Perbankan Bersiap Terbitkan Obligasi
Perbankan berupaya mengantisipasi pengertian likuiditas dengan mencari alternatif sumber pendanaan selain yang berasal dari penghimpunan dana pihak ketiga (DPK). Berdasarkan statistik perbankan Indonesia yang dirilis OJK, terjadi kenaikan rasio pinjaman terhadap simpanan perbankan, khususnya yang berada di kategori bank menengah kecil. Salah satu opsi yang ditempuh bank untuk mendiversifikasi sumber pendanaannya adalah melalui penerbitan obligasi. Direktur Utama PT Bank Victoria International Tbk, Ahmad Fajar, mengatakan pencarian pendanaan dari pasar modal harus dilakukan untuk mengimbangi pertumbuhan kredit yang ekspansif, sekaligus menjaga rasio kecukupan modal agar tetap sehat.
Ahmad Fajar menambahkan penerbitan obligasi juga dimaksudkan untuk memperbaiki struktur liabilities bank agar tak hanya didominasi oleh dana yang bersifat jangka pendek. Sebelumnya, Bank Victoria telah menerbitkan obligasi subordinasi berkelanjutan II tahap I senilai Rp 250 miliar pada akhir Juni lalu. Adapun obligasi yang diterbitkan ini memiliki tenor 7 tahun dengan tingkat bunga 11,25 persen. Langkah penerbitan surat utang juga diikuti oleh PT Bank Mandiri Taspen dalam skema penawaran umum berkelanjutan (PUB) tahap I dengan target penggalangan mencapai Rp 1 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung ekspansi penyaluran kredit perseroan, termasuk mengantisipasi ketatnya persaingan industri perbankan. Di sisi lain, Bank BNI memberikan sinyal ancang-ancang penerbitan obligasi pada tahun depan. Sebagaimana yang tercantum dalam rencana bisnis bank, total pendanaan non-konvensional akan dijaga pada kisaran 15-20 persen. Sedangkan BNI pada tahun ini juga telah menerbitkan negotiable certificate deposit dengan nilai Rp 2,39 triliun.
KPK Ingatkan Para Menteri untuk Lapor LHKPN
Para Menteri yang baru dilantik diharap segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Kepatuhan penyampaian LHKPN bisa menjadi contoh yang baik yang bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungan kementerian terkait. Selain para menteri baru, kewajiban menyampaikan LHKPN juga berlaku untuk mantan menteri setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan.
Berdasarkan data KPK tahun 2019, tingkat kepatuhan kalangan eksekutif mencapai 93,42% sedangkan lembaga legislatif 100%. Tingkat kepatuhan 100% tercapai karena adanya aturan yang mewajibkan menyerahkan LHKPN sebagai syarat pelantikan.
Produksi Minyak dan Gas Tersendat
Produksi minyak dan gas pada kuartal III 2019 mengalami sejumlah gangguan. Menurut Kepala SKK Migas, Dwi Sutjipto, salah satu gangguan tersebut adalah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau. Beberapa proses produksi di lapangan harus diberhentikan mempertimbangkan aspek keselamatan. Dwi mengatakan pemberhentian operasi di area Chevron Indonesia berlangsung selama sekitar satu bulan. Dia memperkirakan pada November produksi dapat kembali berlangsung lantaran sudah memasuki musim hujan.
Hambatan lain ialah kebocoran pengeboran sumur YYA-1 di Blok Offshore North West Java milik Pertamina Hulu Energi. Dwi mengatakan produksi gas juga terhambat lantaran anjloknya harga gas. Produksi di kilang LNG Bontang Tangguh dan Donggi Senoro terpaksa dikurangi untuk menghindari kerugian. Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief Setiawan Handoko, menyatakan penyerapan LNG terus turun hingga mencapai US$ 4 per juta metrik British thermal unit (MMBTU) pada kuartal III. Menurut dia, produksi kilang Bontang untuk ekspor mencapai 52,2 standar kargo sepanjang periode itu, turun dari kuartal sebelumnya yang mencapai 57,2 standar kargo. Deputi Perencanaan SKK Migas menyatakan untuk mencapai target lifting digunakan strategi pengurasan stok minyak yang belum terangkat hingga 1 juta barel tahun ini. Sejauh ini 500 ribu stok berhasil diangkat. Penambahan produksi juga akan mengandalkan beberapa proyek yang ditargetkan beroperasi pada akhir tahun ini.
Kayu Olahan Ilegal di JAmbi Terindikasi di Ekspor
Kayu-kayu ilegal dari kawasan hutan negara di Kabupaten Muaro Jambi berulang kali lolos menuju industri pengolahan kayu. Kayu olahan ilegal itu bahkan terindikasi juga diekspor ke Singapura.
Fakta tersebut terungkap dari penyidikan kasus pembalakan liar pemegang konsensi HPH PT PBP sekaligus pemilik industri pengolahan kayu PT TNI di Muaro Jambi.
Penyebab Kebakaran akan Diselidiki
Penyebab kebakaran hutan di Gunung Bawakeraeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan masih diselidiki. Ada berbagai dugaan dari gesekan kayu kering, kelalaian pendaki gunung, hingga pembukaan lahan oleh masyarakat.
Sebagian area yang terbakar ialah hutan lindung berisi tanaman pinus, ekaliptus, akasia dan kopi. Data sementara ada 228 hektar lahan terbakar.
Dorong Bunga Kompetitif
Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan menjadi 5%. Pengusaha berharap penurunan ini dtransmisikan perbankan ke suku bunga pinjaman lebih rendah. Arah kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga acuan diharapkan dapat mendorong suku bunga pinjaman yang lebih kompetitif bagi sektor riil. Suku bunga kompetitif akan mendorong pertumbuhan bisnis, dan akan berdampak ganda bagi perekonomian. Kalangan dunia usaha menilai, selama ini suku bunga perbankan di Indonesia masih tinggi. Suku bunga yang tinggi menjadi salah satu penghambat daya saing pelaku industri di Tanah Air.
Era Bunga Murah Bakal Berlanjut
Ekonom dari CORE Indonesia, Peter Abdullah, memperkirakan Bank Indonesia akan melanjutkan pelonggaran kebijakan moneter melalui suku bunga rendah. Menurut dia, langkah tersebut akan ditempuh BI untuk mendukung pertumbuhan investasi, yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dalam tiga bulan terakhir, suku bunga acuan BI 7-day (Reverse) Repo Rate (BI 7-DRR) telah dipangkas 75 basis point hingga berada di level 5,25 persen. Menurut Piter, selain menyokong sektor riil, alasan penurunan bunga acuan kian kuat seiring dengan tren serupa di seluruh dunia.
Di sisi domestik, tingkat inflasi yang terjaga di level 3,5 plus-minus 1 persen dan nilai tukar rupiah yang menguat di level 14 ribu per dollar Amerika memperkuat peluang turunnya bunga acuan. Wakil Ketua Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan pelaku usaha mendukung tren suku bunga yang rendah serta realistis terhadap tantangan pelemahan ekonomi global dan domestik yang terjadi saat ini. Kondisi dunia usaha yang melemah ini juga mulai dibaca oleh pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal itu utamanya dipengaruhi oleh faktor perekonomian global. Sri Mulyani menambahkan bahwa dirinya membaca pelemahan ini melalui kantor- kantor wilayah yang mengalami tekanan yang cukup signifikan sehingga mempengaruhi jumlah pembayaran pajak yang terkumpul.
Likuiditas Perbankan Semakin Ketat
Statistik perbankan Indonesia mencatat tren likuiditas kembali mengetat pada Agustus lalu. Rata- rata rasio pinjaman terhadap simpanan perbankan umum konvensional mengalami kenaikan, khususnya di bank-bank kecil menengah. Ekonom BCA, David Sumual, mengatakan kondisi menjadi dilematis karena di tengah likuiditas perbankan yang mengetat ini, dunia usaha atau sektor riil juga membutuhkan dukungan suku bunga yang rendah. Padahal, tren penurunan suku bunga acuan yang terjadi saat ini tak hanya berimbas pada suku bunga deposito, tapi juga pada suku bunga pinjaman.
Dia melanjutkan, dalam situasi ini, Bank Indonesia diharapkan dapat memberikan kebijakan pelonggaran di sisi makroprudensial. Adapun Bank Indonesia pada Juni lalu telah menurunkan kewajiban GWM rupiah perbankan sebesar 50 basis point, dari sebelumnya 6.5 persen menjadi 6 persen untuk bank umum konvensional dan darii 4.5 persen menjadi 4 persen untuk bank syariah. Bank sentral memprediksi sekitar Rp 25 triliun likuiditas bertambah ke perbankan pasca-pelonggaran tersebut. Dana itu yang kemudian akan digunakan untuk menyalurkan kredit dan menambah gerak perekonomian. Namun Ekonom PT BTN (Persero) Tbk, Ryan Kiryanto, menuturkan kebijakan moneter longgar bank sentral sejak paruh kedua tahun ini belum berdampak pada kenaikan permintaan kredit dan pelonggaran likuiditas bank.
Tim Ekonomi Jokowi Lanjutkan Program Deregulasi
Deregulasi atau penyederhanaan aturan, khususnya untuk menarik investasi, kembali menjadi arah Kabinet Indonesia Maju. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Jokowi meminta agar tidak ada lagi investasi yang terganjal. Luhut menyatakan salah satu bentuknya ialah harmonisasi sejumlah aturan. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan tetap akan mencari peluang di tengah kondisi perekonomian global yang suram. Dia pun berjanji akan memangkas hambatan di dalam negeri, seperti tumpang tindih perizinan.
Ekonom dari Intitute for development of Economics and Finance, Eko Listyantoyanto, menilai kemudahan berusaha dalam lima tahun terakhir menunjukkan perbaikan. Mengacu pada laporan Ease of Doing Business yang dikeluarkan World Bank, peringkat Indonesia perlahan naik dari posisi ke 114 dari 190 negara pada 2014 menjadi ke-73 pada 2018. Di Asean, peringkat kemudahan berusaha tertinggi masih ditempati Singapura, Malaysia, dan Thailand dengan skor kemudahan berbisnis masing- masing 85.2; 80.6; dan 78.4. Sementara itu Indonesia berada di peringkat keenam dengan skor 67.9 yang diikuti Filipina dengan skor 57.6.
Industri Otomotif, Indonesia Pasar Potensial Mobil Listrik
Kendaraan dengan platform full teknologi listrik kini menjadi tren global dan membuat pabrikan otomotif dunia berlomba-lomba menjual produk barunya. Adapun Indonesia menjadi salah satu pasar potensial yang mereka tuju. Adanya apresiasi dari dunia usaha atas kebijakan pemerintahan yang telah mengeluarkan aturan kendaraan listrik. Dia berharap aturan baru tersebut akan mendukung ekosistem mobil listrik di Indonesia untuk lebih berkembang. Namun, masih ada banyak kendala yang memengaruhi harga jual mobil listrik, terutama masalah pajak. Mineral langka sebagai bahan baku baterai lithium-ion sangat mahal. Nah, jika ada keringanan pajak, mungkin bisa menurunkan harga jual.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2019. Dalam beleid itu pemerintah memastikan bahwa mobil yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electic vehicles, atau fuel cell electic vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara 28 km/liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer bisa memperoleh tarif sebesar 0%.









