;

Menkeu Waspadai Perlambatan Ekonomi

Ulhaq Z 04 Oct 2019 Republika

Menteri Keuangan RI mulai mewaspadai risiko perlambatan ekonomi yang membayangi indonesia dengan memantau semua aspek risiko terkait. Data BPS menununjukkan penurunan pertumbuhan ekonomi  atau perlambatan ekonomi dari 5.27 persen pada kuartal kedua tahun 2018 sampai dengan 5.05 persen pada kuartal kedua tahun 2019. Terkait investasi, para investor akan semakin berhati-hati dan irit untuk menggolontorkan investasinya, bahkan dikuatirkan investasi akan tertarik ke luar negeri. Simplifikasi perijinan semakin diperlukan. Situasi politik juga akan mempengaruhi perekonomian dikarenakan tidak kunjung stabil. Setidaknya ada dua faktor yang perlu diantisipasi oleh pemerintah. Faktor internal yaitu stabilitas kondisi sosial-politik dan faktor eksternal yang mencakup kondisi perekonomian negara-negara mintra dagang maupun penanaman modal asing.

2022, Pasar IoT Bernilai Rp 444 Triliun

Leo Putra 04 Oct 2019 Investor Daily

Asosiasi Internet of Things Indonesia (Asioti) memperkirakan, nilai pasar internet of things (IoT) Indonesia mencapai Rp 444 triliun pada 2022. Jumlah tersebut tumbuh signifikan dibandingkan nilai pasar IoT saat ini masih di sekitar Rp 100 triliun. Sementara itu, jumlah perangkat yang terhubung ke internet, atau sensor IoT, diperkirakan mencapai 400 juta pada tahun 2022 yang saat ini masih sekita 100 juta perangkat terhubung. Salah satu perangkat yang menjadi indikator terhubung ke internet adalah ponsel pintar (smartphone). Ketua Umum Asioti Teguh Prastya mengatakan, smartphone merupakan salah satu perangkat IoT yang paling banyak terhubung ke internet. Di dalam smartphone setidaknya terdapat 12 sensor. Sedangkan nilai pasar IoT dapat dihitung dari komposisi perangkat sebesar 13%, jaringan 9% serta platform dan aplikasi sebesar 78%. Belum lama ini juga, Kemenkominfo telah mengungkapkan, terdapat dua isu utama dalam penerrapan IoT di Indonesia. Selain sensor dan konektivitas, ekosistem dan pengolahan data analytic menjadi isu utama dalam penerapan IoT. Karena itu, Kemenkominfo mengajak semua pihak terkait (stakeholder) di Tanah Air untuk turut memikirkan kedua hal tersebut. harapannya, penerapan IoT di Indonesia bisa lebih masif dan memberikan solusi yang nyata dalam mengatasi berbagai persoalan.

Kebakaran Hutan dan Lahan, Pembayaran Denda Karhutla Masih Seret

B. Wiyono 04 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Dari 9 korporasi yang wajib membayar denda sebagai sanksi kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015 dengan nilai total Rp3,15 triliun, hingga kini baru 1 korporasi yang telah menunaikan kewajibannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemui kendala untuk mengeksekusi pembayaran denda akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 2015 silam.  Dari catatan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, ada 9 kasus karhutla yang sudah inkrah di pengadilan. Dari seluruh kasus ini, memiliki nilai gugatan dengan total Rp3,15 triliun. Akan tetapi uang yang dikembalikan kepada negara baru Rp78 miliar dari PT BMH.   PT KA yang lahan konsesinya terbakar di Nagan Raya, Aceh, akan dieksekusi dan berjanji akan membayarkan Rp360 miliar. Sementara 7 korporasi lainnya masih berproses. Di sisi lain, Ditjen Gakkum KLHK masih melakukan penyegelan di beberapa wilayah. Data terakhir yang dirilis, total ada 64 lahan konsesi yang telah disegel dan 8 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, PT JJP, PT WAJ, PT WA, PT SPS, PT NSP, PT RKK, dan PT PU.


Penggunaan Kartu Debit, Aktivitas Transaksi Menurun

B. Wiyono 04 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Pertumbuhan transaksi kartu debit mengalami penurunan pada Agustus 2019. Maraknya transisi transaksi melalui dompet digital atau e-wallet menjadi salah satu penyebab penurunan tersebut. Berdasarkan data Bank Indonesia, volume transaksi menggunakan kartu debit hanya tumbuh 3,95% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi sebanyak 566,4 juta transaksi per Agustus 2019. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, volume transaksi kartu ATM meningkat 10,61% yoy menjadi 544,9 juta transaksi. Beralihnya transaksi dari kartu debit ke server based e-money milik perusahaan teknologi finansial (tekfin) menjadi salah satu penyebab terbesar penurunan jumlah transaksi. Faktor penurunan lainnya disebabkan oleh fraud, yang menyebabkan pembatasan transaksi kartu debit sehingga sangat mempengaruhi volume transaksi.

Restitusi Pajak, KPP Atur Ritme Pencairan

B. Wiyono 04 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Otoritas pajak mengatur ritme pencairan restitusi yang sejak awal tahun tumbuh cukup signifikan. Pengaturan ini dilakukan agar restitusi tidak berdampak besar terhadap penerimaan pajak yang sejauh ini masih belum memuaskan. Pengaturan restitusi menjadi strategi sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di tengah lesunya penerimaan dari sektor ini. Harapannya, besarnya pencairan restitusi bisa lebih diatur dan tidak terlalu berpengaruh terhadap peforma penerimaan pajak. Adapun skema yang dilakukan masing-masing kantor pajak beragam. Salah satunya menggunakan pendekatan persuasif dengan meminta wajib pajak yang memperoleh fasilitas percepatan restitusi untuk mengatur ritme pengembalian kelebihan bayar. Selain itu, ada pula yang menggunakan cara lebih ekstrem. Bahkan tidak jarang ada praktik yang diduga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam ketentuan pencairan restitusi. 

Sesuai prosedur, ketika permohonan restitusi telah selesai diproses oleh KPP yang ditandai dengan terbitnya surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP), seharusnya restitusi bisa langsung dicairkan. Namun karena jumlahnya yang cukup fantastis, para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) tertentu langsung menindaklajuti dengan menginstruksikan kepada KPP untuk selektif dalam pengembalian. Salah satunya dengan menahan atau menunda restitusi pajak. Bahkan ada cara-cara yang kurang elok, misalnya sengaja menerbitkan SPMKP yang salah ketik nomor rekening, termasuk nama wajib pajak. Tujuannya agar punya alasan untuk menolak atau mengembalikan SPMKP. Idealnya restitusi harus dikembalikan setelah pembayaran pajak diterima oleh otoritas. Menunda proses pemberian resitusi, sama saja mencederai prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi. Upaya mengatur restitusi hanya akan memiliki dampak dalam jangka pendek. Justru yang dia khawatirkan, jika hal itu berlangsung masif, akan menjadi beban bagi otoritas pajak pada tahun depan. 

Karhutla Terlambat Diatasi

Ayu Dewi 03 Oct 2019 Kompas

Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Namun, yang terjadi pemerintah daerah mengandalkan pemerintah pusat untuk mengatasi hal tersebut. Guru Besar Kehutanan IPB University Bambang Hero Saharjo menyatakan pemkab dan pemrov hampir tidak melakukan apapun. Bambang mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup dan atau Lahan memandatkan bupati dan gubernur juga bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan.

KLHK terus melakukan pendalaman kasus 20 lahan konsensi perkebunan dan kehutanan perusahaan asing yang telah disegel terkait kebakaran hutan dan lahan. Meski berstatus perusahaan asing atau penanaman modal asing, penyelidikan ataupun penyidikan korporasi berasal dari Malaysia, Singapura, dan Hongkong tersebut tak dibedakan dengan perusahaan dalam negeri. Dari 20 perusahaan asing tersebut, lima diantaranya PT AER, ABP, IGP (perkebunan sawit di Kalimantan Tengah), dan NPC (sawit di Kalimantan Timur) berstatus tersangka. 

Selain 20 perusahaan asing tersebut, KLHK juga menyegel 44 perusahaan dalam negeri yang lahan konsensinya terbakar pada tahun ini.

Galau Moratorium Ekspor Nikel

Ulhaq Z 03 Oct 2019 Republika

Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11Tahun 2019 terkait mratorium ekspor nikel pada 2020. Pemerintah menilai kebutuhan industri terhadap nikel akan meningkat seiring dengan perkembangan mobil listrik. Indonesia adalah penyuplai nikel terbesar dengan nilai 560 ribu ton di seluruh dunia. Oleh karenanya saat ini dipandang sebagai momen yang pas untuk mendapatkan nilai tambah. Kontroversi selalu dapat hadir dalam sebuah kebijakan. Saat ini serapan nikel dalam negeri belum setinggi ekspektasi sehingga membuat harga mineral tersebut tersungkur. Selain itu pemerintah diminta untuk konsisten dengan keputusan relaksasi ekspor pada 2017.

Darmin: Perpres LCS Segera Diterbitkan

Leo Putra 03 Oct 2019 Investor Daily

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap untuk menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Limited Concession Scheme (LCS), sehingga ketentuan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Ketentuan ini di antaranya akan mengatur kemungkinan pemberian rentang waktu konsesi yang cukup panjang. "Perpresnya sudah siap ditandatangani (Presiden Jokowi), namanya Limited Concession Scheme," kata Darmin di Jakarta, Rabu (2/10). LCS ini merupakan pemberian konsesi dengan jangka waktu tertentu kepada badan usaha untuk mengoperasikan dan/atau mengembangkan infrastruktur yang sudah tersedia. Menurut Darmin, Perpres ini sangat membantu sektor infrastruktur dalam memenuhi pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan pemerintah, sehingga akan mendapatkan modal tambahan melalui pemeberian hak konsesi terhadap infrastruktur yang sudah selesai dibangun.

Ekspor NIkel, Dampak Larangan Tak Signifikan

B. Wiyono 03 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Percepatan larangan ekspor bijih nikel berkadar rendah dari Januari 2022 menjadi Januari 2020 dinilai tak mengganggu pembangunan smelter para eksportir secara signifikan. Pembangunan smelter tetap berjalan meski ekspor bijih nikel dilarang mulai tahun depan. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan percepatan pelarangan ekspor bijih pasti akan berpengaruh pada sebagian perusahaan yang tengah membangun smelter. Namun, bagi perusahaan yang pendanaannya tak mengandalkan keuntungan dari ekspor bijih nikel, tidak akan terlalu terdampak. Sejauh mana pengaruhnya harus dilakukan kajian detail untuk itu. Perusahaan nikel masih bisa menjual bijihnya di dalam negeri. Pemerintah diharapkan bisa menjaga harga jual nikel agar tidak merugikan penambang.

Implementasi CRM, Kepatuhan Wajib Pajak Akan Meningkat

B. Wiyono 03 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor perpajakan diyakini bakal meningkat sejalan dengan implementasi compliance risk management (CRM). Implementasi CRM menjadi pintu masuk baru untuk meningkatkan performa perpajakan di tengah rendahnya kinerja penerimaan dan kepatuhan. Ketentuan mengenai CRM termuat dalam Surat Edaran No. SE–24/PJ/2019. Melalui edaran tersebut, otoritas telah membagi pentahapan implementasi CRM ke dalam tiga tahapan, mulai dari ekstensifikasi, pemeriksanaan dan pengawasan, serta penagihan dan surat paksa. CRM akan mengintegrasikan beberapa aplikasi dan fungsi. Sehingga input bisa dikonsolidasikan lalu diolah, kemudian dipetakan lalu disusun skala prioritas. 

Selain proses yang lebih efektif, pelaksanaan CRM juga adil bagi wajib pajak. Pemerintah perlu melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pertama, dalam jangka pendek ini, yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan data pihak ketiga dalam rangka menguji kepatuhan terutama yang berasal dari pertukaran informasi, akses informasi perbankan, serta pertukaran data antarinstansi. Kedua, hal lain yang bisa dilakukan yaitu penegakan ketentuan anti penghindaran pajak, memastikan kepatuhan dari pelaku di ekosistem digital, dan joint audit.

Pilihan Editor