;

Hapus Bea Masuk, Jepang Syaratkan RI Masuk Kemitraan Trans-Pasifik

Taruna Eko Pratama 29 Jan 2019 Katadata
Indonesia meminta Jepang memberikan fasilitas bea masuk untuk produk perikanan agar bisa menyusul ketertinggalan dari Thiland dan Vietnam.
Jepang mensyaratkan Indonesia masuk Kemitraan Trans-Pasifik (Trans-Pacific Partnership/TPP) agar bisa mendapat fasilitas bea masuk produk perikanan. Saat ini, produk perikanan Indonesia masih dikenai bea masuk sebesar 7%, sehingga menyebabkan Indonesia kalah saing dibandingkan Thailand dan Vietnam yang mendapat fasilitas tarif masuk hingga 0%.
Presiden Direktur Japan External Trade Organization (JETRO) Keishi Suzuki menyatakan keanggotaan Indonesia pada TPP bisa memberikan iklim usaha dan investasi yang lebih baik. "Sekarang iklim usaha belum sepenuhnya menggembirakan, tetapi kami yakin akan berubah," kata Suzuki di Jakarta, Selasa (29/1).
Dia menjelaskan kedua pihak memiliki kesamaan dalam sektor maritim. Sehingga, Jepang sangat melihat iklim bisnis dengan teliti untuk investasi yang mereka tanam. Forum bisnis antara kedua pihak juga terus didorong agar bisa dipersiapkan lebih matang.
Menurut Suzuki, bea masuk merupakan fasilitas yang patut dipertimbangkan sebelum berinvestasi. Sebab, Indonesia memiliki hasil produksi, tempat pengolahan hasil laut, serta sistem pemasaran. Oleh karenanya, keanggotaan TPP seharusnya bisa dipertimbangkan karena dapat menghapus bea masuk.

Ekspor Produk Perikanan 2018 Diprediksi Tembus Rp 68,9 Triliun

Taruna Eko Pratama 29 Jan 2019 Katadata
Sepanjang 2018, ekspor produk perikanan diperkirakan mencapai US$ 4,89 miliar dengan pasar tujuan ekspor Amerika Serikat, Jepang, dan Tiongkok. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ekspor dalam sektor kelautan dan perikanan sepanjang tahun lalu mencapai sebesar US$ 4,89 miliar atau setara Rp 68, 9 triliun . Angka tersebut tumbuh 8,18% dari tahun sebelumnya sebesar US$ 4,52 miliar antara lain disebabkan oleh kebijakan yang ketat terhadap tindak pencurian ikan akibat illegal, unregulated, unreported fishing (IUUF). Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo mengungkapkan sejumlah kebijakan menjaga laut Indonesia telah berdampak terhadap peningkatan kinerja sektor perikanan. "Kami menekankan keberlangsungan laut supaya tingkat produksi terjaga," kata Nilanto di Jakarta, Selasa (29/1). Salah satu upaya menekan angka pencurian ikan yang dilakukan KKP adalah dengan memoratorium kegiatan penangkapan oleh kapal berukuran di atas 200 Gross Tonnage (GT). Selain itu, penyimpanan ikan juga hanya diperbolehkan untuk ukuran kapal paling kecil 150 GT, berbeda dengan aturan sebelumnya yang masih membolehkan kapal berukuran sampai ribuan GT untuk menangkap dan menyimpan ikan. "Peningkatan ekspor karena ada moratorium itu karena pelaporan yang semakin baik," ujar Nilanto.

Traveloka Buka Fasilitas Riset dan Teknologi di India

Taruna Eko Pratama 29 Jan 2019 Katadata
Traveloka membuka fasilitas riset, teknologi, dan pengembangan di Bangalore, India. Unit usaha tersebut dinamai Traveloka India Pvt. Ltd.
Vice President Engineering Traveloka Prashant Verma mengatakan, kantor baru ini memainkan peranan yang sangat penting untuk mengembangkan inovasi teknologi di Traveloka. Kantor ini pun dilengkapi dengan fasilitas dan infrastruktur mumpuni.
Fasilitas ini juga akan didukung tim engineer di India dan internasional. "Kami mendorong para engineer untuk terus memberikan ide-ide dan gagasan terbaik untuk membantu menyelesaikan masalah pengguna kami dengan teknologi,” ujar Verma dalam siaran pers, Selasa (29/1).
Tim di kantor tersebut menyiapkan platform dan produk, yang bisa terus memberikan pengalaman dan engagement bagi pengguna Traveloka. Mereka juga berperan untuk membangun fitur baru yang dibutuhkan oleh perusahaan, supaya Traveloka bisa menjadi agen tiket online bertaraf internasional.

Disuntik Modal Rp 12,9 Triliun, Go-Jek Segera Sandang Status Decacorn

Taruna Eko Pratama 29 Jan 2019 Katadata
Penyedia layanan on-demand Go-Jek menutup paruh pertama penggalangan dana US$ 2 miliar atau sekitar Rp 28,1 triliun yang dibuka sejak tahun lalu. Dengan tambahan modal sebesar US$ 920 juta atau setara Rp 12,9 triliun yang sudah masuk kantong, Go-Jek kini makin mendekati status decacorn. Tambahan modal itu diperoleh dari investor lama Go-Jek, yakni Google, Tencent, dan JD.com. Berdasarkan informasi yang diterima TechCrunch, pendanaan tersebut bakal diumumkan pekan ini. Pendanaan ini akan digunakan untuk mendukung ekspansi Go-Jek ke empat negara yakni Vietnam, Thailand, Singapura, dan Filipina. "Pendanaan ini membuat valuasi Go-Jek mencapai US$ 9,5 miliar atau sekitar Rp 133,7 triliun," demikian kata seorang sumber dikutip dari TechCrunch, akhir pekan lalu (24/1). (Baca juga: Gojek Dikabarkan Siap Suntik Modal JD.ID) Hanya saja, Go-Jek enggan berkomentar perihal perolehan tambahan modal tersebut. Namun, bila hal ini benar, maka Go-Jek semakin dekat menjadi decacorn atau startup bervaluasi lebih dari US$ 10 miliar. Saat ini, Grab adalah satu-satunya decacorn di Asia Tenggara. Grafik: Sementara itu, Grab menargetkan putaran pendanaan seri H yang sedang berlangsung mencapai US$ 5 miliar atau sekitar Rp 72,5 triliun. Target tersebut meningkat dibanding awal sebesar US$ 3 miliar atau Rp 43,5 triliun.

(Opini) Perkembangan <em>E-Commerce</em> & Polemik Regulasi

B. Wiyono 29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Oleh Dedik Nur Triyanto
Dosen Akuntansi Universitas Telkom

Perkembangan dunia bisnis saat ini tidak lagi mengarah pada usaha dalam bentuk konvensional melainkan sudah mengarah pada jenis usaha yang berbasis pada e-commerce. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jenis usaha bisnis e-commerce di tengah kemunduran usaha bisnis secara konvensional. Seiring dengan perkembangan bisnis e-commerce ini, sudah ada tiga pelaku bisnis di dalamnya, yaitu penjual, pembeli. dan penyedia wadah pasar elektronik. Tentu hal ini merupakan peluang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dari bisnis e-commerce tersebut. Melalui PMK Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah dapat membuat ketentuan yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pemilik toko online (penjual) dan penyedia platform yang akan mulai berlaku per 1 April 2019. Dari sisi pemilik toko online, tidak ada ketentuan baru dalam PMK tersebut, kecuali terkait dengan NPWP sesuai dengan pasal 3 ayat (6). Hal tersebut penting bagi kantor pajak dalam hal untuk mengetahui siapa pemilik toko online dan berapa omzet dalam setahun. Sedangkan dari sisi penyedia platform marketplace, ada beberapa kewajiban baru yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu harga di marketplace sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM, laporan rekapitulasi perdagangan marketplace ke DJP dan kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Persoalan yang akan menimbulkan pertanyaan publik adalah kenapa ketentuan 'termasuk PPN' dimasukkan ke dalam bagian kewajiban perpajakan bagi penyedia platform marketplace? dan apakah penyedia marketplace yang memungut? Mungkin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat menjelaskan secara terperinci, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ketika masuk ke ranah publik.

Mengalap Bea dari Dunia Maya

Budi Suyanto 29 Jan 2019 Tabloid Kontan
Perkembangan e-commerce yang pesat membawa berkah bagi penerimaan negara. Pemerintah membuat aturan baru untuk mendongkrak pemasukan. Ketentuan dimaksud adalah PMK 210/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan beleid ini, pemerintah bakal mempermudah impor barang melalui platform pasar elektronik (marketplace) yang telah terdaftar di Ditjen Bea dan Cukai.
Penyedia marketplace wajib menggunakan skema (DDP). Maksudnya, memasukkan bea masuk dan pajak impor dalam harga yang tercantum dalam platform mereka. Syaratnya, nilai impor barang tersebut sebesar US$ 1.500 ke bawah. Dengan demikian, semua biaya dan risiko yang timbul dalam proses penyerahan barang impor akan menjadi beban penyedia platform. Sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan ini, Ditjen Bea Cukai akan membekukan persetujuan penyedia platform.
Aturan lain yang akan mendorong penerimaan negara adalah PMK 112/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Berdasarkan beleid tersebut, impor barang kiriman e-commerce dengan nilai di atas US$ 75 terkena bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang. Importir juga akan kena PPN impor. Ambang batas US$ 75 berlaku untuk setiap paket per pengiriman dalam satu hari, dengan sistem akumulasi. Hal ini diterapkan sebagai bentuk anti-splitting untuk mencegah pelaku e-commerce mengakali aturan bea masuk.

Gandeng Bukalapak, Mandiri Siapkan Kredit Rp 200 Miliar

Ayu Dewi 29 Jan 2019 Investor Daily
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menggandeng PT Bukalapak.com untuk kredit modal kerja kepada ribuan usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi mitra salah satu platform daring tersebut dalam membiayai ekspansi usaha. Untuk tahap awal kerjasama ini Bank Mandiri akan menyediakan total pembiayaan sebesar Rp 200 miliar. Co-Founder and President Bukalapak.com M Fajrin Rasyid mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama dengan Bank Mandiri yang memiliki rekam jejak yang sangat baik dalam pembiayaan UMKM di Indonesia dan sangat fokus terhadap perkembangan perbankan digital. Saat ini ada lebih dari 4 juta pelapak tergabung di Bukalapak melalui teknologi dan kreativitas. Bukalapak terus berinovasi untuk menaikkelaskan para pelaku usaha di seluruh Indonesia, salah satunya melalui kolaborasi dengan Bank Mandiri.

Perbanas : Jumlah Ideal Bank di Indonesia 70

Ayu Dewi 29 Jan 2019 Investor Daily
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai jumlah bank umum di Indonesia yang saat ini mencapai 115 bank terlalu banyak, sehingga diperlukan konsolidasi perbankan untuk mengurangi jumlah bank. Jumlah bank yang ideal di Tanah Air sekitar 50 sampai 70 bank. Ketua umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, memang jumlah bank saat ini harus dikurangi seiring dengan persaingan perbankan disisi likuiditas yang semakin mengetat. Selain itu, dia mengungkapkan persaingan disisi Dana Pihak Ketiga (DPK) antara kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV dengan BUKU I dan II yang tidak seimbang dalam memberikan suku bunga depositonya. Aturan terkait kepemilikan tunggal saham memang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017, menurut Tiko merupakan langkah yang positif dengan adanya aturan tersebut kemungkinan kedepan pemegang saham pengendali bisa memiliki lebih dari satu bank. Selain itu, aturan tersebut dinilai sebagai salah satu insentif untuk bank-bank yang memiliki skala besar untuk mempercepat penurunan jumlah bank di Indonesia.
Saat ini ada beberapa bank di Indonesia yang masih dalam proses persetujuan untuk aksi korporasi penggabungan usaha (merger) antara lain : BTPN dan Sumitomo Mitsui Indonesia, Bank Dinar dan Bank Oke. Kemudian ada juga sejumlah bank besar yang melakukan aksi korporasi seperti : BNI dan BCA yang masing-masing sedang membidik bank kecil untuk diakuisisi.

Prioritas Ekspor, Pemerintah Pilih 8 Kelompok Industri

B. Wiyono 29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merumuskan dan memilih sebanyak delapan kelompok industri di Tanah Air yang akan diusulkan agar dapat menjadi kelompok industri pilihan untuk mendorong ekspor nasional saat ini. Delapan kelompok industri tersebut berpotensi dapat mendongkrak ekspor antara lain lima kelompok industri prioritas dari Kementerian Perindustrian (yang masuk ke dalam Industri 4.0) yaitu industri makanan dan minuman, industri tekstil dan pakaian, industri elektronik, industri otomotif, industri kimia; dan tiga kelompok industri prioritas kajian dari Kemenko Perekonomian yaitu industri perikanan baik segara maupun olahan, industri permesinan, dan industri furnitur.

<em>Outlook</em> 2019, Tantangan Penerimaan Pajak Kian Berat

B. Wiyono 29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Target penerimaan pajak nonmigas yang membengkak 20,7% diakui sebagai tantangan yang tak mudah dicapai. Apalagi, kondisi ini terjadi di tengah masih tingginya gap dalam penerimaan pajak, meningkatnya risiko perekonomian, hingga belum optimalnya indikator-indikator penerimaan pajak. Namun, Ditjen Pajak tetap optimistis target penerimaan pajak masih bisa direalisasikan. Apalagi, indikator-indikator penerimaan pajak misalnya tax ratio Ditjen Pajak yang pada angka 8,4% dan tax buoyancy pada angka 1,6 mengonfirmasi adanya peningkatan kemampuan memungut pajak, meski tak terlalu signifikan. Selain itu, jumlah WP yang tercatat lebih dari 40 juta, juga masih membuka peluang untuk menumbuhkan sumber-sumber baru penerimaan pajak. Otoritas pajak juga akan memetakan untuk memperluas basis pajak dan melakukan intensifikasi terhadap basis data yang sudah ada.

Pilihan Editor