Perbanas : Jumlah Ideal Bank di Indonesia 70
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai jumlah bank umum di Indonesia yang saat ini mencapai 115 bank terlalu banyak, sehingga diperlukan konsolidasi perbankan untuk mengurangi jumlah bank. Jumlah bank yang ideal di Tanah Air sekitar 50 sampai 70 bank. Ketua umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, memang jumlah bank saat ini harus dikurangi seiring dengan persaingan perbankan disisi likuiditas yang semakin mengetat. Selain itu, dia mengungkapkan persaingan disisi Dana Pihak Ketiga (DPK) antara kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV dengan BUKU I dan II yang tidak seimbang dalam memberikan suku bunga depositonya. Aturan terkait kepemilikan tunggal saham memang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017, menurut Tiko merupakan langkah yang positif dengan adanya aturan tersebut kemungkinan kedepan pemegang saham pengendali bisa memiliki lebih dari satu bank. Selain itu, aturan tersebut dinilai sebagai salah satu insentif untuk bank-bank yang memiliki skala besar untuk mempercepat penurunan jumlah bank di Indonesia.
Saat ini ada beberapa bank di Indonesia yang masih dalam proses persetujuan untuk aksi korporasi penggabungan usaha (merger) antara lain : BTPN dan Sumitomo Mitsui Indonesia, Bank Dinar dan Bank Oke. Kemudian ada juga sejumlah bank besar yang melakukan aksi korporasi seperti : BNI dan BCA yang masing-masing sedang membidik bank kecil untuk diakuisisi.
Saat ini ada beberapa bank di Indonesia yang masih dalam proses persetujuan untuk aksi korporasi penggabungan usaha (merger) antara lain : BTPN dan Sumitomo Mitsui Indonesia, Bank Dinar dan Bank Oke. Kemudian ada juga sejumlah bank besar yang melakukan aksi korporasi seperti : BNI dan BCA yang masing-masing sedang membidik bank kecil untuk diakuisisi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023