;

Nissan Indonesia Pasarkan Mobil Listrik Tahun Depan

Leo Putra 28 Oct 2019 Tempo

PT Nissan Motor Indonesia akan memasarkan mobil listrik teranyarnya, All New Nissan leaf, tahun depan. Presiden Direktur Nissan Motor Indonesia, Isao Sekiguchi, mengatakan segala persiapan sudah dimatangkan. Nissan Leaf bakal masuk jajaran mobil bertenaga listrik penuh pertama yang dijual di Indonesia setelah BMW i3. Menurut Sekiguchi, sebelum dilepas ke konsumen, Leaf bakal dijual di pasar korporasi atau instansi pemerintah. Manajemen Nissan, kata dia terus melakukan diskusi dengan pemerintah perihal regulasi dan insentif.

Selain Nissan Motor Indonesia, PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) bersiap memasarkan mobil listrik. Pihak manajemenen mengatakan masih menunggu regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang elektrifikasi kendaraan bermotor. Jika semua sudah beres, MBDI tetap akan mengandalkan mobil listrik jenis sedan sebagai tulang punggung penjualan. Pemerintah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, mobil listrik dan kendaraan yang menggunakan teknologi PHEV, battery electric vehicles, dan fuel cell electric vehicles bakal bebas dari PPnBM.


BI Rate Turun,Pasar Keuangan Terancam Lesu

Leo Putra 28 Oct 2019 Tempo

Penurunan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate sebanyak 100 basis point dalam empat bulan terakhir dikhawatirkan dapat mengurangi daya tarik pasar keuangan dalam negeri. Sebab, kata ekonom Bank Permata, Josua Pardede, pemangkasan suku bunga acuan juga akan berdampak menurunnya imbal hasil atau yield instrumen investasi. Josua mengatakan stabilitas nilai tukar rupiah menjadi kunci utama untuk memastikan aliran modal asing (capital inflow) tetap deras. Ekonom CORE Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan untuk memastikan investor tetap betah menyimpan dananya di dalam negeri, pemerintah juga perlu menghitung risiko-risiko yang berpotensi mengkhawatirkan investor. Yang harus dijaga misalnya return after risk instrument keungan, khususnya SBN, dibandingkan dengan negara-negara lain.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, tetap optimis capital inflow akan terus membanjiri pasar keuangan dalam negeri. Terlebih, hingga 24 Oktober 2019. Total dana asing yang masuk telah mencapai Rp 210 triliun. Ini terdiri dari SBN sebesar Rp 157,6 triliun dan saham Rp 50,3 triliun. Perry mengatakan aliran modal asing yang masuk itu meningkatkan kepercayaan para pelaku pasar untuk berinvestasi di Indonesia.


Apindo Tunggu Gebrakan Deregulasi Investasi

Leo Putra 28 Oct 2019 Tempo

Pelaku usaha menanti gebrakan baru dari Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf untuk deregulasi atau penyederhanaan aturan, khususnya untuk berbisnis. Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana, mengatakan selama kabinet sebelumnya ada 1.300 aturan baru yang lahir. Yang harus dilakukan Jokowi sekarang, kata Danang, adalah mengurangi regulasi tersebut. Danang menilai pemerintah sebaiknya mengimplementasikan kebijakan yang sudah ada. Selama ini, kata dia, aturan- aturan tersebut tidak dipatuhi, baik oleh menteri, pemerintah daerah, maupun lembaga lain.

Pekan lalu, Bank Dunia menerbitkan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business). Dalam laporan berjudul “Doing Business 2020, Comparing Business Regulation in 190 Economies”, Bank Dunia menempatkan Indonesia tetap pada posisi ke-73 dengan skor 69,6. Bank Dunia menyatakan Indonesia mengalami perbaikan dalam beberapa aspek, seperti perizinan berbisnis, infrastruktur listrik, dan kemudahan pembayaran pajak. Namun Bank dunia menganggap aturan perburuhan di Indonesia terlampau kaku. Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan akan mencari peluang investasi di tengah kondisi global dan domestik yang sulit. Dia mengakui salah satu hambatan investasi adalah tumpang-tindih perizinan. Bahlil menjelaskan bahwa sekalipun sudah ada OSS (online single submission), saya yakin di tingkat kabupaten dan kota tidak sinkron dan akan jadi problem. Persoalan tersebut akan menjadi prioritas BKPM untuk diselesaikan.


Kerja Target, Pajak Menelisik Data Wajib Pajak

Benny 28 Oct 2019 Kontan

Tahun 2019 tinggal menyisakan dua bulan. Tapi, realisasi penerimaan pajak masih minim. Hingga September 2019, realisasi penerimaan pajak stagnan. Pertumbuhannya, tak jauh berbeda dari realisasi Januari-Agustus 2019. Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 0,21% year on year (yoy) menjadi Rp 801,16 Triliun. Pertumbuhan ini merupakan yng terendah sepanjang tahun ini. Angka itu baru memenuhi 50,8% dari target Rp 1.577,5 Triliun.

Pemerintah akan mengintensifikasikan dua hal. Pertama mengketatkan pengawasan. Kedua penagihan. Caranya dengan optimalisasi data pihak ketiga yang di cocokan dengan kepatuhan pajak. Staff Ahli Penerimaan Negara Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan, pemerintah tengah membangun iklim compliance (kepatuhan) dalam pemeriksan.Meski begitu, pemerintah tidak akan menghalangi dengan memperketat restitusi pajak agar tidak mengganggu cash flow perusahaan, yang bisa berdampak ke ekonomi.

Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman optimis, peneriman pajak akan membaik di akhir tahun.  Berdasarkan historis, penerimaan pajak melonjak di dua periode. Pertama, Maret – April saat penympaian SPT PPh orang pribadi maupun badan. Kedua Penerimaan PPn naik pada Desember. Catatan Kontan, tahun lalu realisasi sampai dengan Oktober Rp 1.016 Triliun atau 71,39% November 2018 Rp 1.136 (79,82%). Sampai dengn Desember Rp 1.315,9 Triliun atau 92,41% dari target.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan jemput bola. Yakni memaksimalkan Surat Permintaan Penyelesaian atas Data/ Keterangan (SP2DK) dengan persuasi dan negoisasi. Pengamat Pajak Danny Darusslam Tax Center (DDTC) menyarankan agar pajak mengejar Compliance Risk Management (CRM) sesuai SE-24/PJ/2019. Utamanya bagi Wajib Pajak yang tak patuh, yakni dengan membuat priorits ekstensifikasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Lalu, pemerintah bisa mengeksekusi kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang sudah berjalan September 2018


Penurunan Bunga dan Tarif PPh akan Mengakselerasi Investasi

Leo Putra 28 Oct 2019 Investor Daily

Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia dan rencana penurunan tarif pajak penghasilan badan akan menjadi stimulan bagi masuknya investasi langsung dan mendorong reindustrialisasi. Dunia usaha juga akan bisa lebih ekspansif. Dengan demikian, dua jurus itu akan bersinergi dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Meski demikian, dua strategi itu perlu diperkuat oleh pembenahan kebijakan lain seperti penyederhanaan perizinan, kepastian hukum, reformasi birokrasi, pembenahan infrastruktur, revisi aturan ketenagakerjaan, mendorong daya beli masyarakat, serta paket insentif yang tepat untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur. BI telah memangkas suku bunga acuan BI 7 day reverse repo rate (BI-7DDR) ke level 5% dan rencana pemerintah menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% saat ini menjadi 20% selama periode 2021-2023.

Pemerintah Menangi Gugatan Perkara Karhutla Rp 261 M

Leo Putra 28 Oct 2019 Investor Daily

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memenangi gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pengadilan Negeri Palangkaraya senilai RP 261 miliar yang harus dibayarkan oleh PT AUS. PT AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh PN Palangkaraya atas kebakaran hutan yang terjadi di lokasi PT AUS seluas 970 hektar (ha) di Katingan, Kalimantan Tengah. Dirjen Penegakan Hukum LHK Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. "Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelmunya dengan dukungan ahli dan teknologi," ujar dia dalam keterangannya, kemarin. Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup DItjen Penegakan Hukum LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh Kementerian LHK. "Terdapat sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah," tutur dia.

Pengusaha Tetap Keluhkan Perizinan Daerah

Ulhaq Z 28 Oct 2019 Republika

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan saat ini proses perizinan di daerah belum terintegrasi dengan layanan perizinan daring, Online Single Submission (OSS). Masing-masing daerah memiliki sistem tersendiri sehingga sistem yang berlaku di pusat tidak berjalan beriringan dengan daerah. Omnibus law dipandang perlu diselesaikan untuk mengatasi masalah perizinan tersebut. Omnibus law merupakan beleid yang diterbitkan untuk mengatur lebih dari satu subjek hukum dan terobosan terhadap 74 Undang-Undang yang dinilai menghambat investasi. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sistem OSS perlu digencarkan di daerah guna mendukung perbaikan kemudahan berbisnis di Indonesia. Diketahui Indonesia stagnan pada peringkat 73 dari 190 negara dalam peringkat kemudahan berbisnis versi studi terbaru dari Bank Dunia. Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Najmul Akhyar menyatakan bahwa pemerintah daerah sudah menjalankan ketentuan OSS, namun demikian dibutuhkan waktu untuk adaptasi dan harmonisasi. Harmonisasi dan penyusunan transparansi perizinan diakui belum merata sehingga akan dilakukan akselerasi guna mengimbangi visi dan misi pemerintahh pusat. Kemudahan yang sedang diupayakan oleh Apkasi antara lain pemberian insentif, penyederhanaan regulasi, dan juga pelayanan hukum. Sementara itu Ekonom Institute for Developmen of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudistira menyoroti koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan OSS perlu menjadi perhatian.

Perubahan Tarif PPnBM, Peluang Bagi Sedan, Tantangan Bagi SUV

B. Wiyono 28 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 73/2019 diyakini akan memberi dampak positif terhadap penjualan segmen sedan, namun menjadi tantangan bagi segmen sport utility vehicle (SUV). Dampak positif yang diharapkan muncul kepada segmen sedan akan turut dipengaruhi beberapa faktor lainnya, seperti infrastruktur jalan baru yang akan mendorong perubahan kebiasaan konsumen. Selain segmen sedan produk yang akan diuntungkan dengan aturan baru ini adalah mobil yang sudah menggunakan teknologi elektrifikasi semacam hibrida, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV. Tarif pajaknya akan berkurang hingga 0%, asalkan produksi dilakukan di dalam negeri. Yustinus Prastowo mengatakan kendati kurang tepat dibandingkan cukai, PPnBM merupakan salah satu instrumen untuk mendorong konsumen beralih kepada kendaraan ramah lingkungan. Catatannya, selisih harga antara mobil konvensional dan berteknologi ramah lingkungan cukup besar.

Perkara Kartel, Penyelidikan Tidak Terkait Kenaikan Tarif

B. Wiyono 28 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menekankan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antimonopoli itu dalam perkara dugaan kartel tidak berkaitan dengan mahalnya harga. Kenaikan harga dalam konteks persaingan tidak otomatis telah terjadi pelanggaran. Akan tetapi, biasanya harga yang dinaikkan secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan tertentu, jarang sekali diturunkan secara bersama-sama. KPPU saat ini tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan kartel tarif kargo pada penerbangan berjadwal domestik dengan tujuh terlapor maskapai penerbangan mulai dari Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air. Selain menyelidiki dugaan kartel kargo, KPPU juga tengah menyidangkan perkara dugaan kartel harga tiket penumpang yang sudah melalui masa pemeriksaan pendahuluan.

Navigasi Perpajakan, Insentif Fiskal untuk Buku

B. Wiyono 28 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kabar baik bagi para pelaku usaha percetakan. Pasalnya, pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional. Insentif fiskal yang dinikmati bisa dalam bentuk pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan, bahan baku cetak, dan pembebasan atau pengurangan pajak.  Adapun pemberian insentif fiskal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan tata niaga perbukuan yang sehat mencakup penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, dan penetapan harga eceran buku. Selama ini, upaya untuk mendorong daya saing industri buku nasional sebenarnya telah dilakukan. Salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu yang dianggap layak. 

Pilihan Editor