Pembayaran PPh Pasal 25, Angsuran Mengacu Kondisi WP
Mekanisme pembayaran angsuran PPh Pasal 25 akan mengacu pada kondisi wajib pajak (WP). Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019. Penghitungan angsuran PPh pasal 25 perlu memperhatikan sejumlah aspek. Salah satunya kondisi WP terkait penghasilan neto dan dasar penghitungan angsuran. Setiap WP memiliki kondisi yang berbeda-beda. Misalnya tingkat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan, mendapatkan fasilitas pengurang penghasilan neto, serta mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%.
SE itu adalah aturan pelaksana PMK No.215/2018 tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan oleh WP baru, Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, WP lainnya, hingga WP orang pribadi pengusaha tertentu.
Omnibus Law Dinilai Permudah Izin
Omnibus Law yang akan menyatukan lebih dari 70 undang-undang (UU) dinilai sudah tepat dan bakal membantuk Indonesia meningkatkan aliran investasi. Setelah omnibus law terbentuk, seluruh perizinan akan masuk ke pusat dan ditujukan langsung kepada presiden untuk selanjutnya diteruskan ke kementrian teknis dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah tetap dilibatkan khususnya dalam tahap realissi investasi. Omnibus law diharapkan tidak hanya matang dari sisi perencanaan saja, akan tetapi juga matang dalam implementasi kebijakannya. Permasalahan aliran investasi di Indonesia terjadi sejak lama dan terabaikan. Perang dagang yang terjadi saat ini memperparah keadaan sehingga diperlukan terobosan yang efektif.
Grab dan KAI Perluas Jangkauan GrabExpress
Grab, everyday superapp terkemuka di Asia Tenggara, mengumumkan kemitraan strategisnya antara layanan pengiriman paket on-demand miliknya, GrabExpress, dengan layanan logistik milik PT Kereta Api Indonesa (KAI), Rail Express. Pendantangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan nama Grab Rail Express itu dilakukan oleh Dirut PT KAI Edi Sukmoro dan Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, di sela perayaan ulang tahun KAI ke-74 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Ir H Djuanda, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/9). Menurut dia, tidak hanya memanjakan pelanggan individu, layanan Grab Rail Express juga dapat membantu bisnis kecil dan kominitas social seller di Tanah Air. Mereka pun diharapkan akan semakin sukses dalam menjalankan bisnisnya sejalan dengan komitmen Grab for Good lewat pemberdayaan wirausahawan mikro dan bisnis berskala kecil.
Ekspor Mobil Melonjak 208%
Ekspor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dan terurai (completely knocked down/CKD) melonjak 208,22% menjadi 663.868 unit per Agustus 2019, dibandingkan periode lalu yang hanya sebesar 215.386. Kenaikan tajam terutama terjadi pada ekspor mobil. Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartanto menuturkan, industri otomotif di Tanah Air semakin kompetitif di kancah global, ditandai dengan keberhasilan sejumlah produsen menembus pasar ekspor. Pemerintah salah satunya mengapresiasi PT SGMW Motor Indonesia yang telah mampu mengapalkan mobil ke mancanegara. "Kami sangat memberikan apresiasi, karena dalam waktu 20 bulan, investasi yang dilakukan oleh SMGW sudah sanggup memasok mobil ke pasar ASEAN," kata Menperin.
Moodys : Risiko Gagal Bayar Utang Perusahaan RI Meningkat
Lembaga pemeringkat utang internasional Moddy's Investor Service menyebut perusahan-perusahaan di Indonesia rentan terpapar risiko gagal bayar utang dikarenakan kondisi makro ekonomi yang melemah. Hal ini tercermin dari pendapatan perusahaan Indonesia yang kian menurun bisa mengurangi kemampuan korporasi Indonesia dalam mencicil kembali utang-utangnya. Dalam laporan bertajuk Risk from Leveraged Corporates Grow as Macroeconomics Condition Worsen tersebut, Moody's menyatakan bahwa ukuran stress test yang menunjukkan bank-bank di India dan Indoensia paling rentan dari 13 negara di Asia Pasifik yang memiliki risiko gagal bayar tertinggi. Kemudian dalam laporannya juga tercantum risiko kredit dari negara Asia Pasifik, yakni Australia, China, Hong Kong, Jepang, Korea, Malaysia, Selandia Baru, Australia, Singapura, Taiwan dan Thailand, termasuk dua negara lainnya, yaitu India dan Indonesia. "Perusahaan yang tinggi di seluruh Asia Pasifik menimbulkan risiko yang meningkat bagi bank-bank di kawasan ini, karena pertumbuhan eknomi yang lebih lambat dan meningkatnya perdagangan dan ketegangan geopolitik. Hal ini memicu pelemahan kemampuan pembayaran utang," jelas Moody's dalam laporannya, Senin (30/9).
Perusahaan Teknologi Fnansial, Ramai-Ramai Tanam Duit di Tekfin
Investasi bank besar ke industri perusahaan finansial berbasis teknologi (tekfin) semakin tebal. Adapun, penyaluran dana, khususnya perusahaan peer to peer lending terus meningkat, dan mendekati target pada tahun ini.
Setidaknya sepanjang tahun ini hingga 3 tahun ke depan, lebih dari Rp1 triliun dana segar dari bank umum kelompok usaha (BUKU) IV beredar di ekosistem tekfin.
Bank bermodal inti lebih dari Rp30 triliun tersebut masuk ke bisnis tekfin melalui entitas anak, yakni perusahaan modal ventura (PMV).
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. saat ini telah berinvestasi di 12 perusahaan tekfin rintisan melalui PT Mandiri Capital Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. saat ini masih berupaya membentuk PMV.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pada tahun lalu resmi menggenggam 97,61% saham BRI Ventura Investama yang sebelumnya dimiliki oleh PT Bahana Artha Ventura. PT Bank CIMB Niaga Tbk. memilih menggandeng perusahaan modal ventura asal Singapura, Genesis Alternatives Ventures. Tidak hanya bank, PT Pegadaian (Persero) juga tertarik untuk bisnis di tekfin. Perseroan menyiapkan dana Rp500 miliar untuk masuk ke bisnis tekfin.
Navigasi Perpajakan, Otoritas Pantau Transaksi via Media Sosial
Para pelaku usaha perdagangan elektronik (dagang-el) atau perdagangan melalui platform media sosial diimbau untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Saat ini otoritas kepabeanan tengah menggencarkan pengawasan terhadap transaksi atau lalu lintas barang yang dilakukan melalui platform digital. Otoritas telah berulang kali menemukan berbagai kasus transaksi yang dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Semakin ketat pengawasan, semakin sedikit celah penghindaran perpajakan. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Bea Cukai sendiri baru-baru ini mengungkap modus penghindaran kewajiban perpajakan oleh sebagian masyarakat dengan menggunakan jasa titip atau jastip. Cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa titip untuk membeli barang. Baik untuk dikonsumsi secara pribadi maupun dijual kembali melalui dagang-el termasuk media sosial.
Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan, dan telah berhasil menyelamatkan dana sekitar Rp4 miliar yang seharusnya masuk ke negara. Rute yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Thailand; Singapura; Hongkong; Guangzhou, China; Abu Dhabi, Uni Emirat Arab; serta beberapa rute yang berasal dari kota-kota di Australia.
Kebijakan Antipolusi, Sinyal Negatif Batu Bara dari China
Harga batu bara berjangka kokas China terpeleset pada pekan lalu dan mencatatkan kerugian mingguan terbesar sejak November 2018.
Hal itu terjadi seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan meluasnya perang dagang antara Amerika Serikat dan China, yang memudarkan prospek permintaan untuk bahan baku pembuatan baja tersebut.
Banyak pabrik baja China telah diperintahkan untuk menutup atau membatasi operasi mulai minggu ini di bawah kampanye anti polusi. China menggulirkan langkah tersebut untuk memperingati perayaan ke-70 Republik Rakyat pada 1 Oktober. China kemungkinan mengambil lebih sedikit batu bara di sisa tahun ini, mengingat mereka bakal membatasi impor.
Teknologi Pembayaran, LinkAja Dorong Ekosistem Transaksi Nontunai
Partisipasi layanan pembayaran LinkAja dalam gelaran festival kuliner dinilai mendorong kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi nontunai. Pengunjung gelaran tersebut dapat dimanjakan dengan adanya layanan LinkAja melalui transaksi nontunai yang lebih cepat.Partisipasi dalam berbagai gelaran festival kuliner merupakan upaya LinkAja dalam memperkaya use case di seluruh sendi kehidupan. Hal tersebut dinilai dapat membuat layanan pembayaran pelat merah itu makin banyak digunakan masyarakat. Kemudahan transaksi dengan berbagai promo menarik, dapat menjadi insentif adopsi bagi masyarakat untuk meningkatkan kebiasaan bertransaksi nontunai.
Insentif Pajak Ekonomi Kreatif, Industri Film Minta Izin Syuting Dipermudah
Insentif pajak untuk produser
film yang memilih Indonesia sebagai lokasi pengambilan gambar kurang
efektif tanpa pemangkasan
proses perizinan.
Asosiasi Produser Film
Indonesia (Aprofi) menyambut baik rencana
Badan Ekonomi Kreatif
(Bekraf) memberikan insentif fiskal berupa pengembalian potongan pajak atau
tax refund untuk menarik
sineas dari luar negeri melakukan syuting film di
Indonesia. Pemerintah menyiapkan
skema tax refund lantaran insentif fiskal berupa
pemotongan pajak dengan
persentase tertentu tak
mampu menarik minat
sineas untuk melakukan
syuting film di Indonesia.
Selain itu, adanya pemotongan pajak juga dinilai
akan ikut mengurangi
target penerimaan pajak
tahunan nasional yang dihimpun oleh Kementerian
Keuangan. Sebenarnya faktor utama
yang selama ini membuat sineas dari luar negeri
enggan melirik Indonesia
sebagai lokasi syuting film
adalah masalah perizinan.
Perizinan untuk melakukan
syuting film di Indonesia
tidak bisa dibilang mudah
lantaran prosesnya panjang
dan berbelit.
Ada harapan agar
pemerintah bisa memberikan kemudahan perizinan bagi sineas yang ingin
melakukan syuting film di
Indonesia.







