Kebocoran Data
Pertengahan September 2019, blog teknologi Bleeping Computer mengungkapkan puluhan juta data pribadi penumpang maskapai penerbangan Malindo Air dan Thai Lion Air bocor disebuah forum daring. Jenis data pribadi yang bocor meliputi KTP, nomor paspor, nomor telepon, alamat tempat tinggal dan email. Data itu disimpan dalam dokumen cadangan (back up) yang dibuat Mei 2019.
Sekitar 2% diantara data pribadi yang bocor merupakan data warga negara Indonesia. Akhir pekan terakhir September, Malindo akhirnya menyatakan bahwa mantan karywan GoQuo bertanggung jawab atas kebocoran data tersebut.
Deregulasi Perizinan, Omnibus Law Perizinan Usaha
Perizinan usaha telah menjadi permasalahan utama dalam iklim investasi di Indonesia. Sulitnya perizinan usaha tidak semata menjadi kendala bagi calon investor baru tetapi juga bagi pelaku usaha existing. Akibatnya banyak calon investor yang enggan masuk dan celakanya existing business juga mulai melirik peluang relokasi investasi ke Vietnam dan Kamboja. Pada 2018 yang lalu pemerintah telah berupaya mensiasatinya dengan menerbitkan Online Single Submission (OSS). Bank Dunia menyatakan bahwa di Indonesia terdapat terlalu banyak peraturan. Terkait dengan regulasi perizinan usaha, pada periode 2015-2019 pemerintah telah menerbitkan sebanyak 6.300 peraturan menteri, di daerah ada setidaknya 1.084 peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, dan menurut pemerintah setidaknya ada 72 undang-undang yang mengatur dan/atau menjadi dasar dari diterbitkannya aturan terkait dengan perizinan usaha. Pada akhirnya dengan omnibus law untuk perizinan usaha, diharapkan dapat mendorong terjadinya reformasi birokrasi perizinan usaha.
Stabilitas Daya Beli, Kesenjangan Pendapatan Perlu Diatasi
Pemerintah perlu memangkas kesenjangan pendapatan dalam masyarakat untuk mencegah penurunan daya beli.
Ekonom Senior Indef, Aviliani, menyatakan Indonesia tengah menghadapi masalah kesenjangan penghasilan. Alhasil, pemusatan modal terjadi pada golongan tertentu yang dikhawatikan akan memperbesar ekonomi oligarki. Pemerintah sudah membaca permasalahan ini lewat kebijakan penguatan sumber daya manusia (SDM). Namun, hal itu belum efektif jika tidak diimbangi dengan kepastian pendapatan yang ideal. Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga perlu ditingkatkan. Sedangkan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Arif Budimanta, menyatakan Indonesia saat ini menghadapi dua kesenjangan. Pertama antarkelompok masyarakat, dan kedua kesenjangan antardaerah. Pemerintah harus memperkuat dan mengembangkan pemberian akses likuiditas, akses modal, akses SDM, serta akses pasar dan teknologi kepada UMKM yang sejauh ini tercatat mencapai 63 juta.
Insentif Manufaktur, Elektronik Diusulkan Masuk Industri Pionir
Kementerian Perindustrian mengusulkan perluasan cakupan definisi industri pionir untuk segmen elektronika dan telematika agar menarik minat investor asing masuk industri semikonduktor. Sejumlah investor asing di bidang produksi alat elektronik atau electronic manufacture service (EMS) berminat masuk Indonesia, seperti investor asal Taiwan, Inventec dan Compal.
Para investor tersebut perlu didorong dengan insentif, termasuk penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan.
Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektronik merupakan sektor prioritas pengembangan agar siap menghadapi era industri 4.0.
Kemenperin terus berupaya mencari investor baru yang dapat mendukung sektor hilir di industri elektronik dalam negeri, khususnya untuk menyubstitusi bahan baku impor. Pada saat yang sama, kehadiran investasi baru itu bakal mendorong produktivitas agar bisa memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.
Rancangan Cukai, Masalah Baru Bayangi Industri Plastik
Pengenaan cukai pada kantong plastik dinilai akan menekan produksi plastik jenis high density polyethylene. Selain dinilai tidak akan efektif mengurangi sampah, rancangan tersebut juga diproyeksikan menciptakan masalah baru. Beberapa jenis kantong plastik akan dikenai cukai, yakni kantong plastik virgin atau polyethylene dan polypropilene dikenai cukai 100%, adapun plastik oxodegradable (oxo) dan biodegradable (bio) dikenai cukai lebih rendah. Sebenarnya cukai kantong plastik tidak menyelesaikan masalah pengelolaan sampah, pemerintah seharusnya menerbitkan kebijakan pembiayaan pengelolaan sampah. Cukai kantong plastik juga tidak berkaitan dengan perbaikan manajemen sampah. Dampak dari kebijakan yang melarang plastik secara tak langsung membunuh tatanan ekonomi sirkuler yang terbentuk. Pengenaan cukai kantong plastik bukan jawaban mengurangi sampah plastik, tetapi justru mematikan industri daur ulang, merusak manajemen pengelolaan sampah, dan menurunkan utilitas industri plastik.
Pasokan BBM Logistik, Pebisnis Truk Desak Penghapusan Subsidi
Sejumlah asosiasi pengusaha mengkhawatirkan pasokan bahan bakar minyak jenis tertentu (JBT) Solar yang tidak menentu pascapencabutan kuota oleh Badan Pengelola Hilir (BPH) Migas. Subsidi pun diminta untuk dicabut guna mendapatkan kepastian usaha angkutan barang. Yang menjadi masalah setelah pencabutan surat edaran adalah stok Solar yang tidak cukup sehingga antrean truk di SPBU terjadi, karena stok tidak cukup untuk kebutuhan di seluruh Indonesia. Subsidi Solar dalam jangka panjang tidak sehat untuk aktivitas logistik, apalagi moda transportasi lain yang sama-sama mengantar logistik seperti kapal laut dan kereta api tidak mendapat subsidi BBM.
Alokasi dana subsidi BBM, lanjutnya, lebih baik dialihkan pada hal yang lebih efektif seperti pengurangan bunga bank, pembelian truk baru, fasilitas asuransi kesehatan untuk sopir, dan lain-lain. Dampak Solar bersubsidi ini sangat besar, karena 85% angkutan barang menggunakan jalur darat atau trucking dan semuanya memakai Solar bersubsidi.
Gerbang Pembayaran, Tak Ada Lobi tentang GPN
Bank Indonesia menegaskan tidak ada lobi apapun terkait Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Bank sentral menegaskan dirinya sebagai lembaga independen dan tidak mengatur kartu kredit ke dalam program GPN. Saat ini GPN masih berfokus pada transaksi kartu debit dan kode QR (quick response). Tidak ada relaksasi ketentuan bank sentral terkait kerja sama yang terjadi antara Mastercard Indonesia dengan satu perusahaan switching lokal.
Semua transaksi dalam kerja sama itu mengacu kepada aturan GPN yang sedari awal ditetapkan, yakni semua pemrosesan transaksi harus dilakukan di dalam negeri.
Mengutip Reuters, Amerika Serikat disebut berhasil meyakinkan pemerintah Indonesia untuk melonggarkan aturan GPN. Relaksasi itu memastikan GPN tidak akan mengatur kartu kredit, sehingga perusahaan AS tetap dapat memproses transaksi kartu kredit tanpa harus mengikuti aturan GPN.
Adapun, saat ini Mastercard telah resmi bermitra dengan perusahaan lokal. Berdasarkan lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang GPN, Mastercard diperbolehkan menjadi penyedia jasa switching dengan sejumlah ketentuan, satu di antaranya bermitra dengan perusahaan lokal.
Navigasi Perpajakan, Menanti Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Pembahasan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah usai. Namun demikian, pemerintah belum mau mengumumkan aturan yang akan menjadi dasar kebijakan tarif cukai 2020 tersebut. Substansi kebijakan tarif cukai pada 2020 dibagi menjadi tiga aspek. Pertama, kenaikan tarif rata-rata tertimbang sebesar 23%.
Kedua, kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Ketiga, jumlah layer yang tetap sebanyak 10 layer tarif.
IKlim Investasi, Perilaku ‘Arogan’ Fiskus Jadi Penghambat
Selain masalah regulasi, perilaku petugas pajak yang semena-mena disebut sebagai salah satu penyebab menurunnya daya saing Indonesia dalam kompetisi memperebutkan investasi asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, banyak masukan yang diterimanya dari para investor di mana para petugas pajak seringkali meminta perusahaan atau investor untuk membayar pajak terlebih dahulu.
Meski tidak sesuai, lanjut Lembong, petugas pajak bertindak seolah tidak mengenal kompromi. Jika ada keberatan, petugas pajak menyarankan investor untuk mengajukan keberatannya ke Pengadilan Pajak.
Lembong juga menjelaskan bahwa pemerintah yang sedang menghadapi sejumlah persoalan serius untuk menarik investasi asing, terus melakukan reformasi dan berbagai macam terobosan untuk meningkatkan daya saing. Pemerintah juga telah menginventaris empat persoalan lainnya. Pertama, persoalan mencakup kesemrawutan regulasi, peraturan yang berlebihan, serta abu-abu atau timpang rindih. Kedua, kepastian mengenai akuisisi lahan untuk membangun pabrik atau investasi lainnya. Ketiga, masalah tenaga kerja. Keempat, dominasi BUMN.
Garap Ekspor Lewat E-dagang
Platform e-dagang berpeluang besar digunakan untuk menggenjot ekspor non migas Indonesia, terutama produk usaha kecil menengah. Intervensi pemerintah melalui berbagai instrumen perdagangan diperlakukan karena perlambatan ekonomi global mulai memengaruhi kinerja ekspor Indonesia.
Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, tren perdagangan ke depan akan semakin didominasi oleh platform e-dagang. Keberadaan penjualan secara daring ini akan melengkapi penjualan secara luring. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Dody Edward menambahkan, pemerintah terus mendorong pemilik platform e-dagang untuk mempromosikan dan menjual produk usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, pelaku UKM juga perlu membuat produk berkualitas agar tidak kalah dari produk negara lain.









