;

Manufaktur dalam Tekanan

Leo Putra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kontribusi sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) masih stagnan di kisaran 20%. Angka tersebut bahkan tak dapat melampaui kinerja pada tahun 2014. Pertumbuhan manufaktur juga bertahan di kisaran 4% selama 5 tahun terakhir. Tantangan eksternal datang dari pasar global yang cenderung melemah. Pelemahan permintaan di pasar ekspor menjadi salah satu penyebab stagnansi pertumbuhan kinerja manufaktur di Indonesia.

Kondisi manufaktur yang tidak menggembirakan itu, mendorong pemerintah untuk mengucurkan berbagai insentif fiskal. Sayangnya efek yang diharapkan tidak berhasil mendongkrak berbagai indikator kinerja manufaktur. Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan tata cara penyelesaian masalah dalam industri tidak bisa disamaratakan. Salah satu hal yang disoroti Faisal adalah masalah pasokan tenaga kerja. Menurutnya pemerintah harus memeriksa kebutuhan tenaga kerja di masing-masing sektor manufaktur. Selain itu, Faisal menilai generasi saat ini tidak lagi memandang pekerjaan di bidang manufaktur sebagai sektor yang patut dilirik.

Direktur Penelitian Center of Reform on Economics Indonesia menjelaskan rerata kinerja sektor manufaktur selama 5 tahun ini hanya 4% dengan disokong oleh pasar dalam negeri. Sejumlah sektor unggulan, terutama makanan dan minuman, masih menjadi daya penggerak industri nasional. Ekspor produk unggulan di sektor padat karya, seperti tekstil dan alas kaki, juga cenderung stagnan. Hal yang sama juga terjadi di industri manufaktur berteknologi tinggi.


Tim BNPB ke Merauke

Ayu Dewi 18 Oct 2019 Kompas

Tim BNPB ke Merauke untuk meninjau lahan yang terbakar dan memberi sosialisasi kepada warga terkait meningkatnya titik api. Sejauh ini terdapat 100 titik api di Merauke (distrik Animha, Ilwayab, Jagebob, Kaptel, Kimaam, Kurik, Malind, Merauke, Naukenjerai, Okaba, Sota, Tabonji, Tanah Miring, Tubang dan Waan) dan Asmat (distrik Joerat dan Siret).

Di Kalimantan Selatan, 37 perorangan dan 2 korporasi dibawa ke ranah hukum. Dari 39 kasus itu, 12 kasus sudah tahap I, 1 kasus tahap P-19, 2 kasus tahap P-21, serta 1 kasus sudah tahap II. Semuanya dari kasus perorangan. Untuk kasus korporasi penanganan masih dilakukan di Polda. Dua korporasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banjar. Luas lahan 2 korporasi yang terbakar sekitar 1.000 hektar.

Digital Dorong Investasi

Ayu Dewi 18 Oct 2019 Kompas

Pertumbuhan infrastruktur digital dan populasi pengguna internet di Indonesia menjadi salah satu pendorong investasi. Sekitar 15-20% dari penanaman modal asing (PMA) didukung sektor digital. Investasi langsung berupa PMA di sektor ekonomi digital meningkat pesat. 

Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia berpotensi meningkatkan PDB sebesar 150 miliar dollar AS. Penambahan tenaga kerja digital di sektor manufaktur diprediksi 4,5 juta orang, sedangkan tenaga kerja penunjang manufaktur sebanyak 12,5 juta orang. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong mengemukakan, ditengah tekanan ekonomi global ada 2 sektor penyelamat PMA di Indonesia yaitu ekonomi digital dan industri pengolaha. Bahkan dari 11 unicorn di Asia, sebanyak 5 unicorn berada di Indonesia (GoJek, Traveloka, Bukalapak, Tokopedia dan Ovo). 

Pekerja Belum Puas,Berat Bagi Pebisnis

Leo Putra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,51% (dalam 5 tahun terakhir mencapai lebih dari 40%) dianggap cukup memberatkan bagi pengusaha lantaran tidak sebanding dengan produktivitas. Sebaliknya, serikat pekerja menilai kenaikan tersebut masih sangat jauh dari layak. Keluhan terutama terjadi di daerah-daerah industri yang sudah dianggap memiliki upah tinggi seperti Karawang dan Bekasi. Menurut Wakil Ketua Kadin Bidang Ketenagakerjaan gaji di Karawang lebih besar dibandingkan dengan gaji pekerja di Johor, Malaysia, dan Vietnam. Dalam perhitungan Bisnis, jika besaran UMP 8,51% diterapkan di Karawang, upah para pekerja di daerah itu pada 2020 diproyeksikan Rp4.594.324 dari sebelumnya Rp 4.234.010 tahun ini.

Kementerian Ketenagakerjaan  memutuskan kenaikan upah minimum regional 2020 naik 8,51%, mengacu pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan kepada Gubernur Se-Indonesia, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%. Di sisi lain keberatan di kalangan pekerja tak kalah kerasnya. Menurut Ketua Asosiasi Serikat Pekerja, Mirah, harusnya ada 84 item komponen hidup layak yang harus dimasukkan dalam formula penghitungan upah tersebut. Mirah mengatakan kenaikan UMP idealnya mencapai 20%. Menanggapi masalah ini, Rektor Universitas Indonesia mengatakan dengan kenaikan upah, hanya ada 2 pilihan bagi perusahaan dengan produk nilai tambah rendah, yaitu bangkrut atau melakukan pemutusan hubungan kerja, lalu mengganti tenaga kerja dengan mesin.

Biodiesel Dongkrak Konsumsi Domestik

Ayu Dewi 18 Oct 2019 Kompas

Konsumsi panjang Januari-Agustus 2019 mencapai 11,7 juta ton atau melonjak 44% dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu. Lonjakan konsumsi terutama dipengaruhi oleh perluasan pemakaian minyak sawit untuk biodiesel. 

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencatat produksi minyak kelapa sawit Indonesia selama Januari sd Agustus 2019 mencapai 34, 7 juta ton (naik 14% pada periode yang sama di tahun 2018). Sekitar 11, 7 juta ton diserap konsumsi domestik dan 22,7 juta ton diekspor. Sementara volume ekspor selama kurun itu naik 3,8%. Kenaikan ekspor minyak kelapa sawit diduga terkait perang dagang AS dan China yang membuat kedelai AS tidak bisa masuk ke China.

Sementara itu, ekspor ke India cenderung turun dari 412.100 ton pada Juli 2019 menjadi 291.320 ton pada Agustus 2019. Tingginya bea masuk 44% untuk minyak sawit dan 54% untuk produk turunanya dinilai menjadi pemicu.

Reformasi yang Belum Tuntas

Leo Putra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Pengampunan pajak tak hanya menyisakan cerita manis. Dibalik limpahan data ribuan triliun, ada beberapa hal yang patut menjadi catatan. Dari sisi tingkat partisipasi misalnya, jumlah wajib pajak yang ikut programa pengampunan pajak kurang dari 1 juta orang, atau hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada 2017 yakni di angka 39,1 juta. Sementara itu, untuk uang tebusan hanya mencapai Rp114,5 triliun dari target Rp165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji dalam pembahasan DPR sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp146,7 triliun.

Catatan miring lain yang menyelimuti pengampunan pajak adalah kenyataan bahwa program tersebut menjadi modus para kriminal untuk menghindar dari kewajiban perpajakan. Data per September 2019 menunjukkan rasio kepatuhan wajib pajak masih di angka 70%. Angka tersebut jauh dari standar yang ditetapkan oleh OECD yakni di angka 85%. Di sisi lain, dan repatriasi yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 12,6 triliun.

Akhir-akhir ini kembali terdengar kabar akan adanya pengampunan pajak jilid II. Pakar DDTC Darusaalam menganggap setelah pengampunan pajak, tak ada lagi pengampunan pajak jilid 1 atau jilid 2. Penegakkan hukum harus menjadi prioritas, terutama bagi wajib pajak yang tidak pernah atau setengah hati dalam mengikuti pengampunan pajak.

Pecut Pertumbuhan dengan Regulasi

Leo Putra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Industri asuransi terus mencatatkan pertumbuhan kinerja di tengah gejolak kondisi perekonomian, baik global maupun domestik. Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Dadang Sukresna menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur industri asuransi saat ini masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan industri keuangan lain seperti perbankan. DAI mengusulkan pembuatan regulasi mengenai kewajiban asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor. Usulan tersebut penting untuk dipertimbangkan dan dijadikan regulasi karena asuransi kendaraan bermotor merupakan kontributor terbesar untuk kerugian yang didera oleh industri asuransi. Selain itu terdapat usulan mengenai pengembangan regulasi digitalisasi asuransi untuk mendukung praktik bisnis agar paperless dan memanfaatkan e-signature.

Selain regulasi, DAI menjelaskan bahwa insentif merupakan salah satu instrumen yang dapat menggenjot penetrasi asuransi. Insentif pajak misalnya dapat menarik lebih banyak masyarakat untuk memiliki polis. Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, pihaknya tengah melakukan kajian mengenai manfaat pemberlakuan insentif tersebut. menurutnya, insentif pajak akan memberikan efek domino yang positif. Di sektor asuransi jiwa, menurutnya, pemberian insentif dapat meningkatkan penetrasi asuransi karena semakin banyak masyarakat yang membeli asuransi. Dengan proteksi tersebut, masyarakat memiliki mitigasi risiko finansial sehingga dapat mendorong stabilitas perekonomian.

Tuntaskan Tantangan

Ayu Dewi 18 Oct 2019 Kompas

Perekonomian menyisakan sejumlah tantangan untuk meningkatkan investasi, tantangan mesti dituntaskan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan untuk menarik investasi ada insentif pajak, tax allowance, dan tax holiday. Akan tetapi, mengapa  China lebih tertarik ke Vietnam dan bukan ke Indonesia. Persoalan yang dihadapi dalam menatik investasi terutama dari sisi regulasi. Terlalu banyak aturan, termasuk saling bertentangan dan menghambat investasi. Teknologi dan ketrampilan tenaga kerja juga harus diperbaiki. 

Guru besar Ilmu Ekonomi UGM Mudrajad Kuncoro menyinggung sejumlah hal fundamental yang tidak berubah dalam lima tahun terakhir. Persoalan tersebut antara lain deindustrialisasi yang terus terjadi. Terkait iklim investasi, selama lima tahun terakhir prosedur izin justru naik. Biaya untuk mendapatkan izin masih 6,1% terhadap PDB per kapita. Seharusnya ada simplikasi prosedur perizinan. 

Kenaikan UMP 2020 Masih Memantik Polemik

Benny 18 Oct 2019 Kontan

Kementerian Tenaga Kerja akhirnya menetapkan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Besaran kenaikan upah ini langsung memantik protes, baik buruh dan pengusaha. Besaran acuan kenaikan UMP ini ditetap lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019. Penghitungan angka kenaikan 8,51% berdasarkan akumulasi dari tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Inflasi nasional sampai September 2019 tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Tata cara penghitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Inflasi nasional sampai September 2019 tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Tata cara penghitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan upah ini penting karena menyangkut kemampuan daya beli 55,3 juta pekerja formal di Indonesia. Jika penghasilan buruh tidak naik dengan layak, susah untuk berharap pertumbuhan ekonomi melaju tinggi yang selama ini lebih banyak ditopang dari konsumsi.

Menanggapi penetapan kenaikan upah oleh Kementerian Tenaga Kerja ini, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, UMP baru akan ditetapkan 1 November mendatang. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), sepakat, UMP musti dirundingkan dengan buruh sebelum ditetapkan. Ia berharap ada perundingan lanjutan untuk menentukan angka kenaikan UMP 2020 sesuai harapan buruh. Berdasar hitungan buruh, mengacu 84 item kebutuhan hidup layak yang diatur UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, kenaikan UMP 2020 minimal 20%. Buruh juga mendesak pemerintah mencabut PP No. 78 tahun 2015 yang telah menghilangkan hak buruh untuk berunding dengan pengusaha dan pemerintah. Aturan itu juga menyebabkan Indonesia jadi negara dengan upah buruh murah dengan kesejahteraan yang rendah.Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengaku pengusaha tak keberatan dengan angka 8,51%.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kenaikan upah 8,51% sesuai perkiraan pengusaha karena sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Meski begitu, kata dia, kenaikan 8,51% berat karena pengusaha menghadapi kesulitan di tengah pelambatan ekonomi serta daya saing yang masih lemah. Makanya, pengusaha minta perjanjian bilateral dengan para buruh agar mereka tak mengalami kesulitan dalam, menaikkan upah di tahun depan.


2020,OPEC Hadapi Tantangan Berat

Leo Putra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia

OPEC tampaknya harus mati-matian menjaga kestabilan harga minyak dunia pada 2020 untuk memangkas produksi lebih dalam dibandingkan dengan upaya yang telah dilakukannya dalam setahun terakhir ini. IEA,EIA, dan OPEC melihat adanya pertumbuhan persediaan minyak global pada paruh pertama tahun depan dan memangkas perkiraan pertumbuhan permintaan minyak untuk sisa tahun ini hingga 2020. Bahkan, untuk pertama kalinya, ketiga agensi tersebut serempak melihat penggunaan minyak global pada 2019 hanya tumbuh kurang dari 1 juta barel per hari dibandingkan dengan jumlah permintaan tahun lalu.

Neil Atkinson, kepala divisi industri minyak dan pasar IEA, mengatakan bahwa OPEC akan menghadapi tantangan serius jika ingin menstabilkan harga minyak tahun depan seiring dengan pasokan minyak dari AS yang terus tumbuh di tengah perlambatan permintaan minyak yang berlanjut. Apalagi, Neil juga melihat terdapat gelombang pertumbuhan pasokan baru selain AS yaitu dari Brasil dan Laut Utara. Akibatnya, akan sulit bagi OPEC dan sekutunya yang telah memangkas produksi tahun ini untuk mencegah surplus dan menaikkan harga pada 2020.

Pilihan Editor