Kerjasama Garuda-Sriwijaya Berlanjut
PT Citilink Indonesia (Persero) Tbk anak perusahaan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengakhiri perseteruan dengan Sriwijaya Air Group. Komitmen itu ditempuh setelah Garuda Indonesia Group dan Sriwijaya Air Group sepakat melanjutkan kerjasama manajemen. Konflik kerjasama manajemen Sriwijaya dan Citilink berawal ketika Sriwijaya Air merasa dirugikan akibat rute penerbangan dikurangi, sedangkan utang perusahaan membengkak. Kerjasama kedua perusahaan itu dimulai pada November 2018 untuk memperbaiki kinerja keuangan Sriwijaya Air Group yang berutang kepada PT GMF AeroAsia, anak usaha Garuda Indonesia Group.
Risiko Meningkat, Waspadai Kredit Macet
Korporasi diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat utang di tengah kondisi perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan regional. Saat ini, ada 3 sektor korporasi yang rasio kreditnya macet dikhawatirkan relatif tinggi yakni pertambangan, perdagangan dan industri.
Laporan Moody's menyebutkan, peningkatan utang korporasi mesti diwaspadai karena risiko gagal bayar semakin tinggi. Pelemahan pertumbuhan ekonomi, eskalasi perang dagang AS-China dan peningkatan tekanan geopolitik berpotensi menurunkan pendapatan korporasi sehingga menurunkan kemampuan korporasi membayar utang.
Dari 13 negara di kawasan Asia Pasifik, Indonesia dan India memiliki risiko gagal bayar utang tertinggi. Sekitar 53% utang korporasi di Indonesia memiliki rasio utang terhadap pendapatan perusahaan sebelum pajak, bunga, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) diatas 4 yang artinya beban utang semakin berat.
Menurut ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede, risiko gagal bayar utang korporasi memang meningkat sebagaimana peringatan Moody's namun tingkat risiko relatif lebih rendah seiring bauran kebijakan fiskal dan moneter yang difokuskan menjaga pertumbuhan ekonomi tetap di atas 5%.
Pemerintah Segel Konsesi Lahan 20 Korporasi Asing
Pemerintah terus melakukan penegakan huku atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air. Hingga 1 Oktober 2019, pemerintah telah menyegel konsesi lahan milik 64 perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla, dengan 20 diantaranya merupakan korporasi asing asal Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. Konsesi lahan yang disegel tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani mengungkapkan, hingga 1 Oktober 2019, pihaknya telah menyegel konsesi lahan milik 64 perusahaan yang lokasinya mengalami karhutla. Sebanyak 20 areal konsesi yang disegel tersebut adalah milik perusahaan asing, di antaranya perusahaan asal Malaysia, SIngapura, dan Hong Kong. Selain itu, ada perusahan Indonesia namun direksinya adalah warga negara Malaysia atau Singapura. "Proses penyegelan membutuhkan waktu. Pasalnya lokasi lokasi terjadinya karhutla seingkali sulit diakses, meski kami sudah mengantongi data dari pantauan satelit," kata Ridho di Jakarta, Selasa (1/10). Berdasarkan hasil pantauan pemerintah, dari 64 perusahaan yang konsesinya disegel tersebut, sebanyak 13 diantaranya adalah perusahaan HTI (Izin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri/IUPHHK-HTI), tiga berstatus izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (UUPHHK-HA), dan satu berstatus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem/IUPHHK-RE). Lalu, terdapat 47 perusahan di antaranya yang berlokasi di areal perusahaan eprkebunan kelapa sawit dengan total luasan terbakar 14.344 hektare (ha). Pemerintah juga menyebutkan bahwa hingga saat ini delapan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Angka itu bisa bertambah mengacu pada jumalh lokasi penyegelan yang juga bertambah. Kedelapan perusahaan itu adalah PT SKM, PT ABP, dan PT AER yang berlokasi di Kabupaten Ketapang (Kalbar), PT KS di Kabupaten Kota Waringin Barat (Kalteng), PT IFP di Kabupaten Kpuas (Kalteng), PT IGP di Kabupaten Landak (Kalbar) PT AIS di Kabupaten Katingan (Kalteng) dan PT NPC di Kabupaten Kutai Timur (Kaltim). Selain itu, pemerintah tengah mendorong pelaksanaan eksekusi atas putusan hukum yang sudah inkrach terhadap sembilan perusahan pelaku karhutlan dengan total gugatan Rp 3,15 triliun. Pemerintah melaui Kementerian LHK telah melakukan 17 gugatan Rp 3,15 triliun. Perampasan keuntungan, kata dia, menjadi salah satu opsi menghasilkan efek jera bagi pelaku karhutla. Apalagi, berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah perusahaan yang memiliki areal terbakar pada 2015 juga mengalami kebakaran pada 2019, meski dengan luasan dan lokasi berbeda. "Kami juga akan memperkuat penegakan hukum dengan memperkuat UU, mulai dari UU perlindugnan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, UU Kehutanan, UU perkebunan, juga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami sedang bahas ini dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, agar memberikan efek jera pendidakan hukum karhutla. Karena sejak 2015 hingga saat ini, penegakan hukum baru memberikan efek kejut, belum efek jera," jelas dia.
Menkeu Minta Perusahan Tingkatkan Kewaspadaan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada berbagai perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah risiko gagal bayar yang tinggi sebagai akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Ia menurutkan, krisis global memaksa perusahaan-perusahaan untuk mengubah asumsi kondisi ekonomi agar tetap bisa mencetak keuntungan sehingga perusahan harus terus memperhatikan dinamika lingkungan operasinya secara detail. "Mereka harus meningkatkan kehati-hatian apakah kegiatan korporasi akan memunculkan stream revenue yang diharapkan seperti semula," kata Menkeu di Jakarta, Selasa (1/10). menurut dia, eksposur perusahan terhadap pembiayaan yang dilakukan sebelumnya yaitu seperti utang juga akan berdampak pada biaya yang dikeluarkan serta pembayaran kewajiban.
Lingkungan ekonomi diperkirakan bergerak melemah, sehingga perusahaan harus melihat sisi efisiensi untuk menjaga kemampuan perusahan menghasilkan keuntungan. Selain itu, ia mengatakan, Kementerian Keuangan akan terus melakukan monitoring secara terus menerus kepada BUMN-BUMN dalam upaya mencegah terjadinya gagal bayar. Pihaknya juga melihat potensi risiko-risiko instrumen fiskal yang diugnakan untuk mendukung berbagai program BUMN dalam rangka menjalankan pembangunan dan pemajuan Indonesia. Peringatan Menkeu tersebut menanggapi laporan dari lembaga pemeringkat utang internasionan Moody's Investors. Sebelumnya lembaga ini menyebut bahwa perusahan perusahaan di Indonesia rentan terpapar sisiko gagal bayar utang, dikarenakan kondisi makro ekonomi yang melemah.
Daya Saing Global, Industri Perhiasan Terus Dipoles
Kementerian Perindustrian memastikan untuk terus memoles industri perhiasan agar semakin berdaya saing di kancah global, menyusul capaian ekspor yang makin berkilau.
Berdasarkan data Kemenperin, ekspor produk perhiasan mencapai US$2,05 miliar pada 2018. Sepanjang Januari–Agustus 2019, perhiasan dan permata mencatat peningkatan ekspor 20,75% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu US$ 3,89 miliar menjadi US$4,70 miliar.
Negara tujuan utama ekspor perhiasan dan permata Indonesia, antara lain Singapura, Swiss, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Negara-negara itu mendominasi 93,02% dari ekspor produk perhiasan nasional.
Saat ini, Indonesia merupakan eksportir perhiasan terbesar ke-9 di dunia dengan pangsa pasarnya lebih dari 4%.
Industri Jasa Titipan, Modus Hand Carry Rugikan Negara
Industri jasa titipan dikhawatirkan mulai merambah kepada praktik-praktik hand carry yang banyak merugikan pendapatan negara. Pasalnya, pelanggaran kepabeanan atas praktik ini terindikasi terus meningkat dari waktu ke waktu. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hingga akhir September 2019, jumlah pelanggaran melalui praktek bisnis jasa titipan mencapai 422 kasus. Angka ini merupakan jumlah kasus yang hanya terjadi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Hand carry merupakan praktik pengiriman barang dengan menitipkan barang jenis lain secara bersama-sama dalam bagasi, yang dapat mencakup barang-barang industri seperti suku cadang, tetapi kerap tidak mencantumkan nilai barang sesuai dengan jumlahnya. Akibat praktik modus ini, kewajiban pungutan yang ditarik negara jumlahnya tidak sesuai atau lebih kecil dari semestinya. Setelah modus splitting barang dan jasa yang dilakukan banyak pelaku pada 2018, pergeseran modus melalui jasa titipan atau jastip menjadi jalan terbaru yang digunakan untuk menghindari bea masuk. Ada sejumlah penindakan yang dilakukan pemerintah terkait dengan perlakuan terhadap barang-barang jasa titipan. Pertama, Dirjen Bea dan Cukai memperlakukan barang tersebut sebagai barang komersial yang akan didagangkan. Artinya, pembawa barang tersebut wajib membayar bea masuk dan pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan barang dagang. Kedua, pelaku bisnis jastip tidak akan mendapat pembebasan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga, pembayaran PPnBM dilakukan sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Kebijakan Cukai Rokok 2020, Jumlah Layer Tetap
Pemerintah telah menetapkan jumlah layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan tetap sama, yakni sebanyak 10 layer.
Penetapan 10 layer cukai itu mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pada 2018 lalu. Seperti diketahui, kebijakan pada 2018 menetapkan tarif CHT sebanyak 10 lapisan dengan proyeksi adanya simplifikasi pada 2021 menjadi 5 layer. Instrumen kenaikan tarif CHT belum mampu mendorong penurunan produksi hasil tembakau. Kebijakan tarif yang diterapkan harus mempertimbangkan kompleksitas di dalam industri tersebut.
Jebakan Unicorn
Cara-cara valuasi sehingga menghasilkan angka yang terlalu tinggi mulai dipertanyakan. Nafsu menjadi unicorn juga diduga membuat mereka tidak fokus pada bisnis. Beberapa penawaran saham perdana (IPO) seperti Uber, Lyft dan Peleton yang tak sukses juga menjadi pembahasan. WeWork disorot media setelah rencana IPO mereka dibatalkan. Publik menyoroti valuasi We Work yang sangat besar mencapai 47 miliar dollar AS.
Jebakan sangat mungkin muncul dari nafsu besar awal agar usaha rintisan cepat bernilai 1 miliar dollar AS (menjadi unicorn). Mereka tentu bermimpi mendapat imbal hasil besar secepatnya. Untuk itu, pendiri usaha rintisan tak perlu buru-buru menjadi unicorn. Lebih baik mereka fokus menjalankan bisnis inti usaha rintisan.
Beberapa pengamat di Indonesia juga menyoroti perilaku pendiri usaha rintisan yang bisa menjadi cerminan dalam mengelola usaha rintisan. mereka perlu tetap mengadopsi nilai-nilai luhur yang menjadi patokan dalam masyarakat dan tidak tergoda mencari cara cepat menjadi besar rupanya masih diakui sebagai kunci sukses usaha rintisan.
Kisruh di Bisnis Penerbangan, Beban Berat Sriwijaya
Setelah dualisme manajemen dan tumpukan tagihan utang, maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air Group kini berhadapan dengan rekomendasi penghentian operasi sementara, pengunduran diri direksi, serta gugatan hukum. Beredar surat internal perihal Laporan Terkini Kondisi Sriwijaya Air dari Direktur Kualitas, Keselamatan, dan Keamanan Sriwijaya Air Group Toto Soebandoro yang ditujukan kepada Plt. Direktur Utama Sriwijaya Air, berisi rekomendasi penghentian operasi sementara atas inisiatif sendiri dari maskapai milik Chandra Lie itu.
Ada beberapa pertimbangan yang melandasi rekomendasi tersebut, antara lain temuan indeks risiko keselamatan yang berada pada zona merah atau tidak dapat diterima dalam situasi yang ada (4A).
Polemik surat internal yang beredar itu menambah panjang daftar problem yang tengah dialami oleh Sriwijaya.
Pertama, dualisme kepemimpinan di tubuh Sriwijaya.
Kedua, Sriwijaya juga menghadapi sejumlah tagihan utang dari PT Pertamina (Persero), PT Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia Tbk. dan PT Gapura Angkasa.
Ketiga, Sriwijaya Group (PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air) tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilayangkan oleh PT Citilink Indonesia, terkait dengan perkara wanprestasi.
Perspektif Perpajakan, Menimbang Arah Kebijakan Cukai Rokok
Secara umum, kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia jauh dari kata stabil. Baik dari segi penyesuaian tarif, penetapan Harga Jual Eceran (HJE), maupun jumlah golongan (layer) tarif. Harus diakui kebijakan CHT kerap menimbulkan polemik dan bersifat dilematis.
Pertimbangannya selalu melibatkan empat tujuan yaitu mengendalikan konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, menjaga daya saing industri hasil tembakau, serta melindungi kesejahteraan tenaga kerja.
Setidaknya terdapat dua hal yang perlu menjadi catatan pemerintah terkait dengan penyesuaian tarif dan harga. Pertama, penyesuaian tarif CHT yang tidak stabil menyebabkan arah kebijakan sulit diprediksi.
Kedua, walaupun sama pentingnya dengan tarif CHT, kebijakan penetapan HJE seringkali luput dari diskusi publik. Sebagai informasi, penetapan HJE umumnya tidak memiliki pola yang konsisten. Padahal, penetapan HJE justru merupakan instrumen harga yang paling menentukan daya beli masyarakat atas rokok.
Langkah apa saja yang perlu dipertimbangkan untuk menjaga ketercapaian tujuan pemerintah? Pertama, melanjutkan kembali simplifikasi layer tarif CHT. Dengan terdapatnya 10 layer sejak tahun lalu, perokok memiliki berbagai pilihan substitusi terdekat ketika terjadi kenaikan harga.
Kedua, menetapkan roadmap simplifikasi selama jangka menengah. Ketersediaan roadmap akan meningkatkan prediktabilitas dan stabilitas kebijakan di masa mendatang.
Ketiga, meredefinisi kriteria penggolongan tarif CHT untuk lebih menjamin level playing field dan melindungi pabrikan kecil.








