;

Wakil Ketua Komisi Alexander Marwata Coba Melawan Tuduhan Pelanggaran

Wakil Ketua Komisi Alexander Marwata  Coba Melawan Tuduhan Pelanggaran
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengajukan uji materiil Pasal 36 huruf (a) dan Pasal 37 Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi soal larangan pimpinan dan pegawai lembaga KPK bertemu dengan pihak beperkara. Alex coba terlepas dari perkara etik pertemuannya dengan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang tengah ditelusuri Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Eko kini berstatus terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Gugatan itu dilayangkan Alex pada 4 November 2024, empat hari setelah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Ade Safri Simanjuntak menyatakan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus pelanggaran etik Alex Marwata layak naik ke tahap penyidikan. Alex menyatakan menggugat kedua pasal itu karena perbedaan tafsir antara aparat hukum dan pembuat undang-undang terhadap kedua pasal tersebut.

Perbedaan tafsir itu, menurut dia, membuat pasal tersebut rentan digunakan untuk mengkriminalkan pimpinan maupun pegawai KPK. “Rumusan pasal itu tidak jelas, sekalipun dalam penjelasan Undang-Undang KPK dinyatakan cukup jelas. Di mana ketidakjelasannya atau setidaknya menimbulkan penafsiran yang berbeda dengan perumus undang-undang,” kata Alex, Kamis, 7 November 2024. Alex menilai ada ketidakjelasan soal siapa yang dimaksudkan dalam frasa “pihak lain” dalam Pasal 36. Menurut dia, frasa itu seharusnya bermakna pihak yang ada hubungannya dengan tersangka, seperti rekan kerja atau keluarga orang yang tengah beperkara. Sementara selama ini, menurut dia, frasa pihak lain itu dimaknai secara luas sehingga tak jelas batasannya.

Dia juga menilai tak ada batasan kata “perkara” dalam pasal tersebut. “Apakah laporan masyarakat yang bahkan belum penyelidikan juga dianggap perkara? Jangankan menyebutkan tersangkanya, peristiwa pidana korupsinya pun belum jelas,” ucap Alex. Menurut Alex ada ketidakjelasan soal frasa “dengan alasan apa pun” dalam pasal tersebut. Menurut dia, frasa itu tak mengecualikan pertemuan dalam rangka melaksanakan tugas dan dalam kondisi tidak mengetahui status orang yang ditemui. “Kalau tanpa pengecualian, berarti bertemu di kondangan pun bermasalah. Sekalipun tidak ada hal penting yang dibahas," tuturnya. (Yetede)
Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :