UMKM di Industri Tambang: Peluang atau Risiko?
Langkah pemerintah membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola wilayah kerja pertambangan mineral dan batu bara (minerba) menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas manfaat sumber daya alam demi pemberdayaan ekonomi nasional. Namun, kebijakan afirmatif ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan akan pengawasan dan regulasi yang ketat.
Tokoh-tokoh penting dalam wacana ini turut memberikan catatan strategis:
-
Ronald Walla, Kepala Bidang UMKM Apindo, menilai bahwa kemitraan antara UMKM dan korporasi besar atau BUMN adalah kunci agar terjadi transfer teknologi dan manajemen risiko yang memadai. Ia juga menekankan pentingnya skema pembiayaan dan jaminan kredit untuk mendorong realisasi kebijakan ini.
-
Anggawira, Sekjen HIPMI, menyatakan bahwa UMKM harus memenuhi standar minimum, seperti sertifikasi keselamatan kerja, kemampuan teknis, dan kepemilikan struktur organisasi yang solid. Ia memperingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh korporasi besar yang menggunakan UMKM sebagai “proxy”.
-
Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, mengingatkan bahwa semua pemegang izin tambang — termasuk UMKM — tetap harus tunduk pada regulasi dan tata kelola pertambangan yang berlaku.
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seleksi UMKM akan dilakukan secara ketat dengan regulasi turunan dari UU No. 2/2025, guna memastikan hanya pihak yang benar-benar capable yang diberikan izin usaha pertambangan.
-
Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman mendukung dengan menyusun kriteria UMKM penerima izin, sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi.
-
Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pushep, mengingatkan bahwa izin kepada UMKM memiliki dua sisi: bisa menjadi alat naik kelas dan meratakan ekonomi, tapi juga berpotensi memperluas kerusakan lingkungan jika tidak diawasi. Ia mengusulkan skema pengawasan terintegrasi lintas kementerian dan pengawas teknis.
Dengan demikian, niat baik pemerintah untuk memberdayakan UMKM di sektor tambang harus dilaksanakan dengan kehati-hatian tinggi. Tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan ini bisa menciptakan masalah baru seperti kerusakan lingkungan, penyalahgunaan izin, dan konflik tata kelola. Sebaliknya, jika dikelola baik, kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam mendorong inklusi ekonomi dan kemandirian nasional di sektor pertambangan.
Industri Tambang Perlu Komitmen Serius, Bukan Trial-and-Error
Rencana pemerintah membuka akses konsesi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kepada UMKM merupakan langkah yang progresif secara naratif karena mengusung gagasan besar tentang pemerataan manfaat sumber daya alam secara lebih inklusif. Namun, kebijakan ini menyimpan risiko serius apabila tidak dibarengi dengan perencanaan yang matang, pengawasan ketat, dan tata kelola yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan integritas ekonomi.
Tokoh-tokoh dan institusi penting turut memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan ini:
-
Kementerian ESDM dan Kementerian Koperasi dan UKM didorong untuk menyusun kriteria objektif dalam seleksi UMKM, termasuk aspek legalitas, kapasitas operasional, rekam jejak, dan komitmen terhadap prinsip good mining practice (GMP). Tanpa standar ketat, dikhawatirkan akan muncul penyalahgunaan kebijakan oleh korporasi besar dengan menjadikan UMKM sebagai “bendera” atau proxy.
-
Kasus pencabutan empat IUP di Raja Ampat akibat pelanggaran lingkungan menjadi kontras dan peringatan nyata bahwa sektor ini penuh risiko. Keterlibatan UMKM, yang mayoritas tidak memiliki kompetensi teknis dan kekuatan modal, dapat memperbesar kemungkinan terulangnya pelanggaran serupa.
-
Sebagaimana ditegaskan dalam artikel ini, UMKM bukan hanya memerlukan izin, tetapi juga perlu pelatihan teknis, akses ke pendanaan, dan transfer teknologi agar dapat beroperasi secara aman dan berkelanjutan di industri yang sangat kompleks ini.
-
Harian ini mendukung pembentukan lembaga pengawasan khusus atau task force lintas kementerian untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak disusupi kepentingan pihak besar dan tetap berjalan dalam koridor hukum serta prinsip kehati-hatian.
Intinya, kebijakan ini hanya akan berhasil bila dilakukan secara selektif, adil, dan transparan. Tanpa hal tersebut, cita-cita untuk memberdayakan UMKM bisa berubah menjadi bumerang yang justru mengancam keberlangsungan mereka. Sebagaimana disampaikan dalam artikel, sumber daya alam adalah milik rakyat, tetapi hanya boleh dikelola oleh pihak yang benar-benar kompeten dan bertanggung jawab — bukan menjadi alat baru yang membuka celah konflik, korupsi, dan kerusakan lingkungan atas nama pemerataan.
Kolaborasi Pelni–PLN Jangkau PLTU Lebih Luas
Kerja sama strategis antara PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melalui unit usahanya PELNI Shipping Agency dengan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (anak usaha PLN) menunjukkan sinergi konkret antar-BUMN dalam mendukung kelancaran rantai pasok energi nasional, khususnya dalam distribusi batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Tokoh utama dalam kerja sama ini, Kokok Susanto, selaku Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut Pelni, menyatakan bahwa kolaborasi ini mencakup layanan keagenan kapal tugboat, tongkang, dan drybulk di berbagai Terminal Khusus (Tersus) PLN, seperti di Batam, Jayapura, Kupang, Palembang, hingga Samarinda. Kerja sama tersebut mencakup aktivitas vital seperti bongkar muat batu bara, pengisian bahan bakar, hingga pemeliharaan kapal.
Kokok menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya berorientasi pada efisiensi operasional, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem logistik nasional dan mendukung visi pemerintah dalam sektor energi dan infrastruktur. Hingga April 2025, Pelni telah mencatatkan 45 call kapal dengan pendapatan sekitar Rp3,6 miliar, yang mencerminkan profesionalisme serta kontribusi aktif BUMN dalam memperkuat sistem logistik dan ketahanan energi nasional.
Dengan adanya sinergi ini, BUMN berperan signifikan dalam memastikan distribusi energi berjalan lancar, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan nasional yang terintegrasi.
Kemendagri Panggil Dua Gubernur Bahas Isu Strategis
Polemik batas administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara atas empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—memasuki babak baru setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut kini masuk ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas dan mencari solusi atas sengketa ini, mencontohkan pendekatan dialog seperti yang dilakukan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada 1992.
Meski Pemerintah Aceh masih memegang Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 yang mengakui empat pulau itu sebagai bagian dari Aceh, Kemendagri tidak keberatan jika Aceh mengajukan gugatan ke PTUN untuk menguji keputusan tersebut secara hukum. Langkah ini menunjukkan keterbukaan pemerintah terhadap penyelesaian sengketa administratif melalui jalur legal maupun dialog antardaerah.
Isu ini mencerminkan pentingnya klarifikasi batas wilayah administratif secara tuntas, karena menyangkut aspek hukum, otonomi daerah, dan potensi sumber daya di wilayah yang disengketakan.
Gagasan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Kembali Mengemuka
Jalan Ekonomi Prabowo Tak Selalu Mulus
Konsumsi Rumah Tangga Jadi Penentu Pulihnya Ekonomi
OJK Siap Turun Tangan Dorong Kredit UMKM
NTT Terapkan Kurikulum yang Adopsi Keragaman Pangan Lokal
Di tengah isu defisit beras di NTT, upaya terobosan berusaha dibuat dengan mengenalkan kembali keragaman pangan lokal pada anak-anak sekolah. Kurikulum pendidikan yang mengadopsi keragaman pangan lokal itu diluncurkan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (11/6). Wakil Bupati TTS, Johny Army Konay, secara simbolis, meluncurkan kurikulum tersebut pada Rabu, yang mengatur alur tujuan pembelajaran, modul ajar, draf buku bahan ajar dan bahan ajar pendukung lainnya. Materi pangan lokal diajarkan sekali seminggu. Di lapangan, kurikulum pangan lokal dikembangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS. Mereka didampingi International Centre for Research in Agroforestry. Sebelum diresmikan, kurikulum pangan lokal diuji coba pada 20 SD dan 10 SMP. Berdasar hasil monitoring dan evaluasi, kurikulum itu dapat diterapkan di seluruh sekolah.
Hasil uji coba menunjukkan peningkatan pengetahuan para siswa mengenai pangan lokal yang beragam. Beberapa sekolah membuka kebun mandiri di sekolah yang dikelola guru bersama siswa. Dalam sistem pendidikan saat ini, pangan lokal untuk ketahanan iklim dapat berdiri sendiri, sejalan dengan semangat kurikulum pembelajaran yang memberi ruang bagi hadirnya konteks lokalitas. Pangan lokal akan masuk dalam kurikulum muatan lokal mulai tahun ajaran2025/2026. Kurikulum diterapkan di seluruh sekolah di bawah tanggung jawab Pemkab TTS. Jumlah sekolahnya 503 SD dan 147 SMP. Arizka, koordinator pengembangan muatan lokal pangan lokal International Centrefor Research in Agroforestry, mengatakan, pengembangan kurikulum tersebut adalah program pemerintah setempat, agar generasi muda mengenal keragaman pangan didaerahnya masing-masing. (Yoga)
Celah Kolusi dan Korupsi dari Perpres Pengadaan Barang/Jasa
Penerbitan Perpres No 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah akhir April lalu menuai kritik. Selain membuka celah konflik kepentingan, aturan dalam perpres itu dinilai minim transparansi. Regulasi tersebut hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh akar persoalan korupsi. Kritik dating dari Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai, perpres yang ditetapkan pada 30 April 2025 itu belum bisa menyelesaikan pokok persoalan dalam pengadaan PBJ pemerintah. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres No 16/2018. Peneliti TII, Agus Sarwono, menyampaikan, secara umum, perpres ini dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan prioritas presiden. Ada kesan perpres itu bertujuan mengesampingkan isu pidana dalam sektor PBJ pemerintah.
”Secara proses, penyusunan kebijakan ini tak transparan dan minim partisipasi publik. Kehadiran Perpres No 46/2025 tetap melanggengkan status quo lemahnya pemberantasan korupsi di sektor PBJ, seperti terungkap dalam Survei Penilaian Integritas oleh KPK 2024,” kata Agus di Jaksel,Rabu (11/6). Sorotan TII adalah kewenangan luas bagi pejabat pengadaan, terutama pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. ”Luasnya kewenangan (PA) berpotensi mengatur belanja pengadaan, bahkan PA bisa menetapkan penunjukan langsung tender atau seleksi ulang yang gagal,” ujarnya. Luasnya diskresi bagi pejabat rawan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Mereka bisa mengatur pemenang tender, menggelembungkan harga atau menentukan spesifikasi barang/jasa agar hanya penyedia tertentu yang bisa menang. Konflik kepentingan ini berisiko menimbulkan praktiksuap, gratifikasi, atau kolusi. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Harga Batu Bara Acuan, Rekor Emas Hitam Terhenti
09 Dec 2021 -
UE Ingin Bentuk Kekuatan Dagang Baru
09 Dec 2021 -
Visa Luncurkan Layanan Konsultasi Kripto
09 Dec 2021 -
Jasa Keuangan Paling Banyak Dikeluhkan
10 Dec 2021









