;

Reformasi yang Belum Tuntas

Leo Putra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Pengampunan pajak tak hanya menyisakan cerita manis. Dibalik limpahan data ribuan triliun, ada beberapa hal yang patut menjadi catatan. Dari sisi tingkat partisipasi misalnya, jumlah wajib pajak yang ikut programa pengampunan pajak kurang dari 1 juta orang, atau hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada 2017 yakni di angka 39,1 juta. Sementara itu, untuk uang tebusan hanya mencapai Rp114,5 triliun dari target Rp165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji dalam pembahasan DPR sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp146,7 triliun.

Catatan miring lain yang menyelimuti pengampunan pajak adalah kenyataan bahwa program tersebut menjadi modus para kriminal untuk menghindar dari kewajiban perpajakan. Data per September 2019 menunjukkan rasio kepatuhan wajib pajak masih di angka 70%. Angka tersebut jauh dari standar yang ditetapkan oleh OECD yakni di angka 85%. Di sisi lain, dan repatriasi yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 12,6 triliun.

Akhir-akhir ini kembali terdengar kabar akan adanya pengampunan pajak jilid II. Pakar DDTC Darusaalam menganggap setelah pengampunan pajak, tak ada lagi pengampunan pajak jilid 1 atau jilid 2. Penegakkan hukum harus menjadi prioritas, terutama bagi wajib pajak yang tidak pernah atau setengah hati dalam mengikuti pengampunan pajak.

Pecut Pertumbuhan dengan Regulasi

Leo Putra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Industri asuransi terus mencatatkan pertumbuhan kinerja di tengah gejolak kondisi perekonomian, baik global maupun domestik. Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Dadang Sukresna menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur industri asuransi saat ini masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan industri keuangan lain seperti perbankan. DAI mengusulkan pembuatan regulasi mengenai kewajiban asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor. Usulan tersebut penting untuk dipertimbangkan dan dijadikan regulasi karena asuransi kendaraan bermotor merupakan kontributor terbesar untuk kerugian yang didera oleh industri asuransi. Selain itu terdapat usulan mengenai pengembangan regulasi digitalisasi asuransi untuk mendukung praktik bisnis agar paperless dan memanfaatkan e-signature.

Selain regulasi, DAI menjelaskan bahwa insentif merupakan salah satu instrumen yang dapat menggenjot penetrasi asuransi. Insentif pajak misalnya dapat menarik lebih banyak masyarakat untuk memiliki polis. Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, pihaknya tengah melakukan kajian mengenai manfaat pemberlakuan insentif tersebut. menurutnya, insentif pajak akan memberikan efek domino yang positif. Di sektor asuransi jiwa, menurutnya, pemberian insentif dapat meningkatkan penetrasi asuransi karena semakin banyak masyarakat yang membeli asuransi. Dengan proteksi tersebut, masyarakat memiliki mitigasi risiko finansial sehingga dapat mendorong stabilitas perekonomian.

Tuntaskan Tantangan

Ayu Dewi 18 Oct 2019 Kompas

Perekonomian menyisakan sejumlah tantangan untuk meningkatkan investasi, tantangan mesti dituntaskan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan untuk menarik investasi ada insentif pajak, tax allowance, dan tax holiday. Akan tetapi, mengapa  China lebih tertarik ke Vietnam dan bukan ke Indonesia. Persoalan yang dihadapi dalam menatik investasi terutama dari sisi regulasi. Terlalu banyak aturan, termasuk saling bertentangan dan menghambat investasi. Teknologi dan ketrampilan tenaga kerja juga harus diperbaiki. 

Guru besar Ilmu Ekonomi UGM Mudrajad Kuncoro menyinggung sejumlah hal fundamental yang tidak berubah dalam lima tahun terakhir. Persoalan tersebut antara lain deindustrialisasi yang terus terjadi. Terkait iklim investasi, selama lima tahun terakhir prosedur izin justru naik. Biaya untuk mendapatkan izin masih 6,1% terhadap PDB per kapita. Seharusnya ada simplikasi prosedur perizinan. 

Kenaikan UMP 2020 Masih Memantik Polemik

Benny 18 Oct 2019 Kontan

Kementerian Tenaga Kerja akhirnya menetapkan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Besaran kenaikan upah ini langsung memantik protes, baik buruh dan pengusaha. Besaran acuan kenaikan UMP ini ditetap lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019. Penghitungan angka kenaikan 8,51% berdasarkan akumulasi dari tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Inflasi nasional sampai September 2019 tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Tata cara penghitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Inflasi nasional sampai September 2019 tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Tata cara penghitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan upah ini penting karena menyangkut kemampuan daya beli 55,3 juta pekerja formal di Indonesia. Jika penghasilan buruh tidak naik dengan layak, susah untuk berharap pertumbuhan ekonomi melaju tinggi yang selama ini lebih banyak ditopang dari konsumsi.

Menanggapi penetapan kenaikan upah oleh Kementerian Tenaga Kerja ini, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, UMP baru akan ditetapkan 1 November mendatang. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), sepakat, UMP musti dirundingkan dengan buruh sebelum ditetapkan. Ia berharap ada perundingan lanjutan untuk menentukan angka kenaikan UMP 2020 sesuai harapan buruh. Berdasar hitungan buruh, mengacu 84 item kebutuhan hidup layak yang diatur UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, kenaikan UMP 2020 minimal 20%. Buruh juga mendesak pemerintah mencabut PP No. 78 tahun 2015 yang telah menghilangkan hak buruh untuk berunding dengan pengusaha dan pemerintah. Aturan itu juga menyebabkan Indonesia jadi negara dengan upah buruh murah dengan kesejahteraan yang rendah.Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengaku pengusaha tak keberatan dengan angka 8,51%.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kenaikan upah 8,51% sesuai perkiraan pengusaha karena sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Meski begitu, kata dia, kenaikan 8,51% berat karena pengusaha menghadapi kesulitan di tengah pelambatan ekonomi serta daya saing yang masih lemah. Makanya, pengusaha minta perjanjian bilateral dengan para buruh agar mereka tak mengalami kesulitan dalam, menaikkan upah di tahun depan.


2020,OPEC Hadapi Tantangan Berat

Leo Putra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia

OPEC tampaknya harus mati-matian menjaga kestabilan harga minyak dunia pada 2020 untuk memangkas produksi lebih dalam dibandingkan dengan upaya yang telah dilakukannya dalam setahun terakhir ini. IEA,EIA, dan OPEC melihat adanya pertumbuhan persediaan minyak global pada paruh pertama tahun depan dan memangkas perkiraan pertumbuhan permintaan minyak untuk sisa tahun ini hingga 2020. Bahkan, untuk pertama kalinya, ketiga agensi tersebut serempak melihat penggunaan minyak global pada 2019 hanya tumbuh kurang dari 1 juta barel per hari dibandingkan dengan jumlah permintaan tahun lalu.

Neil Atkinson, kepala divisi industri minyak dan pasar IEA, mengatakan bahwa OPEC akan menghadapi tantangan serius jika ingin menstabilkan harga minyak tahun depan seiring dengan pasokan minyak dari AS yang terus tumbuh di tengah perlambatan permintaan minyak yang berlanjut. Apalagi, Neil juga melihat terdapat gelombang pertumbuhan pasokan baru selain AS yaitu dari Brasil dan Laut Utara. Akibatnya, akan sulit bagi OPEC dan sekutunya yang telah memangkas produksi tahun ini untuk mencegah surplus dan menaikkan harga pada 2020.

Produksi Minyak Sawit Tumbuh 13,9% hingga Agustus

Benny 18 Oct 2019 Kontan

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat hingga Agustus 2019, produksi minyak sawit Indonesia mencapai 34,94 juta ton, tumbuh 13,9% dari 30,66 juta ton di tahun 2018. Bila melihat pertumbuhan produksi pada bulan Agustus, tercatat produksi minyak sebesar 4,7 juta ton atau tumbuh sekitar 8% dibandingkan produksi minyak sawit bulan Juli yang sebesar 4,3 juta ton. Direktur Eksekutif GAPKI menjelaskan, saat ini iklim kurang bersahabat untuk kelapa sawit. Pasalnya terjadi kekeringan di beberapa wilayah Sumatra dan Kalimantan. Tetapi efek kekeringan tersebut baru akan terasa satu atau dua tahun kemudian.

Sampai Agustus 2019 ekspor minyak sawit (CPO dan processed products) tercatat sebesar 22,65 juta ton, tumbuh 3,8% dibandingkan ekspor tahun lalu yang sebesar 21,81 juta ton. Sementara, ekspor minyak sawit pada Agustus justru turun hampir 1% dibandingkan bulan sebelumnya atau dari 2,91 juta ton menjadi 2,89 juta ton. Penurunan terjadi pada ekspor crude palm oil (CPO) yakni dari 678.000 ton di Juli menjadi 563.000 ton. Namun, ekspor produk turunan CPO masih tercatat tumbuh dari 2,23 juta ton menjadi 2,32 juta ton. Volume ekspor CPO turun sebesar 95.000 ton, yang terkompensasi dengan kenaikan ekspor produk turunannya. Ekspor ke China pada Agustus naik sebesar 150.000 ton dan ke Timur Tengah naik 110.000 ton. Ekspor minyak sawit ke Amerika Serikat (AS) pun naik 90.000 ton. Sementara, penurunan ekspor justru terjadi di India, Bangladesh, Pakistan dan Uni Eropa. Meski ke India terjadi penurunan ekspor, tapi, rujukan ekspor utama minyak sawit Indonesia masih China dan India.

Selanjutnya konsumsi domestik minyak sawit sampai Agustus sebesar 11,7 juta ton atau tumbuh 44% dibandingkan Agustus 2018. Lonjakan konsumsi ini disebabkan konsumsi biodiesel yang meningkat sebesar 122%. Untuk konsumsi domestik Agustus, terjadi pertumbuhan sebesar 5% dari 1,43 juta ton menjadi 1,51 juta ton.


Enggar Relakan Tekstil demi CPO

Leo Putra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah berencana menurunkan bea masuk sejumlah produk hulu dan bahan baku tekstil dan produk tekstil (TPT) asal India menjadi 0%. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan itu dilakukan agar produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya asal Indonesia dapat terjaga pasarnya di India. Menurutnya, guna menjamin keberlangsungan ekspor CPO RI ke India, pemerintah negara tersebut ingin mendapatkan perlakuan yang sama dengan China terkait bea masuk produk hulu TPT dalam kerangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA).

Menteri Enggartiasto menyebutkan selama ini sejumlah produk bahan baku dan produk hulu TPT asal India rata-rata dikenakan bea masuk 5%. Sementara itu, produk serupa dari China dikenai bea masuk 0% lantaran adanya ACFTA. Dia menegaskan bahwa kebijakan itu tidak akan mempengaruhi rencana pemerintah menerapkan tindak pengamanan (safeguard) terhadap impor TPT dari hulu hingga hilir. Pasalnya, kebijakan pengenaan bea masuk 0% tersebut hanya dilakukan kepada produk yang tidak masuk dalam pengenaan tindak pengamanan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan bahwa pengusaha tidak keberatan apabila pemerintah berencana menetapkan bea masuk 0% untuk produk bahan baku dan hulu TPT. Namun demikian, dia meminta agar pemerintah menetapkan kebijakan itu hanya untuk produk-produk yang tidak bisa diproduksi di Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) meminta agar pengenaan bea masuk 0% tidak dikenakan pada produk viscose fiber dan nylon filament. Pasalnya, menurutnya produk filamen nilon di dalam negeri tingkat utilitas masih rendah yakni 50% dari total kapasitas produksinya sebesar 40.000 ton/tahun.

Industri Manufaktur Titik Lemah Ekonomi RI

Leo Putra 18 Oct 2019 Investor Daily

Industri manufaktur merupakan salah satu paling lemah perekonomian nasional. Alih-alih meningkat, kinerja industri manufaktur domestik terus menurun. Indonesia mengalami deindustrialisasi atau menurunnya kontribusi industri manufaktur terhadap domestik bruto (PDB) yang cukup parah. Deindustrialisasi dalam satu dekade terakhir mencapai 7%, hampir dua kali lebih cepat dari negara-negara lain di Asean yang hanya 4%. Para ekonom mengingatkan untuk memperkuat industri manufaktur nasional, pemerintah harus membangun industri dasar, industri antara, industri hilir, dan industri barang modal (mesin industri). Dengan demikian, Indonesia bisa mengolah sendiri bahan baku atau sumber daya alam menjadi produk setengah jadi dan produk jadi, dengan menggunakan mesin buatan dalam negeri. Di sisi lain, pemerintah harus memberikan banyak insentif kepada industri manufaktur padat karya, berorientasi ekspor, dan industri bernilai tambah tinggi. Langkah ini akan mendatangkan dampak pengganda (multiplier effect). Selain dapat mengurangi impor dan meningkatkan ekspor, kebijakan itu akan memangkas angka pengangguran dan kemiskinan serta mendatangkan banyak devisa.

Pemerintah Kucurkan Dana Rp 11,7 Triliun

Leo Putra 18 Oct 2019 Investor Daily

Pemeritnah akan mengucurkan dana sebesar Rp 11,7 triliun untuk pembangunan destinasi wisata super prioritas (DSP) pada tahun 2020. Kelima destinasi tersebut adalah Danau Toba (Sumatera Utara), Borobudur (Jawa Tengah), Mandalika (NTB), Labuan Bajo (NTT), dan Likupang (Sulawesi Utara). "Dana pembangunan lima DSP tersebut akan berasal dari anggaran lintas kementerian/lembaga dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya saat membuka acara Rakornas Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) di Jakarta, Kamis (17/10). Menpar menerangkan sebanyak Rp 7,27 triliun akan berasal dari anggaran Kementerian PUPR, disusul Kementerian Pariwisata Rp 1,2 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 2,96 triliun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 163,58 miliar, Badan Ekonomi Kreatif Rp 19,2 miliar, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Rp 82,9 miliar. Danau Toba akan mendapat alokasi terbanyak mencapai Rp 4,04 triliun, kemudian Borobudur sebesar Rp 3,15 triliun, Mandalika Rp 2,02 triliun, labuan Bajo Rp 1,71 triliun, dan Likupang Rp 773,71 miliar.

RI Tempati Peringkat Teratas Potensi Keuangan Syariah Global

Leo Putra 18 Oct 2019 Investor Daily

Pada tahun lalu Indonesia berada di peringkat keenam. Tahun ini, kita berada di peringkat pertama pada Global Islamic Finence Report (GIFR) 2019 dengan skor 81,93 dan menyalip negara GCC dan Malaysia yang mendominasi peringkat atas sejak 2011. GIFR merupakan laporan tahunan yang dipublikasikan Cambridge Institute of Islamic Finance (Cambridge-IIF) dan diproduksi oleh Cambridge IFA, sebuah organisasi think tank global untuk industri perbankan dan keuangan yang berbasis di Inggris. Berdasarkan data OJK pada Juni 2019, aset keuangan syariah Indonesia, tidak temasuk saham syariah dan Baitul Malwat Tamwil (BMT) mencapai US$ 94,44 miliar dengan pangsa pasar 8,29%. Total aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp 500 triliun. Selain perbankan syariah, Lembaga Keuangan Non Bank Syariah memiliki aset tercatat Rp 102 triliun.

Pilihan Editor