Pengusaha Tetap Keluhkan Perizinan Daerah
Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) menyampaikan saat ini proses perizinan di daerah belum terintegrasi
dengan layanan perizinan daring, Online Single Submission (OSS). Masing-masing
daerah memiliki sistem tersendiri sehingga sistem yang berlaku di pusat tidak
berjalan beriringan dengan daerah. Omnibus law dipandang perlu diselesaikan
untuk mengatasi masalah perizinan tersebut. Omnibus law merupakan beleid yang
diterbitkan untuk mengatur lebih dari satu subjek hukum dan terobosan terhadap
74 Undang-Undang yang dinilai menghambat investasi. Menurut Menko Perekonomian
Airlangga Hartarto, sistem OSS perlu digencarkan di daerah guna mendukung
perbaikan kemudahan berbisnis di Indonesia. Diketahui Indonesia stagnan pada
peringkat 73 dari 190 negara dalam peringkat kemudahan berbisnis versi studi
terbaru dari Bank Dunia. Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(Apkasi) Najmul Akhyar menyatakan bahwa pemerintah daerah sudah menjalankan
ketentuan OSS, namun demikian dibutuhkan waktu untuk adaptasi dan harmonisasi. Harmonisasi
dan penyusunan transparansi perizinan diakui belum merata sehingga akan
dilakukan akselerasi guna mengimbangi visi dan misi pemerintahh pusat. Kemudahan
yang sedang diupayakan oleh Apkasi antara lain pemberian insentif,
penyederhanaan regulasi, dan juga pelayanan hukum. Sementara itu Ekonom
Institute for Developmen of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudistira
menyoroti koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan OSS perlu
menjadi perhatian.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023