;

Kendaraan Listrik, Aturan Baru Digodok

Ekonomi B. Wiyono 29 Oct 2019 Bisnis Indonesia
Kendaraan Listrik, Aturan Baru Digodok

Kementerian ESDM masih menggodok peraturan menteri yang mengatur penggunaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Beleid tersebut tidak hanya akan mengatur tarif saja, melainkan juga standar keamanan SPKLU dan pola pengusahaan bisnis SPKLU. Khusus soal tarif, pemerintah sedang mempertimbangkan sejumlah faktor terutama mengenai jenis SPKLU. Adapun dengan jenis SPKLU yang terdiri atas ultra fast charging, fast charging, maupun medium charging dinilai akan memberikan besaran tarif yang berbeda. Dalam hal pembangunan SPKLU, PLN secara terbuka bekerjasama dengan berbagai pihak, baik perusahaan swasta maupun BUMN lainnya.

Download Aplikasi Labirin :