;

(Opini) Perkembangan <em>E-Commerce</em> & Polemik Regulasi

B. Wiyono 29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Oleh Dedik Nur Triyanto
Dosen Akuntansi Universitas Telkom

Perkembangan dunia bisnis saat ini tidak lagi mengarah pada usaha dalam bentuk konvensional melainkan sudah mengarah pada jenis usaha yang berbasis pada e-commerce. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jenis usaha bisnis e-commerce di tengah kemunduran usaha bisnis secara konvensional. Seiring dengan perkembangan bisnis e-commerce ini, sudah ada tiga pelaku bisnis di dalamnya, yaitu penjual, pembeli. dan penyedia wadah pasar elektronik. Tentu hal ini merupakan peluang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dari bisnis e-commerce tersebut. Melalui PMK Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah dapat membuat ketentuan yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pemilik toko online (penjual) dan penyedia platform yang akan mulai berlaku per 1 April 2019. Dari sisi pemilik toko online, tidak ada ketentuan baru dalam PMK tersebut, kecuali terkait dengan NPWP sesuai dengan pasal 3 ayat (6). Hal tersebut penting bagi kantor pajak dalam hal untuk mengetahui siapa pemilik toko online dan berapa omzet dalam setahun. Sedangkan dari sisi penyedia platform marketplace, ada beberapa kewajiban baru yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu harga di marketplace sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM, laporan rekapitulasi perdagangan marketplace ke DJP dan kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Persoalan yang akan menimbulkan pertanyaan publik adalah kenapa ketentuan 'termasuk PPN' dimasukkan ke dalam bagian kewajiban perpajakan bagi penyedia platform marketplace? dan apakah penyedia marketplace yang memungut? Mungkin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat menjelaskan secara terperinci, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ketika masuk ke ranah publik.

Mengalap Bea dari Dunia Maya

Budi Suyanto 29 Jan 2019 Tabloid Kontan
Perkembangan e-commerce yang pesat membawa berkah bagi penerimaan negara. Pemerintah membuat aturan baru untuk mendongkrak pemasukan. Ketentuan dimaksud adalah PMK 210/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan beleid ini, pemerintah bakal mempermudah impor barang melalui platform pasar elektronik (marketplace) yang telah terdaftar di Ditjen Bea dan Cukai.
Penyedia marketplace wajib menggunakan skema (DDP). Maksudnya, memasukkan bea masuk dan pajak impor dalam harga yang tercantum dalam platform mereka. Syaratnya, nilai impor barang tersebut sebesar US$ 1.500 ke bawah. Dengan demikian, semua biaya dan risiko yang timbul dalam proses penyerahan barang impor akan menjadi beban penyedia platform. Sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan ini, Ditjen Bea Cukai akan membekukan persetujuan penyedia platform.
Aturan lain yang akan mendorong penerimaan negara adalah PMK 112/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Berdasarkan beleid tersebut, impor barang kiriman e-commerce dengan nilai di atas US$ 75 terkena bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang. Importir juga akan kena PPN impor. Ambang batas US$ 75 berlaku untuk setiap paket per pengiriman dalam satu hari, dengan sistem akumulasi. Hal ini diterapkan sebagai bentuk anti-splitting untuk mencegah pelaku e-commerce mengakali aturan bea masuk.

Gandeng Bukalapak, Mandiri Siapkan Kredit Rp 200 Miliar

Ayu Dewi 29 Jan 2019 Investor Daily
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menggandeng PT Bukalapak.com untuk kredit modal kerja kepada ribuan usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi mitra salah satu platform daring tersebut dalam membiayai ekspansi usaha. Untuk tahap awal kerjasama ini Bank Mandiri akan menyediakan total pembiayaan sebesar Rp 200 miliar. Co-Founder and President Bukalapak.com M Fajrin Rasyid mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama dengan Bank Mandiri yang memiliki rekam jejak yang sangat baik dalam pembiayaan UMKM di Indonesia dan sangat fokus terhadap perkembangan perbankan digital. Saat ini ada lebih dari 4 juta pelapak tergabung di Bukalapak melalui teknologi dan kreativitas. Bukalapak terus berinovasi untuk menaikkelaskan para pelaku usaha di seluruh Indonesia, salah satunya melalui kolaborasi dengan Bank Mandiri.

Perbanas : Jumlah Ideal Bank di Indonesia 70

Ayu Dewi 29 Jan 2019 Investor Daily
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai jumlah bank umum di Indonesia yang saat ini mencapai 115 bank terlalu banyak, sehingga diperlukan konsolidasi perbankan untuk mengurangi jumlah bank. Jumlah bank yang ideal di Tanah Air sekitar 50 sampai 70 bank. Ketua umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, memang jumlah bank saat ini harus dikurangi seiring dengan persaingan perbankan disisi likuiditas yang semakin mengetat. Selain itu, dia mengungkapkan persaingan disisi Dana Pihak Ketiga (DPK) antara kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV dengan BUKU I dan II yang tidak seimbang dalam memberikan suku bunga depositonya. Aturan terkait kepemilikan tunggal saham memang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017, menurut Tiko merupakan langkah yang positif dengan adanya aturan tersebut kemungkinan kedepan pemegang saham pengendali bisa memiliki lebih dari satu bank. Selain itu, aturan tersebut dinilai sebagai salah satu insentif untuk bank-bank yang memiliki skala besar untuk mempercepat penurunan jumlah bank di Indonesia.
Saat ini ada beberapa bank di Indonesia yang masih dalam proses persetujuan untuk aksi korporasi penggabungan usaha (merger) antara lain : BTPN dan Sumitomo Mitsui Indonesia, Bank Dinar dan Bank Oke. Kemudian ada juga sejumlah bank besar yang melakukan aksi korporasi seperti : BNI dan BCA yang masing-masing sedang membidik bank kecil untuk diakuisisi.

Prioritas Ekspor, Pemerintah Pilih 8 Kelompok Industri

B. Wiyono 29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merumuskan dan memilih sebanyak delapan kelompok industri di Tanah Air yang akan diusulkan agar dapat menjadi kelompok industri pilihan untuk mendorong ekspor nasional saat ini. Delapan kelompok industri tersebut berpotensi dapat mendongkrak ekspor antara lain lima kelompok industri prioritas dari Kementerian Perindustrian (yang masuk ke dalam Industri 4.0) yaitu industri makanan dan minuman, industri tekstil dan pakaian, industri elektronik, industri otomotif, industri kimia; dan tiga kelompok industri prioritas kajian dari Kemenko Perekonomian yaitu industri perikanan baik segara maupun olahan, industri permesinan, dan industri furnitur.

<em>Outlook</em> 2019, Tantangan Penerimaan Pajak Kian Berat

B. Wiyono 29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Target penerimaan pajak nonmigas yang membengkak 20,7% diakui sebagai tantangan yang tak mudah dicapai. Apalagi, kondisi ini terjadi di tengah masih tingginya gap dalam penerimaan pajak, meningkatnya risiko perekonomian, hingga belum optimalnya indikator-indikator penerimaan pajak. Namun, Ditjen Pajak tetap optimistis target penerimaan pajak masih bisa direalisasikan. Apalagi, indikator-indikator penerimaan pajak misalnya tax ratio Ditjen Pajak yang pada angka 8,4% dan tax buoyancy pada angka 1,6 mengonfirmasi adanya peningkatan kemampuan memungut pajak, meski tak terlalu signifikan. Selain itu, jumlah WP yang tercatat lebih dari 40 juta, juga masih membuka peluang untuk menumbuhkan sumber-sumber baru penerimaan pajak. Otoritas pajak juga akan memetakan untuk memperluas basis pajak dan melakukan intensifikasi terhadap basis data yang sudah ada.

Pariwisata Bali, Alipay Garap Pasar Turis China

B. Wiyono 29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Bali tidak hanya menarik bagi wisatawan, sejumlah perusahaan teknologi pun menjadikan pulau ini pasar potensial. Setelah WeChat dipastikan berinvestasi di Bali tahun ini, kini giliran Alibaba Group mengutarakan niat yang sama. Jika sebelumnya 80% wisatawan China menggunakan biro perjalanan wisata dan group, dalam 3 tahun belakangan sudah banyak terjadi perubahan. Saat ini, jumlah wisatawan mandiri dari China meningkat 50%, sehingga kebutuhan akan aplikasi pemandu dinilai penting. Alibaba yang memiliki salah satu produk unggulan berupa sistem pembayaran nontunai melalui mobile payment dinilai akan membantu wisatawan China selama berlibur di Bali. Namun, Alibaba tidak serta merta ingin membantu wisatawan China dengan membuat aplikasi panduan wisata selama di Bali, melainkan menginginkan sistem mobile payment tersebut diterapkan beriringan dengan aplikasi tersebut.
Sedangkan saat ini, menurut Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Bali IB Agung Parta, WeChat yang santer terdengar di Bali pada tahun 2018 bukan sistem pembayaran yang akan diterapkan, melainkan hanya aplikasi chating. Pihaknya belum berniat untuk memanfaatkan WeChat Pay karena belum memiliki regulasi yang jelas. Hanya aplikasi chating milik WeChat yang akan dimanfaatkan untuk memamerkan destinasi milik Bali.
Jika ditelusuri lebih jauh, platform pembayaran asal China tersebut (WeChat) telah lama beroperasi di Bali. Berdasarkan survei Bank Indonesia Perwakilan Bali, paling tidak ada 2.000 merchant yang menawarkan platform tersebut dengan didominasi WeChat Pay. Sistem pembayaran tersebut hadir di destinasi populer Bali, seperti Ubud, Kuta, dan Nusa Dua. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali Causa Iman Karana mengatakan, walaupun telah beroperasi lama, platform pembayaran asal China tersebut masih dalam tahap uji coba.

Rencana Investasi Coca Cola, Bisnis Pengolahan Kopi Makin Seksi

B. Wiyono 29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Industri pengolahan kopi dalam negeri memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Hal itu mendorong salah satu produsen minuman dunia Coc-Cola COmpany untuk menjajaki ekspansi di segmen ini. Hingga saat ini, Coca-Cola Amatil Indonesia telah menyerap tenaga kerja lebih dari 11.000 orang dengan nilai investasi selama 5 tahun 92012-2017) mencapai US$445 juta. Perusahaan ini juga berencana meningkatkan investasinya hingga US$300 juta sampai dengan 2020. Menurut Moelyono Soesilo, Ketua Departemen Specialty & Industry BPP Asoiasi Eksportor dan Industri Kopi Indonesia, dalam 4 tahun terakhir perkembangan kafe, kedai kopi, dan restoran masih kuat. Serapan pasar domestik untuk biji kopi lebih besar dibandingkan dengan pasar ekspor. Sepanjang 2018, dari produksi 600.000 ton, sebesar 360.000 ton diserap oleh pasar lokal.

Produksi Perikanan Tangkap akan Naik 16%

Ayu Dewi 29 Jan 2019 Investor Daily
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan produksi perikanan tangkap tahun ini mencapai 8,40 juta ton atau naik 16,67% dari realisasi 2018 sebanyak 7,20 juta ton. Untuk memenuhi target tersebut, upaya yang dilakukan KPP diantaranya dengan mengharuskan para pelaku usaha atau pemilik kapal memperbaiki laporan kegiatan usaha atau kegiatan penangkapan (LKU/LKP) sehingga seluruh produksi perikanan tangkap nasional tercatat dengan baik oleh pemerintah.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan, pembenahan data terus dilakukan mulai dari pelaksanaan e-log book penangkapan ikan, pelaksanaan pemantauan di atas kapal perikanan (observer on board),hingga pembenahan data statistik yang dilakukan melalui program one data Pusdatin KKP. Contohnya : peningkatan pencatatan produksi secara elektronik yang menjamin kecepatan, ketepatan dan keakuratan data.

Go-Jek Raih Pendanaan US$ 920 Juta

Leo Putra 28 Jan 2019 Investor Daily
Go-jek, berhasil mengumpulkan pendanaan dari investor eksisting termasuk Google, Tencent, dan JD.com senilai US$ 920 Juta, atau sekitar Rp 12,73 triliun. Kesepakatan itu kemungkinan akan diumumkan pekan ini sehingga Go-Jek akan mempunyai valuasi nilai perusahaan sekitar US$ 9,5 miliar ke depan.

Pilihan Editor