;

Sah, Devisa Hasil Ekspor Wajib Masuk Indonesia

Ekonomi Budi Suyanto 24 Jan 2019 Kontan
Sah, Devisa Hasil Ekspor Wajib Masuk Indonesia
Eksportir SDA wajib membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri resmi seiring berlakunya PP Nomor 1/2019 tanggal 10 Jaanuari 2019. Tak hanya wajib membawa pulang duit hasil ekspor, aturan ini juga disertai sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban tersebut. Sanksi berupa denda administratif, tidak boleh melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi diberikan kepada pelanggar dengan tiga kriteria. Pertama, para eksportir tidak membawa pulang DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kedua, eksportir menggunakan DHE SDA di luar ketentuan yang diperbolehkan. Ketiga, eksportir tidak membuat maupun memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri.
Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan insentif PPh final atas bunga deposito DHE. Insentif ini akan diberikan melalui revisi PMK Nomor 26/2016. DHE SDA harus dibawa pulang pada bulan ketiga setelah keluarnya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Aturan ini diprotes Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) disebabkan beberapa perusahaan sudah terikat perjanjian dengan pembeli untuk menempatkan dana di bank yang sudah disepakati bersama.
Download Aplikasi Labirin :