;

PPnBM Kendaraan Bermotor, Mobil Hibrida Makin Melejit

B. Wiyono 31 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Mobil hibrida diproyeksikan makin melejit berkat keringanan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM), setelah sepanjang 9 bulan pertama 2019 mencatatkan kenaikan penjualan signifikan berkat kehadiran model-model baru. Keringanan tarif PPnBM untuk mobil hibrida akan mendorong penjualan. Tahun ini, penjualan kendaraan hibrida tumbuh positif berkat model baru dengan harga yang tidak berbeda jauh dengan model konvensional. Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan PPnBM baru yang akan berlaku 2 tahun lagi itu mengatur tarif yang lebih rendah untuk kendaraan yang termasuk low carbon emission vehicle (LCEV). Adanya disinsentif pajak untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau KBH2 adalah bagian dari upaya menggiring industri untuk mengembangkan mobil listrik. Namun, PPnBM baru nanti tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar KBH2. Meski tanpa insentif harga mobil ini masih akan lebih terjangkau dibandingkan mobil terelektrifikasi yang mendapatkan insentif perpajakan.

Serapan Minyak Sawit, Berhitung Dampak Mandatori B30

B. Wiyono 31 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Dua bulan lagi, mandatori biodiesel 30% (B30) akan diterapkan. Kebijakan itu diyakini akan meningkatkan serapan minyak kelapa sawit di pasar domestik dan mengerek harga komoditas itu di pasar global. Saat ini, uji jalan atau road test B30 sudah rampung dikerjakan. Uji jalan yang berlangsung sejak pertengahan Juni 2019 lalu disebut minim catatan. Uji jalan B30 berjalan mulus tanpa hambatan. Kebijakan B20 sepanjang 2019 ini sudah menyerap minyak sawit mentah (CPO) lebih dari 4 juta ton. Serapan CPO dalam negeri sendiri diproyeksikan akan meningkat pada 2020 mendatang seiring diberlakukannya mandatori B30. Diperkirakan akan ada tambahan serapan CPO domestik sebanyak 3 juta ton dari program ini sehingga konsumsi dalam negeri bertambah menjadi 9,4 juta ton. Sebelumnya, DBS Group Research dalam penelitian terbaru berjudul "Indonesia Biodiesel: A Game Changer" menyatakan bahwa potensi tambahan serapan minyak sawit mentah CPO lewat program B30 maupun B50 diperkirakan mencapai 15 juta ton setiap tahunnya.

Jumlah Penunggak Bakal Bertambah

Leo Putra 31 Oct 2019 Tempo

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, yang salah satu isinya ialah kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Kenaikan iuran tersebut dimaksudkan untuk menekan defisit keuangan yang selama ini membelit lembaga tersebut. Menurut Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, kenaikan iuran yang tinggi memberatkan peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah. Dampaknya, kata dia, semakin banyak yang menunggak pembayaran iuran. Hingga 30 Juni 2019, peserta mandiri yang nonaktif mencapai 49,04 persen. Timboel mengatakan pelayanan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih bermasalah.

Selain penunggak, Timboel menyebut dampak lain adalah penurunan kelas perawatan bagi peserta yang saat ini berada di kelas I dan II. Menurut dia, banyak peserta di level tersebut yang ingin turun kelas sejak isu kenaikan iuran mengemuka. Masalah yang muncul dari fenomena ini ialah penurunan pendapatan dari peserta mandiri. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan berbagai organisasi buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia mengatakan penolakan itu didasari nilai UMK setiap daerah. Iqbal memberi contoh pekerja di Kebumen dan Sragen harus mengeluarkan 10 persen dari penghasilannya jika iuran BPJS Kesehatan melonjak. Selain itu ekonomm dari Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, berujar dampak dari kenaikan iuran hingga batas maksimal 100 persen ini juga berimbas terhadap tingkat inflasi pada awal 2020.


Peraturan Bea Masuk Impor Tekstil Segera Terbit

Leo Putra 31 Oct 2019 Tempo

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kemneterian Perdagangan telah merampungkan aturan bea masuk tindakan pengamanan (safe-guards) untuk menahan lonjakan impor tekstil dan produk tekstil. Airlangga menolak menjelaskan detail aturan safe-guards yang diusulkan kepada Menteri keuangan. Dia menambahkan, jumlah bea masuk pengamanan tersebut sudah diteken Menteri Perdagangan. Kepala Badan Pengkaji dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri, mengatakan aturan safeguards akan diterapkan sementara selama 200 hari sejak diterbitkan. Selama periode itu, pemerintah akan mengkaji dampak kebijakan tersebut.

Penyusunan safeguards berawal dari laporan pelaku industri mengenai banyaknya kain impor yang masuk ke Indonesia, yang membuat industri dalam negeri tak bisa bersaing. Kalangan pengusaha menyebut sembilan perusahaan tekstil terpaksa tutup selama periode 2018-2019. Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil, Suharno Rusdi, menyatakan industri dalam negeri sulit bersaing dengan produk impor. Salah satunya adalah harga produk yang tidak kompetitif. Barang impor, terutama dari Cina, lebih murah 60 persen. Menurut Suharno, kondisi itu diperparah oleh kinerja ekspor yang melemah. Selama 10 tahun terakhir, nilai ekspor tekstil dan garmen Indonesia hanya tumbuh US$ 3,1 juta. Sedangkan ekspor tekstil dan garmen negara tetangga, seperti Bangladesh, mampu tumbuh hingga US$ 45 juta dalam periode yang sama. Vietnam pun moncer dengan pertumbuhan US$ 30,4 juta. Salah satu penyebab terhambatnya ekspor adalah adanya pemain- pemain baru yang menawarkan biaya tenaga kerja lebih murah di tengah pangsa pasar yang stagnan.


PT Dirgantara Indonesia Membutuhkan Fasilitas Nota Kredit

Leo Putra 31 Oct 2019 Tempo

Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero), Elfien Goentoro, mengatakan membutuhkan fasilitas buyers credit note agar entitasnya bisa lebih kompetitif. Dia optimistis fasilitas itu bisa menunjang penjualan pesawatnya, terutama untuk bersaing di pasar ekspor. Buyers credit note yang dimaksudkan Elfien adalah nota kredit yang berarti alat bukti transaksi penerimaan kembali barang yang telah dijual secara kredit (retur penjualan) atau pengurangan/penurunan harga pada invoice karena ada barang yang rusak atau kualitas yang tidak sesuai dengan pesanan. Dengan adanya nota kredit, pembeli bisa mengembalikan barang atas perjanjian dari transaksi yang terjalin. Nota kredit dibuat oleh pihak penjual dan dikirimkan kepada pihak pembali.

PT Dirgantara saat ini sedang mengupayakan fasilitas buyers kredit untuk memperoleh kontrak pemesanan pesawat CN235 dari Senegal. Selain Senegal, Filipina termasuk salah satu negara yang sedang menunggu adanya fasilitas nota kredit tersebut. Elfien berharap pemerintah Senegal bisa menambah jumlah order pesawat dari PT Dirgantara Indonesia. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto, menuturkan Kementerian Perindustrian merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi pembiayaan ekspor.


Dugaan Monopoli Tol Laut, Presiden Kejar Keterlibatan Swasta

B. Wiyono 31 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Dugaan adanya monopoli pengiriman barang melalui program tol laut oleh perusahaan swasta membuat Presiden Joko Widodo geram, bahkan akan memburu para pemain yang terlibat dalam sindikat tersebut. Program tol laut sebenarnya diapresiasi oleh masyarakat dan kepala daerah seperti bupati dan gubernur. Tol laut dapat menurunkan harga barang sekitar 20%—30% sehingga inflasi turun hingga separuh. Namun, menurutnya, ada keluhan mengenai program tol laut. Akhir-akhir ini rute-rute yang ada itu barang-barangnya dikuasai oleh swasta tertentu. Dan belum diketahui swastanya siapa, sehingga harga barang ini ditentukan oleh perusahaan swasta tertentu tersebut. Harus ada kompetisi dalam pengiriman barang tersebut. Padahal tol laut itu dibangun untuk menurunkan biaya logistik sehingga harga barang menjadi turun.

Berdayakan Pelaku UMKM

Ayu Dewi 30 Oct 2019 Kompas

Perlu upaya menyeluruh dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi prioritas pemerintah dalam lima tahun mendatang. Hal ini untuk memastikan keberhasilan pemberdayaan UMKM, yang selama ini berkontribusi dalam perekonomian. Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia M Ikhsan Ingratubun mengatakan  kekuatan terbesar kita adalah pasar domestik. Dan, pemain di pasar domestik adalah UMKM.

Kepala Bidang Organisasi International Council for Small Business Indonesia Samsul Hadi berpendapat, pemerintah sudah tepat membaca permasalahan UMKM, yakni besar pelaku di level mikro. UMKM di Indonesia diharapkan menuju tiga hal, yakni go modern, go digital, dan go global. Segmen UMKM yang perlu dimodernisasi terutama yang belum memiliki legalitas usaha, standardisasi, dan catatan keuangan.



Korupsi Hambat Investasi Kelistrikan

Ayu Dewi 30 Oct 2019 Kompas

Rendahnya transaparansi perusahaan pengembang pembangkit listrik membuka potensi penyelewengan dan korupsi. Dampaknya, investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia.

Transparency International Indonesia dalam kajian bertajuk :Transparency in Corporate Reporting : Penilaian terhadap pengembang pembangkit listrik menyebutkan, skor transparansi untuk pelaporan dari 95 perusahaan pengembang pembangkit listrik adalah 1,9 dari skor tertinggi 10. Hal itu mencakup transparansi struktur grup perusahaan dan pelaporan informasi keuangan. Skor itu menandakan perusahaan berisiko tersangkut tindak pidana korupsi karena tidak memiliki program anti korupsi yang memadai. 

Kemenkeu Buru Penerimaan Pajak dari Netflix

Leo Putra 30 Oct 2019 Investor Daily

Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memburu sejumlah perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top/OTT) untuk mengatih pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Dari sejumlah perusahaan OTT itu, salah satunya adalah Netflix, penyedia jasa layanan media streaming digital terkemuka di dunia yang bermarkas di Los Gatos, California, Amerika Serikat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pengenaan pajak terhadap perusahaan digital memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebab, dalam undang-undang diatur jika pajak hanya bisa diambil dari perusahaan yang memiliki bangunan secara fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). "Dalam UU yang kami usulkan, konsep mengenai digital ekonomi tidak memiliki BUT atau permanent establishment, tapi aktivitasnya banyak di Indonesia. Maka, mereka memiliki economy presence yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," ucap Menteri Keuangan RI.

Pemerintah Benahi Regulasi Investasi

Leo Putra 30 Oct 2019 Tempo

Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terus mendorong peningkatan investasi untuk menggenjot perekonomian nasional. Menurut Susiwijono, Sekretasris Kemenko Perekonomian, pada tataran teknis, pemerintah sedang menyiapkan konsep undang- undang omnibus law. Konsep itu akan berkaitan dengan perizinan berusaha, cipta lapangan kerja, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dia menjelaskan, relaksasi peraturan akan mencakup perubahan kebijakan tentang daftar negatif investasi, melakukan reformasi perizinan, dan mendorong optimalisasi implementasi online single submission.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan menuturkan salah satu motor penggerak investasi dalam negeri adalah kemudahan aturan dan penghiliran industri. Salah satu kebijakan yang baru- baru ini diambil oleh pemerintah adalah soal pelarangan ekspor nickleore selama beberapa waktu ke depan sebelum pelarangan secara resmi per 1 Januari 2020. Menurut dia penghiliran nikel di dalam negeri sudah memadai. Data menunjukkan bahwa saat ini nikel telah di ekspor, dengan hilirisasi di Morowali sudah US$ 7,8 miliar tahun ini. Sedangkan tahun lalu mencapai US$ 5 miliar. Kepala BKPM menuturkan upaya pelarangan ekspor nikel tersebut sekaligus melindungi investasi dalam negeri. Adanya pelarangan ekspor tersebut, kata dia, bisa memberikan rasa nyaman bagi investor yang telah menanamkan modalnya di Indonesia.


Pilihan Editor