;

Skema Gross Profit Jangan Dipaksakan di Semua Blok

Budi Suyanto 25 Jan 2019 Kontan
Perubahan kontrak bagi hasil migas atau production sharing contract (PSC) dari sebelumnya skema cost recovery menjadi gross profit masih menjadi perdebatan hangat. Melalui riset terbarunya, Wood Mackenzie melihat ada perubahan investasi dalam transisi kebijakan ini. Riset itu menyebutkan ada perubahan kebijakan fiskal atas industri minyak bumi di 31 negara penghasil minyak. Hasil penelitian itu menyebutkan Indonesia tengah menyelesaikan putaran pertama skema gross split bagi kontraktor migas. Mackenzie menyebut respon investor "suam-suam kuku".
Sebelumnya, Fraser Institute, lembaga kajian berbasis di Kanada, mengelompokkan Indonesia masuk dalam 10 negara dengan iklim investasi terburuk tahun 2018. Salah satunya karena regulasi dan skema kontrak gross split. Namun hal itu dibantah oleh Kementerian ESDM. Nyatanya, realisasi lelang blok migas tahu memakai skema gross split. Wakil Menteri ESDM yakin skema gross split sangat kompetitif menarik investasi migas ke Indonesia. Sementara itu, Direktur Eksekutif Reforminer Institute mengatakan tidak semua lapangan migas cocok memakai skema itu, sehingga jangan dipaksakan di semua blok. Yang terpenting bukan sistem yang diubah, melainkan investasi naik dan cadangan migas meningkat.

Perekonomian-Bidik Investasi Berorientasi Ekspor

B. Wiyono 25 Jan 2019 Kompas
Penanaman modal asing menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia 2019 yang ditargetkan mencapai 5,3 persen. Namun, investasi langsung yang dibidik mesti berorientasi ekspor produk jadi atau produk setengah jadi. Bagi investor yang berniat menghasilkan produk ekspor, insentif dapat disiapkan. Sebaliknya, investor yang hanya berorientasi pasar domestik sebaiknya jangan diprioritaskan. Motor penggerak pertumbuhan ekonomi bukan sekedar konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah, tetapi kita butuh banyak investasi asing langsung. Menurut Kepala BKF, insentif fiskal menjadi salah satu strategi mendorong pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, pelaku ussaha tidak mempermasalahkan besaran insentif. Pelaku usaha lebih menyoroti pentingnya stabilitas dan implementasi kebijakan.

Gaji Tetap Perangkat Desa

Budi Suyanto 25 Jan 2019 Kontan
Pemerintah akan menaikkan penghasilan tetap sejumlah perangkat desa setara ASN golongan IIA mulai Maret 2019. Menko PMK menyebutkan perangkat yang akan memperoleh penyesuaian gaji adalah kepala desa, sekretaris desa, dan 10 orang perangkat pelaksana desa. Besarannya 100% gaji ASN golongan IIA untuk Kades, 90% untuk Sekdes, dan 80% untuk perangkat pelaksana. Adapun sumber dananya berasal dari Alokasi Dana Desa sesuai PP No 47/2015. Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah sedang melakukan revisi PP 43/2014 dan PP 47/2015.

Investasi Unicorns, Jaring Pemodal, Kompetisi Usaha Rintisan Makin Ketat

B. Wiyono 25 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Dominasi perusahaan teknologi bervaluasi besar dalam menarik modal di Indonesia membuat perusahaan rintisan yang tengah bertumbuh dituntut untuk meningkatkan kualitas dan daya saing usaha, guna mendapatkan porsi pendanaan pada tahap awal. Secara regional, pada 2018 diketahui lebih dari 70% pendanaan diraih oleh lima perusahaan teknologi berskala besar seperti Grab, Lazada, Gojek, Tokopedia, dan Sea Group. Investor lebih memilih berinvestasi di perusahaan yang didirikan oleh tokoh yang berpengalaman di perusahaan teknologi bervaluasi besar, karena dinilai lebih aman.

Dana Haji Berinvestasi Rp 18 Triliun di Arab Saudi

Budi Suyanto 25 Jan 2019 Kontan
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun ini menargetkan dana kelolaan sebesar Rp 121 triliun. Rinciannya, 50% untuk disimpan di perbankan syariah, 30% di surat berharga syariah negara (SBSN) dan 20% untuk investasi langsung serta investasi lainnya. Rencananya Rp 18,15 triliun akan dialokasikan untuk investasi langsung di Arab Saudi. Adapun sektor yang akan diinvetasikan seputar kebutuhan jamaah haji seperti katering, hotel, dan penerbangan.
Pengamat mengingatkan agar investasi hotel mempertimbangkan jarak hotel atau pemondokan tempat penginapan jemaah haji. Selain itu, BPKH juga harus menghitung dengan tepat return on investment (ROI) yang dihasilkan dari investasi langsung tersebut.

KKewajiban DHE SDA, Beleid Insentif Pajak Meluncur Pekan Depan

B. Wiyono 25 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah menyiapkan aturan turunan PP No.1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mengatur insentif atas penempatan DHE SDA di dalam perbankan Tanah Air. Dalam aturan tersebut, devisa ekspor yang ditempatkan dalam bentuk deposito berdenominasi dolar AS di bank dalam negeri memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan. Pengurangan pajak tersebut merujuk pada periode penempatan devisa di dalam deposito. Semakin lama periode penempatan dana, semakin rendah tarif pajak penghasilan yang dikenakan terhadap bunga deposito devisa hasil ekspor tersebut. Adapun daftar komoditas ekspor yang devisanya wajib dibawa pulang ke dalam negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan bahwa penetapan daftar komoditas tersebut akan tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera diterbitkan. Aturan penempatan DHE tersebut mengatur penempatan dana melalui rekening khusus bank devisa dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Optimalisasi Setoran PPN - Kala Tax Excemption & Underground Economy Jadi Sandungan

B. Wiyono 25 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Prospek penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diproyeksikan ikut tertekan seiring dengan meningkatnya risiko perekonomian baik dari domestik maupun global. Kondisi ini diperburuk dengan gap yang masih cukup lebar dalam pemungutan PPN. Dengan proyeksi PDB 2018 sebesar Rp14.735,8 triliun dan realisasi penerimaan PPN sebesar Rp538,2 triliun, value added tax (VAT) ratio 2018 hanya 3,6% dari PDB. Angka 3,6% dari PDB bukan angka yang ideal. Apalagi umumnya rata-rata VAT ratio di berbagai negara berada pada kisaran 4%-6% dari PDB. Meski demikian, angka yang dihasilkan dari VAT ratio bukan satu-satunya indikator yang dapat digunakan untuk menghitung efektivitas pemungutan PPN. Dalam beberapa aspek, efektivitas pemungutan PPN juga bisa dihitung dengan indikator lainnya, misalnya VAT efficency ratio atau VAT gross collection ratio.
Banyak kalangan menilai, belum optimalnya pemungutan pemungutan PPN disebabkan oleh berbagai macam. Pertama, kebijakan tax exemption terhadap sejumlah komoditas. Meski skema pembebasan PPN ini tercantum dalam Undang-Undang PPN, tetapi kebijakan ini mau tak mau ikut menggerus efektivitas pemungutan PPN. Kedua, besarnya porsi under-ground economy dalam PDB Indonesia.

Sektor Tekstil - Pengusaha China Investasi Rp10 Triliun

B. Wiyono 25 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Kementerian Perindustrian mengklaim bahwa terdapat beberapa investor China yang bakal menanamkan modal senilai Rp10 triliun di sektor industri tekstil pada tahun ini. Menteri Perindustrian, menuturkan bahwa beberapa perusahaan asal Negeri Panda ingin memindahkan basis produksinya ke Indonesia demi menghindari tarif tinggi yang dikenakan Amerika Serikat, terutama yang bergerak di industri tekstil dan alas kaki. Investasi ini mengarah kepada pengembangan sektor menengah atau midstream, seperti bidang pemintalan, penenunan, pencelupan, dan pencetakan.
Senada, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menuturkan, saat ini terdapat perusahaan tekstil ketiga terbesar di China yang sedang mematangkan rencana investasi di sektor kain dan pencelupan di Indonesia. Perusahaan tersebut merupakan produsen kain dengan kualitas tinggi, terutama untuk kemeja merek-merek premium, seperti Hugo Boss. Industri alas kaki nasional juga dilirik investor asing. Setelah komitmen penanaman modal dari dua perusahaan asal Korea Selatan beberapa waktu lalu, produsen asal China juga menambah investasinya di sektor ini.

Sah, Devisa Hasil Ekspor Wajib Masuk Indonesia

Budi Suyanto 24 Jan 2019 Kontan
Eksportir SDA wajib membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri resmi seiring berlakunya PP Nomor 1/2019 tanggal 10 Jaanuari 2019. Tak hanya wajib membawa pulang duit hasil ekspor, aturan ini juga disertai sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban tersebut. Sanksi berupa denda administratif, tidak boleh melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi diberikan kepada pelanggar dengan tiga kriteria. Pertama, para eksportir tidak membawa pulang DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kedua, eksportir menggunakan DHE SDA di luar ketentuan yang diperbolehkan. Ketiga, eksportir tidak membuat maupun memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri.
Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan insentif PPh final atas bunga deposito DHE. Insentif ini akan diberikan melalui revisi PMK Nomor 26/2016. DHE SDA harus dibawa pulang pada bulan ketiga setelah keluarnya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Aturan ini diprotes Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) disebabkan beberapa perusahaan sudah terikat perjanjian dengan pembeli untuk menempatkan dana di bank yang sudah disepakati bersama.

Investor Asing Masih Membidik Potensi Indonesia

Budi Suyanto 24 Jan 2019 Kontan
Di tengah perlambatan ekonomi global, Indonesia tetap masuk dalam radar para investor global. Kabar terakhir, produsen ban asal Perancis, Michelin, mengakuisisi 80% saham PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA). Michelin juga membeli 20% saham PT Penta Artha Impressi.
Sebelum Michelin, investor besar lainnya juga masuk Indonesia, yakni Pegatron Corporation. Wakil Kadin Bidang Hubungan Internasional menyatakan secara umum Indonesia masih menarik di mata pemodal asing. Hanya saja, perlu diantisipasi agar efek global tak berpengaruh ke investasi yang masuk Indonesia.

Pilihan Editor