;

Perempuan buruh perkebunan sawit dihadapkan pada beban kerja fisik berat dan lingkungan kerja kurang aman

Yoga 09 Nov 2024 Kompas

Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalbar mencatat, banyak perempuan buruh di perkebunan sawit tidak punya status yang jelas dalam konteks ketenagakerjaan. Hal itu membuat mereka tak mendapat hak-hak sebagai pekerja. ”Kebanyakan (buruh) perempuan itu bekerja sebagai pekerja harian lepas. Mereka juga tidak diberikan kontrak kerja oleh pihak perusahaan,” ujar Ketua FSBKS Kalbar, Yublina Yuliana Oematan, Jumat (8/11). Hal itu ia sampaikan dalam diskusi daring bertajuk ”Keadilan Gender untuk Industri Sawit Berkelanjutan’’ yang diselenggarakan Sawit Watch. Sawit Watch adalah organisasi nonpemerintah yang fokus pada dampak negatif sistem perkebunan besar sawit.

Yublina mengatakan, beberapa perempuan buruh di perkebunan sawit ada yang diberi kontrak kerja. Namun, mereka tak mendapat salinan perjanjian kerja. Artinya, perempuan buruh tak bisa mengecek isi perjanjian kerja tersebut. Dari pendataan FSBKS Kalbar, banyak perempuan buruh punya beban kerja fisik berat. Dari proses pemupukan, sejumlah perempuan mesti mengangkut pupuk dari gudang ke truk. Proses itu berlanjut sampai pengeceran pupuk di lapangan. ’’Target kerja berkisar 600 kg-700 kg per orang. Jika target itu belum selesai hari ini karena cuaca, misalnya, diselesaikan keesokan hari dengan ditambah target kerja harian 600 kg lagi,” kata Yublina.

Selain contoh tersebut, beberapa perempuan buruh di perkebunan sawit punya jam kerja jelas. Misalnya, dalam sehari diberi waktu kerja 7 jam. Namun, Yublina mengatakan, saat target kerja selesai sebelum waktu kerja habis, perempuan buruh tak bisa langsung pulang. Beberapa perusahaan mengatur mereka mesti ada di lapangan hingga jam kerja selesai. Dari sisi fasilitas kerja, FSBKS Kalbar mencatat sejumlah perempuan buruh tak mendapat alat pelindung diri (APD). Sekalipun ada, tak sesuai dengan lingkungan kerja sehingga membuat buruh perempuan kepanasan. Beberapa perempuan buruh akhirnya membeli APD secara mandiri. Kondisi tersebut membuat perempuan buruh rentan terpapar bahan kimia pupuk saat bekerja.

Di saat bersamaan, tak ada fasilitas pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja. Sekalipun ada, ujar Yublina, hasil pengecekannya kerap kali tidak diberikan. Akibatnya, pekerja tak benar-benar tahu kondisi kesehatannya. Saat perempuan buruh punya keluhan sakit, sejumlah perusahaan tak menyediakan fasilitas klinik dan ambulans. Kalaupun ada dua fasilitas itu, biasanya tidak ada dokter yang berjaga. Ketersediaan obat pun minim. ’’Ketika sakit, kami harus pergi berobat sendiri,” kata Yublina. Kondisi itu ditambah dengan banyaknya perempuan buruh di perkebunan sawit yang tidak mendapat cuti haid dan cuti hamil. Dengan beban kerja berat itu, membuat mereka punya masalah kesehatan serius. (Yoga)


Mengunakan Produk dan Layanan Jasa Keuangan Berbasis Digital dengan Bijak

Yoga 09 Nov 2024 Kompas

Perkembangan teknologi informasi berpengaruh ke berbagai sektor, tak terkecuali sektor jasa keuangan. Kemudahan bertransaksi tanpa dibatasi ruang dan waktu,ada dalam genggaman. Kita dapat membuka rekening atau mengakses layanan perbankan lainnya dengan mudah dari gawai yang dimiliki. Kehadiran aplikasi super (super apps) yang dimiliki perbankan bahkan memungkinkan untuk mengakses produk dan layanan dari sektor jasa keuangan lainnya, seperti pembelian produk reksa dana. Perubahan pola perilaku masyarakat ketika mengakses produk dan layanan jasa keuangan sejak pandemi Covid-19 mendorong industri jasa keuangan terus berinovasi.

Untuk memperluas akses keuangan masyarakat, kolaborasi dengan sektor riil pun dilakukan. Pembelian asuransi mikro, pengajuan pembiayaan dan kemudahan berinvestasi dapat dilakukan melalui toko daring. Namun kemudahan ini dihadapkan dengan berbagai tantangan yang masih menjadi PR bersama, seperti keamanan data pribadi dan berbagai kejahatan di sektor jasa keuangan. Tips yang dapat dilakukan agar dapat memaksimalkan manfaat produk dan layanan jasa keuangan berbasis digital dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen, yaitu: 1. Jaga keamanan data pribadi yang dimiliki. Jangan membagikan username dan kata sandi akun produk atau layanan jasa keuangan yang dimiliki karena rawan disalahgunakan.

2. Ketika mengakses produk dan layanan jasa keuangan melalui gawai yang Anda miliki, pastikan untuk menggunakan jaringan internet pribadi dan bukan internet berbagi (Wi-Fi). Penggunaan jaringan internet pribadi memperkecil kemungkinan penjahat untuk mengakses data. 3. Jangan panik ketika menerima pemberitahuan dari pihak tertentu tentang gangguan atau akses mencurigakan pada produk dan layanan keuangan yang dimiliki. Misalnya, panggilan telepon dari oknum yang mengatakan adanya pendebitan dana di akun perbankan dalam jumlah tertentu. Jangan panic, Pertama, cek akun perbankan. Kedua, bertanya hanya kepada petugas resmi perbankan.

Tanyakan langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Ketiga, jangan takut dan enggan melaporkan kepada pihak berwajib untuk memberi efek jera kepada oknum dimaksud. 4. Pahami produk dan layanan jasa keuangan, Pastikan membaca dengan saksama semua ketentuan tentang produk dan layanan keuangan dimaksud, baik manfaat, risiko, maupun biaya. Dengan demikian, produk dan layanan keuangan yang akan dibeli sesuai dengan kebutuhan, profil risiko, kemampuan bayar, dan tujuan keuangan yang dimiliki. 5. Gunakan layanan yang sudah berizin OJK. 6. Pantau portofolio secara berkala (Yoga)


Jiplak-menjiplak Karya Ilmiah di Perguruan Tinggi

Yuniati Turjandini 09 Nov 2024 Tempo
JIPLAK -menjiplak karya ilmiah di perguruan tinggi terus terjadi dalam sepuluh tahun terakhir. Kabar terbaru, buku karya sejarawan dan penulis Inggris yang mengkhususkan diri pada sejarah Indonesia, Peter Carey, diduga dijiplak tim penulis sejarah dari Universitas Gadjah Mada (UGM). UGM pun membentuk tim ad hoc untuk menyelisik kasus tersebut. Dugaan plagiarisme bukan hanya terjadi pada buku Peter Carey. Praktik plagiarisme bak virus yang terus bermutasi karena kampus ditengarai tidak menangani kejahatan akademik ini secara serius. Percepatan dan pengangkatan guru besar di luar aturan juga menambah sengkarut plagiarisme. Kenapa Plagiarisme Karya Ilmiah Terus Terjadi di Perguruan Tinggi Sengkarut Dugaan Plagiarisme Karya Peter Carey oleh Sejarawan UGM Sanksi plagiarisme sudah diatur dengan tegas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur pencopotan gelar dan ancaman pidana penjara 2 tahun bagi pelaku plagiarisme. Sejumlah pakar menyarankan kampus membenahi integritas akademik dengan menegakkan sanksi agar memberikan efek jera. Selain itu, kampus harus menerapkan kebijakan publikasi yang lebih berfokus pada kualitas ketimbang kuantitas. (Yetede)

Wakil Ketua Komisi Alexander Marwata Coba Melawan Tuduhan Pelanggaran

Yuniati Turjandini 09 Nov 2024 Tempo
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengajukan uji materiil Pasal 36 huruf (a) dan Pasal 37 Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi soal larangan pimpinan dan pegawai lembaga KPK bertemu dengan pihak beperkara. Alex coba terlepas dari perkara etik pertemuannya dengan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang tengah ditelusuri Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Eko kini berstatus terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Gugatan itu dilayangkan Alex pada 4 November 2024, empat hari setelah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Ade Safri Simanjuntak menyatakan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus pelanggaran etik Alex Marwata layak naik ke tahap penyidikan. Alex menyatakan menggugat kedua pasal itu karena perbedaan tafsir antara aparat hukum dan pembuat undang-undang terhadap kedua pasal tersebut.

Perbedaan tafsir itu, menurut dia, membuat pasal tersebut rentan digunakan untuk mengkriminalkan pimpinan maupun pegawai KPK. “Rumusan pasal itu tidak jelas, sekalipun dalam penjelasan Undang-Undang KPK dinyatakan cukup jelas. Di mana ketidakjelasannya atau setidaknya menimbulkan penafsiran yang berbeda dengan perumus undang-undang,” kata Alex, Kamis, 7 November 2024. Alex menilai ada ketidakjelasan soal siapa yang dimaksudkan dalam frasa “pihak lain” dalam Pasal 36. Menurut dia, frasa itu seharusnya bermakna pihak yang ada hubungannya dengan tersangka, seperti rekan kerja atau keluarga orang yang tengah beperkara. Sementara selama ini, menurut dia, frasa pihak lain itu dimaknai secara luas sehingga tak jelas batasannya.

Dia juga menilai tak ada batasan kata “perkara” dalam pasal tersebut. “Apakah laporan masyarakat yang bahkan belum penyelidikan juga dianggap perkara? Jangankan menyebutkan tersangkanya, peristiwa pidana korupsinya pun belum jelas,” ucap Alex. Menurut Alex ada ketidakjelasan soal frasa “dengan alasan apa pun” dalam pasal tersebut. Menurut dia, frasa itu tak mengecualikan pertemuan dalam rangka melaksanakan tugas dan dalam kondisi tidak mengetahui status orang yang ditemui. “Kalau tanpa pengecualian, berarti bertemu di kondangan pun bermasalah. Sekalipun tidak ada hal penting yang dibahas," tuturnya. (Yetede)

Sirene Peringatan Kembalinya Trumpisme

Yuniati Turjandini 09 Nov 2024 Tempo
KEMENANGAN  Donald Trump dalam pemilihan Presiden Amerika Serikat membunyikan sirene peringatan kembalinya Trumpisme. Gaya kepemimpinan Trump yang menggelorakan nasionalisme sempit dan proteksionisme serta dan mengabaikan nilai-nilai demokrasi itu bakal mencekam dunia dalam empat tahun ke depan. Indonesia pun harus bersiap. Meski belum resmi, Trump dipastikan kembali menjadi Presiden Amerika Serikat. Pengusaha sekaligus politikus Partai Republik ini terpilih sebagai presiden ke-47 setelah mengalahkan Kamala Harris dari Partai Demokrat. Pemungutan suara pada Rabu waktu setempat, 6 November 2024, menunjukkan Trump memperoleh 295 suara elektoral dan 72.572.358 suara populer. Dia mengungguli Harris yang mendapatkan 226 suara elektoral dan 67.848.491 suara populer.

Kemenangan Trump memicu kekhawatiran kembali mewabahnya Trumpisme. Selama empat tahun memerintah Amerika pada 2016-2020, Trump menerabas etika dan nilai-nilai demokrasi, mengabaikan pelindungan hak asasi manusia, serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Ia menyebarkan tuduhan palsu serta mengecap pengkritik pemerintah sebagai musuh rakyat Amerika. Trump meninggalkan sejumlah komitmen global dan inisiatif multilateral, seperti Kesepakatan Paris tentang Perubahan Iklim. Trump bahkan menyebut perubahan iklim sebagai hoaks besar. Ia mengecam energi hijau dan mobil listrik serta berjanji membatalkan kebijakan lingkungan dan skema hijau yang didukung Undang-Undang Pengurangan Inflasi. Pelestarian lingkungan bukan isu penting bagi Trump. Terpilihnya Trump membuat target Kesepakatan Paris makin sulit tercapai.  

Di sektor ekonomi, proteksionisme yang diterapkan Trump meletupkan perang dagang dengan Cina. Kebijakan yang sama bukan tak mungkin diterapkan dalam empat tahun mendatang. Selama kampanye, Trump berjanji meningkatkan tarif bea masuk hingga 60 persen untuk produk-produk asal Cina dan 20 persen untuk produk impor dari negara-negara lain. Alasannya: melindungi produk Amerika. Jika Trump menerapkan tarif bea masuk 60 persen pada produk-produk Cina, Indonesia bakal ikut gigit jari. Tak bisa masuk Amerika Serikat, produk-produk Cina akan makin membanjiri pasar dalam negeri. Akibatnya, pasar produk dalam negeri kian tergerus. Kita tahu, produk Cina lebih murah dari barang-barang buatan dalam negeri. (Yetede)

Ambisi Iklim Pemerintahan Prabowo dalam COP29 Azerbaijan Kelanjutan atau Gebrakan Baru

Yuniati Turjandini 09 Nov 2024 Tempo
DUNIA akan menggelar konferensi iklim (COP 29) di Baku, Azerbaijan, pada 11-12 November 2024. Ini sekaligus menjadi konferensi negara peserta pertama bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menunjukkan seberapa ambisius aksi iklim Indonesia kali ini di kancah internasional. Pertanyaan kemudian muncul: apakah pemerintahan baru ini hanya melanjutkan komitmen iklim Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo? Adakah gebrakan baru yang lebih ambisius untuk mengejar target penurunan emisi dan adaptasi sesuai dengan kesepakatan konferensi? Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu melihat lagi keputusan COP 28 di Dubai, Uni Emirat Arab, tahun lalu, dan kerangka aksi Presidensi COP 29. Salah satu poin penting dari COP 28 adalah perjanjian yang mensinyalkan “beginning of the end” atau awal dari babak akhir era bahan bakar fosil. Kesepakatan ini mengisyaratkan negara-negara di seluruh dunia wajib mengakhiri ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sebagai sumber energi.  

Ini penting agar negara-negara dapat memangkas emisi karbon sebesar 43 persen pada 2030 dibanding jumlah emisi pada 2019 sebagai patokan. Namun, alih-alih berkurang, emisi Indonesia kemungkinan besar akan terus meningkat karena penggunaan batu bara yang masih dominan pada pembangkit listrik. Menurut data Dewan Energi Nasional, bauran energi nasional 2023 masih didominasi oleh batu bara, yaitu sebesar 40,46 persen; diikuti oleh minyak bumi (30,18 persen); gas bumi (16,28 persen); dan energi baru terbarukan (13,09 persen). Batu bara juga masih mendominasi pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik, yaitu sebesar 67 persen Menuju COP 29, Presidensi Azerbaijan menyiapkan tiga kerangka aksi yang perlu diperhatikan oleh negara-negara anggota. Pertama, prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi, yakni mencegah pemanasan bumi tidak lebih dari 1,5 derajat Celsius pada 2030 dengan mengurangi emisi secara mendalam, cepat, dan berkelanjutan. (Yetede)


Tiupan Angin Segar dari The Fed

Yuniati Turjandini 09 Nov 2024 Investor Daily (H)

The Federal Rserve (The Fed) memangkas suku bunga sebesar 25 basis poin (bps) ke kisaran 4,50%-4,75%, pada Kamis (07/11/2024). Keputusan ini sesuai harapan pasar, terbukti dengan menguatnya bursa di sejumlah negara termasuk Indonesia. Pemangkasan suku bunga ini diprediksi akan diiukuti oleh bank sentral negara lainnya. Bank Indonesia juga diharapkan segera menurunkan suku bunga sehingga segera menurunkan sektor rill di Tanah Air. Tercatat bursa saham Asia naik secara umum pada perdagangan di hari Jumat (08/1102024), mengkuti kenaikan wall street yang memecah rekor tertingginya. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di tutup di zoona hijau.

IHSG berjalan konsisten di zona positif hingga ditutup bertambah 43 poin atau 0,60% menjadi 7.287. Kenaikan IHSG hari ini mengakhiri pelemahan selama 2 hari sebelumnya, yang tertekan akibat hasil Pilpres AS 2024 yang dimenangkan oleh Donald Trumph. Saat IHSG menguat, pasar saham Asia bervariasi. Nikkei 225 Index (Jepang) menguat 0,30% dan Straits Times (Singapura) bertambah 1,39%. Sementara indeks S&P 500 naik 0,7%, melanjutkan tren positif dari hari sebelumnya setelah terpilihnya kembali Donald Trump sebagai presiden AS. Indeks Dow Jones hampir tidak berubah, hanya turun tipis di bawah basis poin walaupun sebelumnya sempat menguat lebih tinggi 80 poin yang bertengger di level Rp15.672 dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp15.740 per dolar AS. (Yetede)

Kemenkeu Buka Suara Terkait Perubahan Nomenklatur Esalon 1

Yuniati Turjandini 09 Nov 2024 Investor Daily (H)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait perubahan nomenklatur dalam susunan eselon I di Kemenkeu. Hal ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2024 serta penyesuaian terhadap peran Kemenkeu uang kian kritikal. Dalam regulasi tersebut dilakukan perubahan nomenklatur dimana ada penambahan direktorat baru dan satu badan yaitu Direktorat jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal, Direktorak jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi Informasi dan Intelejen Keuangan. Sri Mulyani mengatakan dengan adanya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal  maka badan Kebijakan Fiskal dihilangkan. Ini lantaran Kemenkeu harus mengikuti arahan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara  dan reformasi Birokarsi terkait susunan struktur kementerian. "Untuk Direktorat Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal dilakukan perubahan nomenklatur  karena mengiktui norma dimana direktur  jenderal mengeluarkan kebijakan sementara kepala badan tidak," ucap Sri Mulyani. (Yetede)

Saham Grup Barito Kembali Rebound IHSG Setelah Mengalami Penurunan Tajam

Yuniati Turjandini 09 Nov 2024 Investor Daily (H)

Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali rebound setelah mengalami penurunan tajam dalam beberapa hari terakhir, imbas kencangnya arus keluar (outflow) asing pasca kemenangan kandidat Partai Republik Donald Trump dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS), IHSG yang sebelumnya terus berada di zona merah, mampu kambali hijau di akhir pekan ini, dan ditutup menguat 0,6% ke posisi 7.287. Faktor penopang kenaikan IHSG, salah satunya berasal dari saham-saham Grup Barito milik konglomerat Prajogo Pangestu yang kompak menguat. "IHSG akhirnya berhasil rebound setelah mengalami koreksi selama sepekan, dengan saham-saham dari grup Prajogo Pangestu menjadi pendorong utama," kata Founder Stocknow.id Hendra Wardana. Tercatat, saham-saham Grup barito seperti PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Chandra Asri Pacific Tbk (CUAN), dan PT Petrosea Tbk (PTRO) serentak menghijau pada penutupan  perdagangan Jumat (8/11/2024). Saham BRPT mampu  menguat 5,62% ke Rp 940, disusul TPIA yang naik 8,58 ke Rp 7.275, BREN melesat 14,58 ke Rp 7.000,dan PTRO naik 2,67% ke Rp18.250. Dua saham Barito  bahkan masuk dalam 10 besar kapitalisasi pasar di BEI, yakni BREN dengan market cap Rp 920 triliun dan TPIA Rp 629 triliun. "Dengan kapitalisasi pasar yang besar, BREN menjadi penopang IHSG yang signifikan, apalagi setelah OJK memberikan klarifikasi bahwa tidak ada masalah terkait konsentrasi kepemilikan BREN meskipiun sahamnya sebelumnya gagal masuk indeks FTSE Russel karena aturan  free float. Hal ini memperkuat sentimen positif terhadap BREN dan menarik minat investor," ungkap Hendra. (Yetede)

Reaslisasi Penerimaaan Pajak Baru Mencapai Rp 1.517,53 triliun

Yuniati Turjandini 09 Nov 2024 Investor Daily
Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.517,53 triliun per 31 Oktober 2024 atau 76,3% dari target penerimaan pajak pada tahun ini.Pemerintah menailai penerimanaan pajak mengalami konidis yang sangat positif dalam empat bulan terakhir. "Hal yang cukup menggembirakan adalah bahwa kondisi perbaikan ini sudah terjadi dalam dua bulan terakhir (Agustus dan September 2024) Alhamdulillah ini berlanjut di bulan Oktober," kata Wamenkeu Anggito Abimanyu. Wamenkeu menjelaskan penerimnaan pajak terebut Rp 1.517,53 triliun tersebut terbagi dalam empat kelompok. Pertaman, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp810,76 triliun atau 76,24% dari target APBN dengan pertumbuhan bruto neatif 0,34%. Anggito menilai bahwa kontraksi PPh non migas terjadi kalau dilihat secara kumulatif tetapi kalau dilihat secara bulanan terjadi pertumbuhan. "Tidak hanya terlihat kepada year-to-date, tapi juga kondisi turn aroudn yang terjadi sejak  bullan September. Di bulan Oktober saja, PPH non migas month to month-nya adalah Rp3,8 triliun. Ini menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan-bulan sebelum September dan Ontober," terang dia. (Yetede)

Pilihan Editor