Memburu Aset-aset Hasil Kejahatan di Swiss
Budi Suyanto
07 Feb 2019 Kontan
Indonesia akhirnya menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Swiss setelah melalui perundingan di Bali (2015) dan Bern (2017). Lewat kesepakatan ini, pemerintah bisa menggunakan perjanjian MLA untuk memerangi tindak pidana perpajakan maupun kejahatan lain.
Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian ini menganut prinsip retroaktif alias berlaku surut. Swiss merupakan negara kesepuluh yang menandatangani MLA dengan Indonesia. Negara-negara lainnya adalah ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.
Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian ini menganut prinsip retroaktif alias berlaku surut. Swiss merupakan negara kesepuluh yang menandatangani MLA dengan Indonesia. Negara-negara lainnya adalah ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.
Pengetatat Impor China, Kilau Emas Hitam Memudar
B. Wiyono
07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Tren penurunan harga batu bara sejak September 2018 masih berlanjut hingga Februari 2019 karena tertekan oleh kebijakan pengetatan impor komoditas itu oleh Pemerintah China. Ada kekhawatiran tren harga makin melesu jika China masih tetap membatasi impor batu bara kalori rendah. Proteksi impor, khususnya untuk batu bara berkalori rendah, membuat disparitas harga dengan batu bara berkalori tinggi semakin melebar. Di lapangan, beberapa perusahaan, bahkan mulai kesulitas untuk menjaga margin batu bara berkalori rendah. Sementara itu, dukungan terhadap peningkatan nilai tambah atau penghiliran batu bara melalui regulasi yang bisa mengatur pelaksanaan secara mendetail masih belum tampak hingga saat ini. Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, penghiliran batu bara sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, dia mengakui, belum ada kepastian terkait dengan teknis pelaksanaan penghiliran batu bara.
Belanja Daring, Pasar Dagang-el Tembus Rp181 Triliun
B. Wiyono
07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Proses adopsi belanja daring di Indonesia berlangsung lebih cepat dari perkiraan. Porsi transaksi daring dari total nilai pasar ritel di Tanah Air diproyeksikan telah melebihi 8%. Morgan Stanley dalam laporan riset bertajuk E-Commerce Surge is Changing Habits memperkirakan
nilai pasar dagang-el di Indonesia mencapai US$13 miliar atau sekitar Rp181 triliun. Proyeksi nilai pasar tersebut jauh lebih tinggi dari proyeksi yang dirilis oleh Morgan Stanley lewat riset sebelumnya yaitu US$7,3 miliar atau 4,4% dari nilai transaksi ritel. Nilai pasar dagang-el tumbuh pesat karena cepatnya perubahan kebiasaan belanja penduduk Indonesia dan infrastruktur ritel modern yang perkembangannya belum sebaik negara-negara lain.
Di lain sisi, upaya peningkatan penetrasi platform dagang-el di negeri ini juga tengah mengalami tekanan berupa regulasi yang baru ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menurutnya, bila perlakuan perpajakan antara platform dagang-el dengan media sosial tidak diberlakukan secara merata, hal tersebut dapat menghambat penetrasi platform dagang-el pada masa mendatang.
Di lain sisi, upaya peningkatan penetrasi platform dagang-el di negeri ini juga tengah mengalami tekanan berupa regulasi yang baru ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menurutnya, bila perlakuan perpajakan antara platform dagang-el dengan media sosial tidak diberlakukan secara merata, hal tersebut dapat menghambat penetrasi platform dagang-el pada masa mendatang.
Maxx Coffee dan GrabFood Jalin Kerjasama
Leo Putra
07 Feb 2019 Investor Daily
Maxx Coffee, jaringan coffee shop terbesar di Indonesia, mengumumkan kerjasama dengan Grab. Perjanjian ini diharapkan akan mendekatkan Maxx Coffee dengan pelanggan yang hadir di 22 kota dan 80 outlet.
Mendag Dorong Mayora Bangun Pabrik di Rusia
Leo Putra
07 Feb 2019 Investor Daily
Saat ini produk Mayora telah diekspor ke 100 negara, diantaranya Asean, Tiongkok, India. Timur Tengah, Amerika Serikat hingga Rusia. Presiden Direktur Mayora Group, Andre Atmadja, mengatakan bahwa tahun lalu berhasil mengirimkan 1.000 kontainer ke Rusia senilai Rp 140 Miliar.
Pemerintah Realisasikan Pembangunan Jargas 5 Juta Sambungan
Leo Putra
07 Feb 2019 Investor Daily
Pemerintah menerbitkan PP No 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Pelanggan Kecil. Pasal 7 beleid ini, menyebutkan bahwa Menteri ESDM melakukan perencanaan Jargas didasarkan pada volume kebutuhan, ketersediaan sumber gas bumi serta ketersediaan infrastruktur penunjang. nantinya, Gubernur/bupati/walikota/badan usaha dapa mengusulkan volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil pada Menteri. Dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas ini adalah BUMN yang ditunjuk berdasarkan penugasan yaitu PT Pertamina (Persero) sesuai dengan Kepmen ESDM No 11/K/10/EM/2019. Dengan adanya payung hukum ini diyakini bahwa Pemerintah akan dapat merealisasikan pembangunan jargas 5 juta sambungan pada tahun 2025 dengan dilakukanya berbagai percepatan.
Bluebird Kembali Bentuk Anak Usaha Baru
Leo Putra
07 Feb 2019 Investor Daily
Perusahaan anak yang dibentuk adalah PT Trans Antar Nusabird. Modal anak usaha baru ini senilai Rp 400 miliar dengan modal ditempatkan Rp 110 miliar. Trans Antar Nusabird terdiri atas 400.000 saham dengan nilai nomial Rp 1.000.000 per saham dengan pemegang mayoritas sebesar 99.99% adalah Bulebird.
Malas Bangun Smelter Akan Kena Sanksi & Denda
Budi Suyanto
06 Feb 2019 Kontan
Pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan minerba yang lamban dan malas membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) di dalam negeri. Kementerian ESDM sedang menyiapkan Kepmen tentang tata cara penerapan sanksi berupa denda dan jaminan kesungguhan pembangunan (smelter). Poin penting sanksi tersebut adalah denda 20% dari total penjualan dalam hal perusahaan tidak mencapai progres pembangunan 90% dari rencana.
Ihwal kewajiban membangun smelter, pemerintah telah menjatuhkan sanksi pencabutan sementara rekomendasi ekspor kepada dua perusahaan, yaitu PT Surya Saga Utama dan PT Lobindo Nusa Persada.
Selain denda 20%, beleid baru nanti akan mengatur tentang dana jaminan kesungguhan membangun smelter. Dana jaminan akan disetorkan per enam bulan, sama dengan periode evaluasi smelter. Jika pembangunan smelter sudah mencapai progres tertentu, dana itu akan dikembalikan ke perusahaan.
Selain denda 20%, beleid baru nanti akan mengatur tentang dana jaminan kesungguhan membangun smelter. Dana jaminan akan disetorkan per enam bulan, sama dengan periode evaluasi smelter. Jika pembangunan smelter sudah mencapai progres tertentu, dana itu akan dikembalikan ke perusahaan.
Ekspor CPO dan Gas Bebas Pemeriksaan Surveyor
Budi Suyanto
06 Feb 2019 Kontan
Mulai Februari ini, ekspor sejumlah komoditas bebas dari kewajiban laporan surveyor. Tahap awal, penghapusan kewajiban laporan surveyor berlaku untuk CPO beserta produk turunannya dan ekspor gas dengan menggunakan pipa.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses dan mendorong ekspor. Toh, verifikasi lembaga survei tidak menjadi syarat atau permintaan pembeli di negara tujuan ekspor. Selain itu, Bea Cukai juga sudah melakukan pengecekan fisik atas barang-barang ekspor sehingga terjadi duplikasi pemeriksaan.
Selain CPO dan gas, ekspor rotan setengah jadi serta ekspor kayu log yang diperoleh dari hutan tanaman industri juga bisa tanpa laporan surveyor. Selain itu, keistimewaan bebas pengecekan surveyor rencananya juga berlaku bagi 10 komoditas ekspor utama Indonesia, antara lain batubara serta produk mineral lainnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses dan mendorong ekspor. Toh, verifikasi lembaga survei tidak menjadi syarat atau permintaan pembeli di negara tujuan ekspor. Selain itu, Bea Cukai juga sudah melakukan pengecekan fisik atas barang-barang ekspor sehingga terjadi duplikasi pemeriksaan.
Selain CPO dan gas, ekspor rotan setengah jadi serta ekspor kayu log yang diperoleh dari hutan tanaman industri juga bisa tanpa laporan surveyor. Selain itu, keistimewaan bebas pengecekan surveyor rencananya juga berlaku bagi 10 komoditas ekspor utama Indonesia, antara lain batubara serta produk mineral lainnya.
Insentif PPh Sebatas Kompensasi Kurs
Budi Suyanto
06 Feb 2019 Kontan
Kemkeu telah menerbitkan PMK Nomor 212/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. PMK ini merupakan revisi PMK Nomor 26/2016. PMK baru ini mengatur pengenaan tarif PPh untuk bunga deposito dari dana Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang disimpan dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat di perbankan Indonesia atau cabang bank luar negeri, di Indonesia.
Ketua Hipmi Tax Center menilai aturan ini bisa membuat sistem keuangan Indonesia lebih positif. Hanya, insentif ini kurang memberi daya ungkit ekonomi. Akan lebih memberi daya ungkit, misalkan jika insentif yang diberikan berupa pemotongan tarif pajak deviden atau penarikan laba ditahan untuk diinvestasikan kembali.
Ketua Hipmi Tax Center menilai aturan ini bisa membuat sistem keuangan Indonesia lebih positif. Hanya, insentif ini kurang memberi daya ungkit ekonomi. Akan lebih memberi daya ungkit, misalkan jika insentif yang diberikan berupa pemotongan tarif pajak deviden atau penarikan laba ditahan untuk diinvestasikan kembali.






