;

Data Pribadi Bocor Terus Karena Nihilnya Lembaga Pengawas

Teknologi Yoga 10 Jun 2025 Kompas
Data Pribadi Bocor Terus Karena Nihilnya Lembaga Pengawas

Dua tahun sejak UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ditetapkan pada 17 Oktober 2022, lembaga pengawas pelindungan data pribadi belum terbentuk. Akibatnya, jutaan data pribadi masyarakat bocor terus setiap tahun. Pasal 58 UU No 27 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi paling lama dua tahun sejak UU berlaku. Sesuai Pasal 60 UU No27/2022, lembaga pengawas pelindungan data pribadi memiliki 15 kewenangan, di antaranya menetapkan kebijakan, pengawasan kepatuhan pengendali data pribadi, menerima aduan dugaan pelanggaran, dan menjatuhkan sanksi administratif. Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Parasurama AT Pamungkas, Senin (9/6) di Jakarta, berpendapat, tidakjelasnya kapan lembaga terbentuk berdampak pada pemenuhan hak-hak subyek data. Standar kepatuhan pelindungan data pribadi yang wajib dipenuhi industri juga tak jelas.

”Apabila standar kepatuhan belum jelas dan belum ada lembaga yang menjelaskan hal tersebut, pemenuhan terhadap hak-hak subyek data menjadi dipertanyakan. Ketidakjelasan ini membuat penegakan hukum relatif lebih sukar,” ujarnya. Sejak UU No 27 Tahun2022 berlaku, sedikitnya 668 juta data pribadi bocor, yang berasal dari enam pengendali data, baik penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat maupun publik. Dari 668 juta data bocor itu, 44 juta data pribadi diduga berasal dari aplikasi My Pertamina yang bocor pada November 2022. Ada pula 15 juta data bocor pada insiden Bank Syariah Indonesia pada Mei 2023. Kebocoran data lainnya adalah 35,9 juta data pada My Indihome pada Juni 2023 dan 34,9 juta data pada Ditjen Imigrasi pada Juli 2023. Sebanyak 337 juta data bocor pada Kemendagri, Juli2023 dan 252 juta data bocor dari sistem informasi daftar pemilih KPU pada November 2023 (Kompas,21/8/2024). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :