Pemerintah Mempermudah Ketentuan Sertifikasi Dosen
Penyelenggaraan sertifikasi dosen tahun ini ditingkatkan jumlahnya dari 9.000 dosen menjadi 15.000 dosen. Dengan regulasi baru yang lebih fleksibel dalam eligibilitas, pemeringkatan dan batas usia, diharapkan terjaring lebih banyak lagi dosen profesional yang kompeten. Sertifikasi dosen dilakukan pemerintah setiap tahun dengan menetapkan kuota dosen dan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen. Para dosen pegawai negeri dan swasta yang lolos program ini akan mendapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Koordinator Nasional Aliansi Dosen ASN di Lingkungan Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) Anggun Gunawan, mengatakan, sertifikasi dosen semestinya menjadi cara untuk meningkatkan kompetensi dosen sehingga memiliki kemampuan mengajar berkualitas.
”Sayangnya, berbagai persyaratan selama ini bukan hanya menyulitkan, melainkan sekadar formalitas,” kata Anggun, Senin (9/6) di Jakarta. Sertifikasi dosen tidak boleh dipahami sekadar penambah pendapatan, melainkan merupakan pelatihan berkala untuk meningkatkan metode pembelajaran dan profesionalitas pengajaran dosen. Hal lain yang disoroti ialah seberapa besar komitmen pemerintah menanggung anggaran sertifikasi dosen untuk lebih dari 300.000 dosen. ”Seharusnya, sertifikasi dosen dipisahkan dari aspek finansial. Penyelenggaraannya lebih difokuskan pada peningkatan kualitas pengajaran. Harusnya kesejahteraan untuk dosen tak perlu embel-embel sertifikasi dosen, tapi menjadi item tersendiri sesuai performa dosen,” tuturnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023