Tren Dunia Mengarah Tarif Pajak Murah
Budi Suyanto
22 Jan 2019 Kontan
Penelitian terbaru OECD menunjukkan tarif pajak korporasi global rata-rata 21,4%, turun drastis dibanding tahun 2000 yang mencapai 28,6%. Nyatanya, meski tarif pajak diturunkan, kontribusi pajak perusahaan terhadap total penerimaan pajak negara-negara itu naik. Menkeu mengakui tren penurunan tarif tersebut, namun pemerintah perlu waktu untuk mengkajinya. Penurunan tarif tidak bisa cepat karena harus merevisi UU PPh.
Ketua Bidang Perpajakan Apindo menegaskan bahwa penurunan tarif adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Penurunan tarif diperlukan untuk menarik investasi langsung serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih lagi, di tengah tren perlambatan ekonomi global, ketegangan akibat perang dagang AS-China,penurunan tarif pajak bisa jadi daya tarik investasi. Sebagai informasi, tarif PPh Badan Indonesia sebesar 25% termasuk salah satu yang tertinggi dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, terutama Singapura.
Ketua Bidang Perpajakan Apindo menegaskan bahwa penurunan tarif adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Penurunan tarif diperlukan untuk menarik investasi langsung serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih lagi, di tengah tren perlambatan ekonomi global, ketegangan akibat perang dagang AS-China,penurunan tarif pajak bisa jadi daya tarik investasi. Sebagai informasi, tarif PPh Badan Indonesia sebesar 25% termasuk salah satu yang tertinggi dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, terutama Singapura.
Kenaikan Pajak Efektif Kurangi Impor Konsumsi
Budi Suyanto
22 Jan 2019 Kontan
Lonjakan impor sepanjang 2018 menjadikan neraca perdagangan defisit terbesar sepanjang sejarah. Upaya pemerintah mengerem impor dengan menaikkan tarif PPh Pasal 22 impor membuahkan hasil. Impor untuk 1.147 jenis barang konsumsi berkurang.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF menyatakan penyebab utama defisit dagang adalah impor migas. Salah satu upaya menekan impor migas dengan mengoptimalkan penggunaan biodiesel B20. Selain itu kewajiban TKDN dapat mengurangi laju impor.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF menyatakan penyebab utama defisit dagang adalah impor migas. Salah satu upaya menekan impor migas dengan mengoptimalkan penggunaan biodiesel B20. Selain itu kewajiban TKDN dapat mengurangi laju impor.
Inilah 10 Kontraktor Migas dengan Limbah Terbesar
Budi Suyanto
22 Jan 2019 Kontan
Masalah lingkungan menjadi sorotan dalam pengelolaan migas di Indonesia. Kementerian ESDM mencatat 10 kontraktor KKKS yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam skala besar tahun lalu. Mereka adalah PT Cevron Pacific Indonesia, Petrochina International Jabung Ltd, Medco E&P Natuna, PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Conoco Phillips (Grissik) Ltd, Pertamina Hulu Energi Oses Ltd, ExxonMobil Cepu Ltd, PT Pertamina EP, serta Pertamina Hulu Energi ONWJ. Kementerian LHK akan mengeluarkan sanksi administrasi kepada kontraktor migas yang tidak patuh dalam pengelolaan limbah sesuai izin yang diatur pemerintah.
APBI Menyoal Aturan Asuransi Nasional
Budi Suyanto
22 Jan 2019 Kontan
Permendag nomor 80/2018 mengatur mengenai penggunaan asuransi nasional untuk ekspor impor barang tertentu seperti minyak kelapa sawit dan batubara. Namun, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai juknis aturan tersebut belum disosialisasikan kepada pihak terkait. APBI menyebutkan bahwa skema ekspor batubara selama ini menggunakan free on board (FOB). Artinya pihak buyer (importir) yang menunjuk atau memilih perusahaan asuransi dan penyedia kapal. Jika aturan ini diterapkan, dapat dimungkinkan terjadi additional cost dan double insurance.
KPPU Teliti Dugaan Kartel Tiket Pesawat
Budi Suyanto
22 Jan 2019 Kontan
Kenaikan tiket dan kargo pesawat yang hampir serentak akhirnya masuk penelitian KPPU. KPPU sudah memanggil Kemhub, namun belum bisa memutuskan apakah ada indikasi kartel antarmaskapai. Menhub mempersilahkan KPPU memeriksa indikasi tersebut jika memang ada.
Bappenas Proyeksi 6 Teknologi Bakal Berkembang di Indonesia
Taruna Eko Pratama
22 Jan 2019 Katadata
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan, ada enam teknologi yang bakal diadopsi secara masif di Indonesia. Namun, di saat yang sama, ada hal-hal yang perlu diantisipasi.
Yang pertama adalah teknologi digital, seperti komputasi awan (cloud computing), mobile internet, dan automation. Kedua, teknologi yang mengurangi jarak dan tenaga seperti Internet of Things (IoT), 3D Printing; dan Nano Technology.
Ketiga, terkait energi seperti sinar matahari, angin, nuklir, bio, atau geothermal. Keempat, teknologi di bidang kesehatan. "Kami harus memaksimalkan peluang yang didapat dari teknologi, seperti meningkatkan produktivitas," ujar Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di dalam acara GovPay GovNext di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (22/1).
(Baca: Bappenas Ajak Swasta Tingkatkan Anggaran Riset hingga 2% dari PDB)
Kelima, blockchain yang mengombinasikan kecerdasan buatan dan big data. Keenam, program algoritma genetika. "Kami sudah coba untuk menggunakan data statistik dan big data untuk mengoptimalkan manfaatnya," ujar dia.
Hanya, ia menyadari bahwa teknlologi juga bisa memberi dampak negatif. Terhadap pekerjaan misalnya, yang bersifat rutin manual, dan kognitif akan tergantikan oleh teknologi. Jika itu terjadi, pemerintah harus mengantisipasi dampaknya terhadap kesenjangan pendapatan dan stabilitas ekonomi.
Empat Sektor Digital Diproyeksi Tumbuh Pesat hingga 2020
Taruna Eko Pratama
22 Jan 2019 Katadata
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyebutkan, ada empat sektor digital yang berkembang pesat di Indonesia yakni financial technology (fintech); e-commerce; on-demand services; dan, Internet of Things (IoT).
Perkembangan keempatnya diperkirakan akan terus berlanjut hingga 2020. "Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia hingga saat ini. Ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$ 130 miliar pada 2020," ujarnya dalam acara GovPay GovNext di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (22/1).
Proyeksi itu pun baru mengukur potensi dari e-commerce. Data Asosiasi E- Commerce Indonesia (idEA) menyebutkan, potensi transaksi di Indonesia terus meningkat dari US$ 8 miliar di 2013 menjadi US$ 20 miliar pada 2016, dan diproyeksi mencapai US$ 130 miliar atau sekitar Rp 1.700 triliun pada 2020.
Menurut laporan Google dan Temasek, ekonomi digital Indonesia diprediksi akan tumbuh tiga kali lipat menjadi US$ 240 miliar pada 2025. "Ini potensi yang luar biasa untuk meningkatkan taraf hidup sekitar 30 juta penduduk Indonesia di bidang e-commerce," ujarnya.
Dugaan Kartel Tiket Pesawat Diselidiki
Ayu Dewi
22 Jan 2019 Republika
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan adanya kartel kenaikan harga tiket pesawat dan jasa kargo udara. Penelitian ini merupakan inisiatif KPPU setelah mendengar indikasi informasi yang beredar di masyarakat. Sorotan terutama ke maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, Kemenhub sudah memeriksa keadaan sebenarnya terkait pelayanan penumpang, termasuk soal harga tiket. Selain itu, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (Inaca) juga telah menurunkan harga tiket pesawat dengan mempertimbangkan keluhan masyarakat. Polana menuturkan, sampai saat ini belum ada aturan yang dilanggar oleh maskapai penerbangan terkait harga tiket pesawat (masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 14 Tahun 2016).
Pengusaha Tagih Insentif Pajak
Leo Putra
22 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menilai tersendatnya rencana pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komponen pembuatan kapal dapat menghambat pertumbuhan industri galangan kapal. Menurut Eddy Kurniawan, Ketua Umum Iperindo, permohonan tersebut saat ini terganjal di Biro Hukum Kementerian Perindustrian karena masih tersendat tidak adanya titik temu dari pemilihan jenis komponen yang dibebaskan perlakuannya. Jika hal ini terus dibiarkan maka tentu akan makin memperburuk kondisi industri galangan kapal dalam negeri yang tengah lesu.
Skema Delivery Duty Paid Beri Kepastian
Leo Putra
22 Jan 2019 Bisnis Indonesia
DJBC menyebut bahwa implementasi PMK.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang kebijakan perpajakan bagi e-commerce memudahkan bagi pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut terdapat kewajiban bagi penyedia plaform marketplace untuk menggunakan skema delivery duty paid (DDP). DDP sendiri diartikan sebagai penyerahan dilakukan di negara yang melakukan impor, tetapi bea masuk sudah dibayar dan diselesaikan, dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan risiko sampai dengan barang tiba di tujuan. Maka dari itu, Pemerintah akan mendapatkan kepastian dari aspek pajak. Penyedia platform e-commerce wajib menyediakan skema DDP tersebut. Jika tidak menyediakan skema DDP maka, Kepala Kantor Kepabeanan dapat mencabut persetujuan pendaftaran penyedia platform marketplace.





