Pemerintah Menangi Gugatan Perkara Karhutla Rp 261 M
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memenangi gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pengadilan Negeri Palangkaraya senilai RP 261 miliar yang harus dibayarkan oleh PT AUS. PT AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh PN Palangkaraya atas kebakaran hutan yang terjadi di lokasi PT AUS seluas 970 hektar (ha) di Katingan, Kalimantan Tengah. Dirjen Penegakan Hukum LHK Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. "Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelmunya dengan dukungan ahli dan teknologi," ujar dia dalam keterangannya, kemarin. Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup DItjen Penegakan Hukum LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh Kementerian LHK. "Terdapat sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah," tutur dia.
Tags :
#Penerimaan NegaraPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023