;

Pembenahan Iklim Investasi, Cakupan Omnibus Law Diperluas

B. Wiyono 04 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah memperluas cakupan omnibus law. Tidak hanya untuk perizinan investasi, payung hukum itu juga akan mengatur mengenai serapan tenaga kerja di Tanah Air. Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno, mengatakan ke depan tidak ada omnibus law perizinan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja. UU tersebut akan memuat sejumlah ketentuan. Di antaranya kemudahan perizinan, mekanisme pengajuan izin, serta output dari investasi, salah satunya serapan tenaga kerja.

Perspektif: Dirjen Pajak Baru, Harapan Baru

B. Wiyono 04 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Tugas Dirjen Pajak baru jelas tidak mudah. Seperti kita ketahui, hingga saat ini kinerja penerimaan pajak Indonesia masih jauh dari kata ideal. Rendahnya tax ratio, target penerimaan pajak yang tidak tercapai, gap penerimaan yang besar, hingga kurang sensitifnya pertumbuhan ekonomi terhadap pertumbuhan penerimaan pajak adalah persoalan yang ‘diwariskan’ ke pundak Suryo. Tantangan perubahan lingkungan yang sedang bergerak dinamis dalam konteks domestik maupun global sejatinya menyiratkan tiga hal. Pertama, justifikasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai komitmen mewujudkan kehidupan sosial yang lebih baik. Kerja sama internasional di bidang pajak, serta program pengampunan pajak bisa dikatakan telah menyiapkan prakondisi yang ideal untuk dilakukannya reformasi pajak secara menyeluruh. Kedua, ketidakpastian ekonomi global harus disikapi secara bijak. Pembenahan sistem pajak tetap harus memperhatikan kestabilan ekonomi nasional serta daya saingnya. Terakhir, perubahan lanskap juga sepertinya akan menciptakan banyak aturan main baru di bidang pajak, baik secara global maupun domestik. Adanya perubahan peraturan pajak yang disertai oleh kebutuhan penerimaan, berpotensi meningkatkan jumlah sengketa pajak.

Sederet agenda menanti Dirjen Pajak Baru. Pertama, menata fondasi sistem pajak Indonesia yang mampu menjawab berbagai tantangan ke depan melalui agenda reformasi pajak. Fokus untuk merampungkan lima pilar reformasi pajak, yaitu SDM, organisasi, basis data dan teknologi informasi, proses bisnis, dan revisi undang-undang pajak adalah satu keharusan. Kedua, target penerimaan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Ketiga, dalam jangka menengah berbagai terobosan kebijakan harus dilakukan untuk memperbaiki kinerja penerimaan. Keempat, mengedepankan upaya menciptakan kepastian bagi wajib pajak. Kelima, membangun kepercayaan dan menciptakan masyarakat melek pajak melalui kerja sama dengan berbagai stakeholders di arena perpajakan. Terakhir, mewujudkan sistem pajak yang lebih ideal sebagai sumber utama pendanaan pembangunan.

Seven firms accused of illegal nickel exports

Budi Suyanto 01 Nov 2019 The Jakarta Post

Seven raw nickel-exporting companies are under scrunity for allegedly violating Energy and Mineral Resources Ministerial Regulation No. 11/2019. The test are needed to determine whether the companies' nickel ore exports adhere to provisions stipulated in the 2019 regulation. The regulation only allows exports of ore with less than 1,7 percent nickel content and the export quota will only be granted to companies that are building smelters in the country. But actually, nickel ore exports skyrocketed with between 100 and 130 shipments occurring each month since September, exceeding the government's export quota.

Indonesia Cari Pasar Baru

Ayu Dewi 01 Nov 2019 Kompas

Ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke sejumlah negara tujuan cenderung turun karena sejumlah hambatan Indonesia perlu mencari pasar baru karena ekspor masih jadi andalan. 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyatakan Indonesia perlu terus meningkatkan daya saing untuk meningkatkan ekspor sawit. Syarat yang ditetapkan pasar Uni Eropa untuk minyak sawit berkelanjutan semakin ketat. Hambatan dagang di pasar global serta aturan pembatasan tak terhindarkan. Dalam situasi seperti itu. Indonesia punya pasar alternatif.

Ekonom Cirad (pusat riset Perancis) Jean-Marc Roda berpendapat serangan Uni0Eropa jadi peluang bagi Indonesia untuk mengoptimalkan industri minyak kelapa sawit guna meraih nilai tambah lebih besar.  

Bisnis Digital Disiapkan

Ayu Dewi 01 Nov 2019 Kompas

Hasil riset e-conomy SEA 2019 yang dilansir oleh Google, Temasek dan Bain&Company menaksir potensi ekonoi digital di Indonesia bakal menyentuh 133 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.862 triliun pada 2025. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Widodo Muktiyo memaparkan peluang bisnis terbuka di daerah. Palapa Ring membuka konektivitas internet dan memberikan kesempatan masyarakat untuk mengembangkan inovasi. 

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Bonnie M Thamrin Wahid menyampaikan penyiapan talenta digital merupakan agenda penting pemerintah dan dunia usaha untuk mengatasi kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja.

Dugaan Monopoli Tol Laut, Presiden Kejar Keterlibatan Swasta

B. Wiyono 01 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Dugaan adanya monopoli pengiriman barang melalui program tol laut oleh perusahaan swasta membuat Presiden Joko Widodo geram, bahkan akan memburu para pemain yang terlibat dalam sindikat tersebut. Program tol laut sebenarnya diapresiasi oleh masyarakat dan kepala daerah seperti bupati dan gubernur. Tol laut dapat menurunkan harga barang sekitar 20%—30% sehingga inflasi turun hingga separuh. Namun, menurutnya, ada keluhan mengenai program tol laut. Akhir-akhir ini rute-rute yang ada itu barang-barangnya dikuasai oleh swasta tertentu. Dan belum diketahui swastanya siapa, sehingga harga barang ini ditentukan oleh perusahaan swasta tertentu tersebut. Harus ada kompetisi dalam pengiriman barang tersebut. Padahal tol laut itu dibangun untuk menurunkan biaya logistik sehingga harga barang menjadi turun.

Dugaan Monopoli Angkutan Laut Bersubsidi, Menhub Tata Lagi Program Tol Laut

B. Wiyono 01 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menata lagi pelaksanaan program Tol Laut di Indonesia menyusul dugaan monopoli pengiriman barang oleh perusahaan swasta yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Kebijakan menata lagi Tol Laut yang merupakan angkutan laut bersubsidi itu diambil setelah besarnya potensi pasar pengangkutan barang dari Indonesia barat ke timur dan sebaliknya. Presiden menerima laporan dari salah satu bupati di Maluku tentang penguasaan barang secara berlebihan oleh pihak tertentu. Menhub menilai dugaan monopoli dapat terjadi karena ada kemampuan ekonomi yang besar oleh beberapa orang sehingga banyak yang terpaksa mengikuti peraturan dari orang itu. Presiden sebelumnya mencurigai ada monopoli pengiriman barang melalui Tol Laut oleh perusahaan swasta. Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, menemukan indikasi monopoli yang menjurus ke kartel di Tol Laut di dua tempat, biaya bundling end to end jadi mahal, atau pada saat dijual.

Potensi terjadinya kartel dari sisi distribusi logistik itu mengingat panjangnya proses logistik. Perlu dipetakan lebih jauh mengenai besaran ongkos pada proses logistik tersebut, bahkan perlu dibuat aturan terkait jasa pengurusan transportasi (JPT) sebagai penanggung jawab aktivitas tersebut. Banyak sekali JPT yang dapat melayani pengiriman barang melalui Tol Laut. Namun, JPT yang banyak tersebut terkoordinasi dalam dua perkumpulan, yakni Rumah Kita yang berisi BUMN, dan Gerai Maritim yang berisi para pedagang swasta di daerah. Ada kemungkinan monopoli terjadi di dalam kelompok tersebut. Untuk menemukan perusahaan yang diduga melakukan aktivitas kartel, Kemenhub bisa menemukan dari perusahaan yang memesan tempat di kapal Tol Laut paling besar.

Regulasi Mobil Listrik, Peta Baru Industri Otomotif

B. Wiyono 01 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Arah pengembangan industri otomotif memasuki fase baru. Pemerintah merumuskan peta jalan pembangunan ekosistem kendaraan berbasis listrik dan berbagai insentifnya, dengan harapan dapat mengakselerasi pengembangan industri kendaraan ramah lingkungan tersebut di dalam negeri. Sejumlah insentif disiapkan seperti pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan tarif bea masuk. Insentif yang dimaksud yakni bea masuk importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas impor bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi. Ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik diimplementasi dalam Peraturan Pemerintah No.73/2019. Selain rencana pembebasan PPnBM, disiapkan juga insentif pajak penghasilan (PPh) melalui tax holiday sesuai dengan PMK No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Karya Anak Bangsa, Menanti Insentif Moda Elektrik

B. Wiyono 01 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Dengan berlakunya Peraturan Presiden No.5/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, sektor otomotif Indonesia memiliki payung hukum dalam memproduksi kendaraan bermotor listrik (KBL). Insentif pun ditunggu untuk mendukung ekosistem dan kolaborasi di sektor ini. Pemerintah diharapkan menyiapkan sejumlah insentif serta kemudahan bagi produsen serta sektor pendukung kendaraan listrik. Kemudahan tersebut antara lain dapat berupa fasilitas penghapusan pajak (tax holiday) bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, bea masuk yang ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas dan bahan baku, kemudahan impor, dan pengurangan pajak (tax allowance) bagi industri suku cadang. Seyogianya ada ruang untuk saling mengisi antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Pemerintah menyiapkan regulasi, infrastruktur pendukung dan insentif lalu swasta menyalurkan modalnya dan masyarakat menjadi konsumen yang cerdas. Salah satu tantangan industri mobil listrik adalah meyakinkan masyarakat bahwa fasilitas infrastruktur pendukungnya cukup memadai. Selain itu, teknologi yang digunakan harus aman dan relatif murah. Selain itu, meskipun PP kendaraan listrik sudah keluar. Namun, Peraturan Menteri Keuangan tentang insentif fiskal bea masuk masih belum ada. Hal ini, menjadi hambatan mana kala belum ada kejelasan berapa bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) kendaraan listrik. Padahal insentif itu yang ditungggu-tunggu.

Pengusaha Desak Larangan Transshipment Dicabut

Leo Putra 01 Nov 2019 Tempo

Wacana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang akan mencabut pelarangan penggunaan cantrang dan transshipment disambut gembira kalangan nelayan dan pengusaha perikanan. Pelonggaran transhipment diyakini bermanfaat bagi banyak pihak terkait dengan efisiensi operasional para pihak terkait. Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Syahril Sabirin, mengatakan sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan perihal dua wacana tersebut. Menurut dia, penggunaan alat tangkap cantrang memicu gap pendapatan antara nelayan kecil dan nelayan berkapasitas lebih besar. Selain itu, kata dia, cantrang sangat tak bersahabat bagi lingkungan laut seperti terumbu karang.

Adapun ihwal wacana pengkajian ulang pelarangan transshipment sebenarnya bagus sebagai temapt mengepul hasil tangkapan. Sebab, dalam unit kapan transshipment biasanya dilengkapi unit pendingin yang bisa menjaga kualitas hasil tangkapan laut. Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia, Ady Surya, sangat mendukung jika pelarangan transshipment dikaji ulang. Bagi pelaku industri, transshipment bisa menghemat penggunaan 75 persen bahan bakar operasional nelayan. Hal itu sangat efisien karena nelayan tidak perlu lagi bolak-balik ke dermaga. Adapun Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Yugi Prayanto, mengatakan sampai saat ini alat tangkap cantrang masih menjadi perdebatan atau bahan diskusi yang tak kunjung selesai, baik di pemerintah, pengusaha, atau pun masyarakat terkait dengan isu lingkungan.


Pilihan Editor