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dan Komisaris Utama BSI Muliaman D. Hadad.
Erick Thohir mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh BSI melalui aplikasi ini, yang diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif dalam memenuhi kebutuhan perbankan syariah dan mendukung ekosistem ekonomi Islam, termasuk layanan terkait umrah dan haji. Menurutnya, BSI juga tengah menjajaki peluang untuk membuka cabang di Arab Saudi, setelah sebelumnya sukses di Dubai.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi menjelaskan bahwa BYOND by BSI merupakan hasil transformasi digital yang terus berlanjut, dibangun dengan fokus pada kemudahan, kecepatan, kenyamanan, dan keamanan transaksi. Sejak diluncurkan pada 26 Oktober 2024, aplikasi ini telah mencatatkan 1 juta transaksi dengan total nilai mencapai Rp 1 triliun, serta memiliki lebih dari 100 ribu pengguna dengan pertumbuhan sekitar 10 ribu pengguna baru setiap harinya. BYOND juga dilengkapi dengan sistem proteksi berlapis yang memastikan keamanan nasabah.
Aplikasi ini menawarkan sekitar 130 fitur yang sudah siap digunakan oleh nasabah, dan BSI berkomitmen untuk terus mengembangkan fitur-fitur baru, dengan fokus utama pada investasi dan lifestyle. Selain itu, peluncuran BYOND juga disertai dengan kegiatan sosial, yakni program donasi ‘Peduli Pendidikan Dhuafa’ yang bertemakan ‘Pendidikan untuk Semua’, menunjukkan komitmen BSI dalam mengintegrasikan aspek sosial dalam layanan digitalnya.
Dorong Penerbitan Sukuk demi Pendanaan Berkelanjutan
Meskipun Indonesia telah berhasil mencapai status sebagai penerbit sukuk terbesar di dunia, volume penerbitan sukuk di negara ini masih jauh tertinggal dibandingkan dengan obligasi konvensional. Hal ini menciptakan tantangan bagi Bank Indonesia (BI) dalam mengembangkan instrumen moneter berbasis sukuk, karena rendahnya jumlah sukuk yang diterbitkan menghambat penguatan pasar keuangan syariah domestik dan keterlibatan investor. Meskipun demikian, sukuk memiliki potensi besar sebagai alternatif sumber pembiayaan jangka panjang, khususnya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan diversifikasi instrumen keuangan syariah.
Menurut pandangan beberapa ahli, kesulitan dalam peningkatan emisi sukuk dapat diatasi dengan mendorong inovasi produk sukuk, serta memperluas aset jaminan yang digunakan dalam penerbitannya. Instrumen keuangan syariah seperti takaful dan wakaf juga memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai pelengkap sukuk. Selain itu, sektor korporasi, terutama BUMN, diharapkan dapat lebih aktif dalam menciptakan produk sukuk baru yang memenuhi kriteria BI.
Secara keseluruhan, meskipun sektor keuangan syariah di Indonesia menghadapi tantangan besar, ada peluang untuk memperkuat pasar sukuk melalui inovasi produk dan pengembangan aset jaminan yang lebih luas, serta pemanfaatan proyek-proyek yang berwawasan lingkungan sebagai sumber pembiayaan sukuk.
Mengoptimalkan Lahan Terlantar untuk 3 Juta Rumah
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menangani backlog perumahan yang mencapai 10 juta unit, dan pemerintah berusaha mengakselerasi penyediaan hunian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), PNS, TNI, dan Polri. Salah satu langkah yang diambil adalah memanfaatkan lahan sitaan dari tindak pidana korupsi sebagai lokasi pembangunan perumahan. Meskipun langkah ini realistis mengingat masalah lahan yang terbatas dan mahal, ada tantangan signifikan terkait tata kelola lahan sitaan yang masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN), yang memerlukan prosedur hukum yang rumit untuk dipindahkan.
Beberapa tokoh terkait dalam upaya ini termasuk Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, yang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung siap mendukung dengan mengajukan surat kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan penggunaan lahan sitaan. Selain itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sedang menginventarisasi lahan telantar yang berpotensi digunakan untuk perumahan, meskipun ia menekankan pentingnya memetakan apakah lahan tersebut sesuai untuk pembangunan perumahan. Menteri PKP Maruarar Sirait juga berkoordinasi dengan kementerian lain untuk mempercepat pengadaan lahan.
Namun, masalah besar tetap ada, seperti potensi benturan antara kebutuhan lahan untuk perumahan dan untuk sektor pertanian. Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur, mengakui dilema ini, mengingat pemerintah juga memprioritaskan swasembada pangan yang memerlukan lahan baru. Selain itu, Aviv Mustaghvirin dari Himperra dan Bambang Ekajaya dari REI mengingatkan tentang tantangan legalitas dan lokasi lahan yang tidak selalu strategis untuk pembangunan terintegrasi. Ekonom Nailul Huda juga menyoroti pentingnya jarak hunian dengan lokasi kerja dan ketersediaan transportasi umum agar program ini benar-benar tepat sasaran.
Secara keseluruhan, meskipun ada berbagai upaya dan strategi untuk mengatasi backlog perumahan, masalah terkait tata kelola lahan, legalitas, anggaran, dan lokasi yang tepat tetap menjadi hambatan besar yang harus diselesaikan untuk mencapai target pembangunan 3 juta rumah pada 2025.
Swasta Berperan Besar dalam Pembiayaan Proyek Perumahan
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan program besar untuk membangun 3 juta rumah per tahun, dengan total dana yang diperkirakan mencapai Rp 750 triliun per tahun. Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mampu menanggung beban tersebut, investor swasta diharapkan dapat berperan besar dalam mendanai dan membangun proyek perumahan ini. Dalam hal ini, pemerintah menawarkan skema di mana negara menyediakan lahan, sementara pihak swasta bertanggung jawab atas pembangunan hunian.
Beberapa perusahaan properti besar, seperti PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON) dan PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN), telah menyatakan kesediaannya untuk mendukung program ini. Justini Omas dari APLN menekankan pentingnya kolaborasi dengan perbankan untuk mempermudah masyarakat dalam membeli rumah, serta komitmen Agung Podomoro untuk terus memperluas proyek properti di berbagai kota. Selain itu, terdapat juga minat dari investor asing, termasuk China, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA), yang telah menunjukkan ketertarikan untuk bekerja sama dalam pembiayaan program ini.
Namun, beberapa pihak, seperti Muhammad Faisal dari Core Indonesia, mengingatkan agar pemerintah tidak hanya melibatkan pengembang besar, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengembang menengah dan usaha kecil, terutama untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah (MBR). Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah permasalahan lahan, yang mempengaruhi ketersediaan rumah yang terjangkau bagi masyarakat.
Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch (IPW) juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu memastikan dasar hukum yang kuat dan keterlibatan yang lebih inklusif dari semua pihak, agar program 3 juta rumah dapat terlaksana dengan baik. Hal ini termasuk optimalisasi kewajiban pengembang untuk membangun rumah dalam berbagai kategori, yaitu mewah, menengah, dan sederhana, untuk memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.









