;

Meredam Gawai Ilegal

Ayu Dewi 21 Oct 2019 Kompas

Setelah 6 bulan jadi perbicangan, 3 aturan terkait pengendalian peredaran gawai secara ilegal melalui nomor IMEI akhirnya ditandatangai akhir pekan lalu. Pemerintah mengutip penelitian organisasi telekomunikasi internasional (ITU) dan kantor kekayaan intelektual uni eropa (EUIPO) 2015 menyatakan peredaran ponsel ilegal menyebabkan produsen dan distributor resmi kehilangan 20,5% pendapatan. Kerugian pajak negara mencapai puluhan juta dollar AS.

Semangat serupa yang melandasi tiga peraturan menteri itu. Kementerian Perindustrian menduga 9-10 juta ponsel ilegal diperdagangkan di Indonesia per tahun. Potensi kerugian negara dari pajak diperkirakan Rp 2,81 triliun per tahun.

Durasi Subsidi Dikurangi

Ayu Dewi 21 Oct 2019 Kompas

Pemerintah berencana mengurangi jangka waktu subsidi perumahan. Namun, kebijakan itu berpotensi membebani masyarakat pembeli rumah subsidi. Kemapuan keuangan masyarakat yang meningkat menjadi pertimbangan utama. Selain itu, pengurangan durasi subsidi dari 20 tahun saat ini diharapkan menambah jumlah masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan subsidi.

Implementasi PSAK 71 Tidak Mengganggu Kredit

Benny 21 Oct 2019 Kontan

Sejumlah bank mengaku siap untuk mengimplementasikan PSAK 71. Meski demikian para banker mengaku belum mendapatkan nilai akhir soal penambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dibutuhkan. Menurut Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia , Tbk (BRI) Implementasi PSAK 71 mewajibkan perbankan untuk membentuk cadangan lebih besar, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss). Menurutnya system sudah rampung namun nilai CKPN masih dihitung karena belum final karena yang jadi acuan adalah laporan Desember 2019. Sebelumnya BRI memperkirakan butuh tambahan CKPN hingga Rp 8 Triliun untuk penerapan PSAK 71. Nilai tersebut sejatinya tak terlalu signifikan bagi BRI lantaran bisa diserap dari laba ditahan, maupun beban biaya. Sejak 2015, BRI juga telah membentuk CKPN diatas 150% dari rasio kredit macet alias Non Performing Loan (NPL). Bahkan pada 2018 nilai CKPN BRI mencapai Rp 34,6 Triliun tau setara 200,16% dari kredit macetnya yang senilai Rp 17,2 Triliun. Hingga semester 1-2019 BRI telah membentuk CKPN , senilai Rp 38,3 Triliun atau setara 194,58% dari kredit macetnya sebesar Rp 19,7 Triliun.

Presiden Direktur PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) menjelaskan penambahan CKPN guna implementasi PSAK 71 tak akan mengganggu ekspansi kredit perbankan. Sebab, menjelang akhir 2019 , pertumbuhan kredit juga tercatat melandai. Kondisi tersebut otomatis mengurangi atau tak menambah beban CKPN yang besar bagi perbankan.

Sementara Presiden Direktur PT Bank Panin Indonesia Tbk (PNBN) memastikan siap mengimplementasikan PSAK 71 tahun depan. Sedangkan soal tambahan CKPN masih dihitung finalnya tuturnya. Sebelumnya , hasil perhitungan sementara Bank Panin setidaknya membutuhkan tambahan CKPN hingga Rp 1,2 Triliun, yang akan dibebankan dari laba ditahan. Hingga semester 1-2019, Bank Panin tercatat telah membentuk CKPN senilai Rp 3,67 Triliun. Jumlah ini turun 3,42 yoy (year on year) dibandingkan semester I - 2018 senilai Rp 3,80 Triliun. Pada periode sama Bank Panin mencatat laba senilai Rp 1,68 Triliun tumbuh 23,86 secara yoy.

Aturan Pajak Vietnam : Indonesia Perlu Antisipasi

B. Wiyono 21 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Eksportir kendaraan utuh asal Indonesia perlu mengantisipasi rencana Vietnam untuk menerapkan hambatan non tarif berupa Special Consumption Tax (STC) untuk melindungi pasar domestik.  Gagasan STC intinya memberikan pengurangan pajak untuk produk dalam negeri, sehingga harga menjadi lebih murah. Hingga sejauh ini Vietnam belum menerapkan STC karena beragam reaksi dari principal otomotif dan berhati-hati terhadap ketentuan World Trade Organization (WTO). Rencana awal kebijakan yang mengenakan tarif khusus untuk produk impor itu bakal diterapkan pada awal Oktober 2019. Vietnam merupakan salah satu tujuan ekspor terbesar kendaraan asal Indonesia di Kawasan Asean bersama Filipina. Indonesia harus siap dengan berbagai peraturan agar merek yang telah berinvestasi di Indonesia tidak pergi dan yang ingin berinvestasi menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi di Asean. Indonesia juga harus jeli untuk melindungi pasar domestik sekaligus memperbesar industri di dalam negeri.

Kemitraan Ekonomi Komprehensif, Hati-hati Risiko Banjir Impor!

B. Wiyono 21 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Momok defisit neraca perdagangan sepertinya bakal kembali menghantui Indonesia hingga beberapa tahun ke depan. Terlebih, laju impor Indonesia diperkirakan meningkat seiring dengan berlakunya sejumlah pakta kerja sama ekonomi komprehensif pada 2020. Risiko kenaikan impor adalah hal yang tak terhindarkan sebagai dampak dari makin derasnya aliran investasi ke Indonesia. Pakta kerja sama ekonomi komprehensif akan memiliki manfaat yang besar bagi Indonesia. Pasalnya, kerja sama itu tidak hanya akan berkutat pada perjanjian perdagangan, tetapi juga kemitraan dalam berinvestasi. Guna memperkuat daya tarik investasi di Indonesia setelah sejumlah pakta kerja sama ekonomi komprehensif diberlakukan, pemerintah akan merevisi beberapa peraturan impor dan ekspor yang dinilai memberatkan dunia usaha. Terdapat 11 permendag soal impor dan 7 peraturan mengenai ekspor yang akan direvisi.

Permasalahan Industri Pertekstilan, Isu Pungli Hantui Investor Asing

B. Wiyono 21 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Aksi pungli masih saja menghantui pengusaha terutama dari kalangan korporasi asing. Hal itu setidaknya tecermin dalam surat yang dikirimkan oleh sebuah perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) yakni PT Joans Textile kepada Kementerian Perindustrian. Perusahaannya yang berlokasi di Kecamatan Katapang Kopo, Soreang, Kabupaten Bandung Selatan mengalami kesulitan ketika memasukkan/ mengeluarkan kontainer untuk ekspor/impor. Muncul pungli yang meminta perusahaan membayar Rp500.000—Rp800.000 per kontainer yang melintasi jalan desa. Selain itu, adanya biaya menginap kontainer senilai Rp4 juta—Rp5,2 juta per hari. Persoalan pungli akan menurunkan daya tarik RI sebagai lokasi investasi perusahaan asing, khususnya di sektor pertekstilan yang belakangan menjadi sorotan publik.

Navigasi Perpajakan, Mekanisme Konfirmasi Status WP Diperluas

B. Wiyono 21 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Mekanisme konfirmasi status wajib pajak (KSWP) terus diperluas. Setelah sebelumnya diterapkan di Kementerian BUMN, kini Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan yang sama. Melalui Permenaker No.18/2019, ke­menterian itu akan mengecek ke­patuhan para wajib pajak (WP) sebe­lum memberikan layanan publik. Tujuan implementasi KSWP ini mencakup dua hal. Pertama, KSWP merupakan pelaksanaan Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sehingga perlu dilakukan aksi pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan. Kedua, salah satu bentuk aksi pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi WP melalui KSWP. Jenis layanan yang dikenakan kewajiban antara lain permohonan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Lintas Provinsi (SIU-LPTKS).

Bappenas: Target Pembangunan Harus Dijalankan secara Realistis

Leo Putra 21 Oct 2019 Investor Daily

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyatakan bahwa masih ada sejumlah hal yang harus dilakukan di periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Adapun sejauh ini Bappenas sudah menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2019-2024 secara teknokratik. "Tentunya kami harapkan pemerintahan berikut bisa menerjemahkan RPJMN selanjutnya. Kami melihat RPJMN yang tidak terlalu optimis tetapi juga tidak terlalu pesimis. Misalkan pertumbuhan ekonomi kami sarankan rata-rata 5,4%," ucap Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro. Ia mengatakan , untuk lima tahun ke depan Indonesia harus ramah terhadap investasi agar perekonomian semakin membaik. Indonesia mau tidak mau harus fokus dan ramah terhadap investasi karena itu yang bisa membuat pertumbuhan lebih tinggi dari pada yang biasa kita alami dalam lima tahun terakhir.

Risk of 'sharp, sudden' financial tightening has risen, IMF says

Budi Suyanto 18 Oct 2019 The Jakarta Post

IMF warned global economic risks have risen as central bank reduce borrowing costs and that stronger oversight is needed to ease threats to an already shaky expansion. Policy makers urgently need to take action to tackle financial vulnerabilities that could exacerbate the next economic downturn.

Garuda Perpanjang Napas Bisnis Merpati

Ayu Dewi 18 Oct 2019 Kompas

PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dan sejumlah perusahaan badan usaha milik negara bersinergi mendukung bisnis layanan kargo PT Merpati Nusantara Airlines  (persero). Dukungan ini diharapkan dapat memperpanjang napas Merpati dalam menuntaskan kewajiban restrukturisasi utang.

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengatakan, pihaknya mendukung pengelolaan usaha kargo milik Merpati untuk layanan pengiriman ke Indonesia Timur khususnya Papua dan Papua Barat. Dalam kerjasama ini, Garuda hanya akan menarik biaya sewa pesawat dan tidak mengambil keuntungan dari bisnis kargo. Kerjasama secara umum berjangka waktu 38 tahun, tetapi akan dievaluasi setiap 5 tahun.

Direktur Utama Merpati Airlines Asep Ekanugraha menyadari upaya bisnis tersebut masih jauh dari kebutuhan restrukturisasi utang. Pihaknya pun belum dapat menjamin apakah maskapainya bisa mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan untuk kembali terbang dalam waktu dekat.

Pilihan Editor